Headline

Polemik Karhutla, Pemerintah Dinilai Sengaja Tutupi Pencegahan Kejahatan Korporasi

Angga Yudha PratamaAngga Yudha Pratama - Senin, 16 September 2019
Polemik Karhutla, Pemerintah Dinilai Sengaja Tutupi Pencegahan Kejahatan Korporasi

Petugas Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Pekanbaru dibantu Pemadam Kebakaran Kota Pekanbaru memadamkan bara api yang membakar lahan gambut. ANTARA FOTO/Rony Muharrman/hp

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

Merahputih.com - Koordinator Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) Yati Andriyani menilai pemerintah selalu berupaya menyangkal soal penyebab terjadinya kebakaran hutan.

Yati mengatakan, pemerintah kerap mengeluarkan pernyataan yang salah kaprah dan cenderung memberikan stigma negatif terhadap masyarakat adat, masyarakat lokal dan peladang sebagai penyebab kebakaran.

"Tujuannya untuk menutupi kegagalan dalam melakukan pencegahan terhadap kejahatan korporasi yang selama ini justru kami nilai sebagai pihak yang harus bertanggungjawab, selain negara," kata Yati dalam keterangan persnya, Senin (16/9).

Baca Juga:

Enggak Becus Urus Karhutla, Jokowi Minta Kapolda dan Pangdam Dicopot

Ia lantas mememinta agar semua pihak menghentikan pernyataan yang berisi tuduhan yang mengkambinghitamkan masyarakat adat atau lokal atas kebakaran hutan, demi melindungi korporasi.

"Sepanjang pekan ini kami masih melihat bahwa pemerintah masih saja menyalahkan peladang, meski dihadapkan pada fakta temuan lapangan, bahwa titik api sebagian besar di kawasan konsesi, sebagaimana yang disampaikan oleh KLHK bahwa proses penegakan hukum yang sebagian besar diketahui berada di lahan korporasi," imbuh Yati.

Yati melanjutkan, penanganan tanggap darurat kami nilai juga lamban, hingga korban terus berjatuhan, khususnya kelompok rentan seperti bayi, balita dan anak-anak, perempuan, dan lansia yang paling terdampak dari kondisi darurat asap ini.

Ia menilai bahwa kabut asap ini bukan lagi sebagai kejahatan biasa.

"Melainkan sebuah kejahatan ekosida dan kejahatan lintas batas dengan unsur-unsur yang terpenuhi yakni dampak yang meluas, jangka panjang dan tingkat keparahan yang tinggi," jelas Yati.

Petugas Manggala Agni Daops Kota Jambi saat mengupayakan pemadaman kebakaran lahan gambut di Kumpeh Ulu, Muarojambi, Jambi, Selasa (6/8/2019). ANTARA FOTO/Wahdi Septiawan/hp;
Petugas Manggala Agni Daops Kota Jambi saat mengupayakan pemadaman kebakaran lahan gambut di Kumpeh Ulu, Muarojambi, Jambi, Selasa (6/8/2019). ANTARA FOTO/Wahdi Septiawan/hp;

Yati mendesak Presiden Joko Widodo segera melakukan tindakan tanggap darurat yang optimal dengan menurunkan tenaga medis dan memastikan semua layanan kesehatan bagi warga yang terdampak kabut asap hingga ke pelosok-pelosok.

"Caranya menyediakan seluruh fasilitas kesehatan dan pelayanan secara cepat dan gratis, menyediakan tempat-tempat pengungsian dengan kelengkapan kesehatan yang dibutuhkan, khususnya bagi kelompok rentan," ungkap Yati.

Selain itu paska kebakaran hutan, pemerintah perlu melakukan pemulihan kesehatan fisik maupun psikologis secara kontinyu bagi masyarakat terdampak.

"Memastikan jaminan pemenuhan terhadap hak-hak dasar warga negara, sebagaimana yang termaktub dalam Konstitusi, khususnya pasal 28A yang menyebutkan bahwa setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya," desak Yati.

Sepanjang 2019 hingga 7 September setidaknya tercatat 19.000 lebih titik api.

Baca Juga:

Menkopolhukam Sebut Masalah Karhutla Mirip Terorisme

Data Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) per 15 September 2019, ada 2.862 titik api dengan total luas lahan yang terbakar 328.724 hektar. Kondisi ini makin diperparah karena kebakaran terjadi di lahan gambut, konsesi perkebunan monokultur skala besar seperti sawit dan hutan tanaman industri.

Dalam sepekan terakhir, kondisi di wilayah Kalimantan dan sebagian Sumatera menunjukkan situasi darurat asap. Data dari KLHK yang terhubung dengan airvisual.com pagi ini menunjukkan berbahaya https://www.airvisual.com/indonesia/central-kalimantan/palangkaraya/klhk-palangka-raya, dan bahkan semalam mencapai angka 2000 US AQI. (Knu)

#Kebakaran Hutan Dan Lahan (Karhutla) #Kontras
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
2 Prajurit TNI Penyiram Aktivis KontraS Andrie Yunus Dipecat, Ini Kata Yusril
Pemerintah berharap hak-hak korban untuk memperoleh pemulihan dan perlindungan dapat terus diperhatikan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 10 Juni 2026
2 Prajurit TNI Penyiram Aktivis KontraS Andrie Yunus Dipecat, Ini Kata Yusril
Indonesia
Hakim Sebut Permintaan Maaf Penyerang Andrie Yunus sebagai Hal yang Meringankan
Hakim juga menyebut terdakwa pernah melaksanakan misi perdamaian dunia di Lebanon dan Kongo.
Dwi Astarini - Rabu, 10 Juni 2026
Hakim Sebut Permintaan Maaf Penyerang Andrie Yunus sebagai Hal yang Meringankan
Indonesia
2 Dari 4 Oknum Penyerang Aktivis Kontras Andrie Yunus Dipecat dari Kesatuan
Terdakwa yang dipecat dari dinas militer yakni terdakwa I Edi Sudarko dan terdakwa II Budhi Hariyanto Widhi.
Dwi Astarini - Rabu, 10 Juni 2026
2 Dari 4 Oknum Penyerang Aktivis Kontras Andrie Yunus Dipecat dari Kesatuan
Indonesia
Vonis 4 Tentara Penyerang Aktivis KontraS Andrie Yunus Dibacakan Hari Ini, Pukul 09.00 WIB
Empat terdakwa prajurit TNI akan mendengar putusan majelis hakim pada pukul 09.00 WIB di Ruang Sidang Garuda, Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Rabu (10/6).
Wisnu Cipto - Rabu, 10 Juni 2026
Vonis 4 Tentara Penyerang Aktivis KontraS Andrie Yunus Dibacakan Hari Ini, Pukul 09.00 WIB
Indonesia
BNPB Mulai Lakukan Modifikasi Cuaca Cegah Karhutla di Jambi
. Jumlah titik panas atau hotspot di Indonesia saat ini telah mencapai 1.601 titik, lebih tinggi dibandingkan periode yang sama pada tahun-tahun sebelumnya.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 08 Juni 2026
BNPB Mulai Lakukan Modifikasi Cuaca Cegah Karhutla di Jambi
Indonesia
Oditur Ungkap Hal Memberatkan dan Meringankan yang Bikin Terdakwa Penyerangan Aktivis Andrie Yunus Dituntut 2,5 Tahun
Oditur menilai tindakan keempat terdakwa merupakan delik yang dikualifikasikan karena adanya unsur rencana sehingga meningkatkan derajat pemidanaan.
Dwi Astarini - Rabu, 03 Juni 2026
Oditur Ungkap Hal Memberatkan dan Meringankan yang Bikin Terdakwa Penyerangan Aktivis Andrie Yunus Dituntut 2,5 Tahun
Indonesia
4 Prajurit TNI Dituntut Penjara 2,5 Tahun dalam Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Oditur militer menuntut empat prajurit TNI dalam kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS Andrie Yunus. Tindakan para terdakwa disebut dilakukan secara terencana.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 03 Juni 2026
4 Prajurit TNI Dituntut Penjara 2,5 Tahun dalam Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus
Indonesia
Kasus Penyiraman Air Keras Andrie Yunus Kini Ditangani Polda Metro Jaya
Sebelumnya, TAUD mendaftarkan laporan polisi tipe B dengan nomor LP/B/136/IV/2026/SPK/BARESKRIM POLRI
Angga Yudha Pratama - Jumat, 08 Mei 2026
Kasus Penyiraman Air Keras Andrie Yunus Kini Ditangani Polda Metro Jaya
Indonesia
Musim Kemarau Menjelang, 3 Daerah di Sumsel Siaga Karhutla
Status serupa telah diberlakukan di Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) dan Ogan Ilir.
Dwi Astarini - Selasa, 28 April 2026
Musim Kemarau Menjelang, 3 Daerah di Sumsel Siaga Karhutla
Indonesia
Amnesty Internasional Tak Puas dengan Dalih ‘Dendam Pribadi’ di Balik Penyiraman Air Keras Andrie Yunus
Usman memandang peristiwa ini bukan sekadar kriminalitas biasa, melainkan ancaman serius terhadap demokrasi
Angga Yudha Pratama - Jumat, 17 April 2026
Amnesty Internasional Tak Puas dengan Dalih ‘Dendam Pribadi’ di Balik Penyiraman Air Keras Andrie Yunus
Bagikan