Puluhan Eks Karyawan Sritex Upacara di Depan Pabrik, Serukan Tuntutan Pembayaran Pesangon
Eks karyawan PT Sritex menggelar aksi menuntut pembayaran hak pesangon dengan upacara HUT ke-80 RI di depan pabrik, Minggu (17/8). (Foto: Merahputih.com/Ismail)
MERAHPUTIH.COM - PULUHAN eks Karyawan PT Sri Rejeki Isman (Sritex) menggelar aksi damai dalam bentuk upacara HUT ke-80 RI di depan pabrik Sritex, Jalan KH Samanhudi, Sukoharjo, Minggu (17/8). Ini merupakan kali pertama eks karyawan menggelar upacara di luar pabrik setelah dinyatakan pailit dan tutup. Sebelumnya, setiap 17 Agustus, perusahaan menggelar upacara di dalam pabrik diikuti ribuan karyawan.
Perwakilan buruh dari DPD KSPSI Jateng sekaligus menjadi kuasa dari eks karyawan PT Sritex, Mahasin Rohman, mengatakan upacara yang digelar di depan pabrik Sritex ini sebagai bentuk aksi keprihatinan eks buruh dalam menuntut hak-hak mereka setelah Sritex dinyatakan pailit pada Februari lalu.
“Saat pabrik masih berjaya, karyawan Sritex upacara di pabrik. Sekarang kami upacara mandiri sekaligus sebagai bentuk aksi keprihatinan eks buruh dalam menuntut hak-hak mereka,” ujar Mahasin, Minggu (17/8).
Dia mengatakan apa yang disampaikan dalam upacara merupakan jeritan hati dari mantan pekerja Sritex. “Aksi ini bentuk jeritan dari eks karyawan. Sampai hari ini, ternyata hak-hak dari eks karyawan itu ini kan belum terpenuhi sama sekali,” ucapnya.
Baca juga:
Jadi Tersangka ke-12, Presdir Sritex Iwan Kurniawan Dijebloskan ke Rutan Kejari Jaksel
Dia menegaskan, saat momen kemerdekaan ini, ribuan pekerja belum merdeka. Masih banyak dari mereka yang belum memiliki pekerjaan hingga pesangon setelah Sritex bangkrut. “Mereka belum merdeka, belum mendapatkan hak pesangonnya. Kami berharap semangat 17 Agustus bisa membuat tim kurator Sritex segera menyelesaikan pesangon dan hak-hal mereka,” katanya.
Ia menilai, sampai saat ini, belum ada kabar dari kurator untuk pemberian penasongan hingga THR. Eks karyawan berharap kurator ikut membantu pembayaran hak karyawan yang di PHK,” katanya.(Ismail/Jawa Tengah)
Baca juga:
Digiring Masuk Mobil Tahanan, Tersangka Sritex Teriak Tanda Tangan Perintah Presdir
Bagikan
Berita Terkait
Penghiliran dan Ketahanan Energi Perlu Meminimalisasi Dampak Sosial
Upah Minimum Jateng Ditetapkan Rp2.327.386 Hanya Naik Rp 158.037
UMP Jawa Tengah 2026 Naik Jadi Rp 2,32 Juta, UMK 35 Daerah Sudah Ditetapkan
Polres Wonogiri Bongkar Makam Santri, Diduga Korban Bullying Senior di Ponpes
Ada Penambangan di Gunung Slamet. Pemprov Ajukan Jadi Kawasan Taman Nasional
Bengkel Motor Satu Lantai di Solo Terbakar, Warga Geger
Belasan ASN Solo Terjaring Razia Kendaraan di Balai Kota, Telat Bayar Pajak
Gunung Merapi Status Siaga Level III, 7 Pendaki Ilegal Diamankan Polisi
Runner yang Meninggal dalam Ajang Siksorogo Lawu Ultra 2025 Dimakamkan, Wakil Bupati Karanganyar Sebut Kehilangan Putra Terbaik
DPRD Solo Setujui APBD 2026 Pemkot Rp2,1 Triliun, Makan Minum Rapat Dipangkas