Home Leaderboard 1
Home Leaderboard 1

PHK Massal Ancam Pekerja Tambang di Kaltim, Pemprov Dorong Pemangkasan Jam Lembur

Wisnu CiptoWisnu Cipto - Kamis, 04 Juni 2026
PHK Massal Ancam Pekerja Tambang di Kaltim, Pemprov Dorong Pemangkasan Jam Lembur

Sejumlah alat berat beroperasi di area tambang di Kalimantan Timur. ANTARA/HO-Dinas ESDM Kaltim

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Ancaman PHK massal di sektor pertambangan Kalimantan Timur (Kaltim) membuat pemerintah daerah bergerak cepat.

Baca juga:

20 Ribu Pekerja Berpotensi di PHK, Pemerintah Harus Bersiap Bikin Mitigasi

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) mendorong perusahaan tambang melakukan efisiensi tanpa harus mengorbankan pekerja.

Kami berupaya mengantisipasi PHK ini dengan mendorong perusahaan melakukan mutasi antar-site hingga mengurangi jam lembur karyawan,

kata Kepala Bidang Hubungan Industrial Disnakertrans Kaltim, Arismunandar.

Potensi 1.500 Pekerja Terdampak PHK

Kepada media, dikutip Kamis (4/6), Arismunandar menjelaskan, potensi pekerja tambang yang terdampak kebijakan efisiensi atau PHK bisa mencapai 1.500 orang.

Baca juga:

Badai PHK Intai Sektor Manufaktur, Hasil Simulasi Bisa Sampai 20 Ribu Pekerja

Namun, diakuinya, laporan resmi yang masuk ke dinas baru menyentuh angka 505 pekerja dari PT BAS di Kutai Kartanegara.

Beberapa perusahaan lain dilansir Antara, seperti Bayan Group di Kutai Kartanegara dan lima entitas tambang di Kutai Timur, juga mengisyaratkan kebijakan merumahkan hingga PHK akibat evaluasi rencana kerja dan anggaran biaya (RKAB) batubara.

Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP)

Jika PHK tidak bisa dihindari, Pemprov Kaltim menegaskan seluruh hak pesangon dan kompensasi pekerja wajib dipenuhi.

Para pekerja yang kehilangan mata pencaharian murni akibat efisiensi bisnis akan langsung mendapatkan pelindungan sosial lanjutan melalui program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP),

Kepala Bidang Hubungan Industrial Disnakertrans Kaltim, Arismunandar

Program JKP akan memberikan bantuan tunai sebesar 60 persen dari gaji terakhir pekerja selama maksimal enam bulan. Pekerja yang terkena PHK berhak memperoleh akses pelatihan kerja untuk meningkatkan keterampilan baru.

Baca juga:

PHK Meningkat, BPJS Ketenagakerjaan Pastikan Pekerja Dapat JKP Selama 6 Bulan

Disnakertrans Kaltim juga menyiapkan pelatihan melalui Balai Latihan Kerja Industri (BLKI) di Balikpapan dan Bontang, serta Balai Pelatihan Vokasi dan Produktivitas (BPVP) di Samarinda. (*)

#PHK Massal #Pertambangan #Kalimantan Timur
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Wisnu Cipto

Jurnalis dan penulis profesional selama dua dekade di industri media, mulai dari koran, televisi, hingga konten digital. Lulusan FISIP UI terlatih merangkai kata-kata terkait isu sosial-budaya-politik-hukum secara akurat dan relevan bagi pembaca, dengan kiblat kode etik jurnalistik dan verifikasi-verifikasi-verifikasi ... Pemegang sertifikasi kompetensi dari Lembaga Pers Dr.Soetomo (LPDS), yang coba terus belajar berkarya dengan 'hati'.
Show More
Follow Me

Berita Terkait

Berita Foto
Sungai Mahakam, Jalur Air Vital Pengangkutan Batu Bara di Kalimantan Timur
Suasana kapal tongkang pengangkut batu bara melintas di Sungai Mahakam, Samarinda, Kalimantan Timur, Jum'at (31/7/2026).
Didik Setiawan - Jumat, 31 Juli 2026
Sungai Mahakam, Jalur Air Vital Pengangkutan Batu Bara di Kalimantan Timur
Dunia
PHK di Industri Bank, OJK Sebut Langkah Penyehatan Internal
Dian memastikan,rasionalisasi tenaga kerja di KB Bank sendiri juga telah dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 08 Juli 2026
PHK di Industri Bank, OJK Sebut Langkah Penyehatan Internal
Indonesia
PHK Tokopedia, Ekonom Tegaskan Pekerja Paling Rentan Jadi Korban
Dalam penjelasan kepada DPR dan Kementerian Ketenagakerjaan, manajemen menyebut yang terjadi yakni penataan organisasi, bukan PHK massal.
Dwi Astarini - Selasa, 07 Juli 2026
PHK Tokopedia, Ekonom Tegaskan Pekerja Paling Rentan Jadi Korban
Indonesia
Kemnaker Telusuri Isu PHK di TikTok dan Tokopedia, Mediator HI Mulai Bergerak
Kemnaker mulai menelusuri isu PHK di TikTok dan Tokopedia. Hingga kini belum ada laporan resmi, sementara pemerintah masih menunggu klarifikasi dari perusahaan.
Ananda Dimas Prasetya - Sabtu, 04 Juli 2026
Kemnaker Telusuri Isu PHK di TikTok dan Tokopedia, Mediator HI Mulai Bergerak
Indonesia
Ribuan Pekerja Terancam PHK, Kemenaker Cari Jalan Keluar
pemerintah melakukan peninjauan (monitoring) terkait potensi dan upaya mitigasi pencegahan pemutusan hubungan kerja (PHK) pada beberapa sektor industri.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 23 Juni 2026
Ribuan Pekerja Terancam PHK, Kemenaker Cari Jalan Keluar
Indonesia
Gas Industri Langka dan Mahal, 55 Ribu Pekerja Terancam PHK
Harga gas mengalami kenaikan dari 6 dolar AS kini sudah mencapai USD 23 per million metric british thermal units (MMBTU).
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 23 Juni 2026
Gas Industri Langka dan Mahal, 55 Ribu Pekerja Terancam PHK
Indonesia
Industri Otomotif Dihantui PHK Massal, Pemerintah Cuma Bisa Meyakinkan Perusahaan
Pemerintah berkomitmen penuh mencari titik temu terbaik demi melindungi nasib para pekerja lokal
Angga Yudha Pratama - Selasa, 23 Juni 2026
Industri Otomotif Dihantui PHK Massal, Pemerintah Cuma Bisa Meyakinkan Perusahaan
Indonesia
Gelombang PHK Terjadi di Industri Pulau Jawa, Pemerintah Lakukan Mitigasi PHK
langkah mitigasi PHK sangat diperlukan di tengah ancaman ketidakpastian ekonomi global akibat perang yang melibatkan Amerika Serikat, Israel dan Iran.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 22 Juni 2026
Gelombang PHK Terjadi di Industri Pulau Jawa, Pemerintah Lakukan Mitigasi PHK
Indonesia
PHK 2026 Meningkat, DPR Desak Pemenuhan Hak Pekerja dan Pengawasan Ketat
PHK 2026 kini sudah menembus 23.470 orang. Komisi IX DPR pun mendesak hak pekerja segera dipenuhi.
Soffi Amira - Rabu, 10 Juni 2026
PHK 2026 Meningkat, DPR Desak Pemenuhan Hak Pekerja dan Pengawasan Ketat
Indonesia
Pakai Narkoba Sabu, Anggota Brimob Polda Kaltim Dipecat Kesatuannya
Bripka Dedy Wiratama yang bertugas sebagai Bintara Kompi 4 Batalyon B Pelopor Satbrimob Polda Kaltim terbukti melanggar Kode Etik Profesi Polri berupa penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
Dwi Astarini - Kamis, 04 Juni 2026
Pakai Narkoba Sabu, Anggota Brimob Polda Kaltim Dipecat Kesatuannya
Bagikan