MUI Dukung Pasal Pidana Bagi Pelaku Zina

Zaimul Haq Elfan HabibZaimul Haq Elfan Habib - Sabtu, 21 September 2019
MUI Dukung Pasal Pidana Bagi Pelaku Zina

Komisi Hukum MUI KH Ihsan Abdullah (MP/Reza Indrayana)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Ketua Bidang Hukum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Ikhsan Abdullah mengaku setuju jika ada pasal pemidanaan bagi para pelaku perzinahan dari RKUHP yang baru. Menurutnya, zina adalah perilaku tak pantas dan dilarang ajaran agama.

"Perluasan perzinaan ini dikawal di MUI dalam rangka pencegahan. Kami prinsip mendekati perzinaan aja dilarang. Ini mengakomodir di nilai itu," kata Ikhsan saat acara diskusi MNC Trijaya, Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (21/9).

Baca Juga:

YLBHI Sebut Banyak Pasal Multifungsi di RKUHP

Ikhsan melanjutkan, UU yang tertuang dalam 417, 418, 419, dan 420 ini juga sebagai bentuk pencegahan agar orang tak berbuat dosa.

"Jangan kita beri kesempatan dan ruang mengotak-atik perzinaan. Kami sebagai pelayan umat. Apa yang kami sampaikan dalam RKUHP adalah hal positif," ujar Ikhsan.

Ikhsan beranggapan, dengan adanya aturan ini, bukan berarti negara mencampuri urusan privat warganya.

"Kita harus akui, manusia memang terbentuk 'berawal' dari urusan kamar. Nah kita harus pastikan agar manusia yang dilahirkan ini melalui proses yang baik dan benar," kata Ikhsan.

"Didalam prinsip kami, bersetubuh dengan di luar pernikahan adalah zina. Tau mana yang mana hak atau tidak. Kami tak memberi ruang soal itu," ungkap Ikhsan.

Sementara, Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Zainut Tauhid Sa'adi mengatakan perluasan delik zina yang cakupannya meliputi hubungan laki-laki dan perempuan sebagai pemberlakuan hukum sosial dan alternatif pemenjaraan," terang Zainut Tauhid Sa'adi.

Baca Juga:

Komnas HAM Desak Jokowi Buka Ruang untuk RKUHP

Panitia Kerja (Panja) TKUHP memang sudah menyelesaikan pembahasan hukum tersebut pada awal pekan ini. RKUHP akan dibawa ke Rapat Paripurna DPR untuk disahkan pada 24 September 2019.

Salah satu pasal dalam RUKHP yang menjadi sorotan adalah soal perzinaan. Pembahasan itu terbagi di pasal 417, 418, 419, dan 420.

Pasal 417 RKUHP mengatur ancaman tindak pidana selama satu tahun terhadap orang yang melakukan seks di luar hubungan pernikahan. Dalam pasal tersebut disebutkan bahwa setiap orang yang melakukan persetubuhan dengan orang yang bukan suami atau istrinya bisa terancam pidana karena perzinaan.

"Terancam pidana karena perzinaan dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda Kategori II," demikian bunyi pasal 147 ayat 1 dalam RKUHP. (Knu)

Baca Juga:

Dewan Pers Sebut Pasal Penghinaan Presiden Kontraproduktif dan Tumpang Tindih

#KUHP #Perzinaan #MUI
Bagikan
Ditulis Oleh

Zaimul Haq Elfan Habib

Low Profile

Berita Terkait

Indonesia
MK Gelar Sidang Maraton Uji Materiil KUHP Baru, Aturan Lambang Negara Hingga Jeratan Pidana Ranjang
Rumusan pasal yang luas dan multitafsir tersebut berpotensi mengkriminalisasi penggunaan lambang negara dalam konteks akademik, kebudayaan, serta ekspresi kebangsaan
Angga Yudha Pratama - Senin, 18 Mei 2026
MK Gelar Sidang Maraton Uji Materiil KUHP Baru, Aturan Lambang Negara Hingga Jeratan Pidana Ranjang
Indonesia
Habiburokhman Tegaskan Polisi Tidak Bisa Lagi Bertindak Sewenang-wenang Usai KUHAP Baru Resmi Berlaku
Regulasi ini secara khusus dirancang untuk meminimalisir potensi penyalahgunaan wewenang oleh oknum penyidik di lapangan
Angga Yudha Pratama - Rabu, 06 Mei 2026
Habiburokhman Tegaskan Polisi Tidak Bisa Lagi Bertindak Sewenang-wenang Usai KUHAP Baru Resmi Berlaku
Indonesia
Kontroversi Penguburan Ikan Sapu-Sapu di Jakarta, MUI Soroti Dugaan Penyiksaan
Pemprov DKI Jakarta akui penguburan massal ikan sapu-sapu sulit dihindari. MUI kritik metode dinilai melanggar prinsip syariah dan kesejahteraan hewan.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 20 April 2026
Kontroversi Penguburan Ikan Sapu-Sapu di Jakarta, MUI Soroti Dugaan Penyiksaan
Indonesia
Pramono Respons Kritik MUI, Siap Evaluasi Cara Pembasmian Ikan Sapu-sapu
Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, merespons kritik MUI soal pembasmian ikan sapu-sapu. Ia akan mengevaluasi metode tersebut.
Soffi Amira - Senin, 20 April 2026
Pramono Respons Kritik MUI, Siap Evaluasi Cara Pembasmian Ikan Sapu-sapu
Indonesia
MUI Soroti Pembasmian Ikan Sapu-sapu, Metode Penguburan Hidup-hidup Dipersoalkan
MUI menyoroti pembasmian ikan sapu-sapu di Jakarta. Pemprov DKI Jakarta melakukan metode penguburan hidup-hidup untuk membasmi ikan tersebut.
Soffi Amira - Senin, 20 April 2026
MUI Soroti Pembasmian Ikan Sapu-sapu, Metode Penguburan Hidup-hidup Dipersoalkan
Indonesia
Implementasi KUHAP Baru Wajib Jamin HAM dan Restorative Justice, Aparat Diminta Jangan Sewenang-wenang
Selain aspek perdamaian, kepastian hukum dalam tahap penyelidikan menjadi poin krusial yang mengalami perombakan
Angga Yudha Pratama - Kamis, 16 April 2026
Implementasi KUHAP Baru Wajib Jamin HAM dan Restorative Justice, Aparat Diminta Jangan Sewenang-wenang
Indonesia
MUI Semprot Kemenhaj Buntut Wacana War Tiket, Diminta Fokus ke Pemberangkatan Calon Haji 2026
Persoalan utama yang menjadi ganjalan adalah nasib jutaan calon jamaah yang sudah mengantre selama belasan hingga puluhan tahun
Angga Yudha Pratama - Kamis, 16 April 2026
MUI Semprot Kemenhaj Buntut Wacana War Tiket, Diminta Fokus ke Pemberangkatan Calon Haji 2026
Indonesia
Maknai Idulfitri 2026, MUI Tekankan Pentingnya Hidup Efisien
Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Muhammad Cholil Nafis, mengajak umat Islam menjaga kebersamaan dan nilai-nilai yang telah dibangun selama Ramadan
Frengky Aruan - Jumat, 20 Maret 2026
Maknai Idulfitri 2026, MUI Tekankan Pentingnya Hidup Efisien
Indonesia
Aturan Kerja Sosial di KUHP Baru Masih Ruwet, DPR RI Desak Segera Sinkronisasi Masif
Selain masalah teknis, Rapidin memberikan peringatan keras agar penyusunan aturan pelaksana KUHP tetap mengutamakan objektivitas hukum
Angga Yudha Pratama - Jumat, 13 Maret 2026
Aturan Kerja Sosial di KUHP Baru Masih Ruwet, DPR RI Desak Segera Sinkronisasi Masif
Indonesia
Di Hadapan Tokoh Islam, Presiden Prabowo Paparkan Strategi Diplomasi Dorong Perdamaian Timur Tengah
Prabowo menegaskan keputusan tersebut telah melalui komunikasi intensif dengan sejumlah pemimpin negara di kawasan Timur Tengah. 

Dwi Astarini - Jumat, 06 Maret 2026
Di Hadapan Tokoh Islam, Presiden Prabowo Paparkan Strategi Diplomasi Dorong Perdamaian Timur Tengah
Bagikan