IKN Nusantara Hanya Gelar Pileg dan Pilpres, Tidak Ada Pilkada


Jembatan Pulau Balang, salah satu akses penghubung menuju Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara di Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, Kamis (10/2/2022). ANTARA FOTO/Bayu Pratama S/foc
MerahPutih.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) sudah menandatangani Undang-Undang (UU) Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara. Nantinya, IKN Nusantara memiliki kedudukan dan kekhususan, terutama dalam hal pemilihan umum.
UU IKN Nomor 3 Tahun 2022 diteken Jokowi pada Selasa (15/2). Pasal 5 ayat (3) menyatakan IKN Nusantara hanya menyelenggarakan pemilihan umum tingkat nasional.
Baca Juga
Kepala dan Wakil Otorita IKN Nusantara Ditunjuk Presiden, Masa Jabatan 5 Tahun
Penyelenggaraan pemilu di IKN juga turut dijelaskan di Pasal 13 UU IKN yang berbunyi bahwa IKN Nusantara dikecualikan dari ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur daerah pemilihan dalam rangka pemilihan umum.
“Ibu Kota Nusantara hanya melaksanakan Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, pemilihan umum untuk memilih anggota DPR, dan pemilihan umum untuk memilih anggota DPD," demikian bunyi pasal tersebut.
Dengan begitu, seperti termuat di Pasal 13 ayat (2) UU IKN, akan terjadi perubahan perhitungan dalam penentuan kursi anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) pada daerah yang berbatasan langsung dengan Ibu Kota Nusantara.
"Penentuan jumlah kursi anggota DPRD pada daerah tersebut mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan," bunyi Pasal 13 ayat (2) UU IKN.
Baca Juga
KSP Sebut Semua Punya Peluang Ditunjuk Jokowi Jadi Kepala Otorita IKN
Sedangkan, penyusunan dan penetapan daerah pemilihan anggota DPR dan anggota DPD di Ibu Kota Nusantara dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia dengan konsultasi bersama Otorita Ibu Kota Nusantara.
Otorita Ibu Kota Nusantara merupakan penyelenggara Pemerintahan Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara. Maka UU IKN mengatur agar otorita tersebut memiliki kewenangan khusus.
“Kekhususan sebagaimana dimaksud, termasuk antara lain kewenangan pemberian perizinan investasi, kemudahan berusaha, serta pemberian fasilitas khusus kepada pihak yang mendukung pembiayaan dalam rangka kegiatan persiapan, pembangunan, dan pemindahan Ibu Kota Negara, serta pengembangan Ibu Kota Nusantara dan daerah mitra,” bunyi Pasal 12 UU IKN.
Ketentuan lebih lanjut mengenai kewenangan khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) setelah berkonsultasi dengan DPR. (*)
Baca Juga
Bagikan
Andika Pratama
Berita Terkait
KPK Duga Putri Mendiang Eks Gubernur Kaltim Awang Faroek Kerap Minta Suap

KPK Tahan Putri Eks Gubernur Kaltim Awang Faroek Terkait Suap Tambang Rp 3,5 M

KPK Tetapkan Ketua Kadin Kaltim Donna Faroek sebagai Tersangka

Pemindahan ASN ke IKN Terus Berlanjut, Tahapan Persiapan Pembangunan Tahap Ke-2 Telah Rampung

Komisi II DPR Dukung Syarat Prabowo Teken Keppres Pemindahan ke IKN

IKN Bakal Terus Diguyur Dana, DPR Jamin Tak Akan Layu Sebelum Berkembang

Banggar DPR Janjikan Tiap Tahun IKN Dapat Anggaran, Proyek Tidak Boleh Mangkrak

Ketemu Pimpinan DPR, Kepala OIKN Minta Status Bandara Diubah

TNI AL Bangun 5 Batalyon Infantri Anyar Termasuk di IKN

Apresiasi Usulan NasDem, Komisi II Kaji Wacana Penundaan Sementara Pembangunan IKN
