Alasan Pidana Mati Terus Dilanjutkan Menurut Praktisi Hukum

Zaimul Haq Elfan HabibZaimul Haq Elfan Habib - Sabtu, 21 September 2019
Alasan Pidana Mati Terus Dilanjutkan Menurut Praktisi Hukum

Ilustrasi. (MP/Alfi Rahmadhani)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com- Praktisi Hukum Slamet Pribadi mendukung adanya hukuman mati terhadap para pelaku kejahatan berat. Dalam RKUHP yang baru, hukuman mati diberikan saat massa percobaan. Ia juga mencontohkan adanya pelaku peredaraan narkoba yang bisa beraksi meski di dalam penjara.

"Narkoba itu adalah kejahatan berat. Para pelaku sudah menyasar generasi muda yang seharusnya menjadi masa depan bangsa," kata Slamet saat acara diskusi di MNC Trijaya, Jakarta Pusat, Sabtu (21/9).

Baca Juga:

YLBHI Sebut Banyak Pasal Multifungsi di RKUHP

Slamet yang juga Dekan Universitas Bhayangkara ini menambahkan, para pelaku narkoba sudah menyebabkan kematian luar biasa bagi masyarakat.

Ilustrasi: (ANTARA FOTO/Kristian Ali)
Ilustrasi: (ANTARA FOTO/Kristian Ali)

"Saya sendiri sebagai mantan penyidik Polri yang melihat langsung dampak narkoba bagi masyarakat. Bagaimana ibu-ibu melihat anaknya dalam keadaan candu. Hidup tidak mati pun tidak," jelas mantan anggota BNN ini.

Slamet yakin, hukuman mati tak akan melanggar HAM. "Karena ini kejahatan luar biasa. Perlu ada hukuman bagi mereka yang sudah melakukan ancaman kejahatan hingga merusak generasi bangsa," kata Slamet yang berpangkat Kombes ini.

Sementara itu, pakar hukum dari Universitas Al Azhar Supardji Ahmad mengatakan, jukuman mati dalam RKUHP sebagai jalan tengah tatkala ada aspirasi yang setuju dan menolak.

"Menempatkan pidana mati bukan pidana pokok. Pidana alternatif dilakukan ketika hakim perlu menjatuhkan hukuman tegas," kata Supardji.

Baca Juga:

Komnas HAM Desak Jokowi Buka Ruang untuk RKUHP

Dalam RKUHP, seorang hakim bisa menjatuhkan hukuman mati dengan masa percobaan. Artinya, ada waktu 10 tahun bagi terpidana mati untuk membuktikan dirinya sudah berubah. Putusan itu bisa dijatuhkan jika dalam proses persidangan terdakwa menyesal dan ada harapan untuk diperbaiki, perannya dalam kasus itu tidak terlalu penting, dan ada alasan meringankan

Hukuman bisa diubah jadi penjara seumur hidup dengan Keputusan Presiden atas pertimbangan Mahkamah Agung.

Dalam data per 10 Desember 2018 setidaknya ada 298 terpidana mati. 45 vonis dijatuhkan pada 2018, 33 vonis pada 2017, dan sisanya pada 2016.

Lewat RKUHP, Indonesia seolah melawan tren internasional yang cenderung menghapus hukuman mati.
Berdasarkan catatan Amnesty International, tahun lalu ada 106 negara yang telah menghapus hukuman mati dari sistem hukum mereka. Ini belum termasuk negara yang masih menerapkan hukuman mati, tapi tidak pernah dilakukan. (Knu)

Baca Juga:

Dewan Pers Sebut Pasal Penghinaan Presiden Kontraproduktif dan Tumpang Tindih

#KUHP
Bagikan
Ditulis Oleh

Zaimul Haq Elfan Habib

Low Profile

Berita Terkait

Indonesia
DPR Tegaskan KUHAP Baru Persulit Penahanan Ngawur, Tinggalkan Asas Monistis Warisan Belanda
Pasal 36, 54, dan 53 KUHP baru mewajibkan hakim mengedepankan keadilan di atas kepastian hukum
Angga Yudha Pratama - Senin, 12 Januari 2026
DPR Tegaskan KUHAP Baru Persulit Penahanan Ngawur, Tinggalkan Asas Monistis Warisan Belanda
Indonesia
Habiburokhman Luruskan Isu KUHP Baru, Tegaskan Tak Ada Pemidanaan Sewenang-wenang
Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, meluruskan soal isu KUHP baru. Ia mengatakan, bahwa tidak ada pemidanaan sewenang-wenang.
Soffi Amira - Rabu, 07 Januari 2026
Habiburokhman Luruskan Isu KUHP Baru, Tegaskan Tak Ada Pemidanaan Sewenang-wenang
Indonesia
Di Mata Wamenkum, Pasal 188 KUHP Larangan Penyebaran Komunisme Produk Reformasi
“Pasal 188 KUHP baru itu adalah hasil reformasi. Itu ada dalam Undang-Undang Nomor 27 tahun 1999,” kata Wamenkum Eddy Hiariej
Wisnu Cipto - Senin, 05 Januari 2026
Di Mata Wamenkum, Pasal 188 KUHP Larangan Penyebaran Komunisme Produk Reformasi
Indonesia
Picu Perdebatan Publik, Menkum Akui Pasal Penghinaan, Perzinaan, dan Demonstran Jadi Isu Utama KUHP
Menteri Hukum, Supratman Andi Atgas menegaskan, bahwa Pasal Penghinaan, Perzinaan, dan Demonstrasi menjadi isu utama dalam KUHP.
Soffi Amira - Senin, 05 Januari 2026
Picu Perdebatan Publik, Menkum Akui Pasal Penghinaan, Perzinaan, dan Demonstran Jadi Isu Utama KUHP
Indonesia
Pasal Penghinaan Presiden di KUHP, Menkum: Cuma Presiden dan Wapres yang Punya Wewenang
Menteri Hukum, Supratman Andi Atgas, memberikan penjelasan soal Pasal Penghinaan Presiden dalam KUHP.
Soffi Amira - Senin, 05 Januari 2026
Pasal Penghinaan Presiden di KUHP, Menkum: Cuma Presiden dan Wapres yang Punya Wewenang
Indonesia
Siap Terapkan KUHP dan KUHAP Baru, KPK: Wajib Ditaati dan Dilaksanakan Setelah Disahkan
KPK berkewajiban melaksanakan KUHP dan KUHAP yang baru, kecuali terdapat pengaturan khusus yang menentukan sebaliknya.
Frengky Aruan - Minggu, 04 Januari 2026
Siap Terapkan KUHP dan KUHAP Baru, KPK: Wajib Ditaati dan Dilaksanakan Setelah Disahkan
Indonesia
Tempat Kebersihan Sekolah dan Pesantren Bakal Jadi Lokasi Pelaksanaan Pidana Kerja Sosial
1.880 mitra di GA Bapas telah siap terlibat mendukung pelaksanaan putusan pidana kerja sosial.
Alwan Ridha Ramdani - Minggu, 04 Januari 2026
Tempat Kebersihan Sekolah dan Pesantren Bakal Jadi Lokasi Pelaksanaan Pidana Kerja Sosial
Indonesia
Polri dan Kejagung Resmi Terapkan KUHP dan KUHAP Baru Mulai Hari Ini
Polri dan Kejagung resmi menerapkan KUHP dan KUHAP baru mulai 2 Januari. Pedoman penyidikan disiapkan, seluruh jajaran penegak hukum siap.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 02 Januari 2026
Polri dan Kejagung Resmi Terapkan KUHP dan KUHAP Baru Mulai Hari Ini
Indonesia
KUHP dan KUHAP Baru Resmi Berlaku, Menko Yusril: Era Hukum Pidana Kolonial Berakhir
Pemerintah resmi memberlakukan KUHP dan KUHAP baru mulai 2 Januari. Yusril Ihza Mahendra menyebut ini sebagai akhir era hukum pidana kolonial.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 02 Januari 2026
KUHP dan KUHAP Baru Resmi Berlaku, Menko Yusril: Era Hukum Pidana Kolonial Berakhir
Indonesia
KUHP dan KUHAP Baru Resmi Berlaku, Ketua Komisi III DPR: Tonggak Bersejarah Reformasi Hukum Indonesia
KUHP dan KUHAP baru resmi berlaku setelah ditandatangani Presiden Prabowo. Ketua Komisi III DPR menyebutnya sebagai tonggak sejarah reformasi hukum nasional.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 02 Januari 2026
KUHP dan KUHAP Baru Resmi Berlaku, Ketua Komisi III DPR: Tonggak Bersejarah Reformasi Hukum Indonesia
Bagikan