PSI Sebut RKUHP Merusak Tatanan Kehidupan di Indonesia

Zaimul Haq Elfan HabibZaimul Haq Elfan Habib - Sabtu, 21 September 2019
PSI Sebut RKUHP Merusak Tatanan Kehidupan di Indonesia

Juru Bicara PSI, Dini Purwono. (Instagram/@dini_purnowo)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Partai Solidaritas Indonesia (PSI) mengapresiasi keputusan Presiden Joko Widodo untuk menunda pengesahan Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP).

“Terima kasih Pak Jokowi, yang telah memerintahkan penundaan pengesahan. Pasal-pasal di RKUHP memang banyak yang bermasalah,” kata Juru Bicara PSI, Dini Purwono dalam keterangan tertulis, Sabtu, (21/9).

Baca Juga:

Sandi Doakan Pimpinan Baru Mampu Perkuat KPK

Langkah Jokowi ini mengindikasikan pemerintah tak berjalan sendiri, melainkan tetap mendengar aspirasi masyarakat.

Juru Bicara PSI, Dini Purwono. (Instagram/@dini_purnowo)
Juru Bicara PSI, Dini Purwono. (Instagram/@dini_purnowo)

“Aspirasi itu termasuk dari PSI, yang sejak awal menolak dan memberikan catatan kritis terkait RUKHP kepada presiden. RKUHP ini lebih buruk dari KUHP yang sekarang ada. Karena tidak ada satu pun pasal dari KUHP lama yang dihapus. Cuma menambah pasal-pasal baru yang blunder dan malah menghidupkan kembali pasal-pasal lama yang bersifat kolonial dan sudah dicabut MK,” kata Dini.

PSI juga mengapresiasi semua elemen yang telah bersama-sama menolak RUKHP. Inilah wujud ideal dalam demokrasi bahwa ada mekanisme check and balances.

Sejak awal, PSI menolak RKUHP karena tiga alasan utama. Pertama, pengadopsian secara serampangan living law atau hukum yang hidup di masyarakat dengan memasukkan pasal-pasal terkait pidana adat.

“Penjelasan Pasal 2 ayat (1) RKUHP menjelaskan bahwa yang “hukum yang hidup di masyarakat” akan diatur dalam perda. Hal ini akan berdampak pada munculnya perda-perda diskriminatif dan intoleran di seluruh Indonesia,” kata Dini.

Kedua, lanjut Dini, RKUHP sangat berpotensi memicu efek negatif terhadap sektor usaha. Terutama, terkait Pasal 48 dan pasal 50.

Pasal 48 berbunyi: “Tindak pidana korporasi dapat dilakukan oleh pemberi perintah, pemegang kendali, atau pemilik manfaat korporasi yang berada di luar struktur organisasi, tapi dapat mengendalikan korporasi.”

Baca Juga:

MUI Apresiasi Langkah Jokowi soal Penundaan RKUHP

Sementara, Pasal 50 berbunyi: “Pertanggungjawaban atas tindak pidana oleh korporasi dikenakan terhadap korporasi, pengurus yang punya kedudukan fungsional, pemberi perintah, pemegang kendali, dan/atau pemilik manfaat korporasi.”

“Dua pasal itu tidak kondusif untuk dunia usaha karena menciptakan ketidakpastian hukum. Pengusaha atau pengurus korporasi akan takut melakukan tindakan apa pun karena bila business judgment mereka salah maka rentan dipidana,” kata Dini.

Terakhir, menurut Dini, RKUHP terlalu banyak masuk ke dalam ranah privat warga negara. Hukum pidana seharusnya fokus kepada apa yang dimaksud dengan “kejahatan”, apa elemen-elemennya. Konsep kejahatan dalam hal ini harus obyektif dan universal, tidak bisa hanya berpatokan kepada adat kebiasaan atau agama tertentu. (Knu)

Baca Juga:

Pasal Penghinaan Presiden di RKUHP Dinilai Tak Akan Kekang Kebebasan Pers

#PSI #KUHP
Bagikan
Ditulis Oleh

Zaimul Haq Elfan Habib

Low Profile

Berita Terkait

Indonesia
DPR Tegaskan KUHAP Baru Persulit Penahanan Ngawur, Tinggalkan Asas Monistis Warisan Belanda
Pasal 36, 54, dan 53 KUHP baru mewajibkan hakim mengedepankan keadilan di atas kepastian hukum
Angga Yudha Pratama - Senin, 12 Januari 2026
DPR Tegaskan KUHAP Baru Persulit Penahanan Ngawur, Tinggalkan Asas Monistis Warisan Belanda
Indonesia
Tiang Monorel Rasuna Said Mau Dibongkar, Dewan PSI Pertanyakan APBD dan Prosedur
Fraksi PSI DPRD DKI menyoroti rencana pembongkaran tiang monorel Rasuna Said yang menelan anggaran Rp 100 miliar dari APBD.
Ananda Dimas Prasetya - Minggu, 11 Januari 2026
Tiang Monorel Rasuna Said Mau Dibongkar, Dewan PSI Pertanyakan APBD dan Prosedur
Indonesia
Jokowi Maafkan 2 Tersangka Kasus Ijazah Palsu, PSI: Proses Hukum Harus Tetap Berjalan
Presiden ke-7 RI, Jokowi, memaafkan dua tersangka kasus ijazah palsu. Namun, PSI menyebutkan bahwa proses hukum harus tetap berjalan.
Soffi Amira - Sabtu, 10 Januari 2026
Jokowi Maafkan 2 Tersangka Kasus Ijazah Palsu, PSI: Proses Hukum Harus Tetap Berjalan
Indonesia
PSI Soroti Kurangnya Pengolaan Sampah di Jakarta
Insiden 3 kali longsor pada Mei sampai Desember 2025 menunjukkan kondisinya sudah pelik.
Dwi Astarini - Jumat, 09 Januari 2026
PSI Soroti Kurangnya Pengolaan Sampah di Jakarta
Indonesia
Rakorwil PSI Jateng, Kaesang Tekad Jateng Menang Telak di Kandang Gajah
Kaesang mengatakan target nasional masih menunggu hasil rakorwil dari provinsi lain.
Dwi Astarini - Jumat, 09 Januari 2026
Rakorwil PSI Jateng, Kaesang Tekad Jateng Menang Telak di Kandang Gajah
Indonesia
Habiburokhman Luruskan Isu KUHP Baru, Tegaskan Tak Ada Pemidanaan Sewenang-wenang
Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, meluruskan soal isu KUHP baru. Ia mengatakan, bahwa tidak ada pemidanaan sewenang-wenang.
Soffi Amira - Rabu, 07 Januari 2026
Habiburokhman Luruskan Isu KUHP Baru, Tegaskan Tak Ada Pemidanaan Sewenang-wenang
Indonesia
PSI Jateng Gelar Rakorwil di Solo, Undang Jokowi Hingga Kaesang
Rakorwil ini menjadi momentum penting bagi konsolidasi internal partai, khususnya dalam menyambut tahapan verifikasi partai politik menjelang Pemilu 2029.
Dwi Astarini - Rabu, 07 Januari 2026
PSI Jateng Gelar Rakorwil di Solo, Undang Jokowi Hingga Kaesang
Indonesia
Di Mata Wamenkum, Pasal 188 KUHP Larangan Penyebaran Komunisme Produk Reformasi
“Pasal 188 KUHP baru itu adalah hasil reformasi. Itu ada dalam Undang-Undang Nomor 27 tahun 1999,” kata Wamenkum Eddy Hiariej
Wisnu Cipto - Senin, 05 Januari 2026
Di Mata Wamenkum, Pasal 188 KUHP Larangan Penyebaran Komunisme Produk Reformasi
Indonesia
Picu Perdebatan Publik, Menkum Akui Pasal Penghinaan, Perzinaan, dan Demonstran Jadi Isu Utama KUHP
Menteri Hukum, Supratman Andi Atgas menegaskan, bahwa Pasal Penghinaan, Perzinaan, dan Demonstrasi menjadi isu utama dalam KUHP.
Soffi Amira - Senin, 05 Januari 2026
Picu Perdebatan Publik, Menkum Akui Pasal Penghinaan, Perzinaan, dan Demonstran Jadi Isu Utama KUHP
Indonesia
Pasal Penghinaan Presiden di KUHP, Menkum: Cuma Presiden dan Wapres yang Punya Wewenang
Menteri Hukum, Supratman Andi Atgas, memberikan penjelasan soal Pasal Penghinaan Presiden dalam KUHP.
Soffi Amira - Senin, 05 Januari 2026
Pasal Penghinaan Presiden di KUHP, Menkum: Cuma Presiden dan Wapres yang Punya Wewenang
Bagikan