Perusahaan Tidak Boleh Sembarangan PHK Karyawan dengan Alasan Terdampak COVID-19


Praktisi hukum Fati Lazira. (Foto: MP/Istimewa)
MerahPutih.com - Praktisi hukum Fati Lazira menilai, perusahaan tidak boleh sembarangan memutuskan hubungan kerja (PHK) karyawan dengan alasan terdampak virus corona (COVID-19).
Menurut Fati, sapaan akrabnya, meskipun situasi saat ini ditetapkan sebagai bencana nasional, tidak berarti hal itu menjadi legitimasi untuk tidak patuh hukum.
Baca Juga:
Gaji dan THR Tak Kunjung Dibayar, Karyawan PT Tyfountex Datangi Kantor Bupati Sukoharjo
"PHK itu upaya terakhir. Yang mesti dikedepankan adalah musyawarah untuk mufakat antara perusahaan dan pekerja," katanya.
Dia melanjutkan, Pasal 151 ayat (1) UU Ketenagakerjaan mewajibkan pengusaha, pekerja/buruh, serikat pekerja/serikat buruh, dan pemerintah, dengan segala upaya harus mengusahakan agar jangan terjadi pemutusan hubungan kerja.
Berdasarkan kesepakatan para pihak, besaran maupun cara pembayaran upah terhadap upah pekerja/buruh yang dirumahkan sementara akibat wabah COVID-19, dapat dilakukan perubahan.
Bahkan, perusahaan dapat melakukan penangguhan pembayaran upah jika pengusaha tidak mampu membayar upah sesuai upah minimum, dengan terlebih dahulu melakukan perundingan dengan pekerja/buruh atau serikat pekerja/serikat buruh terkait penangguhan tersebut sebagaimana pula telah diatur dalam Pasal 90 ayat (2) UU Ketenagakerjaan jo. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 72/PUU-XIII/2015", jelas Fati yang berprofesi sebagai Pengacara itu.

Lebih lanjut, menurut Fati, dengan merujuk pada UU Ketenagakerjaan sebenarnya sudah cukup menjadi dasar dalam konteks perlindungan hubungan kerja antara perusahaan dan pekerja atau karyawan.
"Menurut saya, dalam situasi seperti sekarang ini, pendekatan penyelesaian masalah antara pekerja dan perusahaan harus lebih didominasi dengan pendekatan penyelesaian secara kekeluargaan (bipartit) daripada harus bersengketa di pengadilan."
"Perusahaan tidak boleh sembarang melakukan PHK dengan alasan terdampak COVID-19 dan status sudah dinyatakan sebagai bencana nasional. Jika pun itu didalilkan, maka perusahaan wajib melakukan pembuktian. Jika tidak dapat dibuktikan, maka mekanisme penyelesaian tetap mengacu pada UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan peraturan perundang-undangan terkait lainnya", kata Fati Lazira.
Baca Juga:
Apalagi menurut Fati, pemerintah telah menerbitkan himbauan melui Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan No.M/3/HK.04/III/2020 tentang Perlindungan Pekerja/Buruh dan Kelangsungan Usaha Dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan COVID-19, yang bisa dijadikan referensi dalam hubungan kerja antara perusahaan dan karyawan.
Sebelumnya, Kementerian Ketenagakerjaan menyatakan, per 20 April 2020, terdapat sekitar 116 ribu perusahaan yang kegiatannya tersendat akibat penyebaran COVID-19, dengan jumlah karyawan PHK mencapai 2 juta orang lebih. Totalnya antara sektor formal dan sektor informal, perusahaannya ada 116.370. Jumlah pekerjanya ada 2.084.593 (22/3/2020).
Bahkan Ketua Bidang Properti, Asosiasi Pengusaha Indonesia, Apindo, Sanny Iskandar memprediksi 30 juta karyawan di Sektor Industri Properti dan turunannya terancam dirumahkan bahkan di PHK akibat dampak Pandemi COVID-19. (*)
Baca Juga:
Jelang Idulfitri, Permintaan LPG di DIY Diprediksi Naik Capai 437 MT
Bagikan
Berita Terkait
Indonesia Butuh 3 Juta Lowongan Kerja Per Tahun, Pengusaha Minta Deregulasi Sektor Ketenagakerjaan

Ini Berbagai Program Buat Cegah PHK dan Ringankan Buruh, Subsidi Upah Dilanjutkan

Airlangga Hartarto: PHK Bertentangan dengan Semangat Tidar

Pemerintah Minta Pengusaha Otomotif Tambah Investasi Selamatkan Pekerja Dari PHK

6 Orang Tokoh Buruh Bakal Masuk Dewan Kesejahteraan Buruh Nasional, Bakal Diumumkan Presiden Dalam 2 Pekan

Demi Pertumbuhan Ekonomi, Pemerintah Bentuk Dewan Kesejahteraan dan Satgas Pencegahan PHK untuk Perlindungan Pekerja

4 Karyawan Melawan HT soal PHK, MNC Mangkir di Sidang Perdana

PHK Naik 32 Persen, Ini Pembelaan Pemerintah

DPR Serius Antisipasi PHK Massal, Desak Pemerintah Ambil Langkah Konkret

UNHCR Krisis Anggaran, 3.500 Pekerja Kena PHK
