PPP Desak MK Segera Putuskan Batas Minimal Usia Capres/Cawapres


Ilustrasi Pemilu 2024. ANTARA/Ilustrator/Kliwon
MerahPutih.com - Bola panas soal batas usia calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) tengah di meja Mahkamah Konstitusi (MK).
Plt Ketum PPP Muhammad Mardiono mendorong MK agar segera memutuskan gugatan batas usia capres dan cawapres.
Mardiono mengatakan hal itu untuk memberikan kepastian dan ketenangan kepada masyarakat menjelang Pemilu 2024.
Baca Juga:
Hamdan Zoelva Ungkap MK Tak Perlu Gubris Gugatan Batas Usia Capres-Cawapres
"Agar rakyat kemudian lebih memiliki ketenangan, kepastian, sebaiknya MK itu segera menjawab dengan keputusan," kata Mardiono di Jakarta Pusat, Rabu (23/8).
Menurutnya, dengan MK segera memutuskan gugatan usia capres dan cawapres, maka tidak akan menimbulkan polemik.
"Kita ingin tentu rakyat Indonesia menginginkan ada sebuah kepastian untuk rakyat Indonesia memberikan pilihan-pilihan politiknya untuk masa depannya," ujarnya.
Selain itu, kata dia, keputusan itu juga akan membuat rakyat Indonesia tenang, ketika akan menggunakan hak pilihnya.
"Jadi enggak terganggu oleh opini-opini yang kemudian tidak akan melahirkan kepastian, akhirnya terjadi kegalauan bagi rakyat Indonesia," sambung dia.
Baca Juga:
Prabowo Makin Tak Terbendung di 3 Besar Capres 2024
Dia pun kembali menyarankan agar MK segera memberikan keputusannya.
"Sarannya adalah MK segera menjawab melalui keputusannya dari gugatan ke dua belah pihak itu," tuturnya.
Seperti diketahui, sejumlah warga negara Indonesia mengajukan permohonan uji materi terhadap Pasal 169 huruf q UU Pemilu terhadap UUD 1945.
Dalam pasal ini menyebutkan persyaratan menjadi capres/cawapres berusia paling rendah 40 tahun. Permohonan itu teregistrasi (laman MK) tertanggal 16 Maret 2023 dengan nomor 29/PPU-XXI/2023.
Kemudian pemohon lain tertanggal 17 Mei 2023 dengan nomor 55/PPU-XXI/2023.
Para penggugat meminta usia minimal capres dan cawapres menjadi 35 tahun. Kemudian ada juga yang meminta usia minimal capres dan cawapres menjadi 25 tahun dan 21 tahun. (Knu)
Baca Juga:
Gugatan Usia Capres Maksimal 70 Tahun, Gerindra: Layak Masuk Rekor
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
Iwakum Ajukan Judicial Review, Ketua AJI: Penting Ingatkan Negara soal Kewajiban Lindungi Jurnalis

Politik Thailand Kembali Bergejolak, PM Sementara Ajukan Pembubaran Parlemen dan Pemilu Baru

Sri Mulyani Buka Suara usai Rumahnya Dijarah, Minta Masyarakat Ajukan Judicial Review ke MK

Prabowo Perintahkan Anak Buahnya Pelajari Putusan MK yang Larang Wakil Menteri Rangkap Jabatan

MK Putuskan Wakil Menteri Tidak Boleh Rangkap Jabatan

Iwakum Hadiri Sidang Perdana Uji Materi UU Pers Nomor 40 Tahun 1999 di Mahkamah Konstitusi

Iwakum Minta MK Pertegas Pasal Perlindungan Wartawan di UU Pers

Aksi Teatrikal Iwakum depan Gedung MK: Minta Perlindungan Wartawan Dipertegas

Paripurna DPR Setujui Inosentius Samsul Jadi Hakim MK, Disebut Orang Kredibel

Legislator PDIP Ingatkan Inosentius Jangan Hantam DPR Setelah Jadi Hakim MK
