IKN Nusantara bakal Punya Bandara Baru, Ditargetkan Rampung 2024

Andika PratamaAndika Pratama - Senin, 21 Februari 2022
IKN Nusantara bakal Punya Bandara Baru, Ditargetkan Rampung 2024

Menhub Budi Karya Sumadi, meninjau langsung lokasi calon Bandara Baru Penunjang Ibu Kota Negara (IKN) di Kecamatan Penajam, Kabupaten Penajam Paser Utara, Provinsi Kalimantan Timur. Dok Kemenhub

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi meninjau lokasi calon Bandara Baru Penunjang Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara yang terletak di Kecamatan Penajam, Kabupaten Penajam Paser Utara, Provinsi Kalimantan Timur, pada Senin (21/2).

Menhub menjelaskan, telah melakukan penelitian atau studi penentuan lokasi calon bandara baru yang lokasinya sangat strategis, yaitu berada di antara kawasan IKN dengan Balikpapan.

Baca Juga

Legislator PAN Tegaskan Kepala Otorita IKN Tidak Boleh Rangkap Jabatan

“Lokasi ini akan dihubungkan oleh jalan tol, baik dari Balikpapan maupun IKN,” ucap Menhub Budi, Senin (21/2).

Menurutnya, bandara baru ini nantinya memiliki panjang landas pacu (runway) sepanjang 3000 meter x 45 meter, dan bisa didarati pesawat berbadan besar seperti Boeing 777.

Diyakini bandara baru tersebut bisa diselesaikan pada tahun 2024 mendatang. “Melihat situasi di lapangan dan pengalaman membangun Bandara YIA yang ukurannya sama, itu bisa dilaksanakan,” tuturnya.

Dari Balikpapan, Menhub menggunakan helikopter menuju titik lokasi calon bandara baru bersama dengan Gubernur Kalimantan Timur Isran Noor, Ketua Satuan Tugas Pembangunan IKN Danis Sumadilaga, dan Dirjen Perhubungan Udara Novie Riyanto

“Titik tersebut telah sesuai dengan jaringan jalan yang direncanakan KemenPUPR dan Bappenas,” tuturnya.

Baca Juga

Generasi Muda Diberi Kemudahan Usaha Kembangkan 6 Klaster Ekonomi di IKN

Menteri Budi menyebut akan berkoordinasi dengan TNI AU terkait kolaborasi penggunaan bandara IKN untuk kepentingan komersial dengan kepentingan militer.

Sebelumnya, Menhub juga melakukan rapat koordinasi dengan jajaran Ditjen Perhubungan Udara, Pemerintah Daerah, dan unsur terkait lainnya di Bandara Aji Muhammad Sulaiman, untuk membahas kesiapan sektor transportasi udara mendukung rencana pemindahan IKN.

Turut hadir dalam rakor, Direktur Angkutan Udara Kemenhub Maria Kristi, Direktur Bandar Udara Kemenhub Nafhan Syahroni, dan jajaran Otoritas Bandara Wilayah VII Balikpapan. (*)

Baca Juga

Wakil Rakyat Tolak Mentah-Mentah Usul Menteri Menyambi Jabatan Kepala IKN

#IKN Nusantara #UU IKN #RUU IKN #Kalimantan Timur #Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi
Bagikan
Ditulis Oleh

Andika Pratama

Berita Terkait

Indonesia
MK Batalkan HGU 190 Tahun, Nusron Wahid: Kita Ikuti Keputusan Hukum
Mahkamah Konstitusi (MK) membatalkan HGU 190 tahun dalam UU IKN. Menteri ATR/BTN, Nusron Wahid menyebutkan, bahwa pihaknya mengikuti keputusan hukum.
Soffi Amira - Senin, 24 November 2025
MK Batalkan HGU 190 Tahun, Nusron Wahid: Kita Ikuti Keputusan Hukum
Indonesia
Masa HGU di IKN Dipangkas, Komisi II DPR Dorong Kajian Regulasi Tanpa Ganggu Investasi
Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Aria Bima menegaskan putusan MK yang memangkas masa HGU di IKN harus dipatuhi tanpa menimbulkan kepanikan investor.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 21 November 2025
Masa HGU di IKN Dipangkas, Komisi II DPR Dorong Kajian Regulasi Tanpa Ganggu Investasi
Indonesia
Jangka Waktu Lahan IKN Dipangkas MK, DPR Peringatkan Bahaya Penguasaan Tanah Terlalu Lama
Penguasaan lahan yang terlampau lama berpotensi menyalahi Undang-Undang Pokok Agraria
Angga Yudha Pratama - Jumat, 21 November 2025
Jangka Waktu Lahan IKN Dipangkas MK, DPR Peringatkan Bahaya Penguasaan Tanah Terlalu Lama
Indonesia
Respon Putusan MK Soal HGU IKN, Komisi II DPR Dorong Prabowo Terbitkan Perppu
Wakil Ketua Komisi II DPR RI Dede Yusuf meminta Presiden Prabowo menerbitkan Perppu usai MK membatalkan aturan HGU, HGB, dan HP di IKN hingga 190 tahun.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 21 November 2025
Respon Putusan MK Soal HGU IKN, Komisi II DPR Dorong Prabowo Terbitkan Perppu
Indonesia
Otorita IKN Bangun Rumah Tapak Sebesar Rp 2,7 Triliun Bagi ASN
Otorita tidak hanya mempercepat pembangunan fisik, tetapi juga memperkuat kepercayaan investor terhadap visi besar IKN.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 19 November 2025
Otorita IKN Bangun Rumah Tapak Sebesar Rp 2,7 Triliun Bagi ASN
Indonesia
Putusan MK Soal HGU 95 Tahun Sesuai UU Agraria, Sama Dengan Australia dan Malaysia
Putusan MK ini harus segera diikuti dengan penyusunan regulasi turunan yang jelas dan transparan.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 17 November 2025
Putusan MK Soal HGU 95 Tahun Sesuai UU Agraria, Sama Dengan Australia dan Malaysia
Indonesia
HGU IKN tak lagi Dekati 2 Abad, DPR Sebut Bagus untuk Kepastian Hukum dan Bentuk Keadilan dalam Pengelolaan Tanah
Putusan itu mempertegas pentingnya keadilan dalam pengelolaan tanah di kawasan strategis nasional.
Dwi Astarini - Jumat, 14 November 2025
HGU IKN tak lagi Dekati 2 Abad, DPR Sebut Bagus untuk Kepastian Hukum dan Bentuk Keadilan dalam Pengelolaan Tanah
Indonesia
MK Putuskan HGU IKN Jadi 95 Tahun, Komisi II DPR: Harus Diikuti Regulasi yang Jelas
Anggota Komisi II DPR RI menyambut baik putusan MK yang memangkas masa HGU di IKN menjadi 95 tahun dan meminta pemerintah segera menyiapkan regulasi turunan.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 14 November 2025
MK Putuskan HGU IKN Jadi 95 Tahun, Komisi II DPR: Harus Diikuti Regulasi yang Jelas
Indonesia
Puluhan Pesepeda Usia 60 Tahun ke Atas Ikut Gowes dari Jakarta ke IKN
Gowes sepeda ini digelar dengan rute Jakarta - Cirebon - Semarang - Tuban - Surabaya - Banjarmasin - Penajam- Balikpapan - IKN sepanjang 1.500 kilometer.
Dwi Astarini - Kamis, 13 November 2025
Puluhan Pesepeda Usia 60 Tahun ke Atas Ikut Gowes dari Jakarta ke IKN
Indonesia
MK Batasi HGU Tanah IKN Sampai 190 Tahun yang Ditetapkan Era Jokowi Jadi 35 Tahun
Permohonan yang dikabulkan terkait jangka waktu Hak Atas Tanah (HAT) yang termuat dalam UU IKN yang memperbolehkan perpanjangan hak guna usaha dalam dua kali siklus dengan tiap periode mancapai 95 tahun.
Wisnu Cipto - Kamis, 13 November 2025
MK Batasi HGU Tanah IKN Sampai 190 Tahun yang Ditetapkan Era Jokowi Jadi 35 Tahun
Bagikan