Dipenjara 5 Tahun, Nicolas Sarkozy Jadi Eks Presiden Prancis Pertama Masuk Bui
Eks Presiden Prancis, Nicolas Sarkozy (kiri). Foto: IST/NET
MerahPutih.com - Eks Presiden Prancis, Nicolas Sarkozy, mulai menjalani hukuman lima tahun penjara setelah dinyatakan bersalah atas tuduhan konspirasi kriminal karena menerima pendanaan kampanye presiden 2007 dari rezim Libya di bawah Muammar Gaddafi.
Televisi BFM TV menampilkan laporan saat Sarkozy tiba di Penjara La Santé, Paris, pada Selasa (21/10) waktu setempat, sekaligus menjadikannya sebagai mantan presiden pertama dalam sejarah Prancis yang benar-benar menjalani hukuman penjara.
Kepada media, kubu Sarkozy memastikan akan segera mengajukan permohonan pembebasan sementara sambil menunggu proses banding.
Baca juga:
PM Prancis Mundur, Oposisi Desak Presiden Macron Bubarkan Parlemen
“Kami akan mengajukan banding secepatnya. Proses penahanan bisa berlangsung tiga minggu hingga satu bulan,” kata Christophe Ingrain, kuasa hukum Sarkozy, dilansir Antara, Rabu (22/10) WIB.
Suasana di sekitar kediaman Sarkozy sempat dipadati lebih dari 100 pendukung yang memberikan dukungan moral saat ia berangkat ke penjara.
Sebelum meninggalkan rumah, Sarkozy menyampaikan pesan terakhir melalui media sosial X (Twitter), menyebut kasus ini sebagai “skandal peradilan” yang telah menjeratnya selama lebih dari satu dekade.
Baca juga:
“Saya akan terus mengecam skandal peradilan ini. Ini adalah cobaan panjang tanpa bukti pendanaan sedikit pun,” tulisnya.
“Kebenaran akan menang. Tapi betapa tinggi harga yang harus dibayar,” imbuh mantan orang nomor satu di Prancis itu.
Sarkozy dijatuhi hukuman pada September 2025 setelah pengadilan menyatakan dirinya bersalah atas konspirasi kriminal, meski dibebaskan dari tuduhan korupsi pasif dan pendanaan ilegal lainnya.
Menjabat sebagai Presiden Prancis periode 2007–2012, Sarkozy tetap menjadi figur politik berpengaruh meski kini kariernya terguncang oleh vonis tersebut. (*)
Bagikan
Wisnu Cipto
Berita Terkait
KPK Temukan Koneksi Len Industri ke Skandal SPBU Pertamina
Tim Penyidik Pulang dari Arab Saudi, KPK Segera Tentukan Tersangka Utama Kasus Korupsi Dana Haji
Diperiksa KPK, Ridwan Kamil Ngaku tak Pernah Tahu dan Bantah Terima Hasil Korupsi BJB
Penuhi Panggilan KPK, Ridwan Kamil: Saya Datang untuk Transparansi dan Klarifikasi
KPK Periksa Ridwan Kamil Terkait dengan Kasus Dugaan Korupsi Dana Iklan BJB
Ridwan Kamil Dipanggil KPK, Diminta Klarifikasi soal Dugaan Aliran Dana Iklan Bank BJB
Kasus Korupsi Kuota Haji Menguat: KPK Datangi KBRI dan Kementerian Haji Arab Saudi
Terima Duit Haram Rp 12,3 Miliar, ASN dan Komisaris Swasta Tersangka Baru Kasus DJKA Kemenhub
Disidang dalam Kasus Korupsi, Benjamin Netanyahu Minta Pengampunan dari Presiden Israel
KPK Yakin Hakim Praperadilan Buronan Korupsi E-KTP Paulus Tannos Akan Tolak Gugatan Berdasarkan SEMA