Home Leaderboard 1
Home Leaderboard 1

Perusahaan Tidak Boleh Sembarangan PHK Karyawan dengan Alasan Terdampak COVID-19

Zulfikar SyZulfikar Sy - Selasa, 19 Mei 2020
Perusahaan Tidak Boleh Sembarangan PHK Karyawan dengan Alasan Terdampak COVID-19

Praktisi hukum Fati Lazira. (Foto: MP/Istimewa)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Praktisi hukum Fati Lazira menilai, perusahaan tidak boleh sembarangan memutuskan hubungan kerja (PHK) karyawan dengan alasan terdampak virus corona (COVID-19).

Menurut Fati, sapaan akrabnya, meskipun situasi saat ini ditetapkan sebagai bencana nasional, tidak berarti hal itu menjadi legitimasi untuk tidak patuh hukum.

Baca Juga:

Gaji dan THR Tak Kunjung Dibayar, Karyawan PT Tyfountex Datangi Kantor Bupati Sukoharjo

"PHK itu upaya terakhir. Yang mesti dikedepankan adalah musyawarah untuk mufakat antara perusahaan dan pekerja," katanya.

Dia melanjutkan, Pasal 151 ayat (1) UU Ketenagakerjaan mewajibkan pengusaha, pekerja/buruh, serikat pekerja/serikat buruh, dan pemerintah, dengan segala upaya harus mengusahakan agar jangan terjadi pemutusan hubungan kerja.

Berdasarkan kesepakatan para pihak, besaran maupun cara pembayaran upah terhadap upah pekerja/buruh yang dirumahkan sementara akibat wabah COVID-19, dapat dilakukan perubahan.

Bahkan, perusahaan dapat melakukan penangguhan pembayaran upah jika pengusaha tidak mampu membayar upah sesuai upah minimum, dengan terlebih dahulu melakukan perundingan dengan pekerja/buruh atau serikat pekerja/serikat buruh terkait penangguhan tersebut sebagaimana pula telah diatur dalam Pasal 90 ayat (2) UU Ketenagakerjaan jo. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 72/PUU-XIII/2015", jelas Fati yang berprofesi sebagai Pengacara itu.

Ilustrasi - Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). (ANTARA)
Ilustrasi - Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). (ANTARA)

Lebih lanjut, menurut Fati, dengan merujuk pada UU Ketenagakerjaan sebenarnya sudah cukup menjadi dasar dalam konteks perlindungan hubungan kerja antara perusahaan dan pekerja atau karyawan.

"Menurut saya, dalam situasi seperti sekarang ini, pendekatan penyelesaian masalah antara pekerja dan perusahaan harus lebih didominasi dengan pendekatan penyelesaian secara kekeluargaan (bipartit) daripada harus bersengketa di pengadilan."

"Perusahaan tidak boleh sembarang melakukan PHK dengan alasan terdampak COVID-19 dan status sudah dinyatakan sebagai bencana nasional. Jika pun itu didalilkan, maka perusahaan wajib melakukan pembuktian. Jika tidak dapat dibuktikan, maka mekanisme penyelesaian tetap mengacu pada UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan peraturan perundang-undangan terkait lainnya", kata Fati Lazira.

Baca Juga:

Jelang Lebaran, Angka Kejahatan Meningkat 7 Persen

Apalagi menurut Fati, pemerintah telah menerbitkan himbauan melui Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan No.M/3/HK.04/III/2020 tentang Perlindungan Pekerja/Buruh dan Kelangsungan Usaha Dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan COVID-19, yang bisa dijadikan referensi dalam hubungan kerja antara perusahaan dan karyawan.

Sebelumnya, Kementerian Ketenagakerjaan menyatakan, per 20 April 2020, terdapat sekitar 116 ribu perusahaan yang kegiatannya tersendat akibat penyebaran COVID-19, dengan jumlah karyawan PHK mencapai 2 juta orang lebih. Totalnya antara sektor formal dan sektor informal, perusahaannya ada 116.370. Jumlah pekerjanya ada 2.084.593 (22/3/2020).

Bahkan Ketua Bidang Properti, Asosiasi Pengusaha Indonesia, Apindo, Sanny Iskandar memprediksi 30 juta karyawan di Sektor Industri Properti dan turunannya terancam dirumahkan bahkan di PHK akibat dampak Pandemi COVID-19. (*)

Baca Juga:

Jelang Idulfitri, Permintaan LPG di DIY Diprediksi Naik Capai 437 MT

#PHK #Virus Corona
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan
Follow Me

Berita Terkait

Indonesia
Ribuan Buruh Garmen Jateng Terancam PHK, Said Iqbal Upayakan Negara Selamatkan Perusahaan
Ribuan buruh garmen di Jawa Tengah terancam PHK. Said Iqbal desak pemerintah segera turun tangan menyelamatkan perusahaan dan pekerja. Dua pabrik besar, PT Victoria Apparel dan PT Samwon, berpotensi merumahkan 1.500 pekerja.
Wisnu Cipto - Kamis, 23 Juli 2026
Ribuan Buruh Garmen Jateng Terancam PHK, Said Iqbal Upayakan Negara Selamatkan Perusahaan
Dunia
PHK di Industri Bank, OJK Sebut Langkah Penyehatan Internal
Dian memastikan,rasionalisasi tenaga kerja di KB Bank sendiri juga telah dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 08 Juli 2026
PHK di Industri Bank, OJK Sebut Langkah Penyehatan Internal
Indonesia
Dasco Fasilitasi Pertemuan TikTok dengan Kemenaker Soal PHK, TikTok: Pekerja Ambil Paket Kompensasi
Media sosial diramaikan kabar yang menyebut 90 persen karyawan Tokopedia mengalami PHK setelah perusahaan diakuisisi TikTok.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 06 Juli 2026
Dasco Fasilitasi Pertemuan TikTok dengan Kemenaker Soal PHK, TikTok: Pekerja Ambil Paket Kompensasi
Indonesia
Tokopedia dan TikTok Dikabarkan Lakukan PHK, Pemerintah Cari Fakta Lapangan
Pendekatan pemerintah saat ini mengedepankan penyelesaian langsung di lapangan. Model tersebut sebelumnya telah diterapkan dalam sejumlah kasus hubungan industrial
Alwan Ridha Ramdani - Minggu, 05 Juli 2026
Tokopedia dan TikTok Dikabarkan Lakukan PHK, Pemerintah Cari Fakta Lapangan
Indonesia
Kemnaker Telusuri Isu PHK di TikTok dan Tokopedia, Mediator HI Mulai Bergerak
Kemnaker mulai menelusuri isu PHK di TikTok dan Tokopedia. Hingga kini belum ada laporan resmi, sementara pemerintah masih menunggu klarifikasi dari perusahaan.
Ananda Dimas Prasetya - Sabtu, 04 Juli 2026
Kemnaker Telusuri Isu PHK di TikTok dan Tokopedia, Mediator HI Mulai Bergerak
Indonesia
Fraksi PKS Kritik Pajak Pencairan JHT, Sudah Kena PHK Masih Juga Dipajak
PKS mendesak pemerintah mengevaluasi pajak pencairan JHT agar tidak membebani pekerja. Netty Prasetiyani menilai regulasi lama sudah tidak relevan dan perlu ditinjau ulang.
Wisnu Cipto - Jumat, 03 Juli 2026
Fraksi PKS Kritik Pajak Pencairan JHT, Sudah Kena PHK Masih Juga Dipajak
Indonesia
Ancaman PHK Akibat Harga Gas Industri Naik, PGN Pastikan Turunkan Harga ke USD 13 per MMBTU
Saat ini, kebutuhan gas bumi industri dipenuhi melalui tiga kategori utama, yaitu Harga Gas Bumi Tertentu (HGBT), gas pipa non-HGBT, dan LNG non-HGBT
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 30 Juni 2026
Ancaman PHK Akibat Harga Gas Industri Naik, PGN Pastikan Turunkan Harga ke USD 13 per MMBTU
Indonesia
Presiden KSPSI Sebut 55.000 Buruh Terancam PHK, 1 Perusahaan Sudah Tutup Operasional
Pemerintah berjanji segera mengambil keputusan agar pasokan gas bagi sektor industri kembali normal.
Dwi Astarini - Sabtu, 27 Juni 2026
Presiden KSPSI Sebut 55.000 Buruh Terancam PHK, 1 Perusahaan Sudah Tutup Operasional
Berita Foto
Audiensi Pimpinan DPR dengan Satgas Mitigasi PHK Bahas Antisipasi Gelombang PHK
Rapat koordinasi Satgas Mitigasi PHK bersama perwakilan pemerintah dan pimpinan DPR itu membahas monitoring terhadap perusahaan yang berpotensi melakukan PHK
Didik Setiawan - Jumat, 26 Juni 2026
Audiensi Pimpinan DPR dengan Satgas Mitigasi PHK Bahas Antisipasi Gelombang PHK
Indonesia
Mensesneg Prasetyo Hadi Umumkan Dirinya Ditunjuk Ketuai Satgas Mitigasi PHK, Ini Tugasnya!
Satgas Mitigasi PHK akan bekerja sama dengan Polri dan DPR untuk mencegah gelombang PHK serta melindungi hak pekerja.
Wisnu Cipto - Jumat, 26 Juni 2026
Mensesneg Prasetyo Hadi Umumkan Dirinya Ditunjuk Ketuai Satgas Mitigasi PHK, Ini Tugasnya!
Bagikan