Alasan Pidana Mati Terus Dilanjutkan Menurut Praktisi Hukum

Zaimul Haq Elfan HabibZaimul Haq Elfan Habib - Sabtu, 21 September 2019
Alasan Pidana Mati Terus Dilanjutkan Menurut Praktisi Hukum

Ilustrasi. (MP/Alfi Rahmadhani)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com- Praktisi Hukum Slamet Pribadi mendukung adanya hukuman mati terhadap para pelaku kejahatan berat. Dalam RKUHP yang baru, hukuman mati diberikan saat massa percobaan. Ia juga mencontohkan adanya pelaku peredaraan narkoba yang bisa beraksi meski di dalam penjara.

"Narkoba itu adalah kejahatan berat. Para pelaku sudah menyasar generasi muda yang seharusnya menjadi masa depan bangsa," kata Slamet saat acara diskusi di MNC Trijaya, Jakarta Pusat, Sabtu (21/9).

Baca Juga:

YLBHI Sebut Banyak Pasal Multifungsi di RKUHP

Slamet yang juga Dekan Universitas Bhayangkara ini menambahkan, para pelaku narkoba sudah menyebabkan kematian luar biasa bagi masyarakat.

Ilustrasi: (ANTARA FOTO/Kristian Ali)
Ilustrasi: (ANTARA FOTO/Kristian Ali)

"Saya sendiri sebagai mantan penyidik Polri yang melihat langsung dampak narkoba bagi masyarakat. Bagaimana ibu-ibu melihat anaknya dalam keadaan candu. Hidup tidak mati pun tidak," jelas mantan anggota BNN ini.

Slamet yakin, hukuman mati tak akan melanggar HAM. "Karena ini kejahatan luar biasa. Perlu ada hukuman bagi mereka yang sudah melakukan ancaman kejahatan hingga merusak generasi bangsa," kata Slamet yang berpangkat Kombes ini.

Sementara itu, pakar hukum dari Universitas Al Azhar Supardji Ahmad mengatakan, jukuman mati dalam RKUHP sebagai jalan tengah tatkala ada aspirasi yang setuju dan menolak.

"Menempatkan pidana mati bukan pidana pokok. Pidana alternatif dilakukan ketika hakim perlu menjatuhkan hukuman tegas," kata Supardji.

Baca Juga:

Komnas HAM Desak Jokowi Buka Ruang untuk RKUHP

Dalam RKUHP, seorang hakim bisa menjatuhkan hukuman mati dengan masa percobaan. Artinya, ada waktu 10 tahun bagi terpidana mati untuk membuktikan dirinya sudah berubah. Putusan itu bisa dijatuhkan jika dalam proses persidangan terdakwa menyesal dan ada harapan untuk diperbaiki, perannya dalam kasus itu tidak terlalu penting, dan ada alasan meringankan

Hukuman bisa diubah jadi penjara seumur hidup dengan Keputusan Presiden atas pertimbangan Mahkamah Agung.

Dalam data per 10 Desember 2018 setidaknya ada 298 terpidana mati. 45 vonis dijatuhkan pada 2018, 33 vonis pada 2017, dan sisanya pada 2016.

Lewat RKUHP, Indonesia seolah melawan tren internasional yang cenderung menghapus hukuman mati.
Berdasarkan catatan Amnesty International, tahun lalu ada 106 negara yang telah menghapus hukuman mati dari sistem hukum mereka. Ini belum termasuk negara yang masih menerapkan hukuman mati, tapi tidak pernah dilakukan. (Knu)

Baca Juga:

Dewan Pers Sebut Pasal Penghinaan Presiden Kontraproduktif dan Tumpang Tindih

#KUHP
Bagikan
Ditulis Oleh

Zaimul Haq Elfan Habib

Low Profile

Berita Terkait

Indonesia
MK Gelar Sidang Maraton Uji Materiil KUHP Baru, Aturan Lambang Negara Hingga Jeratan Pidana Ranjang
Rumusan pasal yang luas dan multitafsir tersebut berpotensi mengkriminalisasi penggunaan lambang negara dalam konteks akademik, kebudayaan, serta ekspresi kebangsaan
Angga Yudha Pratama - Senin, 18 Mei 2026
MK Gelar Sidang Maraton Uji Materiil KUHP Baru, Aturan Lambang Negara Hingga Jeratan Pidana Ranjang
Indonesia
Habiburokhman Tegaskan Polisi Tidak Bisa Lagi Bertindak Sewenang-wenang Usai KUHAP Baru Resmi Berlaku
Regulasi ini secara khusus dirancang untuk meminimalisir potensi penyalahgunaan wewenang oleh oknum penyidik di lapangan
Angga Yudha Pratama - Rabu, 06 Mei 2026
Habiburokhman Tegaskan Polisi Tidak Bisa Lagi Bertindak Sewenang-wenang Usai KUHAP Baru Resmi Berlaku
Indonesia
Implementasi KUHAP Baru Wajib Jamin HAM dan Restorative Justice, Aparat Diminta Jangan Sewenang-wenang
Selain aspek perdamaian, kepastian hukum dalam tahap penyelidikan menjadi poin krusial yang mengalami perombakan
Angga Yudha Pratama - Kamis, 16 April 2026
Implementasi KUHAP Baru Wajib Jamin HAM dan Restorative Justice, Aparat Diminta Jangan Sewenang-wenang
Indonesia
Aturan Kerja Sosial di KUHP Baru Masih Ruwet, DPR RI Desak Segera Sinkronisasi Masif
Selain masalah teknis, Rapidin memberikan peringatan keras agar penyusunan aturan pelaksana KUHP tetap mengutamakan objektivitas hukum
Angga Yudha Pratama - Jumat, 13 Maret 2026
Aturan Kerja Sosial di KUHP Baru Masih Ruwet, DPR RI Desak Segera Sinkronisasi Masif
Berita Foto
Raker Menteri Imipas dengan Komisi XIII DPR Bahas Implementasi KUHP dan KUHAP
Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto mengikuti rapat kerja dengan Komisi XIII DPR di Jakarta, Selasa (3/2/2026).
Didik Setiawan - Selasa, 03 Februari 2026
Raker Menteri Imipas dengan Komisi XIII DPR Bahas Implementasi KUHP dan KUHAP
Indonesia
DPR RI Desak Reformasi Total Penegak Hukum Pasca Berlakunya KUHP Baru
Rentang waktu tiga tahun sejak pengesahan regulasi merupakan durasi yang lebih dari cukup untuk proses sosialisasi dan pemahaman substansi
Angga Yudha Pratama - Jumat, 30 Januari 2026
DPR RI Desak Reformasi Total Penegak Hukum Pasca Berlakunya KUHP Baru
Indonesia
Rapat Komisi III DPR Panas, Kapolres Sleman Dicecar soal Penanganan Kasus Hogi Minaya
Rapat Komisi III DPR berlangsung panas. Kapolres Sleman dicecar soal pertanyaan KUHP dalam kasus Hogi Mihaya.
Soffi Amira - Kamis, 29 Januari 2026
Rapat Komisi III DPR Panas, Kapolres Sleman Dicecar soal Penanganan Kasus Hogi Minaya
Indonesia
Masa Transisi KUHP Baru Dinilai Rawan, DPR Wanti-Wanti Kekosongan Hukum
DPR mengingatkan potensi kekosongan dan ketidakpastian hukum di masa transisi penerapan KUHP Nasional, terutama pada ribuan perkara pidana berjalan.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 21 Januari 2026
Masa Transisi KUHP Baru Dinilai Rawan, DPR Wanti-Wanti Kekosongan Hukum
Indonesia
KUHP dan KUHAP Baru Digugat, DPR Ingatkan Mekanisme Konstitusional
Komisi III DPR RI merespons kritik publik terhadap KUHP dan KUHAP baru. DPR menegaskan proses penyusunan terbuka dan meminta pihak keberatan menempuh uji materi di MK.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 15 Januari 2026
KUHP dan KUHAP Baru Digugat, DPR Ingatkan Mekanisme Konstitusional
Indonesia
9 Mahasiswa Gugat Pasal 240 KUHP Terkait Penghinaan Pada Pemerintah atau Lembaga Negara
Pasal 240 dan Pasal 241 KUHP baru memasukkan unsur “berakibat terjadinya kerusuhan dalam masyarakat”, unsur tersebut dinilai abstrak dan tanpa kriteria objektif
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 14 Januari 2026
9 Mahasiswa Gugat Pasal 240 KUHP Terkait Penghinaan Pada Pemerintah atau Lembaga Negara
Bagikan