Protokol Kesehatan saat Demo Dilanggar, Pelaku Bisa Dijerat UU Kekarantinaan
Demo Buruh. (MP/ Rizky Fitrianto).
MerahPutih.com - Pihak kepolisian menyikapi tegas terkait rencana kaum buruh atau serikat pekerja yang berencana melakukan demonstrasi menolak UU Cipta Kerja (Ciptaker).
Polri telah melakukan sejumlah antisipasi untuk mencegah hal yang tidak diinginkan terjadi.
Dalam pelaksanaannya, jika apabila protokol kesehatan dilanggar maka akan ada sanksi.
Baca Juga:
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Awi Setiyono berharap agar masyarakat mematuhi imbauan dari aparat penegak hukum.
"Ada pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 2018 tentang Kekerantinaan Kesehatan, juga ada Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) pasal 212 ada 216, 218," tegas Awi di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (7/10).
Kedua, lanjut Awi, Polri telah melakukan imbauan untuk serikat pekerja dari wilayah khususnya di luar Jabodetabek untuk tidak melaksanakan demo di Jakarta.
Alasannya angka penularan kasus COVID-19 di Jakarta masih sangat tinggi. Jadi jangan sampai dengan adanya demonstrasi di Jakarta justru akan membuat klaster baru.
"Pimpinan Polri punya kebijakan silakan kalaupun terpaksa harus melaksanakan demo di tempat masing-masing tidak harus ke Jakarta," tutur Awi.
Awi mengatakan, pengamanan dan pelayanan itu menjadi tugas melekat Polri. Namun, dia tetap berharap demo buruh tidak dilakukan di tengah pandemi untuk mencegah klaster baru penyebaran COVID-19.
"(Kalau ada ditemukan buruh demo) kita kedepankan adalah kegiatan-kegiatan preemtif, preventif, dan penegakan hukum adalah hal yang terkakhir," ungkap jenderal bintang satu itu.
Sebanyak 2 juta buruh merencanakan mogok kerja mulai Selasa, 6 Oktober hingga Kamis, 8 Oktober 2020.
Baca Juga:
Satgas Belum Gunakan UU Kekarantinaan Buat Larang Buruh Demo
Dasar hukum mogok nasional adalah Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (HAM) dan UU Nomor 12 Tahun 2005 tentang Pengesahan Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik.
Buruh yang mogok kerja tergabung dari 32 federasi dan serikat.
Selain mogok nasional, buruh akan mengambil tindakan strategis lain sepanjang waktu sesuai mekanisme konstitusi dan perundang-undangan.
UU Ciptaker dinilai merugikan buruh. Salah satunya, menghapus ketentuan upah minimum di kabupaten/kota, dan juga dapat menurunkan pesangon. (Knu)
Baca Juga:
ST Kapolri Keluar, Seluruh Polda Diminta Tidak Ragu Tindak Demo Buruh
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
Negara-Negara Eropa Perintahkan Warganya Secepatnya Tinggalkan Iran
Ancaman Invasi AS dan Kerusuhan Iran, DPR Soroti Keselamatan WNI
Ancaman Invasi AS ke Iran, Pemerintah RI Keluarkan Imbauan untuk WNI
Korban Tewas di Iran Bertambah Jadi 2.500, Jumlah Terbesar dalam Beberapa Dekade Terakhir
Iran Bergolak, Demo Ekonomi Berubah Ricuh hingga 2.000 Orang Tewas
Demo Ojol Hari Ini, Polisi Turunkan 1.541 Aparat dan Imbau Warga Jauhi Ring 1 Monas
Kelompok HAM Sebut Sedikitnya 648 Pengunjuk Rasa Tewas dalam Penindakan di Iran, Khawatirkan Jumlahnya Bisa saja Lebih Banyak
Demo di Iran Tewaskan Sekitar 500 Orang, DPR: Siapkan Rencana Evakuasi WNI, Jangan Tunggu Situasi Memburuk
Hakim Tolak Eksepsi, Perkara Penghasutan Demo Delpedro Marhaen Cs Masuk Pokok Perkara
Picu Perdebatan Publik, Menkum Akui Pasal Penghinaan, Perzinaan, dan Demonstran Jadi Isu Utama KUHP