MUI Dukung Pasal Pidana Bagi Pelaku Zina
Komisi Hukum MUI KH Ihsan Abdullah (MP/Reza Indrayana)
MerahPutih.com - Ketua Bidang Hukum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Ikhsan Abdullah mengaku setuju jika ada pasal pemidanaan bagi para pelaku perzinahan dari RKUHP yang baru. Menurutnya, zina adalah perilaku tak pantas dan dilarang ajaran agama.
"Perluasan perzinaan ini dikawal di MUI dalam rangka pencegahan. Kami prinsip mendekati perzinaan aja dilarang. Ini mengakomodir di nilai itu," kata Ikhsan saat acara diskusi MNC Trijaya, Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (21/9).
Baca Juga:
Ikhsan melanjutkan, UU yang tertuang dalam 417, 418, 419, dan 420 ini juga sebagai bentuk pencegahan agar orang tak berbuat dosa.
"Jangan kita beri kesempatan dan ruang mengotak-atik perzinaan. Kami sebagai pelayan umat. Apa yang kami sampaikan dalam RKUHP adalah hal positif," ujar Ikhsan.
Ikhsan beranggapan, dengan adanya aturan ini, bukan berarti negara mencampuri urusan privat warganya.
"Kita harus akui, manusia memang terbentuk 'berawal' dari urusan kamar. Nah kita harus pastikan agar manusia yang dilahirkan ini melalui proses yang baik dan benar," kata Ikhsan.
"Didalam prinsip kami, bersetubuh dengan di luar pernikahan adalah zina. Tau mana yang mana hak atau tidak. Kami tak memberi ruang soal itu," ungkap Ikhsan.
Sementara, Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Zainut Tauhid Sa'adi mengatakan perluasan delik zina yang cakupannya meliputi hubungan laki-laki dan perempuan sebagai pemberlakuan hukum sosial dan alternatif pemenjaraan," terang Zainut Tauhid Sa'adi.
Baca Juga:
Panitia Kerja (Panja) TKUHP memang sudah menyelesaikan pembahasan hukum tersebut pada awal pekan ini. RKUHP akan dibawa ke Rapat Paripurna DPR untuk disahkan pada 24 September 2019.
Salah satu pasal dalam RUKHP yang menjadi sorotan adalah soal perzinaan. Pembahasan itu terbagi di pasal 417, 418, 419, dan 420.
Pasal 417 RKUHP mengatur ancaman tindak pidana selama satu tahun terhadap orang yang melakukan seks di luar hubungan pernikahan. Dalam pasal tersebut disebutkan bahwa setiap orang yang melakukan persetubuhan dengan orang yang bukan suami atau istrinya bisa terancam pidana karena perzinaan.
"Terancam pidana karena perzinaan dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda Kategori II," demikian bunyi pasal 147 ayat 1 dalam RKUHP. (Knu)
Baca Juga:
Dewan Pers Sebut Pasal Penghinaan Presiden Kontraproduktif dan Tumpang Tindih
Bagikan
Berita Terkait
Wamenkum Edward Omar Sharif Hiariej Diskusi Bareng Iwakum bahas KUHP dan KUHAP
Wamenkum Tegaskan KUHP Nasional Tak Berorientasi Balas Dendam, Utamakan Tobat
Mekanisme Penerapan Restorative Justice, Dilakukan Mulai Tingkat Penyelidikan
Korban Banjir dan Longsor di Sumatra Capai 753 Jiwa, MUI: Mereka Mati Syahid
MUI Minta Umat Islam Gelar Shalat Gaib untuk Korban Longsor dan Banjir di Sumut
DPR RI Khawatir Fatwa MUI Tentang Pajak Daerah Akan Membuat Fiskal Daerah Indonesia Runtuh
MUI Keluarkan Fatwa Soal Pajak, Dirjen Segera Tabayyun Biar Tidak Terjadi Polemik
Komisi III DPR Ungkap RUU Penyesuaian Pidana untuk Menyesuaikan KUHP
Menteri Hukum Tegaskan KUHAP Baru Berlaku 2026, Sudah Sinkron dengan KUHP
Roy Suryo Cs Dijadikan Tersangka Kasus Dugaan Hoaks Ijazah Palsu Jokowi, Ketum MUI : Pelajaran agar tak Gampang Caci Maki Orang Lain