PPP Usul Kepala Otorita IKN Nusantara Berlatar Belakang Profesional Birokrat
Desain Istana di Ibu Kota Anyar IKN Nusantara. (Foto: Tangkapan Layar)
MerahPutih.com - Partai Persatuan Pembangunan (PPP) mengapresiasi isyarat yang disampaikan Presiden Joko Widodo (Jokowi) bahwa Kepala Otorita Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara berasal dari kalangan nonpartai politik.
Wakil Ketua Umum PPP, Arsul Sani mengatakan, pihaknya mendukung Kepala Otorita IKN berlatar belakang profesional dan birokrat.
Baca Juga
Seluas Jabodetabek, Kawasan Inti IKN Nusantara Terbagi 3 Kluster
“Sosok yang berlatar mix antara profesional dan birokrat. Ini akan lebih baik jika memang diputuskan oleh Presiden Jokowi seperti itu,” kata Arsul saat dikonfirmasi, Rabu (23/2).
Jika Kepala Otorita IKN berasal dari kalangan parpol atua politisi, menurut Arsul, IKN akan dikaitkan dengan kekuatan politik tertentu yang bisa mengganggu pembangunan IKN Nusantara.
“PPP berharap nanti Kapala Otorita IKN fokusnya bekerja saja membangun IKN karena waktu yang disediakan sebelum pemindahan dimulai hanyalah singkat saja,” ujarnya.
Baca Juga
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberikan sinyal terkait kepala Otorita IKN Nusantara berasal dari kalangan nonpartai politik.
Hal tersebut disampaikan Jokowi seusai menghadiri peresmian Kantor DPP Partai Nasdem, Nasdem Tower di Menteng, Jakarta, Selasa (22/2).
“Nonparpol,” kata Jokowi.
Meski begitu, Jokowi tidak memberikan penjelasan lebih lanjut mengenai Kepala Otorita IKN Nusantara yang akan dipilihnya untuk memimpin pembangunan IKN di Kalimantan Timur. (Pon)
Baca Juga
Jokowi Lantik Kepala IKN Nusantara dari Nonparpol Pekan Depan
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
MK Batalkan HGU 190 Tahun, Nusron Wahid: Kita Ikuti Keputusan Hukum
Masa HGU di IKN Dipangkas, Komisi II DPR Dorong Kajian Regulasi Tanpa Ganggu Investasi
Jangka Waktu Lahan IKN Dipangkas MK, DPR Peringatkan Bahaya Penguasaan Tanah Terlalu Lama
Respon Putusan MK Soal HGU IKN, Komisi II DPR Dorong Prabowo Terbitkan Perppu
Otorita IKN Bangun Rumah Tapak Sebesar Rp 2,7 Triliun Bagi ASN
Putusan MK Soal HGU 95 Tahun Sesuai UU Agraria, Sama Dengan Australia dan Malaysia
HGU IKN tak lagi Dekati 2 Abad, DPR Sebut Bagus untuk Kepastian Hukum dan Bentuk Keadilan dalam Pengelolaan Tanah
MK Putuskan HGU IKN Jadi 95 Tahun, Komisi II DPR: Harus Diikuti Regulasi yang Jelas
Puluhan Pesepeda Usia 60 Tahun ke Atas Ikut Gowes dari Jakarta ke IKN
MK Batasi HGU Tanah IKN Sampai 190 Tahun yang Ditetapkan Era Jokowi Jadi 35 Tahun