Puan: RUU KIA Mengatur Upah Bagi Ibu Yang Cuti Melahirkan Selama 6 Bulan

Alwan Ridha RamdaniAlwan Ridha Ramdani - Selasa, 14 Juni 2022
Puan: RUU KIA Mengatur Upah Bagi Ibu Yang Cuti Melahirkan Selama 6 Bulan

Ketua DPR Puan Maharani. (Foto: Antara)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Rancangan Undang-Undang Kesejahteraan Ibu dan Anak (RUU KIA) disepakati bakal dibahas lebih lanjut menjadi undang-undang. Diharapkan RUU ini masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2022.

Ketua DPR RI Puan Maharani menyebut, RUU ini dirancang untuk menciptakan sumber daya manusia (SDM) Indonesia yang unggul.

Baca Juga:

Duet Anies-Puan Tergantung Restu Megawati

"RUU ini penting untuk menyongsong generasi emas Indonesia," kata Puan di Jakarta, Senin (13/6)

RUU KIA menitikberatkan pada masa pertumbuhan emas anak yang merupakan periode krusial tumbuh kembang anak yang kerap dikaitkan dengan 1.000 hari pertama kehidupan (HPK) sebagai penentu masa depan anak dan menekankan pentingnya penyelenggaraan kesejahteraan ibu dan anak secara terarah, terpadu, dan berkelanjutan.

Politisi PDI-Perjuangan itu menambahkan, ada sejumlah hak dasar yang harus diperoleh seorang ibu. Di antaranya, hak mendapatkan pelayanan kesehatan, jaminan kesehatan saat kehamilan, mendapat perlakuan dan fasilitas khusus pada fasilitas, sarana, dan prasarana umum.

"Dan tentunya bagaimana seorang ibu mendapat rasa aman dan nyaman serta perlindungan dari segala bentuk kekerasan dan diskriminasi, termasuk dari tempatnya bekerja," tutur mantan Menko Pembangunan Manusia dan Kebudayaan.

RUU KIA ini, kata Puan, hadir sebagai harapan agar anak-anak kita sebagai penerus bangsa bisa mendapat proses tumbuh kembang yang optimal.

"Menjadi tugas Negara untuk memastikan generasi penerus bertumbuh menjadi SDM yang dapat membawa bangsa ini semakin hebat. Apalagi Indonesia akan mengalami bonus demografi yang harus kita persiapkan sedini mungkin agar anak-anak kita berhasil dalam tumbuh kembangnya," jelasnya.

Puan mengatakan, ibu wajib mendapat waktu yang cukup untuk memberikan ASI bagi anak-anaknya, termasuk bagi ibu yang bekerja. Ibu bekerja wajib mendapat waktu yang cukup untuk memerah ASI selama waktu kerja.

"RUU KIA juga mengatur cuti melahirkan paling sedikit enam bulan, serta tidak boleh diberhentikan dari pekerjaan. Selain itu, ibu yang cuti hamil harus tetap memperoleh gaji dari jaminan sosial perusahaan maupun dana tanggung jawab sosial perusahaan,” terangnya.

Penetapan masa cuti melahirkan sebelumnya diatur pada Undangan-undang no 13 Tahun 2003 tentang Tenaga Kerja dengan durasi waktu sebatas 3 bulan saja. Lewat RUU KIA, cuti hamil berubah menjadi 6 bulan dan masa waktu istirahat 1,5 bulan untuk ibu bekerja yang mengalami keguguran.

RUU KIA juga mengatur penetapan upah bagi Ibu yang sedang cuti melahirkan di mana untuk 3 bulan pertama masa cuti, ibu bekerja mendapat gaji penuh dan mulai bulan keempat upah dibayarkan sebanyak 70 persen.

"DPR akan terus melakukan komunikasi intensif dengan berbagai pemangku kepentingan berkenaan dengan hal tersebut. Kami berharap komitmen Pemerintah mendukung aturan ini demi masa depan generasi penerus bangsa," tegasnya. (Pon)

Baca Juga:

Puan: Pancasila Memuliakan Manusia dan Mewujudkan Perdamaian Dunia

#Puan Maharani #DPR
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Berita Terkait

Indonesia
Kasus Nenek Elina di Surabaya, DPR Minta Polisi Tidak Premanisme Berkedok Ormas
Ia menekankan bahwa para pelaku pembongkaran dan pengusiran harus diseret ke ranah hukum agar ada efek jera.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 29 Desember 2025
Kasus Nenek Elina di Surabaya, DPR Minta Polisi Tidak Premanisme Berkedok Ormas
Indonesia
Penyandang Disabilitas Wicara Dirundung, DPR Sebut Masih Rendahnya Pemahaman dan Empati
Harus ada langkah konkret, mulai dari pengembangan kurikulum adaptif, pelatihan guru, penyediaan materi ajar, hingga kampanye kesadaran publik.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 24 Desember 2025
Penyandang Disabilitas Wicara Dirundung, DPR Sebut Masih Rendahnya Pemahaman dan Empati
Indonesia
Program dan Kawasan Transmigrasi Harus Jadi Penggerak Ekonomi Daerah
Program transmigrasi tidak boleh lagi dipandang sebatas perpindahan penduduk dari wilayah padat ke daerah yang masih jarang penduduk.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 24 Desember 2025
Program dan Kawasan Transmigrasi Harus Jadi Penggerak Ekonomi Daerah
Indonesia
Minta Program MBG Disetop Selama Libur Sekolah, Fokus ke Ibu Hamil Saja
Yahya tetap memberikan dukungan agar program ini terus berjalan bagi kelompok prioritas lain seperti ibu hamil, ibu menyusui, dan balita
Angga Yudha Pratama - Rabu, 24 Desember 2025
Minta Program MBG Disetop Selama Libur Sekolah, Fokus ke Ibu Hamil Saja
Indonesia
Tragedi Berdarah Tol Krapyak: 16 Nyawa Melayang, DPR Semprot Kemenhub Agar Bus 'Zombie' Tak Gentayangan Saat Nataru
Selain masalah teknis kendaraan, pengawasan terhadap sumber daya manusia juga menjadi sorotan utama
Angga Yudha Pratama - Selasa, 23 Desember 2025
Tragedi Berdarah Tol Krapyak: 16 Nyawa Melayang, DPR Semprot Kemenhub Agar Bus 'Zombie' Tak Gentayangan Saat Nataru
Indonesia
[HOAKS atau FAKTA]: Menkeu Purbaya Kesal Rapat DPR Bahas Bencana Alam Sudah Habiskan Anggaran Rp 20 Miliar
Beredar informasi yang menyebut Menkeu Purbaya kesal rapat DPR bahas bencana alam habiskan anggaran besar. Cek faktanya.
Ananda Dimas Prasetya - Sabtu, 20 Desember 2025
[HOAKS atau FAKTA]: Menkeu Purbaya Kesal Rapat DPR Bahas Bencana Alam Sudah Habiskan Anggaran Rp 20 Miliar
Indonesia
DPR Desak Pengumuman UMP 2026 Transparan Agar Tak Ada Dusta
Upah minimum pada akhirnya adalah instrumen untuk meningkatkan kesejahteraan pekerja sekaligus menjaga stabilitas ekonomi
Angga Yudha Pratama - Sabtu, 20 Desember 2025
DPR Desak Pengumuman UMP 2026 Transparan Agar Tak Ada Dusta
Indonesia
Negara Diminta 'Jemput Bola' Urus Sertifikat Korban Bencana Sumatera, Jangan Tunggu Rakyat Mengemis
Sinergi antarlembaga sangat dibutuhkan agar proses pemulihan sosial masyarakat tidak terhambat oleh prosedur birokrasi yang rumit
Angga Yudha Pratama - Sabtu, 20 Desember 2025
Negara Diminta 'Jemput Bola' Urus Sertifikat Korban Bencana Sumatera, Jangan Tunggu Rakyat Mengemis
Indonesia
DPR Warning Kementerian HAM: Peta Jalan Penyelesaian Pelanggaran HAM Jangan Cuma Jadi Pajangan, Implementasi Harus Se-Progresif Dialognya
Ketegasan hukum harus berjalan beriringan dengan kejelasan mekanisme pemulihan bagi mereka yang terdampak
Angga Yudha Pratama - Jumat, 19 Desember 2025
DPR Warning Kementerian HAM: Peta Jalan Penyelesaian Pelanggaran HAM Jangan Cuma Jadi Pajangan, Implementasi Harus Se-Progresif Dialognya
Indonesia
Sindir Kinerja Kemenkes, Komisi IX DPR Sebut Pemulihan RS Pasca Banjir Sumatra Terlalu Santai
Ninik menuntut agar standar kelayakan lingkungan rumah sakit tetap terjaga meski dalam kondisi pascabencana
Angga Yudha Pratama - Jumat, 19 Desember 2025
Sindir Kinerja Kemenkes, Komisi IX DPR Sebut Pemulihan RS Pasca Banjir Sumatra Terlalu Santai
Bagikan