Puluhan Perusahaan Media tidak Bayarkan THR kepada Karyawannya

Andika PratamaAndika Pratama - Selasa, 19 Mei 2020
Puluhan Perusahaan Media tidak Bayarkan THR kepada Karyawannya

Ilustrasi pers. Foto: AJNN

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Situasi krisis akibat pandemi COVID-19 menjadi alasan beberapa perusahaan melakukan pengurangan biaya operasional. Tidak terkecuali perusahaan media.

Direktur LBH Pers Ade Wahyudin mengatakan, pemutusan hubungan kerja sepihak dengan pesangon tidak sesuai dengan ketentuan, bahkan kini jelang lebaran perusahaan tidak membayarkan tunjangan hari raya (THR) keagamaan.

Baca Juga

Gaji dan THR Tak Kunjung Dibayar, Karyawan PT Tyfountex Datangi Kantor Bupati Sukoharjo

Posko Pengaduan AJI Jakarta dan LBH Pers, setidaknya hingga 17 Mei 2020, menerima 89 pengaduan terkait persoalan ketenagakerjaan pada masa pandemi ini. Bila dilihat dari jenis aduan, 52 dari 89 pengaduan terkait pelanggaran dalam pembayaran THR keagamaan.

"Pelanggaran itu antara lain pemotongan jumlah THR, penundaan atau pencicilan THR, hingga tidak dibayarkan sama sekali,"jelas Ade dalam keteranganya, Selasa (19/5).

Ade mengatakan, sebenarnya PP 78/2015 Tentang Pengupahan dan Permenaker 6/2016 Tentang THR Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh Di Perusahaan sudah menegaskan bahwa setiap pengusaha memiliki kewajiban untuk membayarkan THR keagamaan kepada para pekerja, khususnya bagi yang telah mempunyai masa kerja satu bulan atau lebih.

Berdasarkan ketentuan tersebut, maka pemberian THR merupakan sebuah bentuk kewajiban perusahaan kepada para pekerja sebagaimana telah ditentukan dalam UU.

Namun, praktik yang terjadi malah tidak sesuai dengan ketentuan PP 78/2015 dan Permenaker 6/2016. Banyak perusahaan yang kerap menjadikan situasi pandemi sebagai alasan untuk memotong, menunda dan bahkan memutuskan untuk tidak membayarkan THR keagamaan kepada pekerja secara sepihak.

"Praktik pelanggaran ini menjadi salah satu temuan LBH Pers dan AJI Jakarta selama membuka posko pengaduan pelanggaran hak-hak ketenagakerjaan pada masa pandemi sejak tanggal 3 April lalu," jelas Ade Wahyudin.

Pers
Ilustrasi pers

AJI Jakarta dan LBH Pers melihat segala bentuk pemotongan atau penundaan pembayaran THR keagamaan dengan dalih situasi pandemi Covid-19 yang terjadi tidaklah tepat, dan harus dianggap sebagai keterlambatan pembayaran atau tidak melakukan pembayaran THR.

Pasal 7 ayat (2) PP 78/2015 jelas menyebutkan THR wajib dibayarkan paling lama 7 hari sebelum hari raya keagamaan. Sehingga pengusaha yang tidak membayar THR pada waktu yang ditentukan, sebagaimana tercantum pada Pasal 56, harus membayar denda 5% dari total THR.

Baca Juga

Perusahaan Tidak Boleh Sembarangan PHK Karyawan dengan Alasan Terdampak COVID-19

Bagi perusahaan yang tidak membayar THR pekerja dapat dikenakan sanksi administrasi, sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 59 ayat (1) PP Pengupahan.

"Jenis sanksi administrasi antara lain berupa teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi, dan bahkan hingga pembekuan kegiatan usaha," terang Ade Wahyudin.

Data Posko Pengaduan AJI Jakarta dan LBH Pers mencatat dari total 89 pengaduan yang masuk, jenis pengaduan yang murni hanya terkait persoalan pembayaran THR ada 4 orang.

Sementara jenis persoalan ketenagakerjaan lain berkelindan dengan persoalan pembayaran THR yang muncul pada momentum tenggat pembayaran H-7, antara lain PHK 31 orang, mutasi 1 orang, dirumahkan dengan pemotongan gaji 36 orang, pemotongan dengan penundaan gaji 13 orang, tidak digaji sepenuhnya 3 orang, dan kontrak kerja tidak jelas 1 orang.

"Persoalan ketenagakerjaan itu terjadi di 17 perusahaan media. Bila dilihat dari jenis perusahaan media yang dilaporkan, media televisi paling banyak mengalami persoalan ketenagakerjaan, yakni sejumlah 42 pengaduan," terang Ade.

Padahal menurut survei Nielsen Indonesia, pandemi menyebabkan kepemirsaan televisi semakin bertambah, dan menyebabkan belanja iklan kembali meningkat sejak awal mei, meski sempat melemah sebulan pada bulan April.

Hal ini menjadi ironi, karena laporan terbanyak justru dari media televisi. Sementara platform media terbanyak kedua yang memiliki persoalan ketenagakerjaan adalah media siber sejumlah 30 pengaduan.

"Selanjutnya, media cetak sejumlah 10 pengaduan dan media radio sejumlah 5 pengaduan. Sementara pengaduan yang lain berasal dari perusahaan non-media," terang Ade.

Ketua Aliansi Jurnalis Independen Jakarta Asnil Bambani mendesak perusahaan media membayar THR kegamaan kepada para pekerja sesuai dengan jumlah dan waktu pembayaran sebagaimana telah ditentukan peraturan perundang-undangan.

"Mendesak perusahaan untuk memenuhi hak-hak ketenagakerjaan para pekerja selama masa pandemi sebagaimana telah diatur dalam ketentuan perundang-undangan yang berlaku," terang Asnil.

Baca Juga

Perusahaan Pers Dalam Bahaya, DPR Ingatkan Pemerintah Tidak Tutup Mata

Ia juga meminta pemerintah melalui Kementerian Tenaga Kerja dan struktur kedinasan di bawahnya untuk memastikan pengusaha membayar THR pekerjanya sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

"Bagi perusahaan yang melanggar dan tidak memiliki itikad baik maka pemerintah tidak boleh ragu untuk menerapkan sanksi sebagaimana diatur pada PP Pengupahan," terang Asnil. (Knu)

#LBH Jakarta #Pers
Bagikan
Ditulis Oleh

Andika Pratama

Berita Terkait

Indonesia
Aksi Teatrikal Iwakum depan Gedung MK: Minta Perlindungan Wartawan Dipertegas
Iwakum mengajukan permohonan uji materi Pasal 8 dan Penjelasan Pasal 8 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers ke MK.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 27 Agustus 2025
Aksi Teatrikal Iwakum depan Gedung MK: Minta Perlindungan Wartawan Dipertegas
Indonesia
Pasal 8 UU Pers Dianggap Biang Kerok Kriminalisasi Wartawan! Iwakum Ajukan Judicial Review Tepat di HUT ke-80 RI
Ketidakjelasan ini membuka celah kriminalisasi dan gugatan perdata terhadap wartawan atas karya jurnalistiknya
Angga Yudha Pratama - Minggu, 17 Agustus 2025
Pasal 8 UU Pers Dianggap Biang Kerok Kriminalisasi Wartawan! Iwakum Ajukan Judicial Review Tepat di HUT ke-80 RI
Indonesia
Iwakum Gelar Syukuran HUT ke-3, Beri Bantuan untuk Jurnalis yang Terkena PHK
Selain pemberian bantuan, acara juga diisi dengan acara potong tumpeng, ramah tamah dan doa bersama
Angga Yudha Pratama - Jumat, 01 Agustus 2025
Iwakum Gelar Syukuran HUT ke-3, Beri Bantuan untuk Jurnalis yang Terkena PHK
Indonesia
Geledah Kasus Korupsi, Kejagung Temukan Invois Ratusan Juta Pesanan Berita kepada Direktur Pemberitaan Jak TV
Invois publikasi berita menjadi dasar Kejagung menetapkan tersangka advokad MS (Marcella Santoso) dan JS (Junaedi Saibih) kepada Direktur Pemberitaan Jak TV TB (Tian Bahtiar).
Wisnu Cipto - Selasa, 22 April 2025
Geledah Kasus Korupsi, Kejagung Temukan Invois Ratusan Juta Pesanan Berita kepada Direktur Pemberitaan Jak TV
Indonesia
LBH Jakarta Kritik Rencana Gubernur Pramono Pasang CCTV di Pemukiman: Ancam Hak Privasi Warga
Pengacara publik LBH Jakarta Alif Fauzi memahami bahwa tujuan Pramono memasang CCTV di lingkungan rumah warga untuk menekan angka kriminalitas.
Frengky Aruan - Selasa, 22 April 2025
LBH Jakarta Kritik Rencana Gubernur Pramono Pasang CCTV di Pemukiman: Ancam Hak Privasi Warga
Indonesia
Teror ke Jurnalis Jangan Dibiarkan, Harus Diusut Tuntas
Perlindungan atas praktik kerja pers harus mendapat perlindungan hukum karena sesuai dengan UU Pers
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 24 Maret 2025
Teror ke Jurnalis Jangan Dibiarkan, Harus Diusut Tuntas
Indonesia
Kebebasan Pers Harus Dilindungi, Intimidasi Jurnalis Tak Bisa Ditoleransi
Anggota Komisi I DPR RI, TB Hasanuddin menyatakan dukungannya terhadap langkah Dewan Pers dalam menangani kasus dugaan intimidasi terhadap wartawan Tempo.
Frengky Aruan - Sabtu, 22 Maret 2025
Kebebasan Pers Harus Dilindungi, Intimidasi Jurnalis Tak Bisa Ditoleransi
Indonesia
LBH Jakarta Soroti Potensi Pelanggaran Hak Tersangka dan Kewenangan Absolut di RUU KUHAP
Harus ada kontrol yang ketat
Angga Yudha Pratama - Sabtu, 08 Maret 2025
LBH Jakarta Soroti Potensi Pelanggaran Hak Tersangka dan Kewenangan Absolut di RUU KUHAP
Indonesia
Masyarakat Korban Pertamax Oplosan Berhak Dapat Ganti Rugi dari Pertamina
LBH Jakarta dan Celios telah membuka posko aduan untuk masyarakat yang dirugikan oleh Pertamax oplosan.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 28 Februari 2025
Masyarakat Korban Pertamax Oplosan Berhak Dapat Ganti Rugi dari Pertamina
Dunia
Ogah Ganti Nama Teluk Meksiko Jadi Teluk Amerika, Jurnalis AP Dilarang Liputan di Oval Office
Pelarangan itu terjadi pada Selasa, ketika seorang wartawan AP dilarang menghadiri penandatanganan perintah eksekutif di Oval Office.
Dwi Astarini - Rabu, 12 Februari 2025
Ogah Ganti Nama Teluk Meksiko Jadi Teluk Amerika, Jurnalis AP Dilarang Liputan di Oval Office
Bagikan