MUI Haramkan Kripto dan Pinjol Riba

Andika PratamaAndika Pratama - Kamis, 11 November 2021
MUI Haramkan Kripto dan Pinjol Riba

Mata uang kripto. Foto: Istimewa

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengharamkan kripto atau cryptocurrency sebagai mata uang. Keputusan ini diambil dalam Forum Ijtima Ulama yang dilaksanakan di Hotel Sultan, Kamis (11/11).

"Penggunaan kripto sebagai mata uang hukumnya haram," kata Ketua Fatwa MUI, KH Asrorun Niam Soleh.

Baca Juga

Penuh Spekulasi, Bikin PWNU Haramkan Jual Beli Uang Kripto

Ia menjelaskan beberapa alasan yang mengharamkan kripto sebagai mata uang. Ini dikarenakan kripto mengandung gharar, dharar dan bertentangan dengan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2011 dan Peraturan Bank Indonesia Nomor 17 Tahun 2015.

"Cryptocurrency sebagai komoditas atau aset digital tidak sah diperjualbelikan karena mengandung gharar, dharar, qimar, dan tidak syarat sil'ah secara syar’i," tegasnya.

Sebagai informasi, syarat syar'i dalam penggunaan mata uang antara lain ada wujud fisik, memiliki nilai, diketahui jumlahnya secara pasti, hak milik dan bisa diserahkan ke pembeli.

Selain mengharamkan, MUI menegaskan uang kripto sebagai komoditas atau aset digital tidak sah diperjualbelikan. Namun, MUI menyebut uang kripto sebagai komoditas atau aset dengan sejumlah syarat sah untuk diperjualbelikan

"Cryptocurrency sebagai komoditi atau aset yang memenuhi syarat sebagai sil'ah dan memiliki underlying serta memiliki manfaat yang jelas sah untuk diperjualbelikan," ucapnya.

Ketua MUI Bidang Fatwa Asrorun Niam saat membuka pelaksanaan Ijtima Ulama Komisi Fatwa di Hotel The Sunan, Jakarta, Selasa (9/11/2021). (FOTO ANTARA/Asep Firmansyah/HO-Youtube-MUI TV)
Ketua MUI Bidang Fatwa Asrorun Niam saat membuka pelaksanaan Ijtima Ulama Komisi Fatwa di Hotel The Sunan, Jakarta, Selasa (9/11/2021). (FOTO ANTARA/Asep Firmansyah/HO-Youtube-MUI TV)

Bukan hanya kripto, MUI juga mengharamkan pinjaman online dan offline yang mengandung riba.

"Layanan pinjaman baik offline maupun online yang mengandung riba hukumnya haram, meskipun dilakukan atas dasar kerelaan," ujarnya.

Asrorun juga menyebut jika pada dasarnya utang-piutang merupakan bentuk saling tolong-menolong yang dianjurkan. Namun, hal ini dianjurkan jika tidak bertentangan dengan prinsip syariah.

Selain itu, Asrorun mengatakan jika menunda pembayaran utang bagi yang mampu membayar hukumnya haram.

Saat ini marak pemilik pinjaman online kerap kali melakukan pengancaman kepada mereka yang memiliki utang. Memberikan ancaman fisik atau membuka rahasia atau aib seseorang yang tidak mampu membayar hutang adalah haram.

"Adapun memberikan penundaan atau keringanan dalam pembayaran hutang bagi yang mengalami kesulitan, merupakan perbuatan yang dianjurkan (mustahab)," sambungnya.

Dia juga meminta kepada pihak penyelenggara pinjaman online dapat menjadikan empat fatwa MUI sebagai pedoman dalam semua transaksi.

"Umat Islam hendaknya memilih jasa layanan keuangan yang sesuai dengan prinsip syariah," katanya. (Knu)

Baca Juga

Waspadai Aplikasi Penambang Palsu Kripto di Android

#Breaking #Majelis Ulama Indonesia #Cryptocurrency
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Warga Kota Tangerang Jangan Sampai Lewat, Ada 8 Paket Diskon Pajak PBB-P2 dan BPHTB
Program diskon pajak PBB-P2 dan BPHTB berlaku mulai 19 Januari hingga 31 Maret 2026 bagian dari perayaan HUT ke-33 Kota Tangerang
Wisnu Cipto - Rabu, 21 Januari 2026
Warga Kota Tangerang Jangan Sampai Lewat, Ada 8 Paket Diskon Pajak PBB-P2 dan BPHTB
Indonesia
Pesawat ATR 400 Yogyakarta-Makassar Hilang Kontak di Maros, Angkut 11 Orang
Pesawat hilang kontak dalam penerbangan dari Yogyakarta menuju Makassar. Titik terakhir di koordinat 04°57’08” Lintang Selatan dan 119°42’54” Bujur Timur.
Wisnu Cipto - Sabtu, 17 Januari 2026
Pesawat ATR 400 Yogyakarta-Makassar Hilang Kontak di Maros, Angkut 11 Orang
Indonesia
Gempa Magnitudo 5,5 Guncang Maluku Tengah Sabtu (17/1) Pagi, Tak Berpotensi Tsunami
Getaran gempa dilaporkan dirasakan berskala MMI III-IV di Liang, Amahai, Kairatu, hingga Ambon, Seram Utara, Sorong berskala II-III MMI
Angga Yudha Pratama - Sabtu, 17 Januari 2026
Gempa Magnitudo 5,5 Guncang Maluku Tengah Sabtu (17/1) Pagi, Tak Berpotensi Tsunami
Olahraga
Persija Resmi Umumkan Bergabungnya Alaeddine Ajaraie, Bomber Asal Maroko, Berharap Akhiri Musim dengan Senyum Bahagia
Perekrutan Alaeddine Ajaraie untuk melengkapi skuad sekaligus menambah opsi ketajaman lini depan Persija.
Frengky Aruan - Jumat, 16 Januari 2026
Persija Resmi Umumkan Bergabungnya Alaeddine Ajaraie, Bomber Asal Maroko, Berharap Akhiri Musim dengan Senyum Bahagia
Indonesia
KPK Periksa Ketua DPD PDIP Jabar Ono Surono Terkait Suap Proyek Bekasi
KPK memeriksa Ketua DPD PDIP Jawa Barat Ono Surono sebagai saksi kasus dugaan suap ijon proyek di Pemkab Bekasi. Tujuh pejabat teknis juga diperiksa.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 15 Januari 2026
KPK Periksa Ketua DPD PDIP Jabar Ono Surono Terkait Suap Proyek Bekasi
Indonesia
MUI Isyaratkan Dukungan Pilkada Lewat DPRD, Soroti Politik Uang dan Biaya Tinggi
Ketua MUI Bidang Fatwa Asrorun Ni’am Sholeh menyebut pilkada langsung menimbulkan biaya tinggi dan politik uang.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 07 Januari 2026
MUI Isyaratkan Dukungan Pilkada Lewat DPRD, Soroti Politik Uang dan Biaya Tinggi
Olahraga
Hasil Super League 2025/2026: Gagal Kalahkan Persik, Persib Tidak Mampu Kembali ke Puncak Klasemen
Persib kini berada di posisi 3, di bawah Borneo FC dan Persija.
Frengky Aruan - Senin, 05 Januari 2026
Hasil Super League 2025/2026: Gagal Kalahkan Persik, Persib Tidak Mampu Kembali ke Puncak Klasemen
Indonesia
Dihantam Gelombang Tinggi, Kapal Wisata Tenggelam di Labuan Bajo
Kapal wisata KM Putri Sakinah tenggelam di Perairan Pulau Padar, Labuan Bajo, diduga akibat gelombang tinggi. Tim SAR masih mencari empat wisatawan asal Spanyol.
Ananda Dimas Prasetya - Sabtu, 27 Desember 2025
Dihantam Gelombang Tinggi, Kapal Wisata Tenggelam di Labuan Bajo
Indonesia
Gempa M5,6 Guncang Bengkulu Utara, BMKG Pastikan Tak Berpotensi Tsunami
Gempa bumi tektonik M5,6 mengguncang Bengkulu Utara pada Sabtu pagi. BMKG menyebut gempa akibat subduksi lempeng dan tidak berpotensi tsunami.
Ananda Dimas Prasetya - Sabtu, 27 Desember 2025
Gempa M5,6 Guncang Bengkulu Utara, BMKG Pastikan Tak Berpotensi Tsunami
Olahraga
Klasemen Super League 2025/2026: Gol Dibatalkan, Persija Kalah 0-1 dari Semen Padang dan Harus Relakan Posisi Kedua Jadi Milik Persib
GolMaxwell Souza pada menit 90+10 dibatalkan membuat Persija kalah 0-1 dari Semen Padang.
Frengky Aruan - Senin, 22 Desember 2025
Klasemen Super League 2025/2026: Gol Dibatalkan, Persija Kalah 0-1 dari Semen Padang dan Harus Relakan Posisi Kedua Jadi Milik Persib
Bagikan