Perusahaan Tidak Boleh Sembarangan PHK Karyawan dengan Alasan Terdampak COVID-19

Zulfikar SyZulfikar Sy - Selasa, 19 Mei 2020
Perusahaan Tidak Boleh Sembarangan PHK Karyawan dengan Alasan Terdampak COVID-19

Praktisi hukum Fati Lazira. (Foto: MP/Istimewa)

Ukuran:
14
Font:
Audio:

MerahPutih.com - Praktisi hukum Fati Lazira menilai, perusahaan tidak boleh sembarangan memutuskan hubungan kerja (PHK) karyawan dengan alasan terdampak virus corona (COVID-19).

Menurut Fati, sapaan akrabnya, meskipun situasi saat ini ditetapkan sebagai bencana nasional, tidak berarti hal itu menjadi legitimasi untuk tidak patuh hukum.

Baca Juga:

Gaji dan THR Tak Kunjung Dibayar, Karyawan PT Tyfountex Datangi Kantor Bupati Sukoharjo

"PHK itu upaya terakhir. Yang mesti dikedepankan adalah musyawarah untuk mufakat antara perusahaan dan pekerja," katanya.

Dia melanjutkan, Pasal 151 ayat (1) UU Ketenagakerjaan mewajibkan pengusaha, pekerja/buruh, serikat pekerja/serikat buruh, dan pemerintah, dengan segala upaya harus mengusahakan agar jangan terjadi pemutusan hubungan kerja.

Berdasarkan kesepakatan para pihak, besaran maupun cara pembayaran upah terhadap upah pekerja/buruh yang dirumahkan sementara akibat wabah COVID-19, dapat dilakukan perubahan.

Bahkan, perusahaan dapat melakukan penangguhan pembayaran upah jika pengusaha tidak mampu membayar upah sesuai upah minimum, dengan terlebih dahulu melakukan perundingan dengan pekerja/buruh atau serikat pekerja/serikat buruh terkait penangguhan tersebut sebagaimana pula telah diatur dalam Pasal 90 ayat (2) UU Ketenagakerjaan jo. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 72/PUU-XIII/2015", jelas Fati yang berprofesi sebagai Pengacara itu.

Ilustrasi - Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). (ANTARA)
Ilustrasi - Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). (ANTARA)

Lebih lanjut, menurut Fati, dengan merujuk pada UU Ketenagakerjaan sebenarnya sudah cukup menjadi dasar dalam konteks perlindungan hubungan kerja antara perusahaan dan pekerja atau karyawan.

"Menurut saya, dalam situasi seperti sekarang ini, pendekatan penyelesaian masalah antara pekerja dan perusahaan harus lebih didominasi dengan pendekatan penyelesaian secara kekeluargaan (bipartit) daripada harus bersengketa di pengadilan."

"Perusahaan tidak boleh sembarang melakukan PHK dengan alasan terdampak COVID-19 dan status sudah dinyatakan sebagai bencana nasional. Jika pun itu didalilkan, maka perusahaan wajib melakukan pembuktian. Jika tidak dapat dibuktikan, maka mekanisme penyelesaian tetap mengacu pada UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan peraturan perundang-undangan terkait lainnya", kata Fati Lazira.

Baca Juga:

Jelang Lebaran, Angka Kejahatan Meningkat 7 Persen

Apalagi menurut Fati, pemerintah telah menerbitkan himbauan melui Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan No.M/3/HK.04/III/2020 tentang Perlindungan Pekerja/Buruh dan Kelangsungan Usaha Dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan COVID-19, yang bisa dijadikan referensi dalam hubungan kerja antara perusahaan dan karyawan.

Sebelumnya, Kementerian Ketenagakerjaan menyatakan, per 20 April 2020, terdapat sekitar 116 ribu perusahaan yang kegiatannya tersendat akibat penyebaran COVID-19, dengan jumlah karyawan PHK mencapai 2 juta orang lebih. Totalnya antara sektor formal dan sektor informal, perusahaannya ada 116.370. Jumlah pekerjanya ada 2.084.593 (22/3/2020).

Bahkan Ketua Bidang Properti, Asosiasi Pengusaha Indonesia, Apindo, Sanny Iskandar memprediksi 30 juta karyawan di Sektor Industri Properti dan turunannya terancam dirumahkan bahkan di PHK akibat dampak Pandemi COVID-19. (*)

Baca Juga:

Jelang Idulfitri, Permintaan LPG di DIY Diprediksi Naik Capai 437 MT

#PHK #Virus Corona
Bagikan
Ditulis Oleh

Zulfikar Sy

Tukang sihir

Berita Terkait

Indonesia
Indonesia Butuh 3 Juta Lowongan Kerja Per Tahun, Pengusaha Minta Deregulasi Sektor Ketenagakerjaan
Kadin pentingnya penciptaan lapangan kerja baru untuk mendukung pertumbuhan ekonomi di atas 5 persen.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 05 September 2025
Indonesia Butuh 3 Juta Lowongan Kerja Per Tahun, Pengusaha Minta Deregulasi Sektor Ketenagakerjaan
Indonesia
Ini Berbagai Program Buat Cegah PHK dan Ringankan Buruh, Subsidi Upah Dilanjutkan
Pembebasan PPh untuk sektor tertentu yang telah dinikmati oleh 1,7 juta pekerja.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 05 September 2025
Ini Berbagai Program Buat Cegah PHK dan Ringankan Buruh, Subsidi Upah Dilanjutkan
Indonesia
Airlangga Hartarto: PHK Bertentangan dengan Semangat Tidar
Sebagai contoh, satu perusahaan saja bisa membutuhkan hingga 10.000 tenaga kerja hanya untuk melabeli AI
Angga Yudha Pratama - Kamis, 04 September 2025
Airlangga Hartarto: PHK Bertentangan dengan Semangat Tidar
Indonesia
Pemerintah Minta Pengusaha Otomotif Tambah Investasi Selamatkan Pekerja Dari PHK
Ekspor industri otomotif pada dasarnya mengalami peningkatan. Namun pemerintah tetap mendorong pelaku industri untuk melakukan perluasan pasar.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 04 September 2025
Pemerintah Minta Pengusaha Otomotif Tambah Investasi Selamatkan Pekerja Dari PHK
Indonesia
6 Orang Tokoh Buruh Bakal Masuk Dewan Kesejahteraan Buruh Nasional, Bakal Diumumkan Presiden Dalam 2 Pekan
Andi Gani yang didampingi Presiden Partai Buruh Sekaligus Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal menyatakan, mereka tidak bersedia menjadi pejabat tinggi negara setingkat menteri.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 02 September 2025
6 Orang Tokoh Buruh Bakal Masuk Dewan Kesejahteraan Buruh Nasional, Bakal Diumumkan Presiden Dalam 2 Pekan
Indonesia
Demi Pertumbuhan Ekonomi, Pemerintah Bentuk Dewan Kesejahteraan dan Satgas Pencegahan PHK untuk Perlindungan Pekerja
?Presiden Prabowo Subianto juga telah memberikan arahan tegas mengenai isu ketenagakerjaan dan pentingnya persatuan nasional
Angga Yudha Pratama - Senin, 01 September 2025
Demi Pertumbuhan Ekonomi, Pemerintah Bentuk Dewan Kesejahteraan dan Satgas Pencegahan PHK untuk Perlindungan Pekerja
Indonesia
4 Karyawan Melawan HT soal PHK, MNC Mangkir di Sidang Perdana
Ketua Majelis Hakim menyebut bahwa sidang akan dilanjutkan pekan depan.
Frengky Aruan - Kamis, 07 Agustus 2025
4 Karyawan Melawan HT soal PHK, MNC Mangkir di Sidang Perdana
Indonesia
PHK Naik 32 Persen, Ini Pembelaan Pemerintah
Pada Februari 2025, jumlah tenaga kerja sektor industri tercatat 19,60 juta orang, turun dibandingkan pada Agustus 2024 sebanyak 23,98 juta orang.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 30 Juli 2025
PHK Naik 32 Persen, Ini Pembelaan Pemerintah
Indonesia
DPR Serius Antisipasi PHK Massal, Desak Pemerintah Ambil Langkah Konkret
Kita harus bisa mencarikan solusinya agar apa yang disampaikan itu tidak terjadi
Angga Yudha Pratama - Jumat, 27 Juni 2025
DPR Serius Antisipasi PHK Massal, Desak Pemerintah Ambil Langkah Konkret
Dunia
UNHCR Krisis Anggaran, 3.500 Pekerja Kena PHK
UNHCR hanya akan berfokus pada kegiatan yang paling berdampak bagi para pengungsi dengan struktur kantor pusat dan biro regional yang lebih ramping.
Wisnu Cipto - Selasa, 17 Juni 2025
UNHCR Krisis Anggaran, 3.500 Pekerja Kena PHK
Bagikan