MUI Dukung Pasal Pidana Bagi Pelaku Zina


Komisi Hukum MUI KH Ihsan Abdullah (MP/Reza Indrayana)
MerahPutih.com - Ketua Bidang Hukum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Ikhsan Abdullah mengaku setuju jika ada pasal pemidanaan bagi para pelaku perzinahan dari RKUHP yang baru. Menurutnya, zina adalah perilaku tak pantas dan dilarang ajaran agama.
"Perluasan perzinaan ini dikawal di MUI dalam rangka pencegahan. Kami prinsip mendekati perzinaan aja dilarang. Ini mengakomodir di nilai itu," kata Ikhsan saat acara diskusi MNC Trijaya, Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (21/9).
Baca Juga:
Ikhsan melanjutkan, UU yang tertuang dalam 417, 418, 419, dan 420 ini juga sebagai bentuk pencegahan agar orang tak berbuat dosa.
"Jangan kita beri kesempatan dan ruang mengotak-atik perzinaan. Kami sebagai pelayan umat. Apa yang kami sampaikan dalam RKUHP adalah hal positif," ujar Ikhsan.
Ikhsan beranggapan, dengan adanya aturan ini, bukan berarti negara mencampuri urusan privat warganya.
"Kita harus akui, manusia memang terbentuk 'berawal' dari urusan kamar. Nah kita harus pastikan agar manusia yang dilahirkan ini melalui proses yang baik dan benar," kata Ikhsan.
"Didalam prinsip kami, bersetubuh dengan di luar pernikahan adalah zina. Tau mana yang mana hak atau tidak. Kami tak memberi ruang soal itu," ungkap Ikhsan.
Sementara, Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Zainut Tauhid Sa'adi mengatakan perluasan delik zina yang cakupannya meliputi hubungan laki-laki dan perempuan sebagai pemberlakuan hukum sosial dan alternatif pemenjaraan," terang Zainut Tauhid Sa'adi.
Baca Juga:
Panitia Kerja (Panja) TKUHP memang sudah menyelesaikan pembahasan hukum tersebut pada awal pekan ini. RKUHP akan dibawa ke Rapat Paripurna DPR untuk disahkan pada 24 September 2019.
Salah satu pasal dalam RUKHP yang menjadi sorotan adalah soal perzinaan. Pembahasan itu terbagi di pasal 417, 418, 419, dan 420.
Pasal 417 RKUHP mengatur ancaman tindak pidana selama satu tahun terhadap orang yang melakukan seks di luar hubungan pernikahan. Dalam pasal tersebut disebutkan bahwa setiap orang yang melakukan persetubuhan dengan orang yang bukan suami atau istrinya bisa terancam pidana karena perzinaan.
"Terancam pidana karena perzinaan dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda Kategori II," demikian bunyi pasal 147 ayat 1 dalam RKUHP. (Knu)
Baca Juga:
Dewan Pers Sebut Pasal Penghinaan Presiden Kontraproduktif dan Tumpang Tindih
Bagikan
Berita Terkait
Ingatkan Ada Konsekuensi Hukum, MUI Serukan Setop Penjarahan Saat Demo

MUI Ingatkan DPR dan Pejabat Jangan Bicara Yang Bisa Menyinggung Rakyat

Soroti Dugaan Korupsi Kuota Haji, Wakil Ketua MUI Tekankan Pentingnya Analisis Komprehensif

Hampir 2 Ribu Rumah Subsidi Diberikan ke Tokoh Spiritual, Guru Ngaji, dan Dai

MUI Jatim Resmi Keluarkan Fakta Haram Sound Horeg dengan Beberapa Catatan

Haramkan Sound Horeg, MUI: Joget Sambil Buka Aurat dan Ganggu Pendengaran

[HOAKS atau FAKTA]: MUI Dukung Serangan Israel karena Iran Menganut Syiah
![[HOAKS atau FAKTA]: MUI Dukung Serangan Israel karena Iran Menganut Syiah](https://img.merahputih.com/media/48/13/82/4813823a5ee77b0d0cbf67a5d0cd80b2_182x135.jpeg)
Impunitas Advokat Masuk KUHAP Biar Tidak Ada Lagi Terdakwa Lolos Pengacara Masuk Penjara

Catatan Para Pengacara Terhadap RUU KUHP, Desak Hapus Pasal Penyadapan Dan Penguatan Alat Bukti

Masa Reses Komisi III DPR Gelar RDPU dengan Ketua LPSK dan DPN Peradi Bahas RUU KUHP
