PPP Desak MK Segera Putuskan Batas Minimal Usia Capres/Cawapres

Zulfikar SyZulfikar Sy - Rabu, 23 Agustus 2023
PPP Desak MK Segera Putuskan Batas Minimal Usia Capres/Cawapres

Ilustrasi Pemilu 2024. ANTARA/Ilustrator/Kliwon

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Bola panas soal batas usia calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) tengah di meja Mahkamah Konstitusi (MK).

Plt Ketum PPP Muhammad Mardiono mendorong MK agar segera memutuskan gugatan batas usia capres dan cawapres.

Mardiono mengatakan hal itu untuk memberikan kepastian dan ketenangan kepada masyarakat menjelang Pemilu 2024.

Baca Juga:

Hamdan Zoelva Ungkap MK Tak Perlu Gubris Gugatan Batas Usia Capres-Cawapres

"Agar rakyat kemudian lebih memiliki ketenangan, kepastian, sebaiknya MK itu segera menjawab dengan keputusan," kata Mardiono di Jakarta Pusat, Rabu (23/8).

Menurutnya, dengan MK segera memutuskan gugatan usia capres dan cawapres, maka tidak akan menimbulkan polemik.

"Kita ingin tentu rakyat Indonesia menginginkan ada sebuah kepastian untuk rakyat Indonesia memberikan pilihan-pilihan politiknya untuk masa depannya," ujarnya.

Selain itu, kata dia, keputusan itu juga akan membuat rakyat Indonesia tenang, ketika akan menggunakan hak pilihnya.

"Jadi enggak terganggu oleh opini-opini yang kemudian tidak akan melahirkan kepastian, akhirnya terjadi kegalauan bagi rakyat Indonesia," sambung dia.

Baca Juga:

Prabowo Makin Tak Terbendung di 3 Besar Capres 2024

Dia pun kembali menyarankan agar MK segera memberikan keputusannya.

"Sarannya adalah MK segera menjawab melalui keputusannya dari gugatan ke dua belah pihak itu," tuturnya.

Seperti diketahui, sejumlah warga negara Indonesia mengajukan permohonan uji materi terhadap Pasal 169 huruf q UU Pemilu terhadap UUD 1945.

Dalam pasal ini menyebutkan persyaratan menjadi capres/cawapres berusia paling rendah 40 tahun. Permohonan itu teregistrasi (laman MK) tertanggal 16 Maret 2023 dengan nomor 29/PPU-XXI/2023.

Kemudian pemohon lain tertanggal 17 Mei 2023 dengan nomor 55/PPU-XXI/2023.

Para penggugat meminta usia minimal capres dan cawapres menjadi 35 tahun. Kemudian ada juga yang meminta usia minimal capres dan cawapres menjadi 25 tahun dan 21 tahun. (Knu)

Baca Juga:

Gugatan Usia Capres Maksimal 70 Tahun, Gerindra: Layak Masuk Rekor

#Pemilu 2024 #Pemilu #Pilpres #Mahkamah Konstitusi
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Pakar Hukum Tegaskan Putusan MK 114/2025 tak Batasi Penugasan Polri Aktif
Perdebatan di ruang publik yang menyebut putusan MK tersebut melarang penugasan anggota Polri aktif tidak memiliki dasar hukum yang kuat.
Dwi Astarini - Kamis, 08 Januari 2026
Pakar Hukum Tegaskan Putusan MK 114/2025 tak Batasi Penugasan Polri Aktif
Indonesia
Soroti Putusan PTUN, Pakar Hukum Tata Negara Sebut Kepemimpinan Ketua MK Suhartoyo Ilegal
Pakar Hukum Tata Negara, Muhammad Rullyandi menyebutkan, bahwa kepimpinan Ketua Mahkamah Konstitusi, Suhartoyo, dianggap ilegal.
Soffi Amira - Kamis, 08 Januari 2026
Soroti Putusan PTUN, Pakar Hukum Tata Negara Sebut Kepemimpinan Ketua MK Suhartoyo Ilegal
Indonesia
Gelar Raja Bolos MK Jatuh ke Anwar Usman, MKMK: Etika Itu Kesadaran Bukan Paksaan
Rasa bersalah atas pelanggaran etik idealnya dirasakan oleh individu yang bersangkutan
Angga Yudha Pratama - Rabu, 07 Januari 2026
Gelar Raja Bolos MK Jatuh ke Anwar Usman, MKMK: Etika Itu Kesadaran Bukan Paksaan
Indonesia
MK Tegaskan Putusan Adalah Konstitusi, Pemerintah Klaim Selalu Patuh
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menegaskan komitmen penuh pemerintah dalam mengawal setiap putusan MK
Angga Yudha Pratama - Rabu, 07 Januari 2026
MK Tegaskan Putusan Adalah Konstitusi, Pemerintah Klaim Selalu Patuh
Indonesia
Heboh Kodifikasi Hukum Pemilu, Komisi II DPR Tegaskan Pilkada Lewat DPRD Konstitusional
Rifqi membuka peluang dilakukannya kodifikasi atau penyatuan hukum pemilu dan pilkada
Angga Yudha Pratama - Jumat, 02 Januari 2026
Heboh Kodifikasi Hukum Pemilu, Komisi II DPR Tegaskan Pilkada Lewat DPRD Konstitusional
Indonesia
ICW Tolak Kepala Daerah Dipilih DPRD, Rugikan Demokrasi dan Fasilitasi Politik Transaksional
ICW mencatat, sepanjang 2010–2024 terdapat 545 anggota DPRD yang terjerat kasus korupsi
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 31 Desember 2025
 ICW Tolak Kepala Daerah Dipilih DPRD, Rugikan Demokrasi dan Fasilitasi Politik Transaksional
Indonesia
Junta Gelar Pemilu Pertama Sejak Kudeta Militer Pada 2021
Sebanyak 102 kota kecil melakukan pemungutan suara pada fase pertama pemilihan. Fase kedua dan ketiga akan diadakan pada 11 dan 25 Januari,
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 29 Desember 2025
Junta Gelar Pemilu Pertama Sejak Kudeta Militer Pada 2021
Indonesia
UU Guru dan Dosen Digugat ke MK, Komisi X DPR Soroti Upah di Bawah UMR
UU Guru dan Dosen digugat ke Mahkamah Konstitusi. Komisi X DPR RI pun ikut menyoroti upah guru dan dosen berada di bawah UMR.
Soffi Amira - Senin, 29 Desember 2025
UU Guru dan Dosen Digugat ke MK, Komisi X DPR Soroti Upah di Bawah UMR
Indonesia
Masih Aman, Pakar Hukum Tata Negara Sebut Anggota Polisi yang Duduki Jabatan Sipil tak Perlu Ditarik
Pakar Hukum Tata Negara, Juanda mengatakan, bahwa anggota polisi yang duduk di jabatan sipil tak perlu ditarik.
Soffi Amira - Minggu, 14 Desember 2025
Masih Aman, Pakar Hukum Tata Negara Sebut Anggota Polisi yang Duduki Jabatan Sipil tak Perlu Ditarik
Indonesia
Buntut Perkap Soal Polisi Isi Jabatan Sipil, Pengamat Desak Prabowo Ganti Kapolri
Perkap mengatur penugasan anggota Polri aktif di 17 kementerian dan lembaga di luar struktur kepolisian itu dinilai tidak mencerminkan penghormatan terhadap putusan MK yang bersifat final dan mengikat.
Alwan Ridha Ramdani - Sabtu, 13 Desember 2025
Buntut Perkap Soal Polisi Isi Jabatan Sipil, Pengamat Desak Prabowo Ganti Kapolri
Bagikan