Protokol Kesehatan saat Demo Dilanggar, Pelaku Bisa Dijerat UU Kekarantinaan


Demo Buruh. (MP/ Rizky Fitrianto).
MerahPutih.com - Pihak kepolisian menyikapi tegas terkait rencana kaum buruh atau serikat pekerja yang berencana melakukan demonstrasi menolak UU Cipta Kerja (Ciptaker).
Polri telah melakukan sejumlah antisipasi untuk mencegah hal yang tidak diinginkan terjadi.
Dalam pelaksanaannya, jika apabila protokol kesehatan dilanggar maka akan ada sanksi.
Baca Juga:
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Awi Setiyono berharap agar masyarakat mematuhi imbauan dari aparat penegak hukum.
"Ada pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 2018 tentang Kekerantinaan Kesehatan, juga ada Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) pasal 212 ada 216, 218," tegas Awi di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (7/10).
Kedua, lanjut Awi, Polri telah melakukan imbauan untuk serikat pekerja dari wilayah khususnya di luar Jabodetabek untuk tidak melaksanakan demo di Jakarta.
Alasannya angka penularan kasus COVID-19 di Jakarta masih sangat tinggi. Jadi jangan sampai dengan adanya demonstrasi di Jakarta justru akan membuat klaster baru.
"Pimpinan Polri punya kebijakan silakan kalaupun terpaksa harus melaksanakan demo di tempat masing-masing tidak harus ke Jakarta," tutur Awi.

Awi mengatakan, pengamanan dan pelayanan itu menjadi tugas melekat Polri. Namun, dia tetap berharap demo buruh tidak dilakukan di tengah pandemi untuk mencegah klaster baru penyebaran COVID-19.
"(Kalau ada ditemukan buruh demo) kita kedepankan adalah kegiatan-kegiatan preemtif, preventif, dan penegakan hukum adalah hal yang terkakhir," ungkap jenderal bintang satu itu.
Sebanyak 2 juta buruh merencanakan mogok kerja mulai Selasa, 6 Oktober hingga Kamis, 8 Oktober 2020.
Baca Juga:
Satgas Belum Gunakan UU Kekarantinaan Buat Larang Buruh Demo
Dasar hukum mogok nasional adalah Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (HAM) dan UU Nomor 12 Tahun 2005 tentang Pengesahan Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik.
Buruh yang mogok kerja tergabung dari 32 federasi dan serikat.
Selain mogok nasional, buruh akan mengambil tindakan strategis lain sepanjang waktu sesuai mekanisme konstitusi dan perundang-undangan.
UU Ciptaker dinilai merugikan buruh. Salah satunya, menghapus ketentuan upah minimum di kabupaten/kota, dan juga dapat menurunkan pesangon. (Knu)
Baca Juga:
ST Kapolri Keluar, Seluruh Polda Diminta Tidak Ragu Tindak Demo Buruh
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
Desak Ada Area Demo di Komplek DPR, Menteri HAM Tegaskan Jalankan Amanat Prabowo

Lantik Sushila Karki Jadi PM Sementara, Presiden Nepal Setuju Bubarkan Parlemen

Bentuk Tim Pencari Fakta Kerusuhan Demo, 6 Lembaga HAM Bantah Jalani Instruksi Prabowo

Presiden Nepal Cari Cara Lantik Eks Ketua MA Jadi PM Sementara Tanpa Bubarkan Parlemen

Heboh Istilah 'Nepo Kids' yang Jadi Penyebab Demo di Nepal, Apa Makna Sebenarnya?

Nepal Bergejolak, Mantan Ketua Mahkamah Agung Disebut-Sebut akan Pimpin Transisi Politik

Protes Gen Z di Nepal Lebih daripada Menentang Pemblokiran Media Sosial, Tantang Kesenjangan Sosial, Korupsi, dan Nepo Kids

Tentara Nepal Bergerak Pulihkan Ketertiban, Perintahkan Warga Tetap di Rumah

Gen Z Nepal Sebut Protes Telah Disusupi Kelompok Oportunis, Tentara Mulai Berpatroli di Jalanan

Situasi Nepal Kian Panas, Istri Eks Perdana Menteri Tewas Setelah Rumahnya Dibakar Massa
