Perusahaan Tidak Boleh Sembarangan PHK Karyawan dengan Alasan Terdampak COVID-19

Zulfikar SyZulfikar Sy - Selasa, 19 Mei 2020
Perusahaan Tidak Boleh Sembarangan PHK Karyawan dengan Alasan Terdampak COVID-19

Praktisi hukum Fati Lazira. (Foto: MP/Istimewa)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Praktisi hukum Fati Lazira menilai, perusahaan tidak boleh sembarangan memutuskan hubungan kerja (PHK) karyawan dengan alasan terdampak virus corona (COVID-19).

Menurut Fati, sapaan akrabnya, meskipun situasi saat ini ditetapkan sebagai bencana nasional, tidak berarti hal itu menjadi legitimasi untuk tidak patuh hukum.

Baca Juga:

Gaji dan THR Tak Kunjung Dibayar, Karyawan PT Tyfountex Datangi Kantor Bupati Sukoharjo

"PHK itu upaya terakhir. Yang mesti dikedepankan adalah musyawarah untuk mufakat antara perusahaan dan pekerja," katanya.

Dia melanjutkan, Pasal 151 ayat (1) UU Ketenagakerjaan mewajibkan pengusaha, pekerja/buruh, serikat pekerja/serikat buruh, dan pemerintah, dengan segala upaya harus mengusahakan agar jangan terjadi pemutusan hubungan kerja.

Berdasarkan kesepakatan para pihak, besaran maupun cara pembayaran upah terhadap upah pekerja/buruh yang dirumahkan sementara akibat wabah COVID-19, dapat dilakukan perubahan.

Bahkan, perusahaan dapat melakukan penangguhan pembayaran upah jika pengusaha tidak mampu membayar upah sesuai upah minimum, dengan terlebih dahulu melakukan perundingan dengan pekerja/buruh atau serikat pekerja/serikat buruh terkait penangguhan tersebut sebagaimana pula telah diatur dalam Pasal 90 ayat (2) UU Ketenagakerjaan jo. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 72/PUU-XIII/2015", jelas Fati yang berprofesi sebagai Pengacara itu.

Ilustrasi - Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). (ANTARA)
Ilustrasi - Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). (ANTARA)

Lebih lanjut, menurut Fati, dengan merujuk pada UU Ketenagakerjaan sebenarnya sudah cukup menjadi dasar dalam konteks perlindungan hubungan kerja antara perusahaan dan pekerja atau karyawan.

"Menurut saya, dalam situasi seperti sekarang ini, pendekatan penyelesaian masalah antara pekerja dan perusahaan harus lebih didominasi dengan pendekatan penyelesaian secara kekeluargaan (bipartit) daripada harus bersengketa di pengadilan."

"Perusahaan tidak boleh sembarang melakukan PHK dengan alasan terdampak COVID-19 dan status sudah dinyatakan sebagai bencana nasional. Jika pun itu didalilkan, maka perusahaan wajib melakukan pembuktian. Jika tidak dapat dibuktikan, maka mekanisme penyelesaian tetap mengacu pada UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan peraturan perundang-undangan terkait lainnya", kata Fati Lazira.

Baca Juga:

Jelang Lebaran, Angka Kejahatan Meningkat 7 Persen

Apalagi menurut Fati, pemerintah telah menerbitkan himbauan melui Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan No.M/3/HK.04/III/2020 tentang Perlindungan Pekerja/Buruh dan Kelangsungan Usaha Dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan COVID-19, yang bisa dijadikan referensi dalam hubungan kerja antara perusahaan dan karyawan.

Sebelumnya, Kementerian Ketenagakerjaan menyatakan, per 20 April 2020, terdapat sekitar 116 ribu perusahaan yang kegiatannya tersendat akibat penyebaran COVID-19, dengan jumlah karyawan PHK mencapai 2 juta orang lebih. Totalnya antara sektor formal dan sektor informal, perusahaannya ada 116.370. Jumlah pekerjanya ada 2.084.593 (22/3/2020).

Bahkan Ketua Bidang Properti, Asosiasi Pengusaha Indonesia, Apindo, Sanny Iskandar memprediksi 30 juta karyawan di Sektor Industri Properti dan turunannya terancam dirumahkan bahkan di PHK akibat dampak Pandemi COVID-19. (*)

Baca Juga:

Jelang Idulfitri, Permintaan LPG di DIY Diprediksi Naik Capai 437 MT

#PHK #Virus Corona
Bagikan
Ditulis Oleh

Zulfikar Sy

Tukang sihir

Berita Terkait

Indonesia
20 Ribu Pekerja Berpotensi di PHK, Pemerintah Harus Bersiap Bikin Mitigasi
Kebijakan fiskal preventif perlu disiapkan untuk menahan tekanan dunia usaha agar tidak berujung pada PHK, penundaan perekrutan, maupun penurunan upah secara signifikan.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 20 Mei 2026
20 Ribu Pekerja Berpotensi di PHK, Pemerintah Harus Bersiap Bikin Mitigasi
Indonesia
Badai PHK Intai Sektor Manufaktur, Hasil Simulasi Bisa Sampai 20 Ribu Pekerja
Center of Reform on Economics (CORE) Indonesia memperingatkan potensi badai pemutusan hubungan kerja (PHK) di sektor manufaktur pada kuartal II 2026.
Wisnu Cipto - Rabu, 20 Mei 2026
Badai PHK Intai Sektor Manufaktur, Hasil Simulasi Bisa Sampai 20 Ribu Pekerja
Indonesia
PHK Meningkat, BPJS Ketenagakerjaan Pastikan Pekerja Dapat JKP Selama 6 Bulan
BPJS Ketenagakerjaan akan bergerak aktif menghubungi perusahaan untuk memastikan hak pekerja dapat segera diproses apabila PHK terjadi.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 12 Mei 2026
PHK Meningkat, BPJS Ketenagakerjaan Pastikan Pekerja Dapat JKP Selama 6 Bulan
Indonesia
PHK Krakatau Osaka Steel Jadi Alarm, DPR Desak Pemerintah Selamatkan Industri Baja Nasional
PHK Krakatau Osaka Steel menjadi alarm. DPR mendesak pemerintah untuk menyelamatkan industri baja nasional.
Soffi Amira - Jumat, 08 Mei 2026
PHK Krakatau Osaka Steel Jadi Alarm, DPR Desak Pemerintah Selamatkan Industri Baja Nasional
Indonesia
Setahun setelah PHK Sritex, Eks Karyawan Tuntut Pembayran Pesangon
Dalam tuntutan aksi itu, eks karyawan Sritex menuntut pembayaran pesangon oleh kurator.
Dwi Astarini - Minggu, 01 Maret 2026
Setahun setelah PHK Sritex, Eks Karyawan Tuntut Pembayran Pesangon
Indonesia
Manajemen Mie Sedaap Bantah PHK Besar-Besaran, Sebut Pegawai Aset Terpenting Perusahaan
Pihak manajemen akan terus menjalankan kegiatan usaha secara terukur, sesuai regulasi yang berlaku.
Dwi Astarini - Kamis, 26 Februari 2026
Manajemen Mie Sedaap Bantah PHK Besar-Besaran, Sebut Pegawai Aset Terpenting Perusahaan
Indonesia
PT KAS Tepis Isu PHK Massal Buruh Mie Sedaap, Pabrik Masih Beroperasi
PT Karunia Alam Segar (PT KAS), produsen Mie Sedaap, menipis isu adanya pemutusan hubungan kerja (PHK) massal terhadap ratusan buruh.
Wisnu Cipto - Rabu, 25 Februari 2026
PT KAS Tepis Isu PHK Massal Buruh Mie Sedaap, Pabrik Masih Beroperasi
Indonesia
Menaker Monitor Isu PHK Buruh Mie Sedaap, KSPI Ingatkan Modus Hindari Bayar THR
Beredar informasi di media sosial sekitar 400 pekerja dirumahkan beberapa hari sebelum memasuki bulan Ramadan.
Wisnu Cipto - Rabu, 25 Februari 2026
Menaker Monitor Isu PHK Buruh Mie Sedaap, KSPI Ingatkan Modus Hindari Bayar THR
Indonesia
Mie Sedaap Stop PHK Karyawan, DPR: Semua Perusahaan Wajib Bayar THR
Perusahaan diminta tidak melakukan PHK di bulan Ramadan, terlebih jika motifnya untuk menghindari kewajiban membayar tunjangan hari raya (THR). 

Dwi Astarini - Selasa, 24 Februari 2026
Mie Sedaap Stop PHK Karyawan, DPR: Semua Perusahaan Wajib Bayar THR
Indonesia
Tugas Baru Desk Ketenagakerjaan Polri Dampingi Buruh Korban PHK
Polri melalui Desk Ketenagakerjaan akan terus memberikan pelayanan terbaik, khususnya bagi buruh yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).
Wisnu Cipto - Senin, 16 Februari 2026
Tugas Baru Desk Ketenagakerjaan Polri Dampingi Buruh Korban PHK
Bagikan