IKN Nusantara Hanya Gelar Pileg dan Pilpres, Tidak Ada Pilkada
Jembatan Pulau Balang, salah satu akses penghubung menuju Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara di Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, Kamis (10/2/2022). ANTARA FOTO/Bayu Pratama S/foc
MerahPutih.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) sudah menandatangani Undang-Undang (UU) Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara. Nantinya, IKN Nusantara memiliki kedudukan dan kekhususan, terutama dalam hal pemilihan umum.
UU IKN Nomor 3 Tahun 2022 diteken Jokowi pada Selasa (15/2). Pasal 5 ayat (3) menyatakan IKN Nusantara hanya menyelenggarakan pemilihan umum tingkat nasional.
Baca Juga
Kepala dan Wakil Otorita IKN Nusantara Ditunjuk Presiden, Masa Jabatan 5 Tahun
Penyelenggaraan pemilu di IKN juga turut dijelaskan di Pasal 13 UU IKN yang berbunyi bahwa IKN Nusantara dikecualikan dari ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur daerah pemilihan dalam rangka pemilihan umum.
“Ibu Kota Nusantara hanya melaksanakan Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, pemilihan umum untuk memilih anggota DPR, dan pemilihan umum untuk memilih anggota DPD," demikian bunyi pasal tersebut.
Dengan begitu, seperti termuat di Pasal 13 ayat (2) UU IKN, akan terjadi perubahan perhitungan dalam penentuan kursi anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) pada daerah yang berbatasan langsung dengan Ibu Kota Nusantara.
"Penentuan jumlah kursi anggota DPRD pada daerah tersebut mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan," bunyi Pasal 13 ayat (2) UU IKN.
Baca Juga
KSP Sebut Semua Punya Peluang Ditunjuk Jokowi Jadi Kepala Otorita IKN
Sedangkan, penyusunan dan penetapan daerah pemilihan anggota DPR dan anggota DPD di Ibu Kota Nusantara dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia dengan konsultasi bersama Otorita Ibu Kota Nusantara.
Otorita Ibu Kota Nusantara merupakan penyelenggara Pemerintahan Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara. Maka UU IKN mengatur agar otorita tersebut memiliki kewenangan khusus.
“Kekhususan sebagaimana dimaksud, termasuk antara lain kewenangan pemberian perizinan investasi, kemudahan berusaha, serta pemberian fasilitas khusus kepada pihak yang mendukung pembiayaan dalam rangka kegiatan persiapan, pembangunan, dan pemindahan Ibu Kota Negara, serta pengembangan Ibu Kota Nusantara dan daerah mitra,” bunyi Pasal 12 UU IKN.
Ketentuan lebih lanjut mengenai kewenangan khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) setelah berkonsultasi dengan DPR. (*)
Baca Juga
Bagikan
Berita Terkait
MK Batalkan HGU 190 Tahun, Nusron Wahid: Kita Ikuti Keputusan Hukum
Masa HGU di IKN Dipangkas, Komisi II DPR Dorong Kajian Regulasi Tanpa Ganggu Investasi
Jangka Waktu Lahan IKN Dipangkas MK, DPR Peringatkan Bahaya Penguasaan Tanah Terlalu Lama
Respon Putusan MK Soal HGU IKN, Komisi II DPR Dorong Prabowo Terbitkan Perppu
Otorita IKN Bangun Rumah Tapak Sebesar Rp 2,7 Triliun Bagi ASN
Putusan MK Soal HGU 95 Tahun Sesuai UU Agraria, Sama Dengan Australia dan Malaysia
HGU IKN tak lagi Dekati 2 Abad, DPR Sebut Bagus untuk Kepastian Hukum dan Bentuk Keadilan dalam Pengelolaan Tanah
MK Putuskan HGU IKN Jadi 95 Tahun, Komisi II DPR: Harus Diikuti Regulasi yang Jelas
Puluhan Pesepeda Usia 60 Tahun ke Atas Ikut Gowes dari Jakarta ke IKN
MK Batasi HGU Tanah IKN Sampai 190 Tahun yang Ditetapkan Era Jokowi Jadi 35 Tahun