Jokowi Lantik Kepala IKN Nusantara dari Nonparpol Pekan Depan
 Andika Pratama - Selasa, 22 Februari 2022
Andika Pratama - Selasa, 22 Februari 2022 
                Presiden Joko Widodo saat memberikan sambutan pada acara peresmian Nasdem Tower, di Jakarta, Selasa (22/2/2022). ANTARA/Rangga Jingga
MerahPutih.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) sudah mengantongi nama Kepala Otorita Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara. Kepala negara bakal melantik Kepala Otorita IKN, pada pekan depan.
"Ya mungkin ini, mungkin minggu depan akan kita lantik," kata Jokowi di Jakarta, Selasa (22/2).
Baca Juga
Jokowi Sebut yang Senang Berjalan Kaki Cocok Pindah ke Ibu Kota Baru
Jokowi mengatakan orang yang akan dilantik sebagai Kepala Otorita IKN Nusantara bukan dari partai politik. Namun, eks Gubernur DKI Jakarta ini, tidak menjelaskan secara rinci siapa sosok tersebut.
"(Kepala Otorita IKN dari) nonparpol," ujar Jokowi.
Terpisah, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menyampaikan, sistem pemerintahan Ibu IKN Nusantara setara provinsi dengan kekhususan.
Hal ini sesuai Undang-Undang Dasar (UUD) Tahun 1945 yang menyatakan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) terdiri dari provinsi dan kabupaten/kota. Namun, dalam Pasal 18B UUD 1945 mengenal adanya pemerintah daerah bersifat khusus.
Baca Juga
Indonesia sendiri telah memiliki sejumlah daerah yang diatur dengan kekhususan. Daerah itu seperti Aceh, DKI Jakarta, Papua, dan Daerah Istimewa Jogjakarta. Sejumlah daerah tersebut memiliki kekhususan yang berbeda-beda.
Kekhususan IKN Nusantara yang dimaksud Tito, misalnya kepala pimpinannya disebut kepala kawasan otorita setingkat menteri, dengan bentuk pemerintahannya setingkat provinsi. Kekhususan yang kedua, yakni diberi kewenangan yang luas untuk mempercepat proses pembangunan di daerah tersebut. (Pon)
Baca Juga
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
Percepat Pembangunan, 20 Ribu Pekerja Bakal Garap Proyek IKN Tahap 2
 
                      Artis Onadio Leonardo Ditangkap Polda Metro Jaya Terkait Dugaan Penyalahgunaan Narkoba
 
                      Media Asing Sebut IKN Kota Hantu, DPR Minta Badan OIKN Jangan Cuma Diam
 
                      Nikita Mirzani Divonis 4 Tahun Bui di Kasus Pemerasan Bos Skincare, Bayar Denda Rp 1 M
 
                      4.000 Hektar Tambang Ilegal Tersebar di Sekitar IKN, Pengusaha Terlibat Dihukum Wajib Reforestasi
 
                      Bengkel Kebakaran, TransJakarta Koridor 13 Mampang-Ciledug Cuma Sampai Halte JORR Petukangan
 
                      PSSI Resmi Akhiri Kontrak Patrick Kluivert Usai Gagal Bawa Indonesia ke Piala Dunia 2026
 
                      Calon Praja IPDN Meninggal Setelah Pingsan Saat Ikut Apel Malam
 
                      Mal Ciplaz Klender Kebakaran, Api Berawal dari Korsleting di Restoran Solaria
 
                      Hasil Kualifikasi Piala Dunia 2026: Diwarnai Kartu Merah, Timnas Indonesia Kalah 2-3 dari Arab Saudi
 
                      




