Proses Hukum Terhadap Pembakar Hutan Lemah, Komisi VII DPR Semprot Pemerintah


Wakil Ketua Komisi VII DPR Iskan Qolba Lubis (Foto: antaranews)
MerahPutih.Com - Wakil Ketua Komisi VII DPR Iskan Qolba Lubis protes kepada pemerintah mengenai penyebab utama karhutla yang masih terjadi hingga hari ini.
Menurutnya, pemerintah tidak bisa mengatakan bahwa hal tersebut adalah ulah manusia, tetapi tidak ada tindak lanjut secara hukum.
Baca Juga:
Tinjau Langsung Lokasi Kebakaran Hutan, Presiden Jokowi Semprot Pemda Riau
“Kami dari Fraksi PKS sangat protes kepada pemerintah. Ini mengindikasikan bahwa negara abai dalam masalah kebakaran hutan karena besarnya presentase penyebab tersebut, harusnya negara bisa mengendalikan. Tidak bisa pemerintah hanya mengatakan 90 persen ulah manusia, tetapi harus ada penegakan hukum yang jelas,” ungkapnya Iskan dalam keterangannya di Jakarta, pada Senin (16/9).
Secara khusus, legislator dapil Sumatera Utara II ini menilai, diperlukan peran dari aparat penegak hukum seperti TNI dan Polri, bahkan peran serta pemerintah daerah mulai dari gubernur, bupati, hingga kepala desa.

“Negara punya TNI sampai ke Koramil, punya gubernur sampai ke kepala desa, seharusnya negara harus koordinasi bagaimana mengantisipasi ini, dan kepolisian juga harus tegas menindak siapa saja yang melakukan itu,” tambahnya.
Senada dengan hal tersebut, Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Marwan Dasopang juga mengungkapkan rasa prihatin atas karhutla yang terjadi. Ia menilai, karhutla bisa dicegah ketika perangkat-perangkat daerah disiapkan dengan melakukan mitigasi kebakaran hutan.
“Misalnya pada tahun lalu, ketika kita menggelar pesta olahraga se-Asia, kebakaran hutan bisa kita cegah. Saat kita berkunjung ke Palembang dan bertanya kenapa bisa mengindari kebakaran karena aspek pencegahan. Perangkat-perangkat daerah memang siap untuk itu. Ini bisa jadi pembunuh utama kalau asap ini tidak bisa kita tangani segera,” ungkap Marwan.
Lebih lanjut, legislator F-PKB ini mendorong Pemerintah melalui BNPB untuk terus membantu Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) sebagai bentuk memberdayakan unit-unit daerah dalam penanganan karhutla.
Meski belum memiliki payung hukum secara khusus, Marwan menilai BNPB juga bisa meminta kepolisian untuk menangkap pihak yang sudah mulai melakukan penebangan hutan dan pembukaan lahan.
“BPBD harus kita bantu, kalau perlu Pak Donny harus punya tangan di daerah yang bisa mencegah itu. Ketika sudah mulai ada penebangan dan pembukaan lahan, BNPB harusnya sudah bisa meminta polisi untuk menangkapnya. Karena kalau tidak segera ditangani, urusan kebakaran hutan ini bisa jadi area-area politik,” tutup dia.
Baca Juga:
Khawatir Asap Nyebrang ke Negara Tetangga, Presiden Jokowi Bertolak ke Riau
Data Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) mencatat setidaknya terdapat 328.724 hektar lahan di Sumatera dan Kalimantan yang terdampak kebakaran hutan dan lahan (karhutla).
Adapun lokasi dari karhutla berada di berbagai daerah diantaranya Provinsi Riau, Jambi, Sumatera Selatan, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, dan Kalimantan Selatan, dengan penyebab utama sebesar 99 persen adalah akibat dari ulah manusia dan sebanyak 80 persen lahan yang terbakar menjadi perkebunan.(Knu)
Baca Juga:
Bagikan
Berita Terkait
Pencarian 7 Pekerja Tambang Belum Membuahkan Hasil, DPR Desak Freeport Kerahkan Seluruh Upaya Terbaik

Dukung Desa Kreatif dan UMKM, Kemenparekraf Ajukan Anggaran Rp1,06 Triliun

TikTok Akuisisi Tokopedia, Pemerintah Diminta Perketat Aturan Marketplace

Pajak Bumi dan Bangunan Naik Hingga 250% di Pati, PKS Minta Pemerintah Jangan Pernah 'Bermain Api' dengan Rakyat

Kebakaran makin Berkecamuk, Yunani, Spanyol, dan Portugal Berpacu Padamkan Api saat Uni Eropa Tingkatkan Bantuan Lintas Negara

Eropa Selatan Dilanda Kebakaran Hutan, Suhu Ekstrem Tembus 40 Derajat Celsius

Biaya Padamkan Karhutla Mahal, Satu Menit Penerbangan Habiskan Rp 300 Juta

Prancis Alami Kebakaran Hutan Terbesar Musim Panas ini, Areanya Lebih Luas daripada Kota Paris

Peneliti IPB Ungkap Strategi Cerdas Tekan Karhutla dengan Padukan AI dan Keterlibatan Masyarakat

Buka Lahan dengan Cara Membakar Kini Dilarang, Pemerintah: Gunakan Teknologi yang Modern
