Puan Klaim PDIP Masih Buka Pintu Koalisi untuk Golkar

Mula AkmalMula Akmal - Sabtu, 19 Agustus 2023
Puan Klaim PDIP Masih Buka Pintu Koalisi untuk Golkar

Tangkapan layar - Ketua DPR RI Puan Maharani. ANTARA/Syaiful Hakim/am.

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Ketua DPP PDI Perjuangan Puan Maharani menyatakan partai-nya masih membuka pintu berkoalisi untuk Golkar meskipun partai berlogo Pohon Beringin itu telah mendeklarasikan dukungan kepada Prabowo Subianto.

Puan meyakini koalisi Golkar dengan partai-partai pendukung Prabowo, yang tergabung dalam Koalisi Kebangkitan Indonesia Raya (KKIR) yaitu Gerindra, PKB, PAN, Partai Bulan Bintang (PBB), masih belum final.

Baca Juga:

PDIP Sambut Positif Pertemuan Ganjar-Cak Imin

"Walaupun Golkar pun sudah bersama Pak Prabowo, tetapi itu kan (masih belum final, red.), jadi baru menuju pelaminan," kata Puan saat ditemui selepas memimpin Rapat Paripurna DPR RI di Kompleks Parlemen MPR/DPR RI di Jakarta, Rabu.

Puan menyampaikan PDI Perjuangan dan Golkar memiliki tujuan, niat, dan cita-cita yang sama.

"PDI Perjuangan sih cocok (jika berkoalisi dengan Golkar, red.). Jadi, kalau memang ada faktor yang tidak bikin cocok, perlu ditanyakan ke Ketua Umum (Golkar), Pak Airlangga. Yang pasti kami tetap membuka pintu. Kami tidak akan menutup pintu," tutur dia.

Ketua Umum Golkar Airlangga Hartarto pada Minggu pekan lalu (13/8), mengumumkan partai-nya mengusung Prabowo Subianto sebagai bakal calon presiden Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024. Di sisi lain, PDI Perjuangan bersama PPP, Perindo, Hanura, saat ini mengusung Ganjar Pranowo sebagai bakal calon presiden untuk Pilpres 2024.

Terkait dukungan Golkar kepada Prabowo, Wakil Ketua Umum DPP Partai Gerindra Budi Djiwandono mengatakan partai politik yang tergabung dalam Koalisi Kebangkitan Indonesia Raya (KKIR) segera membentuk sekretariat bersama (sekber) untuk memudahkan konsolidasi pemenangan.

Langkah pembentukan sekretariat itu muncul setelah Golkar dan Partai Amanat Nasional (PAN) bergabung dalam KKIR dan mendukung Prabowo Subianto sebagai bakal calon presiden (capres) untuk Pemilu Presiden (Pilpres) 2024.

Baca Juga:

PDIP Sebut Presiden Jokowi Sudah Tepis Isu Dukung Prabowo

"(Pembentukan sekber) Dalam pembahasan, dalam waktu dekat kami akan duduk bersama; dan nanti akan diluncurkan sekretariat bersama antara pendukung Pak Prabowo," ujar Budi di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu.

Budi menambahkan pembentukan sekber itu di antaranya membahas sosok bakal calon wakil presiden (cawapres) yang akan disandingkan dengan Prabowo Subianto.

Pendaftaran bakal calon presiden dan wakil presiden dijadwalkan berlangsung pada 19 Oktober 2023 sampai dengan 25 November 2023.

Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu (UU Pemilu) mengatur pasangan calon presiden dan wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.

Saat ini, ada 575 kursi di parlemen sehingga pasangan calon presiden dan wakil presiden pada Pilpres 2024 harus memiliki dukungan minimal 115 kursi dari DPR RI. Pasangan calon juga dapat diusung oleh parpol atau gabungan parpol peserta Pemilu 2019 yang total perolehan suara sahnya minimal 34.992.703 suara. (*)

Baca Juga:

PDIP Klaim Tetap Pertimbangkan Erick Thohir Jadi Cawapres Ganjar

#Golkar #PDIP #DPR RI #Koalisi Pilpres
Bagikan
Ditulis Oleh

Mula Akmal

Jurnalis dan profesional komunikasi dengan pengalaman memimpin redaksi, menggarap strategi konten, dan menjembatani informasi publik lintas sektor. Saat ini menjabat sebagai Managing Editor di Merah Putih Media, dengan rekam jejak kontribusi di The Straits Times, Indozone, dan Koran Sindo, serta pengalaman strategis di Yayasan Konservasi Alam Nusantara dan DPRD DKI Jakarta. Bagi saya, setiap berita adalah peluang untuk menghadirkan akurasi, relevansi, dan dampak nyata bagi pembaca.

Berita Terkait

Indonesia
Masa Transisi KUHP Baru Dinilai Rawan, DPR Wanti-Wanti Kekosongan Hukum
DPR mengingatkan potensi kekosongan dan ketidakpastian hukum di masa transisi penerapan KUHP Nasional, terutama pada ribuan perkara pidana berjalan.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 21 Januari 2026
Masa Transisi KUHP Baru Dinilai Rawan, DPR Wanti-Wanti Kekosongan Hukum
Indonesia
Indonesia Kalah Saing dengan Negara Tetangga dalam Urusan Pariwisata, DPR 'Semprot' Pemerintah
Guna mengembalikan kepercayaan dunia, Bambang mendesak pemerintah segera membentuk polisi pariwisata khusus seperti yang telah sukses diterapkan di Malaysia dan Filipina
Angga Yudha Pratama - Rabu, 21 Januari 2026
Indonesia Kalah Saing dengan Negara Tetangga dalam Urusan Pariwisata, DPR 'Semprot' Pemerintah
Indonesia
Nasib Hakim Luar Jawa Dianaktirikan, DPR Desak Aturan Karier Segera Disahkan
Safaruddin menyoroti adanya ketimpangan yang nyata antara hakim yang bertugas di Pulau Jawa dengan mereka yang berada di pelosok daerah
Angga Yudha Pratama - Rabu, 21 Januari 2026
Nasib Hakim Luar Jawa Dianaktirikan, DPR Desak Aturan Karier Segera Disahkan
Indonesia
DPR Tegaskan Dana Haji Harus Steril Korupsi dan Dikelola Profesional
Iman menyarankan BPKH menggunakan otoritasnya untuk mengamankan fasilitas pelayanan di Arab Saudi jauh-jauh hari guna menekan harga
Angga Yudha Pratama - Rabu, 21 Januari 2026
DPR Tegaskan Dana Haji Harus Steril Korupsi dan Dikelola Profesional
Indonesia
DPR Bongkar Keanehan Rute Pesawat ATR 42-500 yang Jatuh di Maros
Tak hanya soal navigasi, Lasarus juga menerima laporan mengenai riwayat teknis armada yang kurang prima
Angga Yudha Pratama - Rabu, 21 Januari 2026
DPR Bongkar Keanehan Rute Pesawat ATR 42-500 yang Jatuh di Maros
Indonesia
MK Putuskan Wartawan Tak Bisa Langsung Dipidana, DPR Soroti Penguatan Perlindungan Pers
MK memutuskan wartawan tak bisa langsung dituntut pidana atas karya jurnalistik. DPR menilai putusan ini memperkuat perlindungan hukum jurnalis.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 20 Januari 2026
MK Putuskan Wartawan Tak Bisa Langsung Dipidana, DPR Soroti Penguatan Perlindungan Pers
Indonesia
Gedung Sekolah Hancur Diterjang Bencana, DPR Semprot Pemerintah: Jangan Biarkan Anak-anak Putus Sekolah
Hetifah mendorong Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) untuk bergerak lebih taktis dalam mengeksekusi data kebutuhan di lapangan
Angga Yudha Pratama - Selasa, 20 Januari 2026
Gedung Sekolah Hancur Diterjang Bencana, DPR Semprot Pemerintah: Jangan Biarkan Anak-anak Putus Sekolah
Indonesia
100 Ribu Orang Terdampak Banjir Jawa, DPR Desak Pemerintah Serius Tangani Perubahan Iklim
Bencana hidrometeorologi belakangan ini menunjukkan peningkatan frekuensi dan intensitas anomali cuaca yang tidak bisa lagi dipandang remeh.
Dwi Astarini - Senin, 19 Januari 2026
100 Ribu Orang Terdampak Banjir Jawa, DPR Desak Pemerintah Serius Tangani Perubahan Iklim
Indonesia
Ini nih Isi RUU Perampasan Aset yang Terdiri dari 8 Bab 62 Pasal
RUU tersebut disusun dalam delapan bab dengan total 62 pasal yang mengatur secara komprehensif mekanisme perampasan aset hasil tindak pidana.
Dwi Astarini - Kamis, 15 Januari 2026
Ini nih Isi RUU Perampasan Aset yang Terdiri dari 8 Bab 62 Pasal
Indonesia
Gaji Hakim Ad Hoc Mau Disulap Setara Hakim Karier, DPR: Tunjangan Harus Naik, Kalau Perlu Seribu Persen
Yang jelas, tunjangan dan hak keuangannya harus sama karena tugasnya juga sama
Angga Yudha Pratama - Kamis, 15 Januari 2026
Gaji Hakim Ad Hoc Mau Disulap Setara Hakim Karier, DPR: Tunjangan Harus Naik, Kalau Perlu Seribu Persen
Bagikan