Bandara di IKN Nusantara Seluas Adi Sutjipto
Kawasan IKN Nusantara. (Foto: Antara)
MerahPutih.com - Pemerintah mematangkan rencana pembangunan bandara di Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara di wilayah Provinsi Kalimantan Timur sangat baik dan strategis.
Saat ini, ada 16 bandara berbagai tipe di Kalimantan Timur, di mana yang paling dekat dengan IKN adalah Bandara Sepinggan di Balikpapan, dan Bandara Temindung di Samarinda.
Baca Juga:
IKN Nusantara bakal Punya Bandara Baru, Ditargetkan Rampung 2024
Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi memastikan bandara yang akan kita bangun telah dilakukan penelitian.
"Lokasinya sangat baik,” kata Menhub didampingi Gubernur Kaltim Isran Noor saat meninjau lokasi bandara, Senin (22/2).
Ia mengatakan, lokasi bandara juga sangat strategis, sebab terletak di antara Balikpapan dan wilayah IKN Nusantara di Penajam Paser Utara, serta akan terhubung dengan jalan tol.
Paling tidak, bandara yang akan dibangun dengan panjang runway 3.000 meter dan bisa didarati pesawat jenis apapun, termasuk jenis Airbus A400, bertipe bandara internasional, sekaligus dapat digunakan keperluan militer dengan berkoordinasi TNI Angkatan Udara.
"Ukuran yang sama dengan Bandara Adi Sutjipto di Yogyakarta," katanya,
Budi yakin jika dari pengalaman Indonesia dalam membangun bandara, Bandara IKN Nusantara akan bisa terwujud. Selain itu, rencana pembangunan IKN Nusantara terutama di sektor transportasi ini dapat dukungan dari Pemprov Kaltim.
Aturan terkait IKN Nusantara terus dirampungkan, setelah Rancangan Undang-undang IKN telah resmi diundangkan menjadi Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 Tentang Ibu Kota Negara dan ditandatangani Presiden Joko Widodo. (*)
Baca Juga:
IKN Nusantara Hanya Gelar Pileg dan Pilpres, Tidak Ada Pilkada
Bagikan
Alwan Ridha Ramdani
Berita Terkait
Masyarakat Bisa Nikmati Mudik Gratis Nataru 2025/2026, Begini Cara Mendaftarnya
Kuota Mudik Gratis Nataru 33 Ribu Penumpang, Daftar di Link Ini
Puncak Mudik Nataru 24 Desember2025, Ribuan Moda Transportasi Lakukan Ramp Check
MK Batalkan HGU 190 Tahun, Nusron Wahid: Kita Ikuti Keputusan Hukum
Masa HGU di IKN Dipangkas, Komisi II DPR Dorong Kajian Regulasi Tanpa Ganggu Investasi
Jangka Waktu Lahan IKN Dipangkas MK, DPR Peringatkan Bahaya Penguasaan Tanah Terlalu Lama
Respon Putusan MK Soal HGU IKN, Komisi II DPR Dorong Prabowo Terbitkan Perppu
Otorita IKN Bangun Rumah Tapak Sebesar Rp 2,7 Triliun Bagi ASN
Putusan MK Soal HGU 95 Tahun Sesuai UU Agraria, Sama Dengan Australia dan Malaysia
HGU IKN tak lagi Dekati 2 Abad, DPR Sebut Bagus untuk Kepastian Hukum dan Bentuk Keadilan dalam Pengelolaan Tanah