Reputasi Jokowi Dipertaruhkan Bangun IKN Nusantara
Kawasan IKN Nusantara. (Foto: Antara)
MerahPutih.com - Rancangan Undang-undang Ibu Kota Negara (RUU IKN) telah resmi diundangkan menjadi Undang-undang Nomor 3 tahun 2022 tentang IKN setelah ditandatangani Presiden Joko Widodo.
Salah satu poin dari aturan tersebut adalah kawasan IKN Nusantara akan dipimpin Kepala Badan Otorita IKN yang ditunjuk presiden. Kepala badan ini, sudah harus dilantik pada April mendatang.
Baca Juga:
Bandara di IKN Nusantara Seluas Adi Sutjipto
Dewan Perwakilan Rakyat meyakini Presiden Joko Widodo (Jokowi) bakal memilih tokoh atau sosok yang fokus 100 persen untuk menjalankan proyek Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara yang berat ini.
Kepala Otorita IKN Nusantara yang nantinya dipilih dan ditunjuk Presiden Jokowi dipastikan tidak akan rangkap jabatan sebagai menteri kabinet.
"Pembangunan dan pemindahan IKN, bukanlah kerjaan yang mudah," kata Wakil Ketua Komisi II DPR dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Luqman Hakim di Jakarta, Selasa (22/2).
Menurut Luqman, Jokowi pasti sudah belajar dari banyak negara yang telah terbukti mengalami kegagalan dalam proses pemindahan IKN. Karena itu, Jokowi pasti tidak akan main-main dengan agenda pembangunan IKN Nusantara.
"Reputasi Presiden Jokowi selama dua periode dipertaruhkan dalam pelaksanaan mega proyek IKN Nusantara itu. Jadi, Presiden Jokowi tidak akan main-main," ujarnya.
Luqman mengaku yakin nama kepala Otorita IKN Nusantara sudah berada di kantong Jokowi. Sosok tersebut merupakan orang dekat atau kepercayaan Jokowi yang memiliki kemampuan dan pengalaman memadai.
"Kita tunggu saja siapa nama yang akan diumumkan Presiden Jokowi sebagai kepala otorita IKN. Nama itu, saya yakin sudah ada di saku Presiden Jokowi, tinggal menunggu hari baik untuk diumumkan ke publik," kata Luqman. (Pon)
Baca Juga:
Legislator PAN Tegaskan Kepala Otorita IKN Tidak Boleh Rangkap Jabatan
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
MK Batalkan HGU 190 Tahun, Nusron Wahid: Kita Ikuti Keputusan Hukum
Masa HGU di IKN Dipangkas, Komisi II DPR Dorong Kajian Regulasi Tanpa Ganggu Investasi
Jangka Waktu Lahan IKN Dipangkas MK, DPR Peringatkan Bahaya Penguasaan Tanah Terlalu Lama
Respon Putusan MK Soal HGU IKN, Komisi II DPR Dorong Prabowo Terbitkan Perppu
Otorita IKN Bangun Rumah Tapak Sebesar Rp 2,7 Triliun Bagi ASN
Putusan MK Soal HGU 95 Tahun Sesuai UU Agraria, Sama Dengan Australia dan Malaysia
HGU IKN tak lagi Dekati 2 Abad, DPR Sebut Bagus untuk Kepastian Hukum dan Bentuk Keadilan dalam Pengelolaan Tanah
MK Putuskan HGU IKN Jadi 95 Tahun, Komisi II DPR: Harus Diikuti Regulasi yang Jelas
Puluhan Pesepeda Usia 60 Tahun ke Atas Ikut Gowes dari Jakarta ke IKN
MK Batasi HGU Tanah IKN Sampai 190 Tahun yang Ditetapkan Era Jokowi Jadi 35 Tahun