Prasetyo Sebut OTT Jaksa Kolaborasi Kejagung dengan KPK

Zaimul Haq Elfan HabibZaimul Haq Elfan Habib - Jumat, 28 Juni 2019
Prasetyo Sebut OTT Jaksa Kolaborasi Kejagung dengan KPK

Jaksa Agung, H.M. Prasetyo. (Antaranews)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Jaksa Agung HM Prasetyo membenarkan jaksa pada Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta terjaring operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Menurut Prasetyo penangkapan jaksa ini merupakan hasil koordinasi KPK dengan Kejaksaan Agung (Kejagung).

"Jadi itu ada kolaborasi ya penanganan perkara antara KPK dan kejaksaan ya, menggandeng kejaksaan memang ada oknum jaksa yang diduga terlibat dalam kasus tangkap tangan itu," kata Prasetyo saat dikonfirmasi, Jumat (28/6).

Prasetyo mengaku belum menerima informasi detail kasus dan nama jaksa yang dicokok tersebut. Namun, ia memastikan jaksa tersebut terlibat praktik rasuah.

"Bukan (kasus tanah), kasusnya saya lupa apa. Ini sedang dalam proses, kasus penipuan katanya," ungkap dia.

Jaksa Agung HM Prasetyo. (ANTARA FOTO)
Jaksa Agung HM Prasetyo. (ANTARA FOTO)

Baca Juga: Breaking News: Foto OTT Baru KPK Cokok Bupati Talaud

Prasetyo menegaskan pihaknya tak pandang bulu terhadap jaksa yang mencoba terlibat tindak pidana korupsi. Kejagung, kata dia, tidak segan-segan menjerat para jaksa nakal.

"Kalau ada oknum jasa atau apapun kita enggak ada kompromi kan, kita tidak akan mencegah atau menutupi apalagi membela. Kalau salah ya harus dihukum. Jadi betul itu, jadi jaksa dari Kejaksaan Tinggi DKI," pungkas dia.

KPL sebelumnya dikabarkan kembali menggelar operasi tangkap tangan (OTT) Jumat (28/6). Dalam operasi senyap kali ini, lembaga antirasuah disebut menangkap seorang Jaksa pada Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.

Berdasar informasi yang dihimpun, Jaksa tersebut berinisial YP menjabat setingkat Kepala Seksi. YP bersama sejumlah pihak lain diringkus tim Satgas KPK lantaran diduga terlibat transaksi suap.

Namun, belum diketahui secara pasti kasus dugaan suap yang membuat Jaksa YP dan sejumlah pihak lain ditangkap KPK. Termasuk barang bukti yang diamankan tim Satgas dalam operasi senyap ini.

KPK belum memberikan keterangan resmi terkait OTT kali ini. Hingga berita ini diturunkan, Ketua KPK Agus Rahardjo, Wakil Ketua KPK Saut Situmorang hingga Juru Bicara KPK Febri Diansyah belum membalas pesan singkat MerahPutih.com. (Pon)

Baca Juga: KPK Sempat Maju-mundur Akui Ada Anggota DPR Terjaring OTT, Kenapa Ya?

#Jaksa Agung HM Prasetyo #Ott Kpk #Kasus Korupsi
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Polri: RUU Perampasan Aset Bisa Jadi Senjata Baru Lawan Koruptor
Kortastipidkor Polri mendukung rencana DPR mengesahkan RUU Perampasan Aset pada Desember 2026 untuk memperkuat pemberantasan korupsi.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 10 September 2026
Polri: RUU Perampasan Aset Bisa Jadi Senjata Baru Lawan Koruptor
Indonesia
KPK Soroti Penurunan Indeks Integritas Pemkot Bengkulu, Pengawasan APBD Rp 1,2 Triliun Diperkuat
Penurunan terjadi pada dua instrumen yang digunakan KPK untuk memetakan risiko korupsi, yakni Survei Penilaian Integritas (SPI) dan Monitoring Controlling Surveillance for Prevention (MCSP).
Dwi Astarini - Sabtu, 05 September 2026
KPK Soroti Penurunan Indeks Integritas Pemkot Bengkulu, Pengawasan APBD Rp 1,2 Triliun Diperkuat
Indonesia
ICW Buka 56 Kasus Korupsi Kehutanan ke Publik, Negara Rugi Rp 4,8 Triliun
ICW mengungkap 56 kasus korupsi kehutanan sepanjang 2010–2025 dengan kerugian negara Rp 4,8 triliun. Modus terbanyak penyalahgunaan wewenang. Simak detailnya.
Wisnu Cipto - Sabtu, 05 September 2026
ICW Buka 56 Kasus Korupsi Kehutanan ke Publik, Negara Rugi Rp 4,8 Triliun
Indonesia
Kejagung Sita Rp 401,6 Miliar dari PT CNI Terkait Kasus Korupsi Nikel
Uang tersebut kemudian disita penyidik. Selanjutnya, uang dititipkan ke rekening pemerintah lainnya atau RPL pada Bank Mandiri di bawah JAM-Pidsus. 

Dwi Astarini - Selasa, 01 September 2026
Kejagung Sita Rp 401,6 Miliar dari PT CNI Terkait Kasus Korupsi Nikel
Indonesia
Kejagung Ungkap Kasus Korupsi Nikel PT CNI, Kerugian Negara Capai Rp 401,6 Miliar
Kejagung membongkar kasus nikel yang dilakukan PT CNI. Kerugian negara mencapai Rp 401,6 miliar.
Soffi Amira - Senin, 31 Agustus 2026
Kejagung Ungkap Kasus Korupsi Nikel PT CNI, Kerugian Negara Capai Rp 401,6 Miliar
Berita Foto
Kejagung Pamerkan Rp401 Miliar Hasil Sitaan Kasus Dugaan Korupsi Nikel
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Saiful Bahri Siregar memberikan keterangan di Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (31/8/2026).
Didik Setiawan - Senin, 31 Agustus 2026
Kejagung Pamerkan Rp401 Miliar Hasil Sitaan Kasus Dugaan Korupsi Nikel
Indonesia
Perampasan Aset Koruptor, Praktisi Hukum Ingatkan Hasilnya Harus Kembali ke Rakyat
Pembahasan tetap harus memastikan adanya perlindungan terhadap hak warga negara, mekanisme keberatan yang jelas, serta pengawasan melalui lembaga peradilan.
Dwi Astarini - Jumat, 28 Agustus 2026
Perampasan Aset Koruptor, Praktisi Hukum Ingatkan Hasilnya Harus Kembali ke Rakyat
Indonesia
RUU Perampasan Aset Harus Segera Disahkan, Praktisi Hukum: jangan lagi Jadi Janji Politik
Praktisi hukum Naek Pangaribuan menilai RUU Perampasan Aset memiliki posisi penting dalam memperkuat pemberantasan korupsi di Indonesia.
Dwi Astarini - Jumat, 28 Agustus 2026
RUU Perampasan Aset Harus Segera Disahkan, Praktisi Hukum: jangan lagi Jadi Janji Politik
Indonesia
Respons Putusan Praperadilan, Kuasa Hukum Febrie: Jangan Ada Korban Lain karena Ketergesaan
Febri Diansyah mengatakan pihaknya menghormati putusan yang telah dibacakan hakim meski memiliki sejumlah catatan terhadap pertimbangan hukum dalam putusan tersebut.
Dwi Astarini - Kamis, 27 Agustus 2026
Respons Putusan Praperadilan, Kuasa Hukum Febrie: Jangan Ada Korban Lain karena Ketergesaan
Indonesia
Yaqut Cholil Qoumas Hormati Pengadilan Tipikor, Tegaskan Putusan Sela bukan Vonis
Menurut Yaqut, proses persidangan dengan agenda pembuktian akan menjadi ruang baginya untuk menyampaikan pembelaan serta fakta-fakta terkait dengan perkara dugaan korupsi kuota haji.
Dwi Astarini - Kamis, 27 Agustus 2026
Yaqut Cholil Qoumas Hormati Pengadilan Tipikor, Tegaskan Putusan Sela bukan Vonis
Bagikan