Puluhan Warga Petamburan Sambangi Komnas HAM
Warga pentburan. (MP/Kanugrahan)
MerahPutih.com - Puluhan warga Petamburan, penghuni asrama Brimob Petamburan mendatangi Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM). Kedatangan mereka untuk mengadu perihal lingkungan kediaman mereka diserang perusuh hingga mobil mereka dirusak dan dibakar pada 22 Mei 2019.
Dalam pengaduan tersebut, para penghuni asrama Brimob ini juga berharap dalang rusuh 22 Mei terungkap.
Hal ini disambut baik Komnas Ham. Lewat Komisioner Komnas HAM, Mohammad Choirul Anam, Komnas Ham meminta aduan yang sudah disampaikan ini dilengkapi laporan tertulis untuk mengetahui kronologi lengkapnya.
"Oleh karenanya, informasi yang bapak-bapak sekalian bawa diberikan kepada kami akan sangat membantu. Oleh karenanya, apa yang tadi sudah diungkapkan ada nggak bentuk tertulis? Kalau belum, mohon nanti dimunculkan," kata Anam di Gedung Komnas HAM, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (31/5)
Menurut Anam, perlu ada bukti tertulis untuk mengungkap peristiwa ini. "Penting untuk laporan tertulis itu, yang pertama tolong kami diberitahukan kronologi Pak. Mulai kapan ada massa, mulai kapan ada lemparan, dan sebagainya," kata Anam.
"Karena itu akan menentukan sebenarnya eskalasi ketegangan di mulai dari titik mana dan apa," sambungya.
Tak hanya itu, Anam juga meminta identifikasi pemilik mobil yang dibakar dan dirusak. Selain itu, apabila penghuni asrama Brimob memiliki rekaman CCTV atau video kerusuhan, hal itu akan sangat membantu pihak Komnas HAM.
"Yang penting juga kalo rukonya ada CCTV atau kebetulan sempat memvideo dengan HP, tolong kami juga tolong dikasih. Itu akan membantu kami mengungkap peristiwa apa yang terjadi di Petamburan dan sekitarnya," imbuh Anam. (Knu)
Baca Juga: Fadli Zon: Oknum Aparat Provokasi Warga Sebelum Kerusuhan Pecah di Petamburan
Bagikan
Berita Terkait
DPR Desak LPSK dan Komnas HAM Kawal Kasus Penganiayaan Lansia di Pasaman
Komnas HAM Kecewa Soeharto Diberi Gelar Pahlawan Nasional, Minta Kasus Dugaan Pelanggaran di Masa Lalu Tetap Harus Diusut
Mantan Kapolres Ngada Dipenjara 19 Tahun karena Cabuli Bocah, Bukti Jabatan dan Pangkat tak Bisa jadi Tameng dalam Pelanggar HAM
Komnas HAM Sebut Restorative Justice tak Boleh Dipakai untuk Kasus HAM Berat dan TPKS
Bentuk Tim Pencari Fakta Kerusuhan Demo, 6 Lembaga HAM Bantah Jalani Instruksi Prabowo
Komnas HAM Minta Polda Buka Ruang Peninjauan Kembali Kasus Kematian Diplomat Arya
Temuan Komnas HAM di Balik Persekusi Retreat Kristen di Cidahu Sukabumi, Pengusiran hingga Perusakan
Pembubaran Retreat Keagamaan di Sukabumi Dinilai sebagai Bentuk Pelanggaran HAM dan Intoleransi
Bantah Fadli Zon, Komnas HAM Ungkap Bukti Kekerasan Seksual saat Peristiwa Mei 98
Komnas HAM Bakal ke Raja Ampat, Selidiki Dugaan Intimidasi hingga Pelanggaran Tambang Nikel