PPP Desak MK Segera Putuskan Batas Minimal Usia Capres/Cawapres
Ilustrasi Pemilu 2024. ANTARA/Ilustrator/Kliwon
MerahPutih.com - Bola panas soal batas usia calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) tengah di meja Mahkamah Konstitusi (MK).
Plt Ketum PPP Muhammad Mardiono mendorong MK agar segera memutuskan gugatan batas usia capres dan cawapres.
Mardiono mengatakan hal itu untuk memberikan kepastian dan ketenangan kepada masyarakat menjelang Pemilu 2024.
Baca Juga:
Hamdan Zoelva Ungkap MK Tak Perlu Gubris Gugatan Batas Usia Capres-Cawapres
"Agar rakyat kemudian lebih memiliki ketenangan, kepastian, sebaiknya MK itu segera menjawab dengan keputusan," kata Mardiono di Jakarta Pusat, Rabu (23/8).
Menurutnya, dengan MK segera memutuskan gugatan usia capres dan cawapres, maka tidak akan menimbulkan polemik.
"Kita ingin tentu rakyat Indonesia menginginkan ada sebuah kepastian untuk rakyat Indonesia memberikan pilihan-pilihan politiknya untuk masa depannya," ujarnya.
Selain itu, kata dia, keputusan itu juga akan membuat rakyat Indonesia tenang, ketika akan menggunakan hak pilihnya.
"Jadi enggak terganggu oleh opini-opini yang kemudian tidak akan melahirkan kepastian, akhirnya terjadi kegalauan bagi rakyat Indonesia," sambung dia.
Baca Juga:
Prabowo Makin Tak Terbendung di 3 Besar Capres 2024
Dia pun kembali menyarankan agar MK segera memberikan keputusannya.
"Sarannya adalah MK segera menjawab melalui keputusannya dari gugatan ke dua belah pihak itu," tuturnya.
Seperti diketahui, sejumlah warga negara Indonesia mengajukan permohonan uji materi terhadap Pasal 169 huruf q UU Pemilu terhadap UUD 1945.
Dalam pasal ini menyebutkan persyaratan menjadi capres/cawapres berusia paling rendah 40 tahun. Permohonan itu teregistrasi (laman MK) tertanggal 16 Maret 2023 dengan nomor 29/PPU-XXI/2023.
Kemudian pemohon lain tertanggal 17 Mei 2023 dengan nomor 55/PPU-XXI/2023.
Para penggugat meminta usia minimal capres dan cawapres menjadi 35 tahun. Kemudian ada juga yang meminta usia minimal capres dan cawapres menjadi 25 tahun dan 21 tahun. (Knu)
Baca Juga:
Gugatan Usia Capres Maksimal 70 Tahun, Gerindra: Layak Masuk Rekor
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
Pakar Hukum Tegaskan Putusan MK 114/2025 tak Batasi Penugasan Polri Aktif
Soroti Putusan PTUN, Pakar Hukum Tata Negara Sebut Kepemimpinan Ketua MK Suhartoyo Ilegal
Gelar Raja Bolos MK Jatuh ke Anwar Usman, MKMK: Etika Itu Kesadaran Bukan Paksaan
MK Tegaskan Putusan Adalah Konstitusi, Pemerintah Klaim Selalu Patuh
Heboh Kodifikasi Hukum Pemilu, Komisi II DPR Tegaskan Pilkada Lewat DPRD Konstitusional
ICW Tolak Kepala Daerah Dipilih DPRD, Rugikan Demokrasi dan Fasilitasi Politik Transaksional
Junta Gelar Pemilu Pertama Sejak Kudeta Militer Pada 2021
UU Guru dan Dosen Digugat ke MK, Komisi X DPR Soroti Upah di Bawah UMR
Masih Aman, Pakar Hukum Tata Negara Sebut Anggota Polisi yang Duduki Jabatan Sipil tak Perlu Ditarik
Buntut Perkap Soal Polisi Isi Jabatan Sipil, Pengamat Desak Prabowo Ganti Kapolri