Presiden Jokowi hingga Puan Maharani Digugat ke Pengadilan Gegara Pinjol


Ilustrasi (Antara/Pixabay)
MerahPutih.com - Pinjaman online (pinjol) ilegal yang saat ini banyak memakan korban terus menjadi perhatian. Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta bersama dengan 19 warga menggugat Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Wakil Presiden (Wapres) Maruf Amin terkait permasalahan pinjol tersebut.
Tak hanya Jokowi dan Maruf Amin, gugatan juga tertuju kepada Ketua DPR Puan Maharani, Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate dan Otoritas Jasa Keuangan.
Gugatan warga negara atau citizent law suit ini didaftarkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Kamis (12/11). Jokowi hingga Puan Maharani digugat berkenaan dengan tanggung jawab yang mereka miliki terkait permasalahan pinjol.
"Warga mendesak pihak-pihak ini untuk membuat dan memastikan pembentukan regulasi yang komprehensif dan menjawab permasalahan masyarakat," kata pengacara dari LBH Jakarta Jeanny Sirait dalam keterangannya, Jumat (12/11).
Baca Juga:
Hampir Kabur ke Turki, WNA Otak Sindikat Pinjol Ilegal Terancam 20 Tahun Bui
Jeanny berharap regulasi tersebut nantinya mampu memberikan perlindungan hukum, perlindungan hak asasi manusia, serta menyelesaikan persoalan yang ada dan memutus rantai panjang polemik pinjaman online agar korban tidak terus bertambah.
Seharusnya, lanjut dia, kehadiran pinjol dapat menjawab kebutuhan masyarakat dalam kemudahan melakukan pinjaman. Namun, faktanya pinjol justru menjadi malapetaka yang menyebabkan ribuan orang mengalami pelanggaran hukum dan hak asasi manusia.
Menurut Jeanny, berbagai pelanggaran hukum dan hak asasi manusia tersebut dikarenakan belum adanya regulasi komprehensif yang menjawab permasalahan pinjol di tengah masyarakat. Seharusnya pemerintah memberikan kepastian izin pendaftaran sebagai syarat, bagi aplikasi peer-to-peer lending atau pinjol dapat beroperasi di Indonesia.
"Hal ini harus dilakukan dengan menjalin kerja sama dengan perusahaan layanan distribusi aplikasi digital," tegas Jeanny.
Kemudian, sistem pengawasan perlindungan data pribadi yang terintegrasi dan mumpuni terhadap seluruh pengguna aplikasi pinjol dan masyarakat dalam praktik penyelenggaraan bisnis pinjol. Selain itu, batasan pengambilan akses data pribadi hanya pada kamera, mikrofon dan lokasi.
"Dalam hal terdapat akses di luar ketentuan tersebut, masyarakat pengguna aplikasi pinjol dapat menolak akses tanpa memengaruhi kelayakan pengajuan pinjaman," ujarnya.
Baca Juga:
MUI Haramkan Kripto dan Pinjol Riba
Bahkan, kata Jeanny, saat ini belum ada jaminan ketentuan baku dalam perjanjian elektronik. Pun larangan tegas dan sanksi terhadap penyebaran data pribadi seluruh pengguna aplikasi pinjol baik oleh perusahaan penyelenggara maupun pihak ketiga yang bekerja sama.
"Batasan biaya administrasi pinjaman yang didasarkan pada nilai yang wajar," imbuhnya.
Bahkan batasan bunga pinjaman sesuai dengan suku bunga yang dianjurkan (bunga moratoir). Larangan tegas dan sanksi penagihan pinjaman yang dilakukan dengan tindak pidana, baik oleh perusahaan penyelenggara aplikasi pinjol maupun pihak ketiga yang bekerja sama perusahaan penyelenggara aplikasi pinjol.
Lebih lanjut, Jeanny mengatakan pemerintah harus membuat sistem pengawasan proses uji kelayakan pengajuan pinjaman yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat, sebelum perusahaan penyelenggara aplikasi pinjol menyepakati perjanjian pinjam meminjam. Pun mekanisme penyelesaian pengaduan dan sengketa konsumen.
"Sanksi pencabutan izin usaha bagi perusahaan penyelenggara aplikasi pinjaman online maupun pihak ke-3 yang bekerja sama dengan perusahaan aplikasi pinjaman online, jika terjadi pelanggaran perlindungan konsumen, pelanggaran hak atas privasi, pelanggaran hak atau rasa aman dan tindak pidana dalam proses penagihan," kata Jeanny. (Pon)
Baca Juga:
Bos Pinjol Ilegal yang Ditangkap Bareskrim Edit Surat Izin Usaha dari Pemerintah
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
Lindungi Warga Agar Tidak Jadi Korban, OJK Solo Tindak 1.556 Pinjol dan 284 Investasi Ilegal

Cerita Ajudan Saat Jokowi Pemulihan Sekaligus Liburan di Bali Bersama Semua Cucu

Gerakan Gagal Bayar Pinjol Marak, Legislator Senayan Desak OJK Turun Tangan

Anggota Watimpres Era Presiden Jokowi, Djan Faridz Jalani Pemeriksan KPK

Tindak Tegas Pinjol Ilegal, Pemerintah Bentuk Tim Pokja yang Dipimpin Eddy Hiariej

Cara Mudah Mengecek Nomor KTP Terdaftar di Pinjol, Wajib Waspada!

DPR Minta Pemerintah Lindungi Masyarakat dari Jeratan Pinjol

Pulang ke Solo, Jokowi Akan Dilibatkan dalam Kegiatan Kampung oleh Pengurus RT/RW Setempat

H-1 Pensiun, Mural Infrastruktur Era Jokowi Mejeng di Jalan Slamet Riyadi

Hari Kerja Terakhir di Istana Negara, Jokowi Bicarakan Proses Transisi Pemerintahan
