Legislator PAN Tegaskan Kepala Otorita IKN Tidak Boleh Rangkap Jabatan
Sepaku di Penajam Paser Utara, wilayah calon ibu kota negara baru Nusantara. (ANTARA/Novi Abdi-Bagus Purwa/my)
MerahPutih.com - Hingga saat ini, Presiden Joko Widodo belum menunjuk Kepala Otorita Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara. Sejumlah nama pun muncul dan digadang-gadang bakal ditunjuk Presiden Jokowi menempati posisi tersebut, mulai dari Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), Abdullah Azwar Anas, Bambang Brodjonegoro, hingga Ridwan Kamil.
"Kepala Otorita IKN harus mandiri tidak boleh rangkap jabatan. Jadi saya berpendapat untuk Kepala Otorita IKN itu tidak boleh rangkap jabatan," kata legislator Partai Amanat Nasional (PAN) Guspardi Gaus, Senin (21/2).
Menurut anggota Komisi II DPR ini, jabatan Kepala Otorita IKN memang pemerintah daerah khusus setingkat menteri dan diangkat serta di berhentikan oleh presiden.
Baca Juga:
Wakil Rakyat Tolak Mentah-Mentah Usul Menteri Menyambi Jabatan Kepala IKN
"Tetapi tidak bisa dimaknai harus rangkap jabatan sebagai menteri dan Kepala Otorita IKN," ujarnya.
Guspardi menilai, Jokowi boleh menunjuk salah satu menteri sebagai Kepala Otorita IKN. Namun, pejabat atau menteri yang ditunjuk itu tidak boleh merangkap jabatan.
"Sehingga harus terlebih dahulu mengundurkan diri dari jabatan sebelumnya untuk mengemban amanah baru untuk memimpin pembangunan IKN," imbuhnya.
Baca Juga:
Kepala Badan Otorita IKN Nusantara Bisa Dirangkap Menteri
Legislator asal Sumatera Barat itu meyakini, Jokowi tidak akan sembarangan menunjuk menteri untuk rangkap jabatan. Apalagi tugas yang diemban Kepala Otorita IKN harus fokus mempersiapkan segala sesuatu tentang pembangunan ibu kota baru.
"Jadi gak boleh nyambi-nyambi. Sedangkan serius saja belum tentu dijamin berhasil untuk melaksanakan tugas dan tanggung jawab yang diberikan amanah oleh Presiden kepada yang bersangkutan," kata dia.
Oleh karena itu, lanjut Guspardi, Jokowi harus memilih figur yang terlepas dari jabatan apa pun untuk memimpin ibu kota. Pertimbangan terpenting presiden dalam memilih Kepala Otorita IKN adalah sosok yang mampu memimpin dan memastikan proses pembangunan IKN berjalan dengan baik.
"Jadi presiden harus arif dan bijaksana dalam menentukan dan menetapkan calon Kepala Otorita IKN. Figur yang tepat itu adalah sosok yang memiliki integritas yang tinggi dan berpengalaman demi kepentingan bangsa dan negara," pungkasnya.
Sebelumnya, Sekretaris Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) di DPR Achmad Baidowi mengatakan, Kepala Otorita IKN bisa dirangkap menteri yang ditunjuk Presiden. (Pon)
Baca Juga:
Generasi Muda Diberi Kemudahan Usaha Kembangkan 6 Klaster Ekonomi di IKN
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
Akhir Tahun Ini Kantor Wapres di IKN Rampung
Masa HGU di IKN Dipangkas, Komisi II DPR Dorong Kajian Regulasi Tanpa Ganggu Investasi
Jangka Waktu Lahan IKN Dipangkas MK, DPR Peringatkan Bahaya Penguasaan Tanah Terlalu Lama
Respon Putusan MK Soal HGU IKN, Komisi II DPR Dorong Prabowo Terbitkan Perppu
Putusan MK Soal HGU 95 Tahun Sesuai UU Agraria, Sama Dengan Australia dan Malaysia
HGU IKN tak lagi Dekati 2 Abad, DPR Sebut Bagus untuk Kepastian Hukum dan Bentuk Keadilan dalam Pengelolaan Tanah
MK Putuskan HGU IKN Jadi 95 Tahun, Komisi II DPR: Harus Diikuti Regulasi yang Jelas
Puluhan Pesepeda Usia 60 Tahun ke Atas Ikut Gowes dari Jakarta ke IKN
DPR Bakal Kawal IKN Jadi Ibu Kota Politik pada 2028 Sesuai Perpres 79/2025
Otorita IKN Gencar Bikin Workshop Cegah HIV/AIDS, Ternyata Ini Tujuannya