Home Leaderboard 1
Home Leaderboard 1

Wakil Rakyat Tolak Mentah-Mentah Usul Menteri Menyambi Jabatan Kepala IKN 

Wisnu CiptoWisnu Cipto - Senin, 21 Februari 2022
Wakil Rakyat Tolak Mentah-Mentah Usul Menteri Menyambi Jabatan Kepala IKN 

Lokasi ibu kota negara Indonesia yang baru di wilayah Kecamatan Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara. ANTARA/Novi Abdi-Bagus Purwa

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Wacana jabatan Kepala Otorita Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara dapat diisi rangkap jabatan oleh menteri kabinet mendapat reaksi keras dari kalangan DPR. Anggota Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI MF Nurhuda Y menolak keras wacana itu.

Wakil Rakyat dari PKB itu beranggapan menteri tidak bisa menyambi jabatan Kapala Otorita IKN Nusantara. Alasannya, kepala badan otorita yang bertanggung jawab nantinya memerlukan fokus lebih dalam membangun IKN.

Baca Juga:

Kepala Badan Otorita IKN Nusantara Bisa Dirangkap Menteri

"Tentang kemungkinan menteri merangkap jabatan sebagai Kepala Otorita IKN, saya kira jangan. IKN adalah proyek besar, harus fokus mengurusnya, karena menteri sudah memiliki pekerjaan yang memerlukan fokus tersendiri," kata Nurhuda, di Jakarta, Senin (21/2).

Anggota Komisi VIII DPR RI MF Nurhuda Y. (ANTARA/Dokumentasi Pribadi)
Anggota Komisi VIII DPR RI MF Nurhuda Y. (ANTARA/Dokumentasi Pribadi)

Terkait posisi calon kepala Otorita IKN, Nurhuda mengatakan ketentuan jabatan tersebut harus dikembalikan ke Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang IKN, yang mengatur fungsi kepala badan tersebut menjadi hak prerogatif Presiden.

Nurhuda yakin siapa pun kepala Otorita IKN yang ditunjuk Presiden Joko Widodo merupakan sosok yang layak dan mempunyai pengalaman dalam mengelola tata pemerintahan, terutama terkait IKN. "Presiden sendiri kan sudah punya kriteria, harus mengerti arsitektur; dan tidak ada kriteria rangkap jabatan dengan menteri," tegasnya, dikutip Antara.

Baca Juga:

IKN Nusantara Hanya Gelar Pileg dan Pilpres, Tidak Ada Pilkada

Kader PKB itu menjelaskan memang ada klausul terkait penunjukan dan pengangkatan kepala Otorita IKN yang harus dikonsultasikan ke DPR, seperti dijelaskan dalam Pasal 5 ayat (4) UU IKN.

Namun, lanjut dia, untuk pertama kalinya Presiden memiliki kewenangan penuh menunjuk kepala Otorita IKN tanpa melalui konsultasi ke DPR, seperti dijelaskan dalam Pasal 10 ayat (3). Bahkan posisi kepala Otorita IKN tersebut harus segera diangkat selambat-lambatnya dua bulan setelah diundangkan.

"Soal siapa yang menjabat, ya serahkan ke Presiden. Saya percaya dengan kredibilitas Presiden yang berpengalaman, pasti akan menunjuk orang yang tepat, berintegritas dan terpercaya," tutup anggota Komisi II DPR itu. (*)

Baca Juga:

MK Putuskan Wakil Menteri Tidak Boleh Rangkap Jabatan Komisaris

#IKN Nusantara #UU IKN
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Wisnu Cipto

Jurnalis dan penulis profesional selama dua dekade di industri media, mulai dari koran, televisi, hingga konten digital. Lulusan FISIP UI terlatih merangkai kata-kata terkait isu sosial-budaya-politik-hukum secara akurat dan relevan bagi pembaca, dengan kiblat kode etik jurnalistik dan verifikasi-verifikasi-verifikasi ... Pemegang sertifikasi kompetensi dari Lembaga Pers Dr.Soetomo (LPDS), yang coba terus belajar berkarya dengan 'hati'.
Show More
Follow Me

Berita Terkait

Indonesia
Juru Bicara IKN Troy Harold Yohanes Pantaow Meninggal Dunia di Usia 58 Tahun
Juru Bicara IKN Troy Harold Yohanes Pantaow meninggal dunia pada Sabtu (25/7) di usia 58 tahun. Ia memiliki pengalaman panjang di dunia komunikasi.
Ananda Dimas Prasetya - Sabtu, 25 Juli 2026
Juru Bicara IKN Troy Harold Yohanes Pantaow Meninggal Dunia di Usia 58 Tahun
Indonesia
Ada 170 Proyek di IKN Yang Dikebut Rampung 2028, Ini Daftar Investornya
Pembangunan IKN didukung melalui beberapa skema pembiayaan, yaitu dukungan APBN yang dilaksanakan oleh Kementerian
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 17 Juli 2026
Ada 170 Proyek di IKN Yang Dikebut Rampung 2028, Ini Daftar Investornya
Indonesia
Kebakaran 2,4 Hektar di Penajam Paser Akhirnya Dijinakkan. IKN Aman!
Kebakaran hutan 2,42 hektar di Penajam Paser Utara berhasil dipadamkan tim gabungan sebelum merambat ke kawasan Ibu Kota Nusantara (IKN).
Wisnu Cipto - Kamis, 16 Juli 2026
Kebakaran 2,4 Hektar di Penajam Paser Akhirnya Dijinakkan. IKN Aman!
Indonesia
China Bangun apartemen Rp 1,27 Triliun di Kawasan Inti IKN
Pembangunan dimulai setelah proses pembersihan dan penyiapan pematangan lahan yang rampung pada awal Juli 2026 lalu
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 16 Juli 2026
China Bangun apartemen  Rp 1,27 Triliun di Kawasan Inti IKN
Indonesia
Mabes Polri Tetapkan IKN Punya Polres Sendiri
Kebijakan tersebut merupakan bagian dari penyegaran organisasi, pengembangan karier, serta penguatan kelembagaan Polri dalam menghadapi tantangan tugas di masa depan.
Dwi Astarini - Sabtu, 27 Juni 2026
Mabes Polri Tetapkan IKN Punya Polres Sendiri
Indonesia
Sapi Kurban Prabowo untuk Warga Sekitar IKN, Beratnya Beda Sama Tahun Lalu 1 Ton Kurang
Tahun 2025 sapi kurban dari Presiden Prabowo jenis Simental dengan bobot sekitar satu ton. Untuk Idul Adha tahun ini jenis limosin beratnya 950 kilogram
Wisnu Cipto - Selasa, 26 Mei 2026
Sapi Kurban Prabowo untuk Warga Sekitar IKN, Beratnya Beda Sama Tahun Lalu 1 Ton Kurang
Indonesia
Otorita Ingin Perluas Pembanguan IKN ke 9 Wilayah Kalimantan Timur
Pembangunan IKN terus berjalan melalui tiga skema pendanaan yakni anggaran pendapatan belanja negara (APBN), kerja sama pemerintah dan badan usaha (KPBU), serta investasi swasta.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 22 Mei 2026
Otorita Ingin Perluas Pembanguan IKN ke 9 Wilayah Kalimantan Timur
Indonesia
MK Putuskan Ibu Kota Negara Masih di Jakarta, Politikus PDIP Ingatkan Potensi IKN Jadi Beban
Putusan MK, harus menjadi momentum bagi pemerintah untuk mengevaluasi tahapan pemindahan ibu kota.
Alwan Ridha Ramdani - Minggu, 17 Mei 2026
MK Putuskan Ibu Kota Negara Masih di Jakarta, Politikus PDIP Ingatkan Potensi IKN Jadi Beban
Indonesia
MK Putuskan Jakarta Masih Ibu Kota, DPR Minta Proyek IKN Jalan Terus
Putusan MK soal status DKJ tidak menghentikan pembangunan IKN. IKN diarahkan sebagai pusat pemerintahan strategis dan green capital Indonesia.
Wisnu Cipto - Minggu, 17 Mei 2026
MK Putuskan Jakarta Masih Ibu Kota, DPR Minta Proyek IKN Jalan Terus
Indonesia
DPR Nilai Putusan MK Soal IKN Beri Ruang Bagi Pemerintah Siapkan Transisi Pemindahan Ibu Kota
MK menolak uji materiil Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (UU IKN) dan menegaskan status Jakarta sebagai ibu kota
Angga Yudha Pratama - Sabtu, 16 Mei 2026
DPR Nilai Putusan MK Soal IKN Beri Ruang Bagi Pemerintah Siapkan Transisi Pemindahan Ibu Kota
Bagikan