MUI Haramkan Kripto dan Pinjol Riba

Andika PratamaAndika Pratama - Kamis, 11 November 2021
MUI Haramkan Kripto dan Pinjol Riba

Mata uang kripto. Foto: Istimewa

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengharamkan kripto atau cryptocurrency sebagai mata uang. Keputusan ini diambil dalam Forum Ijtima Ulama yang dilaksanakan di Hotel Sultan, Kamis (11/11).

"Penggunaan kripto sebagai mata uang hukumnya haram," kata Ketua Fatwa MUI, KH Asrorun Niam Soleh.

Baca Juga

Penuh Spekulasi, Bikin PWNU Haramkan Jual Beli Uang Kripto

Ia menjelaskan beberapa alasan yang mengharamkan kripto sebagai mata uang. Ini dikarenakan kripto mengandung gharar, dharar dan bertentangan dengan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2011 dan Peraturan Bank Indonesia Nomor 17 Tahun 2015.

"Cryptocurrency sebagai komoditas atau aset digital tidak sah diperjualbelikan karena mengandung gharar, dharar, qimar, dan tidak syarat sil'ah secara syar’i," tegasnya.

Sebagai informasi, syarat syar'i dalam penggunaan mata uang antara lain ada wujud fisik, memiliki nilai, diketahui jumlahnya secara pasti, hak milik dan bisa diserahkan ke pembeli.

Selain mengharamkan, MUI menegaskan uang kripto sebagai komoditas atau aset digital tidak sah diperjualbelikan. Namun, MUI menyebut uang kripto sebagai komoditas atau aset dengan sejumlah syarat sah untuk diperjualbelikan

"Cryptocurrency sebagai komoditi atau aset yang memenuhi syarat sebagai sil'ah dan memiliki underlying serta memiliki manfaat yang jelas sah untuk diperjualbelikan," ucapnya.

Ketua MUI Bidang Fatwa Asrorun Niam saat membuka pelaksanaan Ijtima Ulama Komisi Fatwa di Hotel The Sunan, Jakarta, Selasa (9/11/2021). (FOTO ANTARA/Asep Firmansyah/HO-Youtube-MUI TV)
Ketua MUI Bidang Fatwa Asrorun Niam saat membuka pelaksanaan Ijtima Ulama Komisi Fatwa di Hotel The Sunan, Jakarta, Selasa (9/11/2021). (FOTO ANTARA/Asep Firmansyah/HO-Youtube-MUI TV)

Bukan hanya kripto, MUI juga mengharamkan pinjaman online dan offline yang mengandung riba.

"Layanan pinjaman baik offline maupun online yang mengandung riba hukumnya haram, meskipun dilakukan atas dasar kerelaan," ujarnya.

Asrorun juga menyebut jika pada dasarnya utang-piutang merupakan bentuk saling tolong-menolong yang dianjurkan. Namun, hal ini dianjurkan jika tidak bertentangan dengan prinsip syariah.

Selain itu, Asrorun mengatakan jika menunda pembayaran utang bagi yang mampu membayar hukumnya haram.

Saat ini marak pemilik pinjaman online kerap kali melakukan pengancaman kepada mereka yang memiliki utang. Memberikan ancaman fisik atau membuka rahasia atau aib seseorang yang tidak mampu membayar hutang adalah haram.

"Adapun memberikan penundaan atau keringanan dalam pembayaran hutang bagi yang mengalami kesulitan, merupakan perbuatan yang dianjurkan (mustahab)," sambungnya.

Dia juga meminta kepada pihak penyelenggara pinjaman online dapat menjadikan empat fatwa MUI sebagai pedoman dalam semua transaksi.

"Umat Islam hendaknya memilih jasa layanan keuangan yang sesuai dengan prinsip syariah," katanya. (Knu)

Baca Juga

Waspadai Aplikasi Penambang Palsu Kripto di Android

#Breaking #Majelis Ulama Indonesia #Cryptocurrency
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Dadan Hindayana Resmi Ditahan Kejagung, Eks Pimpinan BGN Kenakan Rompi Tahanan
Mantan Kepala BGN Dadan Hindayana ditahan Kejaksaan Agung pada Rabu (3/6). Dua mantan Wakil Kepala BGN, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung, juga turut ditahan.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 03 Juni 2026
Dadan Hindayana Resmi Ditahan Kejagung, Eks Pimpinan BGN Kenakan Rompi Tahanan
Indonesia
Gelar OTT, KPK Tangkap Kepala Imigrasi Jakarta Barat
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar operasi tangkap tangan (OTT) di kantor Imigrasi Jakarta Barat (Jakbar), Rabu (3/6).
Frengky Aruan - Rabu, 03 Juni 2026
Gelar OTT, KPK Tangkap Kepala Imigrasi Jakarta Barat
Indonesia
Prabowo Copot Dadan Hindayana dari Jabatan Kepala BGN, Nanik S Deyang Ditunjuk sebagai Pengganti
Presiden Prabowo Subianto mencopot Dadan Hindayana dari jabatan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN). Nanik S Deyang ditunjuk sebagai kepala BGN yang baru.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 02 Juni 2026
Prabowo Copot Dadan Hindayana dari Jabatan Kepala BGN, Nanik S Deyang Ditunjuk sebagai Pengganti
Indonesia
Kebakaran Hebat Landa Permukiman Padat di Kemayoran, 26 Unit Damkar Dikerahkan
Kebakaran melanda permukiman di Jalan Kemayoran Gempol, Kebon Kosong, Jakarta Pusat. Sebanyak 26 unit damkar dan 87 personel diterjunkan untuk memadamkan api.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 02 Juni 2026
Kebakaran Hebat Landa Permukiman Padat di Kemayoran, 26 Unit Damkar Dikerahkan
Indonesia
Indonesia Wajibkan Daftar Kartu SIM Baru Pakai Biometrik Wajah Mulai 1 Juli
Kemkomdigi resmi wajibkan registrasi nomor HP baru dengan biometrik wajah mulai 1 Juli 2026. Uji coba lima bulan terakhir menunjukkan hasil positif dengan 1,4 juta nomor baru terdaftar.
Wisnu Cipto - Jumat, 29 Mei 2026
Indonesia Wajibkan Daftar Kartu SIM Baru Pakai Biometrik Wajah Mulai 1 Juli
Indonesia
Israel Bebaskan Relawan Flotilla Termasuk 9 WNI dari Penjara Ktziot
Global Peace Convoy Indonesia (GPCI) memastikan sembilan Warga Negara Indonesia (WNI) yang sempat ditahan pasukan Israel dalam misi Global Sumud Flotilla akhirnya dibebaskan
Wisnu Cipto - Kamis, 21 Mei 2026
Israel Bebaskan Relawan Flotilla Termasuk 9 WNI dari Penjara Ktziot
Olahraga
Hasil Super League: Sikat Bali United 3-2, Borneo FC Terus Tempel Ketat Persib dengan Jumlah Poin Sama
Borneo FC terus menempel ketat pemuncak klasemen Persib Bandung setelah meraih kemenangan 3-2 atas Bali United.
Frengky Aruan - Senin, 11 Mei 2026
Hasil Super League: Sikat Bali United 3-2, Borneo FC Terus Tempel Ketat Persib dengan Jumlah Poin Sama
Indonesia
Istri Abu Bakar Ba’asyir Tutup Usia di Umur 82 Tahun, Ponpes Ngruki Berduka
Ponpes Al-Mukmin Ngruki berduka, istri Abu Bakar Ba’asyir, Aisyah (Ummi Ichun), wafat di usia 82 tahun akibat komplikasi penyakit. Dimakamkan di Polokarto, Sukoharjo.
Wisnu Cipto - Senin, 04 Mei 2026
Istri Abu Bakar Ba’asyir Tutup Usia di Umur 82 Tahun, Ponpes Ngruki Berduka
Olahraga
Hasil Super League 2025/2026: Comeback Menang, Persib Bandung Sikat Bhayangkara FC 4-2 untuk Kembali ke Puncak Klasemen
Persib comeback menang atas Bhayangkara FC setelah sempat tertinggal dua gol di babak pertama.
Frengky Aruan - Kamis, 30 April 2026
Hasil Super League 2025/2026: Comeback Menang, Persib Bandung Sikat Bhayangkara FC 4-2 untuk Kembali ke Puncak Klasemen
Olahraga
Klasemen Terbaru Liga Indonesia Super League Setelah Borneo FC Menang 1-0 di Kandang Persik Kediri, Persib Tergusur dari Puncak
Persib Bandung tergusur dari puncak klasemen setelah Borneo FC Samarinda meraih kemenangan atas Persik Kediri.
Frengky Aruan - Rabu, 29 April 2026
Klasemen Terbaru Liga Indonesia Super League Setelah Borneo FC Menang 1-0 di Kandang Persik Kediri, Persib Tergusur dari Puncak
Bagikan