MUI Apresiasi Langkah Jokowi soal Penundaan RKUHP

Zaimul Haq Elfan HabibZaimul Haq Elfan Habib - Sabtu, 21 September 2019
MUI Apresiasi Langkah Jokowi soal Penundaan RKUHP

Ketua Bidang Hukum Majelis Ulama Indonesia (MUI), Ikhsan Abdullah. (MP/Asropih)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Ketua Bidang Hukum Majelis Ulama Indonesia (MUI), Ikhsan Abdullah menilai langkah Presiden Joko Widodo menunda pengesahan revisi Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) sudah tepat. Hal itu bisa digunakan untuk melihat dan mengevaluasi aturan-aturan yang merugikan masyarakat.

Ikhsan menyadari juga sejumlah poin yang digugat keras, di antaranya tentang pers, peternakan hewan, aborsi dan kesehatan. Selain itu, lanjut Ikhsan, penundaan ini sebagai bagian dari edukasi kepada publik.

Baca Juga:

Pasal Penghinaan Presiden di RKUHP Dinilai Tak Akan Kekang Kebebasan Pers

"Jadi tidak kemudian diketok baru ramai. Ini menimbulkan masalah baru. Tapi ketika diketok kondisi masyarakat sudah paham," jelas dia di kawasan Cikini, Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (21/9).

Presiden Jokowi membagikan paket sembako kepada warga Jembatan Besi, Jakarta Barat pada Selasa (4/6) (MP/Kanu)
Presiden Jokowi membagikan paket sembako kepada warga Jembatan Besi, Jakarta Barat pada Selasa (4/6) (MP/Kanu)

Dalam masa penundaan ini, Ikhsan mengharapkan masyarakat proaktif dalam membahas pasal-pasal yang dianggap krusial. "Segala macam masukan perlu dilakukan. MUI pun akam memberikan masukan sesuai dengan kapasitas kami," ungkapnya.

Ikhsan juga tidak ingin masyarakat terjebak pada pasal-pasal yang diklaim membawa budaya kolonialisme. "Jangan juga terjebak pada istilah kolonial dan tidak kolonial. Karena ada juga banyak nilai-nilai kolonial yang bisa diadopsi karena ada nilai-nilai universal. Yg penting adalah bagaimana memelihara nilai-nilai yang lama, yang baik, kami ambil dan kami perbaiki," jelas Ikhsan.

Sementara, Anggota Dewan Pers Agung Dharmajaya mengakui masih banyak perdebatan soal UU Pers yang bakal diundangkan. "Saya hanya menegaskan dari apa yang sudah ada. Kalau kita lihat ini terlihat tumpang tindih seperti dengan UU Pers," kata Agung.

Baca Juga:

Perbedaan Sikap Jokowi saat Ambil Keputusan Dipertanyakan Pakar Hukum

Dia menilai, masih ada pasal-pasal yang justru mengkerdilkan kebebasan pers di tanah air. Terutama, terkait pasal apabila melalukan kritik dianggap telah melakukan penghinaan terhadap Presiden.

Dalam RUU KUHP Pasal 218 dijelaskan bahwa setiap orang di muka umum menyerang kehormatan atau harkat dan martabat diri Presiden atau Wapres dipidana dengan pidana paling lama tiga tahun, enam bulan, atau pidana denda paling banyak kategori IV.

"Kalau kritik kaitannya dengan pejabat publik dan jabatan yang melekat ya itu risikonya. Kecuali kalau masuk dalam ranah-ranah pribadi itu baru jadi persoalan," tutur Agung. (Knu)

Baca Juga:

Jika Tak Diubah, RKUHP dengan Mudah Giring Orang ke Penjara

#KUHP #MUI
Bagikan
Ditulis Oleh

Zaimul Haq Elfan Habib

Low Profile

Berita Terkait

Berita Foto
Komisi III DPR Ungkap RUU Penyesuaian Pidana untuk Menyesuaikan KUHP
Ketua Komisi III DPR Habiburokhman memberikan keterangan pers terkait RUU Penyesuaian Pidana di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (19/11/2025).
Didik Setiawan - Rabu, 19 November 2025
Komisi III DPR Ungkap RUU Penyesuaian Pidana untuk Menyesuaikan KUHP
Indonesia
Menteri Hukum Tegaskan KUHAP Baru Berlaku 2026, Sudah Sinkron dengan KUHP
Supratman meminta publik melihat proses penyusunan KUHAP secara objektif.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 18 November 2025
Menteri Hukum Tegaskan KUHAP Baru Berlaku 2026, Sudah Sinkron dengan KUHP
Indonesia
Roy Suryo Cs Dijadikan Tersangka Kasus Dugaan Hoaks Ijazah Palsu Jokowi, Ketum MUI : Pelajaran agar tak Gampang Caci Maki Orang Lain
Kebebasan berpendapat yang harus digunakan dengan penuh tanggung jawab.
Dwi Astarini - Senin, 10 November 2025
Roy Suryo Cs Dijadikan Tersangka Kasus Dugaan Hoaks Ijazah Palsu Jokowi, Ketum MUI : Pelajaran agar tak Gampang Caci Maki Orang Lain
Olahraga
MUI Tolak Keikusertaan Tim Israel dalam Kejuaraan Dunia Senam di Jakarta
Seruan aksi penolakan merupakan bentuk dukungan MUI terhadap perjuangan Palestina dan sejalan dengan amanat konstitusi Indonesia.
Wisnu Cipto - Rabu, 08 Oktober 2025
MUI Tolak Keikusertaan Tim Israel dalam Kejuaraan Dunia Senam di Jakarta
Indonesia
Insiden Ambruknya Ponpes Al Khoziny, MUI Minta Infrastruktur Bangunan Segera Dicek
MUI angkat suara soal insiden ambruknya Ponpes Al Khoziny. MUI pun meminta infrastruktur bangunan segera dicek.
Soffi Amira - Sabtu, 04 Oktober 2025
Insiden Ambruknya Ponpes Al Khoziny, MUI Minta Infrastruktur Bangunan Segera Dicek
Indonesia
MUI Dorong Sanksi Tegas Aksi Gabungan Arab-Islam dan Barat untuk Akhiri Kekejaman Israel di Gaza
Anwar Iskandar juga berharap para pemimpin di Timur Tengah dapat mengesampingkan ego masing-masing dan bersatu
Angga Yudha Pratama - Selasa, 16 September 2025
MUI Dorong Sanksi Tegas Aksi Gabungan Arab-Islam dan Barat untuk Akhiri Kekejaman Israel di Gaza
Indonesia
Ingatkan Ada Konsekuensi Hukum, MUI Serukan Setop Penjarahan Saat Demo
Aksi penjarahan yang dilakukan massa pendemo mendapatkan sorotan tajam dari Majelis Ulama Indonesia (MUI).
Wisnu Cipto - Minggu, 31 Agustus 2025
Ingatkan Ada Konsekuensi Hukum, MUI Serukan Setop Penjarahan Saat Demo
Indonesia
MUI Ingatkan DPR dan Pejabat Jangan Bicara Yang Bisa Menyinggung Rakyat
Masduki menekankan agar para anggota DPR RI tidak menyampaikan ucapan-ucapan atau tindakan yang bisa membuat masyarakat tersinggung.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 29 Agustus 2025
MUI Ingatkan DPR dan Pejabat Jangan Bicara Yang Bisa Menyinggung Rakyat
Indonesia
Soroti Dugaan Korupsi Kuota Haji, Wakil Ketua MUI Tekankan Pentingnya Analisis Komprehensif
Anwar Abbas menyarankan agar kritik terhadap penyelenggaraan haji 2024 didasarkan pada perhitungan matematis.
Ananda Dimas Prasetya - Sabtu, 16 Agustus 2025
Soroti Dugaan Korupsi Kuota Haji, Wakil Ketua MUI Tekankan Pentingnya Analisis Komprehensif
Indonesia
Hampir 2 Ribu Rumah Subsidi Diberikan ke Tokoh Spiritual, Guru Ngaji, dan Dai
Saat ini ada backlog atau kesenjangan antara kebutuhan dan pasokan sebanyak 9,9 juta rumah.
Alwan Ridha Ramdani - Minggu, 27 Juli 2025
Hampir 2 Ribu Rumah Subsidi Diberikan ke Tokoh Spiritual, Guru Ngaji, dan Dai
Bagikan