MUI Haramkan Kripto dan Pinjol Riba

Andika PratamaAndika Pratama - Kamis, 11 November 2021
MUI Haramkan Kripto dan Pinjol Riba

Mata uang kripto. Foto: Istimewa

Ukuran:
14
Font:
Audio:

MerahPutih.com - Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengharamkan kripto atau cryptocurrency sebagai mata uang. Keputusan ini diambil dalam Forum Ijtima Ulama yang dilaksanakan di Hotel Sultan, Kamis (11/11).

"Penggunaan kripto sebagai mata uang hukumnya haram," kata Ketua Fatwa MUI, KH Asrorun Niam Soleh.

Baca Juga

Penuh Spekulasi, Bikin PWNU Haramkan Jual Beli Uang Kripto

Ia menjelaskan beberapa alasan yang mengharamkan kripto sebagai mata uang. Ini dikarenakan kripto mengandung gharar, dharar dan bertentangan dengan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2011 dan Peraturan Bank Indonesia Nomor 17 Tahun 2015.

"Cryptocurrency sebagai komoditas atau aset digital tidak sah diperjualbelikan karena mengandung gharar, dharar, qimar, dan tidak syarat sil'ah secara syar’i," tegasnya.

Sebagai informasi, syarat syar'i dalam penggunaan mata uang antara lain ada wujud fisik, memiliki nilai, diketahui jumlahnya secara pasti, hak milik dan bisa diserahkan ke pembeli.

Selain mengharamkan, MUI menegaskan uang kripto sebagai komoditas atau aset digital tidak sah diperjualbelikan. Namun, MUI menyebut uang kripto sebagai komoditas atau aset dengan sejumlah syarat sah untuk diperjualbelikan

"Cryptocurrency sebagai komoditi atau aset yang memenuhi syarat sebagai sil'ah dan memiliki underlying serta memiliki manfaat yang jelas sah untuk diperjualbelikan," ucapnya.

Ketua MUI Bidang Fatwa Asrorun Niam saat membuka pelaksanaan Ijtima Ulama Komisi Fatwa di Hotel The Sunan, Jakarta, Selasa (9/11/2021). (FOTO ANTARA/Asep Firmansyah/HO-Youtube-MUI TV)
Ketua MUI Bidang Fatwa Asrorun Niam saat membuka pelaksanaan Ijtima Ulama Komisi Fatwa di Hotel The Sunan, Jakarta, Selasa (9/11/2021). (FOTO ANTARA/Asep Firmansyah/HO-Youtube-MUI TV)

Bukan hanya kripto, MUI juga mengharamkan pinjaman online dan offline yang mengandung riba.

"Layanan pinjaman baik offline maupun online yang mengandung riba hukumnya haram, meskipun dilakukan atas dasar kerelaan," ujarnya.

Asrorun juga menyebut jika pada dasarnya utang-piutang merupakan bentuk saling tolong-menolong yang dianjurkan. Namun, hal ini dianjurkan jika tidak bertentangan dengan prinsip syariah.

Selain itu, Asrorun mengatakan jika menunda pembayaran utang bagi yang mampu membayar hukumnya haram.

Saat ini marak pemilik pinjaman online kerap kali melakukan pengancaman kepada mereka yang memiliki utang. Memberikan ancaman fisik atau membuka rahasia atau aib seseorang yang tidak mampu membayar hutang adalah haram.

"Adapun memberikan penundaan atau keringanan dalam pembayaran hutang bagi yang mengalami kesulitan, merupakan perbuatan yang dianjurkan (mustahab)," sambungnya.

Dia juga meminta kepada pihak penyelenggara pinjaman online dapat menjadikan empat fatwa MUI sebagai pedoman dalam semua transaksi.

"Umat Islam hendaknya memilih jasa layanan keuangan yang sesuai dengan prinsip syariah," katanya. (Knu)

Baca Juga

Waspadai Aplikasi Penambang Palsu Kripto di Android

#Breaking #Majelis Ulama Indonesia #Cryptocurrency
Bagikan

Berita Terkait

Olahraga
Timnas Indonesia Gilas Taiwan 6-0, Mauro Zijlstra dan Miliano Jonathans Catatkan Debut
Mauro Zijlstra dan Miliano Jonathans dimainkan Patrick Kluivert di babak kedua laga Timnas Indonesia vs Taiwan.
Frengky Aruan - Jumat, 05 September 2025
Timnas Indonesia Gilas Taiwan 6-0, Mauro Zijlstra dan Miliano Jonathans Catatkan Debut
Indonesia
Jadi Tersangka Kasus Korupsi, Nadiem Makarim Langsung Dipenjara di Rutan Salemba
Kejagung menetapkan Nadiem Makarim sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 04 September 2025
Jadi Tersangka Kasus Korupsi, Nadiem Makarim Langsung Dipenjara di Rutan Salemba
Indonesia
Eks Ketua Banggar DPR Ahmadi Noor Supit Terseret Korupsi Proyek Mempawah
Ahmadi Noor Supit diperiksa sebagai saksi dalam kapasitasnya sebagai Ketua Badan Anggaran DPR RI Tahun 2015.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 03 September 2025
Eks Ketua Banggar DPR Ahmadi Noor Supit Terseret Korupsi Proyek Mempawah
Indonesia
KPK Panggil Khalid Basalamah Terkait Korupsi Kuota Haji
Selain Khalid, penyidik KPK juga memanggil lima saksi lainnya.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 02 September 2025
KPK Panggil Khalid Basalamah Terkait Korupsi Kuota Haji
Indonesia
Golkar Nonaktifkan Adies Kadir dari DPR
Penonaktifan itu dilakukan sebagai imbas dari pernyataan Adies yang memicu kemarahan rakyat. ?
Dwi Astarini - Minggu, 31 Agustus 2025
Golkar Nonaktifkan Adies Kadir dari DPR
Indonesia
Imbas Demo Ricuh Depan MPR/DPR, Pengguna Tol Dalam Kota Cawang - Pluit Diminta Putar Balik
Pengalihan lalu lintas di Jalan Tol Cawang - Tomang - Pluit dilakukan selama aksi unjuk rasa berlangsung.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 28 Agustus 2025
Imbas Demo Ricuh Depan MPR/DPR, Pengguna Tol Dalam Kota Cawang - Pluit Diminta Putar Balik
Berita
Cermat Memilih Aplikasi Crypto Wallet: Ketahui Fitur, Jenis, hingga Tips Aman Penggunaannya
Crypto wallet tidak hanya berfungsi sebagai tempat penyimpanan aset digital, tetapi juga menjadi alat penting untuk mengakses ekosistem blockchain.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 26 Agustus 2025
Cermat Memilih Aplikasi Crypto Wallet: Ketahui Fitur, Jenis, hingga Tips Aman Penggunaannya
Olahraga
Hasil Super League 2025/2026: Gagal Lanjutkan Tren Kemenangan, Persija Imbang 1-1 Vs Malut United
Setelah dua kemenangan meyakinkan, Persija hanya bermain imbang 1-1 ketika menjamu Malut United di pekan ketiga di Jakarta International Stadium, Sabtu (23/8) sore.
Frengky Aruan - Sabtu, 23 Agustus 2025
Hasil Super League 2025/2026: Gagal Lanjutkan Tren Kemenangan, Persija Imbang 1-1 Vs Malut United
Indonesia
Prabowo Resmi Copot Immanuel Ebenezer dari Kursi Wamenaker
Presiden Prabowo juga memperingatkan seluruh pejabat pemerintah untuk serius dalam memberantas korupsi
Angga Yudha Pratama - Jumat, 22 Agustus 2025
Prabowo Resmi Copot Immanuel Ebenezer dari Kursi Wamenaker
Indonesia
KPK Ungkap Peran Wamenaker Immanuel Ebenezer dalam Kasus Pemerasan Pengurusan Sertifikat K3
Praktik pemerasan ini sudah terjadi sejak 2019 dan Immanuel Ebenezer yang baru menjabat Oktober 2024 mengetahui dan ikut menikmati dalam kurung waktu dua bulan.
Frengky Aruan - Jumat, 22 Agustus 2025
KPK Ungkap Peran Wamenaker Immanuel Ebenezer dalam Kasus Pemerasan Pengurusan Sertifikat K3
Bagikan