Alasan Pidana Mati Terus Dilanjutkan Menurut Praktisi Hukum

Zaimul Haq Elfan HabibZaimul Haq Elfan Habib - Sabtu, 21 September 2019
Alasan Pidana Mati Terus Dilanjutkan Menurut Praktisi Hukum

Ilustrasi. (MP/Alfi Rahmadhani)

Ukuran:
14
Audio:

MerahPutih.com- Praktisi Hukum Slamet Pribadi mendukung adanya hukuman mati terhadap para pelaku kejahatan berat. Dalam RKUHP yang baru, hukuman mati diberikan saat massa percobaan. Ia juga mencontohkan adanya pelaku peredaraan narkoba yang bisa beraksi meski di dalam penjara.

"Narkoba itu adalah kejahatan berat. Para pelaku sudah menyasar generasi muda yang seharusnya menjadi masa depan bangsa," kata Slamet saat acara diskusi di MNC Trijaya, Jakarta Pusat, Sabtu (21/9).

Baca Juga:

YLBHI Sebut Banyak Pasal Multifungsi di RKUHP

Slamet yang juga Dekan Universitas Bhayangkara ini menambahkan, para pelaku narkoba sudah menyebabkan kematian luar biasa bagi masyarakat.

Ilustrasi: (ANTARA FOTO/Kristian Ali)
Ilustrasi: (ANTARA FOTO/Kristian Ali)

"Saya sendiri sebagai mantan penyidik Polri yang melihat langsung dampak narkoba bagi masyarakat. Bagaimana ibu-ibu melihat anaknya dalam keadaan candu. Hidup tidak mati pun tidak," jelas mantan anggota BNN ini.

Slamet yakin, hukuman mati tak akan melanggar HAM. "Karena ini kejahatan luar biasa. Perlu ada hukuman bagi mereka yang sudah melakukan ancaman kejahatan hingga merusak generasi bangsa," kata Slamet yang berpangkat Kombes ini.

Sementara itu, pakar hukum dari Universitas Al Azhar Supardji Ahmad mengatakan, jukuman mati dalam RKUHP sebagai jalan tengah tatkala ada aspirasi yang setuju dan menolak.

"Menempatkan pidana mati bukan pidana pokok. Pidana alternatif dilakukan ketika hakim perlu menjatuhkan hukuman tegas," kata Supardji.

Baca Juga:

Komnas HAM Desak Jokowi Buka Ruang untuk RKUHP

Dalam RKUHP, seorang hakim bisa menjatuhkan hukuman mati dengan masa percobaan. Artinya, ada waktu 10 tahun bagi terpidana mati untuk membuktikan dirinya sudah berubah. Putusan itu bisa dijatuhkan jika dalam proses persidangan terdakwa menyesal dan ada harapan untuk diperbaiki, perannya dalam kasus itu tidak terlalu penting, dan ada alasan meringankan

Hukuman bisa diubah jadi penjara seumur hidup dengan Keputusan Presiden atas pertimbangan Mahkamah Agung.

Dalam data per 10 Desember 2018 setidaknya ada 298 terpidana mati. 45 vonis dijatuhkan pada 2018, 33 vonis pada 2017, dan sisanya pada 2016.

Lewat RKUHP, Indonesia seolah melawan tren internasional yang cenderung menghapus hukuman mati.
Berdasarkan catatan Amnesty International, tahun lalu ada 106 negara yang telah menghapus hukuman mati dari sistem hukum mereka. Ini belum termasuk negara yang masih menerapkan hukuman mati, tapi tidak pernah dilakukan. (Knu)

Baca Juga:

Dewan Pers Sebut Pasal Penghinaan Presiden Kontraproduktif dan Tumpang Tindih

#KUHP
Bagikan
Ditulis Oleh

Zaimul Haq Elfan Habib

Low Profile

Berita Terkait

Indonesia
Impunitas Advokat Masuk KUHAP Biar Tidak Ada Lagi Terdakwa Lolos Pengacara Masuk Penjara
profesi advokat tidak terlalu "sakti" saat mendampingi klien. Terkadang, seorang advokat justru masuk ke penjara, sedangkan kliennya bebas dari jeratan hukum.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 18 Juni 2025
Impunitas Advokat Masuk KUHAP Biar Tidak Ada Lagi Terdakwa Lolos Pengacara Masuk Penjara
Indonesia
Catatan Para Pengacara Terhadap RUU KUHP, Desak Hapus Pasal Penyadapan Dan Penguatan Alat Bukti
Penyidik harus mencari alat bukti sendiri untuk menemukan pelaku atau membuktikan tindak pidana. Menurut dia, penyidik tidak dapat hanya bergantung pada bukti petunjuk.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 17 Juni 2025
Catatan Para Pengacara Terhadap RUU KUHP, Desak Hapus Pasal Penyadapan Dan Penguatan Alat Bukti
Berita Foto
Masa Reses Komisi III DPR Gelar RDPU dengan Ketua LPSK dan DPN Peradi Bahas RUU KUHP
Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Antonius Prijadi Soesilo Wibowo (kedua kiri) dan Wakil Ketua Umum/ Ketua Harian Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) R. Dwiyanto Prihartono (kedua kanan), dan sejumlah pihak hadir mengikuti Rapat Dengar Pendapat (RDP) dan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU), dengan Komisi III DPR, di Gedung Nuantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (17/6/2025).
Didik Setiawan - Selasa, 17 Juni 2025
Masa Reses Komisi III DPR Gelar RDPU dengan Ketua LPSK dan DPN Peradi Bahas RUU KUHP
Indonesia
Legislator Desak Penguatan KUHAP untuk Hentikan Kekerasan pada Tersangka
Ia bahkan menceritakan pengalaman pahit dari daerah pemilihannya di Sulawesi Utara
Angga Yudha Pratama - Jumat, 23 Mei 2025
Legislator Desak Penguatan KUHAP untuk Hentikan Kekerasan pada Tersangka
Indonesia
RUU KUHAP Prioritaskan Perlindungan Warga dan Hilangkan Warisan Kolonial
Kami berusaha juga untuk bisa menghadirkan pengawasan yang ketat juga terhadap APH
Angga Yudha Pratama - Jumat, 23 Mei 2025
RUU KUHAP Prioritaskan Perlindungan Warga dan Hilangkan Warisan Kolonial
Indonesia
RUU KUHAP Ditargetkan Berlaku Bareng KUHP 2026, Masyarakat Diharap Beri Masukan
Komisi III DPR RI tetap membuka pintu bagi masyarakat untuk menyampaikan masukan
Angga Yudha Pratama - Kamis, 22 Mei 2025
RUU KUHAP Ditargetkan Berlaku Bareng KUHP 2026, Masyarakat Diharap Beri Masukan
Indonesia
Komisi III DPR Kebut Pembahasan RUU KUHAP, bakal Ada RDPU saat Reses
Ditargetkan,1 Januari 2026, Indonesia sudah punya KUHP baru dan sudah berlaku.
Dwi Astarini - Kamis, 22 Mei 2025
Komisi III DPR Kebut Pembahasan RUU KUHAP, bakal Ada RDPU saat Reses
Indonesia
KUHP Baru Ubah Paradigma Hukum Pidana RI Bukan Lagi Balas Dendam
KUHP baru akan mengubah paradigma hukum pidana Indonesia dari sarana balas dendam menjadi keadilan korektif, restoratif, dan rehabilitatif.
Wisnu Cipto - Jumat, 31 Januari 2025
KUHP Baru Ubah Paradigma Hukum Pidana RI Bukan Lagi Balas Dendam
Indonesia
Yusril Pastikan KUHP Baru Bakal Diterapkan di 2026
Awal Januari 2026, Indonesia akan menerapkan KUHP baru dan tidak lagi menggunakan KUHP warisan kolonial Belanda.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 11 Desember 2024
Yusril Pastikan KUHP Baru Bakal Diterapkan di 2026
Indonesia
Komisi III Serahkan RUU KUHP ke Baleg DPR
Badan Keahlian Sekretariat Jenderal (Setjen) DPR RI diminta untuk merumuskan lebih lanjut soal rancangan dan naskah akademik KUHAP tersebut.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 07 November 2024
Komisi III Serahkan RUU KUHP ke Baleg DPR
Bagikan