Perbedaan Sikap Jokowi saat Ambil Keputusan Dipertanyakan Pakar Hukum
Presiden Jokowi membagikan paket sembako kepada warga Jembatan Besi, Jakarta Barat pada Selasa (4/6) (MP/Kanu)
MerahPutih.com - Pakar Hukum Pidana dari Universitas Al-Azhar Jakarta, Suparji Ahmad mempertanyakan sikap Presiden Joko Widodo yang terkesan melunak dengan revisi UU KPK dibanding RUKHP. Jika dalam revisi UU KPK, Jokowi terkesan lemah dan dalam UU KUHP Jokowi cukup tegas.
"Ada apa dengan Presiden ini, kalau alasananya menyaring aspirasi masyarakat kenapa (RUU) KPK kemarin tidak menunda juga?" kata Suparji saat acara diskusi di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (21/9).
Baca Juga:
Menurutnya, pemerintah tidak konsisten merespons aspirasi publik apabila penundaan itu hanya dilakukan terhadap RKUHP, karena revisi UU KPK juga banyak ditolak oleh masyarakat luas.
"Kalau konsisten untuk merespon aspirasi masyarakat ketika ada suatu RUU yang kemudian dipersoalkan oleh masyarakat ya ditunda juga. Tetapi ini dilaksanakan jalan, ini kemudian ditunda, ini saya kira ada sesuatu yang menarik," ujar Suparji.
Di sisi lain, kata dia, RKUHP merupakan usulan Presiden dan sudah dibahas selama 15 tahun. Semuanya materi-materi kebanyakan usulan dari pemerintah dan hari Rabu yang lalu pemerintah sudah menyetujui pembicaraan tingkat satu," bebernya.
Sementara, Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Asfinawati menilai, dalam merancang RUU KUHP ini, DPR sangat akomodatif dengan mendengarkan masukan-masukan dari masyarakat.
Baca Juga:
Namun, di beberapa hari belakangan perumusan RUU KUHP seperti dikebut dan tertutup. "Pemerintah sangat akomodatif tapi di akhir-akhir pembahasan ini mereka kemudian membahasnya tertutup di hotel mewah ada undangannya, ini ada apa ini ujug-ujug kayanya ada semangat untuk mendapatkan sesuatu," jelasnya.
Menurut Asfina, harusnya ada metode yang lain dalam perumusan RUU KUHP tersebut. Misal dengan mencontoh negara lain, dimana rumusan hukum pidananya bisa dikualifikasikan dan tidak perlu diganti semua, namun bisa diganti sebagian.
"Jadi ada orang yang masukin zinah, jadi ada orang yang ingin masukin penghinaan presiden, oke dua-duanya gua terima, harusnya itu dibahas misal penghinaan presiden apakah valid presiden sebagai lembaga negara bisa dikatakan dihina orang atau itu sebetulnya kritik di dalam demokrasi biasa saja," tuturnya. (Knu)
Baca Juga:
Bagikan
Berita Terkait
Kader PDIP Sebut Serangan Ahmad Ali ke Jokowi Adalah Order Busuk Agar Aman dari KPK
Komisi III DPR Ungkap RUU Penyesuaian Pidana untuk Menyesuaikan KUHP
[HOAKS atau FAKTA ]: Kejagung Sita Uang Jokowi Triliunan Rupiah
Menteri Hukum Tegaskan KUHAP Baru Berlaku 2026, Sudah Sinkron dengan KUHP
Dukungan Projo ke Prabowo Dinilai Langkah Terhormat Dalam Politik Kebangsaan
[HOAKS atau FAKTA]: Ketua Harian PSI Usulkan Duet Gibran-Jokowi di Pilpres 2029
Terkait Kasus Dugaan Korupsi Kereta Cepat Whoosh, Jokowi: Prinsip Dasar Transportasi Bukan Mencari Laba
[HOAKS atau FAKTA]: Menko Yusril Mengamuk dan Minta Relawan Jokowi yang Bikin Gaduh Segera Ditangkap dan Dibubarkan Tanpa Ampun
Ultah Ke-74 Prabowo Dapat Kado Spesial Berupa Pujian 'Manis' dari Jokowi di UGM!
MPR Sebut Pertemuan Prabowo-Jokowi Bawa Kebaikan dan Hadirkan Situasi Politik yang Sejuk Serta Guyub