Headline

PBNU Desak Pemerintah Cabut Izin Perusahaan Pembakar Hutan

Eddy FloEddy Flo - Selasa, 17 September 2019
 PBNU Desak Pemerintah Cabut Izin Perusahaan Pembakar Hutan

Ketua PBNU bidang Hukum, HAM dan Perundang-undangan, Robikin Emhas (Foto: nu.or.id)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.Com - Kebakaran hutan dan lahan yang jamak terjadi setiap tahun membuat geram banyak pihak. Apalagi asap kebakaran hutan menjalar kemana-mana dan menimbulkan gangguan pernapasan bahkan berujung kematian.

Hampir semua kalangan mengecam bahkan menggugat kebakaran hutan yang selalu berulang dari waktu ke waktu. Tidak heran, Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) mendesak pemerintah untuk bertindak keras terhadap pihak-pihak yang terlibat dalam kebakaran hutan.

Baca Juga:

Khawatir Asap Nyebrang ke Negara Tetangga, Presiden Jokowi Bertolak ke Riau

Ketua PBNU Robikin Emhas menegaskan pemerintah seharusnya mencabut izin perusahaan pembakar hutan.

"Cabut izin perusahaan pembakar hutan dan pidanakan penanggung jawabnya," kata Robikin kepada wartawan di Jakarta, Senin (16/9).

Kebakaran hutan di Riau
Petugas pemadam kebakaran dibantu personil TNI dan Polri berusaha memadamkan lahan gambut yang terbakar di Rimbo Panjang, Kampar, Riau, Sabtu (5/9). (Foto Antara/Rony Muharrman)

Lebih lanjut, Ketua Bidang Hukum PBNU ini mengatakan pembakaran hutan berdampak serius bagi lingkungan. Musnahnya ekosistem dan gangguan kabut asap merupakan ancaman serius bagi kehidupan.

Menurutnya perlu berbagai cara untuk menanggulangi kebakaran hutan dan lahan, termasuk penegakan hukum di bidang hukum pidana, lingkungan hidup dan juga administrasi.

Robikin mengatakan UU Kehutanan (UU 41/1999) dan UU Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU 32/2009) serta UU terkait lain mengancam ganjaran penjara dan denda bagi pembakar hutan. Sanksi administrasi berupa pencabutan izin perusahaan juga dapat dikenakan.

"Seperti dimaklumi, subjek hukum adalah segala sesuatu yang dapat dibebani hak dan kewajiban. Dia, subjek hukum, bisa berupa manusia atau korporasi," tegasnya.

Baca Juga:

Polemik Karhutla, Pemerintah Dinilai Sengaja Tutupi Pencegahan Kejahatan Korporasi

Robikin Emhas sebagaimana dilansir Antara mengatakan imparsialitas hukum harus diwujudkan terhadap pembakar hutan. Politik belah bambu dalam penegakan hukum tidak boleh terjadi dengan satu diinjak yang lain diangkat.

"Bila hukum tajam ke bawah dan tumpul ke atas terhadap pembakar hutan juga harus dibuktikan sebagai sesuatu yang tidak benar," cetus Robikin.

Di berbagai wilayah, Robikin mengatakan NU menyerukan dan mengajak serta masyarakat Muslim untuk melakukan shalat istisqa yaitu memohon pertolongan Allah SWT dengan melakukan shalat dua rakaat agar diturunkan hujan.(*)

Baca Juga:

Enggak Becus Urus Karhutla, Jokowi Minta Kapolda dan Pangdam Dicopot

#PBNU #Kebakaran Hutan #Asap Kebakaran Hutan
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Eddy Flo

Simple, logic, traveler wanna be, LFC and proud to be Indonesian
Show More
Follow Me

Berita Terkait

Indonesia
Asap Karhutla Meluas, Ganguan Penerbangan Sampai ke Ambon dan Papua
Asap mengurangi jarak pandang di sekitar bandar udara. Kondisi ini mempengaruhi proses lepas landas, pendaratan, dan pergerakan pesawat
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 23 Oktober 2026
Asap Karhutla Meluas, Ganguan Penerbangan Sampai ke Ambon dan Papua
Indonesia
Dugaan Serangan Hewan Buas Gunung Lawu, BKSDA Turun Lakukan Penyelidikan
Hasil pemeriksaan sementara belum cukup untuk memastikan jenis satwa yang menyebabkan kematian kambing tersebut.
Dwi Astarini - Kamis, 22 Oktober 2026
Dugaan Serangan Hewan Buas Gunung Lawu, BKSDA Turun Lakukan Penyelidikan
Indonesia
Gunung Lawu Terbakar, Hewan Buas Diduga Memangsa 4 Kambing Warga
Hewan tersebut diduga mati diterkam hewan buas Gunung Lawu.
Dwi Astarini - Rabu, 21 Oktober 2026
Gunung Lawu Terbakar, Hewan Buas Diduga Memangsa 4 Kambing Warga
Indonesia
Pemerintah Fokus OMC di 4 Provinsi Buat Padamkan Karhutla
Volume curah hujan total yang telah dihasilkan mencapai 222,67 juta meter kubik selama kegiatan OMC.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 20 Oktober 2026
Pemerintah Fokus OMC di 4 Provinsi Buat Padamkan Karhutla
Indonesia
Prabowo Panggil Beberapa Menteri ke Istana Bahas Karhutla
Pemanggilan para pejabat tersebut untuk mengikuti rapat terbatas yang akan membahas mengenai perkembangan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di sejumlah wilayah di Indonesia.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 19 Oktober 2026
Prabowo Panggil Beberapa Menteri ke Istana Bahas Karhutla
Indonesia
Karhutla Meluas, 2.458 Penerbangan Domestik dan Internasional Alami Delay dan Pembatalan
Selama 13–17 Oktober 2026, dampak kabut asap meluas hingga Sulawesi, Maluku, dan Maluku Utara, selain di Kalimantan, Papua, dan Sumatera
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 19 Oktober 2026
Karhutla Meluas, 2.458 Penerbangan Domestik dan Internasional Alami Delay dan Pembatalan
Indonesia
Cak Imin Perintahkan Relawan PKB Turun Beri Bantuan Tangani Karhutla
Para relawan PKB telah mendistribusikan berbagai kebutuhan masyarakat di wilayah terdampak karhutla, seperti masker dan perlengkapan pendukung evakuasi lainnya.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 19 Oktober 2026
Cak Imin Perintahkan Relawan PKB Turun Beri Bantuan Tangani Karhutla
Indonesia
Update BMKG: Asap Karhutla Mulai Menjauhi Jabodetabek, Kualitas Udara Masih Perlu Diwaspadai
Sebaran asap kebakaran hutan dan lahan (karhutla) mulai menjauhi wilayah Jawa bagian barat, termasuk Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi.
Yusuf Abdillah - Sabtu, 17 Oktober 2026
Update BMKG: Asap Karhutla Mulai Menjauhi Jabodetabek, Kualitas Udara Masih Perlu Diwaspadai
Indonesia
Kronologi Meninggalnya 3 Orang Pemadam dan Relawan Saat Padamkan Karhutla Gunung Bromo
Tiga jenazah korban karhutla Bromo yang meninggal dunia dievakuasi dievakuasi menuju RSUD Tongas, Kabupaten Probolinggo, untuk dilakukan auptosi.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 16 Oktober 2026
Kronologi Meninggalnya 3 Orang Pemadam dan Relawan Saat Padamkan Karhutla Gunung Bromo
Indonesia
Kemenlu Pastikan Indonesia Terima Bantuan Asing Tangani Karhutla
Mekanisme bantuan tersebut sudah dalam proses pembahasan di level teknis oleh Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 16 Oktober 2026
Kemenlu Pastikan Indonesia Terima Bantuan Asing Tangani Karhutla
Bagikan