Satgas Belum Gunakan UU Kekarantinaan Buat Larang Buruh Demo
Demo Buruh. (MP/ Rizky Fitrianto).
MerahPutih.com - Aksi unjuk rasa penolakan Omnubus Law Cipta Kerja terjadi disejumlah daerah yang terus belangsung dikawatirkan menimbulkan klaster baru COVID-19. Para peserta unjuk rasa tetap memakai masker serta menjaga jarak.
Juru Bicara Satgas Penanganan COVID-19 Wiku Adisasmito mengingatkan, klaster industri sudah banyak bermunculan dan ini berpotensi mengganggu kinerja pabrik dan industri lainnya.
"Potensi serupa akan muncul dalam kegiatan berkerumun,” jelas Wiku dalam keteranganya kepada wartawan yang dikutip pada Rabu (7/10).
Baca Juga:
Hari Ini Buruh Lanjutkan Mogok Nasional
Dia mengimbau, agar masyarakat yang berpartisipasi dalam aksi unjuk rasa untuk disiplin melaksanakan semua protokol kesehatan demi keamanan masyarakat.
Terkait pembubaran demonstrasi, menurut Wiku, merupakan kewenangan dari pihak aparat penegak hukum. Sampai saat ini pemerintah belum berencana menggunakan UU Kekarantinaan dalam merespons aksi unjuk rasa penolakan Omnibus Law Cipta Kerja.
“Oleh karena itu kami mendorong para pihak yang ingin menyampaikan aspirasinya untuk mematuhi arahan dari pihak kepolisian selama kegiatan berlangsung,” terang Wiku.
Ia meminta, bagi yang ingin melaksanakan hak-haknya dalam berdemokrasi tidak melupakan protokol kesehatan.
Seperti diketahui, Buruh satu suara menolak omnibus law UU Cipta Kerja. Ribuan buruh turun ke jalan dan mogok kerja nasional di sejumlah penjuru daerah. RUU Cipta Kerja resmi disahkan di rapat paripurna DPR di gedung DPR, Senayan, Jakarta, pada Senin (5/10).
Dari 9 fraksi DPR, 6 fraksi menyetujui RUU Cipta Kerja, 1 fraksi, yaitu PAN, menyetujui dengan catatan, sementara 2 fraksi, yaitu Demokrat dan PKS, menyatakan menolak RUU Cipta Kerja.
Atas pengesahan UU Cipta Kerja, serikat buruh akan mogok nasional mulai tanggal 6 hingga 8 Oktober 2020. Sedikitnya 32 federasi dan konfederasi serikat buruh akan bergabung dalam mogok nasional itu. Mogok nasional akan diikuti 2 juta buruh.
"Selain itu, dasar hukum mogok nasional yang akan kami lakukan adalah UU No 39 Tahun 1999 tentang HAM dan UU No 12 tahun 2005 tentang Pengesahan Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik," kata Presiden Konfederasi Serikat Buruh Indonesia (KSPI) Said Iqbal. (Knu)
Baca Juga:
Pengamat Nilai Kegaduhan UU Cipta Kerja Terjadi Karena Minim Sosialisasi dan Komunikasi
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
Upah Dinilai Tak Cukup untuk Hidup di Jakarta, Bos Buruh: Kami Kerja tapi Tetap Nombok
Buruh akan Demo Serentak Kamis (15/1), Tuntut Revisi UMP DKI dan RUU Ketenagakerjaan
Buruh Demo Depan Istana Negara Minta Penaikan UMP 2026, Polisi Ingatkan untuk tak Provokasi
Tolak UMP Jakarta 2026 Naik Jadi Rp 5,7 Juta, Buruh Siap Tempuh Jalur Hukum
UMP Jakarta 2026 Dianggap Terlalu Kecil, Presiden Partai Buruh: Gaji di Sudirman Lebih Kecil dari Pabrik Panci Karawang
Ada Demo Buruh Tolak UMP Jakarta 2026 Hari ini, Polisi Jamin tak Ada Penutupan Jalan
UMP 2026 Terancam Anjlok, Legislator PDIP Tagih Janji Hidup Layak Sesuai Konstitusi
KSPI Batalkan Aksi Buruh 24 November, Tunggu Keputusan Upah Minimum 2026
Antisipasi Demo Buruh, Polisi Siapkan Pengalihan Arus Lalu Lintas di Jakarta
Aksi Buruh Siap Geruduk Istana dan DPR, Kenaikan Upah Rp 90 Ribu Dinilai Terlalu Rendah