MerahPutih.com - Ancaman PHK massal di sektor pertambangan Kalimantan Timur (Kaltim) membuat pemerintah daerah bergerak cepat.
Baca juga:
20 Ribu Pekerja Berpotensi di PHK, Pemerintah Harus Bersiap Bikin Mitigasi
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) mendorong perusahaan tambang melakukan efisiensi tanpa harus mengorbankan pekerja.
Kami berupaya mengantisipasi PHK ini dengan mendorong perusahaan melakukan mutasi antar-site hingga mengurangi jam lembur karyawan,
kata Kepala Bidang Hubungan Industrial Disnakertrans Kaltim, Arismunandar.
Potensi 1.500 Pekerja Terdampak PHK
Kepada media, dikutip Kamis (4/6), Arismunandar menjelaskan, potensi pekerja tambang yang terdampak kebijakan efisiensi atau PHK bisa mencapai 1.500 orang.
Baca juga:
Badai PHK Intai Sektor Manufaktur, Hasil Simulasi Bisa Sampai 20 Ribu Pekerja
Namun, diakuinya, laporan resmi yang masuk ke dinas baru menyentuh angka 505 pekerja dari PT BAS di Kutai Kartanegara.
Beberapa perusahaan lain dilansir Antara, seperti Bayan Group di Kutai Kartanegara dan lima entitas tambang di Kutai Timur, juga mengisyaratkan kebijakan merumahkan hingga PHK akibat evaluasi rencana kerja dan anggaran biaya (RKAB) batubara.
Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP)
Jika PHK tidak bisa dihindari, Pemprov Kaltim menegaskan seluruh hak pesangon dan kompensasi pekerja wajib dipenuhi.
Para pekerja yang kehilangan mata pencaharian murni akibat efisiensi bisnis akan langsung mendapatkan pelindungan sosial lanjutan melalui program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP),
Kepala Bidang Hubungan Industrial Disnakertrans Kaltim, Arismunandar
Program JKP akan memberikan bantuan tunai sebesar 60 persen dari gaji terakhir pekerja selama maksimal enam bulan. Pekerja yang terkena PHK berhak memperoleh akses pelatihan kerja untuk meningkatkan keterampilan baru.
Baca juga:
PHK Meningkat, BPJS Ketenagakerjaan Pastikan Pekerja Dapat JKP Selama 6 Bulan
Disnakertrans Kaltim juga menyiapkan pelatihan melalui Balai Latihan Kerja Industri (BLKI) di Balikpapan dan Bontang, serta Balai Pelatihan Vokasi dan Produktivitas (BPVP) di Samarinda. (*)