Home Leaderboard 1
Home Leaderboard 1

PSI Sebut RKUHP Merusak Tatanan Kehidupan di Indonesia

Zaimul Haq Elfan HabibZaimul Haq Elfan Habib - Sabtu, 21 September 2019
PSI Sebut RKUHP Merusak Tatanan Kehidupan di Indonesia

Juru Bicara PSI, Dini Purwono. (Instagram/@dini_purnowo)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Partai Solidaritas Indonesia (PSI) mengapresiasi keputusan Presiden Joko Widodo untuk menunda pengesahan Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP).

“Terima kasih Pak Jokowi, yang telah memerintahkan penundaan pengesahan. Pasal-pasal di RKUHP memang banyak yang bermasalah,” kata Juru Bicara PSI, Dini Purwono dalam keterangan tertulis, Sabtu, (21/9).

Baca Juga:

Sandi Doakan Pimpinan Baru Mampu Perkuat KPK

Langkah Jokowi ini mengindikasikan pemerintah tak berjalan sendiri, melainkan tetap mendengar aspirasi masyarakat.

Juru Bicara PSI, Dini Purwono. (Instagram/@dini_purnowo)
Juru Bicara PSI, Dini Purwono. (Instagram/@dini_purnowo)

“Aspirasi itu termasuk dari PSI, yang sejak awal menolak dan memberikan catatan kritis terkait RUKHP kepada presiden. RKUHP ini lebih buruk dari KUHP yang sekarang ada. Karena tidak ada satu pun pasal dari KUHP lama yang dihapus. Cuma menambah pasal-pasal baru yang blunder dan malah menghidupkan kembali pasal-pasal lama yang bersifat kolonial dan sudah dicabut MK,” kata Dini.

PSI juga mengapresiasi semua elemen yang telah bersama-sama menolak RUKHP. Inilah wujud ideal dalam demokrasi bahwa ada mekanisme check and balances.

Sejak awal, PSI menolak RKUHP karena tiga alasan utama. Pertama, pengadopsian secara serampangan living law atau hukum yang hidup di masyarakat dengan memasukkan pasal-pasal terkait pidana adat.

“Penjelasan Pasal 2 ayat (1) RKUHP menjelaskan bahwa yang “hukum yang hidup di masyarakat” akan diatur dalam perda. Hal ini akan berdampak pada munculnya perda-perda diskriminatif dan intoleran di seluruh Indonesia,” kata Dini.

Kedua, lanjut Dini, RKUHP sangat berpotensi memicu efek negatif terhadap sektor usaha. Terutama, terkait Pasal 48 dan pasal 50.

Pasal 48 berbunyi: “Tindak pidana korporasi dapat dilakukan oleh pemberi perintah, pemegang kendali, atau pemilik manfaat korporasi yang berada di luar struktur organisasi, tapi dapat mengendalikan korporasi.”

Baca Juga:

MUI Apresiasi Langkah Jokowi soal Penundaan RKUHP

Sementara, Pasal 50 berbunyi: “Pertanggungjawaban atas tindak pidana oleh korporasi dikenakan terhadap korporasi, pengurus yang punya kedudukan fungsional, pemberi perintah, pemegang kendali, dan/atau pemilik manfaat korporasi.”

“Dua pasal itu tidak kondusif untuk dunia usaha karena menciptakan ketidakpastian hukum. Pengusaha atau pengurus korporasi akan takut melakukan tindakan apa pun karena bila business judgment mereka salah maka rentan dipidana,” kata Dini.

Terakhir, menurut Dini, RKUHP terlalu banyak masuk ke dalam ranah privat warga negara. Hukum pidana seharusnya fokus kepada apa yang dimaksud dengan “kejahatan”, apa elemen-elemennya. Konsep kejahatan dalam hal ini harus obyektif dan universal, tidak bisa hanya berpatokan kepada adat kebiasaan atau agama tertentu. (Knu)

Baca Juga:

Pasal Penghinaan Presiden di RKUHP Dinilai Tak Akan Kekang Kebebasan Pers

#PSI #KUHP
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Kaesang Maju Pileg Dapil V Jateng, Ketua DPW PSI Jateng Ngaku Kaget
Ia menyebut ini menjadi hal yang positif bagi kerja-kerja politik di Dapil Jateng 5 khususnya di Solo dan Jawa Tengah
Dwi Astarini - Senin, 27 Juli 2026
Kaesang Maju Pileg Dapil V Jateng, Ketua DPW PSI Jateng Ngaku Kaget
Indonesia
Kaesang Pangarep Resmi Masuk 'Kandang Banteng' Pada Pemilu 2029, Siap Bersaing dengan Puan Maharani
Bahkan kawasan kerap mendapatkan julukan sebagai daerah pemilihan terketat mengingat keberadaan sejumlah figur politisi berbobot tinggi
Angga Yudha Pratama - Senin, 27 Juli 2026
Kaesang Pangarep Resmi Masuk 'Kandang Banteng' Pada Pemilu 2029, Siap Bersaing dengan Puan Maharani
Indonesia
Kaesang si Bungsu Jokowi Incar Kursi DPR 2019, Maju Lewat Dapil V Jateng
Ketua Umum PSI Kaesang Pangarep resmi maju Pileg DPR RI 2029 dari Dapil V Jateng. Fokus utama Kaesang adalah menggarap suara dari Kota Solo, basis keluarga Jokowi.
Wisnu Cipto - Minggu, 26 Juli 2026
Kaesang si Bungsu Jokowi Incar Kursi DPR 2019, Maju Lewat Dapil V Jateng
Indonesia
Legislator PSI Minta Polda Metro Buka Identitas Pemilik Alphard yang Terlibat Cekcok Satpam Bundaran HI
Ada dugaan pemakaian pelat nomor palsu oleh kendaraan Alphard yang berada di tengah-tengah insiden ini.
Dwi Astarini - Sabtu, 25 Juli 2026
Legislator PSI Minta Polda Metro Buka Identitas Pemilik Alphard yang Terlibat Cekcok Satpam Bundaran HI
Indonesia
Teror Bom di SDN Srengseng Sawah, August PSI Minta Disdik DKI Perketat Keamanan Sekolah
Meminta Dinas Pendidikan (Disdik) DKI untuk meningkatkan kewaspadaannya di seluruh instansi pendidikan dengan berkoordinasi bersama pihak-pihak keamanan.
Dwi Astarini - Selasa, 14 Juli 2026
Teror Bom di SDN Srengseng Sawah, August PSI Minta Disdik DKI Perketat Keamanan Sekolah
Indonesia
Komedian Narji Gabung ke Partainya Jokowi, PKS Ikhlas
Melalui pernyataan resmi, jajaran petinggi PKS menyampaikan terima kasih atas dedikasi dan kontribusi Narji selama bergabung.
Dwi Astarini - Kamis, 09 Juli 2026
Komedian Narji Gabung ke Partainya Jokowi, PKS Ikhlas
Indonesia
Pinjak Kepala Kerbau di Lampung Disalahartikan Injak Banteng, Jokowi: jangan Ditarik ke Ranah Politik
Mantan Wali Kota Solo ini meminta agar penghargaan ini tidak ditarik ke ranah politik. Karena jika ditarik ke ranah politik, itu bisa disalahartikan.
Dwi Astarini - Selasa, 07 Juli 2026
Pinjak Kepala Kerbau di Lampung Disalahartikan Injak Banteng, Jokowi: jangan Ditarik ke Ranah Politik
Indonesia
Setelah Lampung, Jokowi Safari Politik di Kandang Banteng Jateng
Kesiapan organisasi hingga tingkat desa juga menjadi modal bagi partai untuk menyambut kunjungan Jokowi ke berbagai daerah.
Dwi Astarini - Jumat, 03 Juli 2026
Setelah Lampung, Jokowi Safari Politik di Kandang Banteng Jateng
Indonesia
Rencana Pramono Bangun Jembatan Gembok Cinta Kuningan Tuai Kritik Pedas PSI
Rencana Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung membangun jembatan gembok cinta di Kuningan menuai kritik dari PSI. DPRD menilai proyek ini tidak menjawab kebutuhan mendesak warga.
Wisnu Cipto - Jumat, 03 Juli 2026
Rencana Pramono Bangun Jembatan Gembok Cinta Kuningan Tuai Kritik Pedas PSI
Indonesia
PDIP Ogah Komentari soal Target Besar Jokowi untuk PSI, tak Mau Campuri Rumah Tangga Partai Lain
PDIP tidak akan ikut mengomentari ataupun mencampuri urusan internal partai politik lain.
Dwi Astarini - Senin, 29 Juni 2026
PDIP Ogah Komentari soal Target Besar Jokowi untuk PSI, tak Mau Campuri Rumah Tangga Partai Lain
Bagikan