MK Putuskan Wakil Menteri Tidak Boleh Rangkap Jabatan Komisaris
Mahkamah Konstitusi (mahkamahkonstitusi.go.id)
MerahPutih.com - Mahkamah Konstitusi (MK) melarang wakil menteri rangkap jabatan sebagai komisaris di perusahaan negara maupun swasta. Hal ini terkait gugatan soal Undang-undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara yang mengatur soal jabatan wamen dan larangan untuk rangkap jabatan.
Dalam pertimbangannya, hakim menyatakan bahwa dalam UU tersebut telah mengatur soal larangan menteri untuk rangkap jabatan. Menurut hakim, larangan itu juga berlaku bagi jabatan wamen.
Baca Juga:
Catat, Cicilan UMKM Terdampak Corona Ditunda 1 Tahun dengan Bunga Ringan!
Hakim menilai, sekalipun wakil menteri bertugas untuk membantu menteri, tetapi karena pengangkatan dan pemberhentiannya menjadi hak prerogatif Presiden sebagaimana menteri, maka wakil menteri harus ditempatkan sebagai pejabat sebagaimana status yang diberikan kepada menteri.
"Dengan status demikian, maka seluruh larangan rangkap jabatan yang berlaku bagi menteri sebagaimana yang diatur dalam Pasal 23 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 berlaku pula bagi wakil menteri," kata Hakim Konstitusi Manahan MP Sitompul saat membacakan pertimbangan putusan di ruang sidang MK, Jakarta, Kamis (27/8).
Hal itu, kata Manahan, dimaksudkan agar wakil menteri fokus pada beban kerja yang ditanggungnya sebagai pembantu menteri.
"Agar wakil menteri fokus pada beban kerja yang memerlukan penanganan secara khusus di kementeriannya sebagai alasan perlunya diangkat wakil menteri di kementerian tertentu," ujar Manahan.
Gugatan soal Undang-undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara ini diajukan oleh Ketua Forum Kajian Hukum dan Konstitusi Bayu Segara ke MK pada awal Januari lalu.
Gugatan diajukan lantaran pemohon keberatan dengan penunjukkan 12 wamen oleh Presiden Joko Widodo. Pemohon menilai jabatan wamen itu hanya untuk mengakomodasi kepentingan tim sukses (timses).
Keberadaan wamen juga dinilai hanya menimbulkan pemborosan anggaran negara dan bertentangan dengan prinsip Jokowi yang selama ini kerap menyinggung soal perampingan birokrasi.
Baca Juga:
HUT RI, Pasar Digital UMKM Bakal Diluncurkan
Jokowi diketahui telah melantik 12 wamen tak lama setelah pelantikan menteri pada Oktober 2019. Sejumlah wamen yang ditunjuk berasal dari berbagai latar belakang mulai dari parpol, profesional, hingga tim sukses.
Beberapa di antaranya yang merangkap jabatan adalah Wakil Menteri Keuangan Suahazil Nazara yang juga Wakil Komisaris Utama PT PLN (Persero) dan Wakil Menteri BUMN Budi Gunadi Sadikin yang merangkap sebagai Wakil Komisaris Utama PT Pertamina (Persero). (Pon)
Bagikan
Angga Yudha Pratama
Berita Terkait
Masih Aman, Pakar Hukum Tata Negara Sebut Anggota Polisi yang Duduki Jabatan Sipil tak Perlu Ditarik
Buntut Perkap Soal Polisi Isi Jabatan Sipil, Pengamat Desak Prabowo Ganti Kapolri
Perkap Polri 10/2025 Dikritik Mahfud MD, Dinilai Langgar Putusan MK
MK Tolak Gugatan Rakyat Bisa Pecat DPR, Pilihannya Jangan Dipilih Lagi di Pemilu
MK Tolak Rakyat Berhentikan Anggota DPR yang Nyeleneh, PAW Tetap Jadi Monopoli Partai Politik
HGU 190 Tahun Dibatalkan, Basuki Hadimuljono Tegaskan Putusan MK tak Ganggu Kepastian Investasi di IKN
Iwakum Nilai Kesaksian Pemerintah Justru Ungkap Kelemahan Pasal 8 UU Pers
MK Batalkan HGU 190 Tahun, Nusron Wahid: Kita Ikuti Keputusan Hukum
Masa HGU di IKN Dipangkas, Komisi II DPR Dorong Kajian Regulasi Tanpa Ganggu Investasi
Mahasiswa Uji Materi UU MD3, Ketua Baleg DPR: Bagian dari Dinamika Demokrasi