PBNU Desak Pemerintah Cabut Izin Perusahaan Pembakar Hutan
Ketua PBNU bidang Hukum, HAM dan Perundang-undangan, Robikin Emhas (Foto: nu.or.id)
MerahPutih.Com - Kebakaran hutan dan lahan yang jamak terjadi setiap tahun membuat geram banyak pihak. Apalagi asap kebakaran hutan menjalar kemana-mana dan menimbulkan gangguan pernapasan bahkan berujung kematian.
Hampir semua kalangan mengecam bahkan menggugat kebakaran hutan yang selalu berulang dari waktu ke waktu. Tidak heran, Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) mendesak pemerintah untuk bertindak keras terhadap pihak-pihak yang terlibat dalam kebakaran hutan.
Baca Juga:
Khawatir Asap Nyebrang ke Negara Tetangga, Presiden Jokowi Bertolak ke Riau
Ketua PBNU Robikin Emhas menegaskan pemerintah seharusnya mencabut izin perusahaan pembakar hutan.
"Cabut izin perusahaan pembakar hutan dan pidanakan penanggung jawabnya," kata Robikin kepada wartawan di Jakarta, Senin (16/9).
Lebih lanjut, Ketua Bidang Hukum PBNU ini mengatakan pembakaran hutan berdampak serius bagi lingkungan. Musnahnya ekosistem dan gangguan kabut asap merupakan ancaman serius bagi kehidupan.
Menurutnya perlu berbagai cara untuk menanggulangi kebakaran hutan dan lahan, termasuk penegakan hukum di bidang hukum pidana, lingkungan hidup dan juga administrasi.
Robikin mengatakan UU Kehutanan (UU 41/1999) dan UU Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU 32/2009) serta UU terkait lain mengancam ganjaran penjara dan denda bagi pembakar hutan. Sanksi administrasi berupa pencabutan izin perusahaan juga dapat dikenakan.
"Seperti dimaklumi, subjek hukum adalah segala sesuatu yang dapat dibebani hak dan kewajiban. Dia, subjek hukum, bisa berupa manusia atau korporasi," tegasnya.
Baca Juga:
Polemik Karhutla, Pemerintah Dinilai Sengaja Tutupi Pencegahan Kejahatan Korporasi
Robikin Emhas sebagaimana dilansir Antara mengatakan imparsialitas hukum harus diwujudkan terhadap pembakar hutan. Politik belah bambu dalam penegakan hukum tidak boleh terjadi dengan satu diinjak yang lain diangkat.
"Bila hukum tajam ke bawah dan tumpul ke atas terhadap pembakar hutan juga harus dibuktikan sebagai sesuatu yang tidak benar," cetus Robikin.
Di berbagai wilayah, Robikin mengatakan NU menyerukan dan mengajak serta masyarakat Muslim untuk melakukan shalat istisqa yaitu memohon pertolongan Allah SWT dengan melakukan shalat dua rakaat agar diturunkan hujan.(*)
Baca Juga:
Enggak Becus Urus Karhutla, Jokowi Minta Kapolda dan Pangdam Dicopot
Bagikan
Berita Terkait
Usai Bertemu Prabowo, PBNU Tegaskan Dukungan Indonesia Gabung Dewan Perdamaian demi Lindungi Palestina
PBNU Ungkap Pesan Prabowo: Indonesia Tak Boleh Ikut Arus yang Rugikan Palestina
Bahas Isu Dewan Perdamaian Gaza, Prabowo Undang MUI, PBNU, dan Muhammadiyah
Rapat Pleno PBNU Tetapkan Muktamar ke-35 Digelar Pada Juli atau Agustus 2026
Kebakaran Hutan Mengamuk Tewaskan 18 Orang, Chile Tetapkan Status Bencana saat Api Mengancam Kota-Kota
Bantah Laporkan Panji Pragiwaksono ke Polisi, PBNU: Pelapor Bukan Bagian dari Kami
Gus Yahya Tegaskan Konflik PBNU Telah Selesai, Kepengurusan Kembali Kesemula
Hasil Rapat Konsultasi Syuriyah PBNU Sudah Final, Islah Dua Kubu Harus Terjadi
2 Kubu Berkonflik di PBNU Dikabarkan Sepakat Gelar Muktamar
Ketum PBNU Yahya Cholil Staquf Sampaikan Persiapan Jelang Muktamar ke-35 PBNU