Pasal Penghinaan Presiden di RKUHP Dinilai Tak Akan Kekang Kebebasan Pers


Pakar Hukum Pidana, Suparji Ahmad. (MP/Kanugrahan)
MerahPutih.com - Pakar Hukum Pidana, Suparji Ahmad menilai tak ada upaya membungkam demokrasi dalam pasal penghinaan terhadap presiden dan lembaga negara. Menurutnya hal itu sudah ditegaskan di dalam pasal 218 ayat (2) dimana disebutkan, ketentuan pidana ini tidak berlaku apabila untuk kepentingan umum dan pembelaan diri.
Pidana ini juga bersifat aduan, seperti tertuang pada pasal 220 ayat (1). Kemudian di ayat (2) nya disebutkan bahwa aduan harus dilakukan langsung secara tertulis oleh Presiden maupun Wakil Presiden.
Baca Juga:
Perbedaan Sikap Jokowi saat Ambil Keputusan Dipertanyakan Pakar Hukum
“Di sisi mana kalau media menuangkan berita bisa dipidanakan? Jelas di situ untuk kepentingan umum dan pembelaan diri bukan termasuk harkat dan martabat,” kata Suparji dalam diskusi MNC Trijaya, Jakarta Pusat, Sabtu (21/9).

Suparji melanjutkan, presiden dan para pembantunya juga sudah memahami mana bagian dari kritik dan hinaan. "Kalau cenderung kritik tentu bisa dilakukan konfirmasi. Kalau hinaan hisa dibawa dibawa ke ranah hukum. Seperti yang menyerang pribadi di luar programnya," jelas pakar hukum dari Universitas Al Azhar ini.
Atas dasar itu, Suparji menilai pembahasan RUU KUHP tidak perlu ditunda. Namun, dia sepakat apabila pembahasan dilanjutkan, sambil mengakomodasi pendapat pihak-pihak lain.
“Pertama penundaan sudah berkali-kali dilakukan. Dan dalam rangka apa penundaan. Jika masing-masing pihak memaksakan diri tidak akan selesai,” tandasnya.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) merespon terkait polemik revisi RUU KUHP. Dia meminta agar pengesahannya tidak dilakukan dalam waktu dekat.
Baca Juga:
Mantan Gubernur DKI Jakarta itu menyarankan agar ketok palu dilakukan oleh DPR RI periode 2019-2024.
Permintaan ini dilakukan karena Jokowi menilai masih ada pasal-pasal yang perlu didalami lagi. Serta butuh masukan-masukan dari berbagai kalangan yang menyatakan keberatan terhadap norma-norma baru dalam RUU KUHP.
Dia berharap agar anggota legislatif memiliki kesamaan pemikiran dengannya terkait RUU KUHP. Sedangkan, Jokowi juga telah memerintahkan Menkum HAM Yasonna H. Laoly, Jokowi meminta agar ada diskusi bersama kalangan masyarakat yang menolak RUU KUHP ini. (Knu)
Baca Juga:
Bagikan
Berita Terkait
Penyelidik Khusus Gerebek Rumah Mantan Presiden Yoon Suk-yeol terkait dengan Kematian Anggota Marinir

Impunitas Advokat Masuk KUHAP Biar Tidak Ada Lagi Terdakwa Lolos Pengacara Masuk Penjara

Catatan Para Pengacara Terhadap RUU KUHP, Desak Hapus Pasal Penyadapan Dan Penguatan Alat Bukti

Masa Reses Komisi III DPR Gelar RDPU dengan Ketua LPSK dan DPN Peradi Bahas RUU KUHP

Legislator Desak Penguatan KUHAP untuk Hentikan Kekerasan pada Tersangka

RUU KUHAP Prioritaskan Perlindungan Warga dan Hilangkan Warisan Kolonial

RUU KUHAP Ditargetkan Berlaku Bareng KUHP 2026, Masyarakat Diharap Beri Masukan

Komisi III DPR Kebut Pembahasan RUU KUHAP, bakal Ada RDPU saat Reses

Hasto Beberkan Operasi 5M terhadap Orang-orang di Sekitarnya

Hasto: "Daur Ulang" Kasus yang Sudah Inkracht, KPK Langgar Asas Kepastian Hukum
