Home Leaderboard 1
Home Leaderboard 1

MUI Haramkan Kripto dan Pinjol Riba

Andika PratamaAndika Pratama - Kamis, 11 November 2021
MUI Haramkan Kripto dan Pinjol Riba

Mata uang kripto. Foto: Istimewa

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengharamkan kripto atau cryptocurrency sebagai mata uang. Keputusan ini diambil dalam Forum Ijtima Ulama yang dilaksanakan di Hotel Sultan, Kamis (11/11).

"Penggunaan kripto sebagai mata uang hukumnya haram," kata Ketua Fatwa MUI, KH Asrorun Niam Soleh.

Baca Juga

Penuh Spekulasi, Bikin PWNU Haramkan Jual Beli Uang Kripto

Ia menjelaskan beberapa alasan yang mengharamkan kripto sebagai mata uang. Ini dikarenakan kripto mengandung gharar, dharar dan bertentangan dengan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2011 dan Peraturan Bank Indonesia Nomor 17 Tahun 2015.

"Cryptocurrency sebagai komoditas atau aset digital tidak sah diperjualbelikan karena mengandung gharar, dharar, qimar, dan tidak syarat sil'ah secara syar’i," tegasnya.

Sebagai informasi, syarat syar'i dalam penggunaan mata uang antara lain ada wujud fisik, memiliki nilai, diketahui jumlahnya secara pasti, hak milik dan bisa diserahkan ke pembeli.

Selain mengharamkan, MUI menegaskan uang kripto sebagai komoditas atau aset digital tidak sah diperjualbelikan. Namun, MUI menyebut uang kripto sebagai komoditas atau aset dengan sejumlah syarat sah untuk diperjualbelikan

"Cryptocurrency sebagai komoditi atau aset yang memenuhi syarat sebagai sil'ah dan memiliki underlying serta memiliki manfaat yang jelas sah untuk diperjualbelikan," ucapnya.

Ketua MUI Bidang Fatwa Asrorun Niam saat membuka pelaksanaan Ijtima Ulama Komisi Fatwa di Hotel The Sunan, Jakarta, Selasa (9/11/2021). (FOTO ANTARA/Asep Firmansyah/HO-Youtube-MUI TV)
Ketua MUI Bidang Fatwa Asrorun Niam saat membuka pelaksanaan Ijtima Ulama Komisi Fatwa di Hotel The Sunan, Jakarta, Selasa (9/11/2021). (FOTO ANTARA/Asep Firmansyah/HO-Youtube-MUI TV)

Bukan hanya kripto, MUI juga mengharamkan pinjaman online dan offline yang mengandung riba.

"Layanan pinjaman baik offline maupun online yang mengandung riba hukumnya haram, meskipun dilakukan atas dasar kerelaan," ujarnya.

Asrorun juga menyebut jika pada dasarnya utang-piutang merupakan bentuk saling tolong-menolong yang dianjurkan. Namun, hal ini dianjurkan jika tidak bertentangan dengan prinsip syariah.

Selain itu, Asrorun mengatakan jika menunda pembayaran utang bagi yang mampu membayar hukumnya haram.

Saat ini marak pemilik pinjaman online kerap kali melakukan pengancaman kepada mereka yang memiliki utang. Memberikan ancaman fisik atau membuka rahasia atau aib seseorang yang tidak mampu membayar hutang adalah haram.

"Adapun memberikan penundaan atau keringanan dalam pembayaran hutang bagi yang mengalami kesulitan, merupakan perbuatan yang dianjurkan (mustahab)," sambungnya.

Dia juga meminta kepada pihak penyelenggara pinjaman online dapat menjadikan empat fatwa MUI sebagai pedoman dalam semua transaksi.

"Umat Islam hendaknya memilih jasa layanan keuangan yang sesuai dengan prinsip syariah," katanya. (Knu)

Baca Juga

Waspadai Aplikasi Penambang Palsu Kripto di Android

#Breaking #Majelis Ulama Indonesia #Cryptocurrency
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
KPK Tetapkan Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini Tersangka Kasus Suap dan Gratifikasi
KPK menetapkan Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 21 Juli 2026
KPK Tetapkan Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini Tersangka Kasus Suap dan Gratifikasi
Indonesia
KPK OTT Bupati Lombok Barat
Dalam operasi senyap itu, tim penindakan KPK menangkap Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini dan sejumlah pihak lainnya. 

Dwi Astarini - Senin, 20 Juli 2026
KPK OTT Bupati Lombok Barat
Olahraga
Stjepan Loncar Resmi Berseragam Persija, Pengalaman di Eropa Termasuk bersama Timnas Bosnia Herzegovina Jadi Modal
Stjepan Loncar didatangkan Persija dengan kontrak dua musim.
Frengky Aruan - Minggu, 19 Juli 2026
Stjepan Loncar Resmi Berseragam Persija, Pengalaman di Eropa Termasuk bersama Timnas Bosnia Herzegovina Jadi Modal
Olahraga
Hasil Perebutan Tempat Ketiga Piala Dunia 2026: Timnas Inggris Peringkat Ketiga Usai Kalahkan Prancis 6-4
Timnas Inggris mencatakan pencapaian terbaik di Piala Dunia sejak menjadi juara pada 1966 setelah mengalahkan Prancis 6-4
Frengky Aruan - Minggu, 19 Juli 2026
Hasil Perebutan Tempat Ketiga Piala Dunia 2026: Timnas Inggris Peringkat Ketiga Usai Kalahkan Prancis 6-4
Indonesia
Heboh! Bom Rakitan Meledak di MAN 3 Padang, Densus Amankan Pelajar 17 Tahun
Bom rakitan meledak di MAN 3 Padang, Sumatera Barat. Densus 88 mengungkap pelaku berinisial R (17), pelajar yang belajar membuat bom dari internet dan grup daring. Tidak ada korban jiwa.
Wisnu Cipto - Selasa, 14 Juli 2026
Heboh! Bom Rakitan Meledak di MAN 3 Padang, Densus Amankan Pelajar 17 Tahun
Indonesia
Sempat Berdalih Iseng, Status MY Pelaku Teror Bom SDN Srengseng Sawah Naik Jadi Tersangka
Polisi menetapkan MY (34) sebagai tersangka kasus teror bom di SDN Srengseng Sawah 15 Pagi, Jakarta Selatan. MY dijerat Pasal 601 KUHP
Wisnu Cipto - Selasa, 14 Juli 2026
Sempat Berdalih Iseng, Status MY Pelaku Teror Bom SDN Srengseng Sawah Naik Jadi Tersangka
Olahraga
Persija Resmi Umumkan Kedatangan Denis Kolinger, Dikontrak 2 Musim
Macan Kemayoran berharap Denis Kolinger menjadi bagian dari upaya Persija menambah kekuatan, pengalaman, dan karakter kepemimpinan di lini belakang.
Frengky Aruan - Jumat, 10 Juli 2026
Persija Resmi Umumkan Kedatangan Denis Kolinger, Dikontrak 2 Musim
Indonesia
Gempa Terkini Magnitudo 5.5 Guncang Barat Daya Banten, Tidak Berpotensi Tsunami
Laporan pemantauan berlanjut hingga pukul 03.05 WIB guna mendeteksi potensi bahaya lanjutan dari dalam bumi
Angga Yudha Pratama - Rabu, 08 Juli 2026
Gempa Terkini Magnitudo 5.5 Guncang Barat Daya Banten, Tidak Berpotensi Tsunami
Tradisi
13 Juli Resmi Jadi Hari Kepercayaan kepada Tuhan YME Nasional, Awalnya dari Wongsonegoro
Pemerintah menetapkan 13 Juli sebagai Hari Kepercayaan Terhadap Tuhan YME melalui SK Menteri Kebudayaan No. 135/2026.
Wisnu Cipto - Selasa, 07 Juli 2026
13 Juli Resmi Jadi Hari Kepercayaan kepada Tuhan YME Nasional, Awalnya dari Wongsonegoro
Olahraga
Resmi Gabung Persija Jakarta, Spesial bagi Pratama Arhan
Pratama Arhan akan membela Persija Jakarta dengan kontrak 3 musim.
Frengky Aruan - Senin, 06 Juli 2026
Resmi Gabung Persija Jakarta, Spesial bagi Pratama Arhan
Bagikan