Home Leaderboard 1
Home Leaderboard 1

MUI Apresiasi Langkah Jokowi soal Penundaan RKUHP

Zaimul Haq Elfan HabibZaimul Haq Elfan Habib - Sabtu, 21 September 2019
MUI Apresiasi Langkah Jokowi soal Penundaan RKUHP

Ketua Bidang Hukum Majelis Ulama Indonesia (MUI), Ikhsan Abdullah. (MP/Asropih)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Ketua Bidang Hukum Majelis Ulama Indonesia (MUI), Ikhsan Abdullah menilai langkah Presiden Joko Widodo menunda pengesahan revisi Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) sudah tepat. Hal itu bisa digunakan untuk melihat dan mengevaluasi aturan-aturan yang merugikan masyarakat.

Ikhsan menyadari juga sejumlah poin yang digugat keras, di antaranya tentang pers, peternakan hewan, aborsi dan kesehatan. Selain itu, lanjut Ikhsan, penundaan ini sebagai bagian dari edukasi kepada publik.

Baca Juga:

Pasal Penghinaan Presiden di RKUHP Dinilai Tak Akan Kekang Kebebasan Pers

"Jadi tidak kemudian diketok baru ramai. Ini menimbulkan masalah baru. Tapi ketika diketok kondisi masyarakat sudah paham," jelas dia di kawasan Cikini, Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (21/9).

Presiden Jokowi membagikan paket sembako kepada warga Jembatan Besi, Jakarta Barat pada Selasa (4/6) (MP/Kanu)
Presiden Jokowi membagikan paket sembako kepada warga Jembatan Besi, Jakarta Barat pada Selasa (4/6) (MP/Kanu)

Dalam masa penundaan ini, Ikhsan mengharapkan masyarakat proaktif dalam membahas pasal-pasal yang dianggap krusial. "Segala macam masukan perlu dilakukan. MUI pun akam memberikan masukan sesuai dengan kapasitas kami," ungkapnya.

Ikhsan juga tidak ingin masyarakat terjebak pada pasal-pasal yang diklaim membawa budaya kolonialisme. "Jangan juga terjebak pada istilah kolonial dan tidak kolonial. Karena ada juga banyak nilai-nilai kolonial yang bisa diadopsi karena ada nilai-nilai universal. Yg penting adalah bagaimana memelihara nilai-nilai yang lama, yang baik, kami ambil dan kami perbaiki," jelas Ikhsan.

Sementara, Anggota Dewan Pers Agung Dharmajaya mengakui masih banyak perdebatan soal UU Pers yang bakal diundangkan. "Saya hanya menegaskan dari apa yang sudah ada. Kalau kita lihat ini terlihat tumpang tindih seperti dengan UU Pers," kata Agung.

Baca Juga:

Perbedaan Sikap Jokowi saat Ambil Keputusan Dipertanyakan Pakar Hukum

Dia menilai, masih ada pasal-pasal yang justru mengkerdilkan kebebasan pers di tanah air. Terutama, terkait pasal apabila melalukan kritik dianggap telah melakukan penghinaan terhadap Presiden.

Dalam RUU KUHP Pasal 218 dijelaskan bahwa setiap orang di muka umum menyerang kehormatan atau harkat dan martabat diri Presiden atau Wapres dipidana dengan pidana paling lama tiga tahun, enam bulan, atau pidana denda paling banyak kategori IV.

"Kalau kritik kaitannya dengan pejabat publik dan jabatan yang melekat ya itu risikonya. Kecuali kalau masuk dalam ranah-ranah pribadi itu baru jadi persoalan," tutur Agung. (Knu)

Baca Juga:

Jika Tak Diubah, RKUHP dengan Mudah Giring Orang ke Penjara

#KUHP #MUI
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
MUI Usulkan Penyebutan LGBT Diubah Menjadi LGSP, ini Alasannya
MUI mengusulkan istilah LGBT menjadi LGSP. Hal ini pun tengah menjadi perbincangan hangat.
Soffi Amira - Kamis, 30 Juli 2026
MUI Usulkan Penyebutan LGBT Diubah Menjadi LGSP, ini  Alasannya
Indonesia
MUI Khawatir Warga Palestina Dideportasi dari Indonesia Ujungnya Diserahkan ke Zionis Israel
MUI mengkhawatirkan deportasi warga Palestina Abdul Karim Raeq Miqdad dari Indonesia ke Siprus berujung penyerahan ke Israel. MUI menilai kasus ini bisa merusak reputasi Indonesia sebagai negara pendukung Palestina.
Wisnu Cipto - Rabu, 22 Juli 2026
MUI Khawatir Warga Palestina Dideportasi dari Indonesia Ujungnya Diserahkan ke Zionis Israel
Indonesia
MUI Kritik Penangkapan dan Deportasi Miqdad dari RI, Reputasi Indonesia Pro-Palestina Taruhannya
MUI mengkritik penangkapan dan deportasi warga Palestina Abdul Karim Raeq Miqdad dari Indonesia ke Siprus. MUI menilai kasus ini bisa merusak reputasi Indonesia sebagai negara pendukung Palestina.
Wisnu Cipto - Rabu, 22 Juli 2026
MUI Kritik Penangkapan dan Deportasi Miqdad dari RI, Reputasi Indonesia Pro-Palestina Taruhannya
Indonesia
Polri Tangkap Warga Palestina Atas Permintaan Siprus, MUI Bakal Surati Prabowo Minta Penjelasan
MUI akan melayangkan surat kepada Kapolri dan Presiden terkait penangkapan warga Palestina Abdul Karim Raeq Miqdad di Jakarta. MUI mengingatkan pemerintah agar hati-hati menangani kasus sensitif ini sesuai hukum nasional dan internasional.
Wisnu Cipto - Rabu, 22 Juli 2026
Polri Tangkap Warga Palestina Atas Permintaan Siprus, MUI Bakal Surati Prabowo Minta Penjelasan
Indonesia
Viral Roti Croissant Pattaya Kemasan Erotis, LPPOM Jamin Tak Bakal Lolos Sertifikasi Halal
Croissant Pattaya viral berbentuk erotis dinilai tidak bisa lolos sertifikasi halal. LPPOM MUI tegaskan aspek halal mencakup bahan, proses, nama, bentuk, dan kemasan.
Wisnu Cipto - Jumat, 17 Juli 2026
Viral Roti Croissant Pattaya Kemasan Erotis, LPPOM Jamin Tak Bakal Lolos Sertifikasi Halal
Indonesia
Korban Dugaan Penipuan Pengurusan Fatwa Halal MUI Mata Uang Kripto Lapor Polisi
Laporan baru dibuat pada 22 Juni 2026, atau hampir empat tahun setelah kejadian.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 02 Juli 2026
Korban Dugaan Penipuan Pengurusan Fatwa Halal MUI Mata Uang Kripto Lapor Polisi
Indonesia
DPR Tagih MUI Serahkan Draf RUU Pidana LGBT, Biar Bisa Segera Ditelaah
DPR RI meminta MUI menyerahkan draf RUU Pidana LGBT agar dapat dikaji sesuai mekanisme legislasi. Usulan ini akan dipelajari Badan Legislasi DPR.
Wisnu Cipto - Selasa, 30 Juni 2026
DPR Tagih MUI Serahkan Draf RUU Pidana LGBT, Biar Bisa Segera Ditelaah
Indonesia
MK Gelar Sidang Maraton Uji Materiil KUHP Baru, Aturan Lambang Negara Hingga Jeratan Pidana Ranjang
Rumusan pasal yang luas dan multitafsir tersebut berpotensi mengkriminalisasi penggunaan lambang negara dalam konteks akademik, kebudayaan, serta ekspresi kebangsaan
Angga Yudha Pratama - Senin, 18 Mei 2026
MK Gelar Sidang Maraton Uji Materiil KUHP Baru, Aturan Lambang Negara Hingga Jeratan Pidana Ranjang
Indonesia
Habiburokhman Tegaskan Polisi Tidak Bisa Lagi Bertindak Sewenang-wenang Usai KUHAP Baru Resmi Berlaku
Regulasi ini secara khusus dirancang untuk meminimalisir potensi penyalahgunaan wewenang oleh oknum penyidik di lapangan
Angga Yudha Pratama - Rabu, 06 Mei 2026
Habiburokhman Tegaskan Polisi Tidak Bisa Lagi Bertindak Sewenang-wenang Usai KUHAP Baru Resmi Berlaku
Indonesia
Kontroversi Penguburan Ikan Sapu-Sapu di Jakarta, MUI Soroti Dugaan Penyiksaan
Pemprov DKI Jakarta akui penguburan massal ikan sapu-sapu sulit dihindari. MUI kritik metode dinilai melanggar prinsip syariah dan kesejahteraan hewan.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 20 April 2026
Kontroversi Penguburan Ikan Sapu-Sapu di Jakarta, MUI Soroti Dugaan Penyiksaan
Bagikan