Headline

PBNU Desak Pemerintah Cabut Izin Perusahaan Pembakar Hutan

Eddy FloEddy Flo - Selasa, 17 September 2019
 PBNU Desak Pemerintah Cabut Izin Perusahaan Pembakar Hutan

Ketua PBNU bidang Hukum, HAM dan Perundang-undangan, Robikin Emhas (Foto: nu.or.id)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.Com - Kebakaran hutan dan lahan yang jamak terjadi setiap tahun membuat geram banyak pihak. Apalagi asap kebakaran hutan menjalar kemana-mana dan menimbulkan gangguan pernapasan bahkan berujung kematian.

Hampir semua kalangan mengecam bahkan menggugat kebakaran hutan yang selalu berulang dari waktu ke waktu. Tidak heran, Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) mendesak pemerintah untuk bertindak keras terhadap pihak-pihak yang terlibat dalam kebakaran hutan.

Baca Juga:

Khawatir Asap Nyebrang ke Negara Tetangga, Presiden Jokowi Bertolak ke Riau

Ketua PBNU Robikin Emhas menegaskan pemerintah seharusnya mencabut izin perusahaan pembakar hutan.

"Cabut izin perusahaan pembakar hutan dan pidanakan penanggung jawabnya," kata Robikin kepada wartawan di Jakarta, Senin (16/9).

Kebakaran hutan di Riau
Petugas pemadam kebakaran dibantu personil TNI dan Polri berusaha memadamkan lahan gambut yang terbakar di Rimbo Panjang, Kampar, Riau, Sabtu (5/9). (Foto Antara/Rony Muharrman)

Lebih lanjut, Ketua Bidang Hukum PBNU ini mengatakan pembakaran hutan berdampak serius bagi lingkungan. Musnahnya ekosistem dan gangguan kabut asap merupakan ancaman serius bagi kehidupan.

Menurutnya perlu berbagai cara untuk menanggulangi kebakaran hutan dan lahan, termasuk penegakan hukum di bidang hukum pidana, lingkungan hidup dan juga administrasi.

Robikin mengatakan UU Kehutanan (UU 41/1999) dan UU Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU 32/2009) serta UU terkait lain mengancam ganjaran penjara dan denda bagi pembakar hutan. Sanksi administrasi berupa pencabutan izin perusahaan juga dapat dikenakan.

"Seperti dimaklumi, subjek hukum adalah segala sesuatu yang dapat dibebani hak dan kewajiban. Dia, subjek hukum, bisa berupa manusia atau korporasi," tegasnya.

Baca Juga:

Polemik Karhutla, Pemerintah Dinilai Sengaja Tutupi Pencegahan Kejahatan Korporasi

Robikin Emhas sebagaimana dilansir Antara mengatakan imparsialitas hukum harus diwujudkan terhadap pembakar hutan. Politik belah bambu dalam penegakan hukum tidak boleh terjadi dengan satu diinjak yang lain diangkat.

"Bila hukum tajam ke bawah dan tumpul ke atas terhadap pembakar hutan juga harus dibuktikan sebagai sesuatu yang tidak benar," cetus Robikin.

Di berbagai wilayah, Robikin mengatakan NU menyerukan dan mengajak serta masyarakat Muslim untuk melakukan shalat istisqa yaitu memohon pertolongan Allah SWT dengan melakukan shalat dua rakaat agar diturunkan hujan.(*)

Baca Juga:

Enggak Becus Urus Karhutla, Jokowi Minta Kapolda dan Pangdam Dicopot

#PBNU #Kebakaran Hutan #Asap Kebakaran Hutan
Bagikan
Ditulis Oleh

Eddy Flo

Simple, logic, traveler wanna be, LFC and proud to be Indonesian

Berita Terkait

Indonesia
PBNU Sebut Insiden Al-Khoziny Sidoarjo 'Puncak Gunung Es' Masalah Infrastruktur Pesantren
Yahya menekankan pentingnya persatuan umat dalam menghadapi berbagai musibah
Angga Yudha Pratama - Jumat, 10 Oktober 2025
PBNU Sebut Insiden Al-Khoziny Sidoarjo 'Puncak Gunung Es' Masalah Infrastruktur Pesantren
Indonesia
KPK Dinilai Terlalu Tendensius ke Salah Satu Ormas Dalam Mengusut Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji
Ia juga mengingatkan bahwa kasus kuota haji ini harus dipahami secara proporsional
Angga Yudha Pratama - Jumat, 03 Oktober 2025
KPK Dinilai Terlalu Tendensius ke Salah Satu Ormas Dalam Mengusut Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji
Indonesia
KPK Buka Peluang Panggil Ketum PBNU Terkait Korupsi Kuota Haji
Salah satu fokus utama penyidik yakni menelusuri aliran dana hasil korupsi.
Dwi Astarini - Selasa, 16 September 2025
KPK Buka Peluang Panggil Ketum PBNU Terkait Korupsi Kuota Haji
Indonesia
PBNU Desak KPK Segera Umumkan Tersangka Korupsi Kuota Haji Biar tidak Jadi Bola Liar
Desakan PBNU itu untuk merespons pernyataan KPK yang mengaku sedang menelusuri aliran dana kasus kuota haji ke PBNU.
Wisnu Cipto - Sabtu, 13 September 2025
PBNU Desak KPK Segera Umumkan Tersangka Korupsi Kuota Haji Biar tidak Jadi Bola Liar
Indonesia
KPK Telusuri Aliran Dana Kasus Korupsi Kuota Haji, Termasuk ke PBNU
Penelusuran aliran dana turut melibatkan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Frengky Aruan - Kamis, 11 September 2025
KPK Telusuri Aliran Dana Kasus Korupsi Kuota Haji, Termasuk ke PBNU
Indonesia
Tokoh Palestina Kecam PBNU Undang Pendukung Israel, Sikapnya tak Bisa Dibenarkan
Ketua Partai Nasional Inisiatif Palestina, Mustafa Barghouti, mengecam sikap PBNU yang mengundang tokoh akademisi Israel, Peter Berkowitz. Hal itu tak bisa dibenarkan.
Soffi Amira - Kamis, 04 September 2025
Tokoh Palestina Kecam PBNU Undang Pendukung Israel, Sikapnya tak Bisa Dibenarkan
Indonesia
PBNU Instruksikan Jaga Stabilitas Nasional, Tidak Terprovokasi Isu Memecah Belah
PBNU menegaskan larangan keras bagi kader maupun warga NU untuk terlibat dalam tindakan perusakan ataupun perbuatan yang dapat mengganggu ketertiban masyarakat di berbagai daerah.
Alwan Ridha Ramdani - Sabtu, 30 Agustus 2025
PBNU Instruksikan Jaga Stabilitas Nasional, Tidak Terprovokasi Isu Memecah Belah
Dunia
Kebakaran makin Berkecamuk, Yunani, Spanyol, dan Portugal Berpacu Padamkan Api saat Uni Eropa Tingkatkan Bantuan Lintas Negara
Sebagian besar Eropa Selatan masih berisiko tinggi akibat cuaca panas dan kering.
Dwi Astarini - Jumat, 15 Agustus 2025
Kebakaran makin Berkecamuk, Yunani, Spanyol, dan Portugal Berpacu Padamkan Api saat Uni Eropa Tingkatkan Bantuan Lintas Negara
Dunia
Eropa Selatan Dilanda Kebakaran Hutan, Suhu Ekstrem Tembus 40 Derajat Celsius
Peringatan panas ekstrem dikeluarkan di beberapa wilayah Italia, Prancis, Spanyol, Portugal, dan Balkan.
Dwi Astarini - Rabu, 13 Agustus 2025
Eropa Selatan Dilanda Kebakaran Hutan, Suhu Ekstrem Tembus 40 Derajat Celsius
Indonesia
Biaya Padamkan Karhutla Mahal, Satu Menit Penerbangan Habiskan Rp 300 Juta
Efisiensi dilakukan dengan mengombinasikan operasi modifikasi cuaca dan water bombing menggunakan helikopter atau pesawat berkapasitas lebih kecil ketika titik api masih sedikit.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 12 Agustus 2025
Biaya Padamkan Karhutla Mahal, Satu Menit Penerbangan Habiskan Rp 300 Juta
Bagikan