Hamdan Zoelva Ungkap MK Tak Perlu Gubris Gugatan Batas Usia Capres-Cawapres
Ilustrasi - Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/foc/aa.
MerahPutih.com - Mantan Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Hamdan Zoelva buka suara soal adanya uji materi atau judicial review ke MK terkait batas usia mininum dan maksimum calon presiden dan wakil presiden.
Menurutnya, penetapan batas usia minimum 40 tahun bagi calon pemimpin nasional didasari pertimbangan karena di usia tersebut figur-figur sudah memiliki kematangan.
Baca Juga:
Warga Gugat Batas Seseorang Ikut Pilpres Maksimal 2 Kali ke MK
"Kalau MK kabulkan berapa? Maunya berapa tidak ada standar, 21 atau umur orang bisa memilih 18 tahun, 17 tahun, 21 atau mau orang sudah bisa kawin tanpa persetujuan orang tua? Atau umur 30? umur 35?. Tidak akan ada standar karena itu lah yang disebut dengan open legal policy, terserah kebijakan politik," kata Hamdan dikutip Selasa (22/8).
Hamdan menilai seharusnya MK tidak perlu mengukur standar batasan usia Capres-Cawapres. Sebab, hal itu merupakan open legal policy.
"Ada ukurannya yang mana? gak ada ukurannya itu open legal policy, kalau pun 35 tahun kenapa tidak 34? Kan rusak negara ini, jadi sekali lagi itu open legal policy," ujarnya.
Dia menjelaskan usia minimum 40 tahun Capres-Cawapres yang ada di konstitusi penetapannya didasari perspektif agama. Karena, Nabi Muhammad diangkat menjadi rasul sudah sangat matang di usia 40 tahun.
Baca Juga:
Jelang Pemilu 2024, Batas Bawah dan Atas Usia Capres-Cawapres Digugat ke MK
Menurut Hamdan, apabila ada seseorang menduduki jabatan publik di usia 35 tahun atau 25 tahun, maka hal itu tidak terlepas dari kesepakatan politis yang berhulu pada ketentuan open legal policy.
"Lalu kenapa 35 tahun jadi gubernur, itu sudah agak matang itu, kenapa 25 tahun jadi bupati wali kota? Nah itu udah lumayan, jadi karena hitung hitungan politis aja, itu open legal policy namanya," jelasnya.
Dengan demikian, Hamdan meminta agar MK tidak perlu mengurusi atau menggubris gugatan uji materi yang dilayangkan berbagai pihak terkait batas usia Capres-Cawapres.
"Soal batas usia Capres-Cawapres itu merupakan kesepakatan, gak bisa kesepakatan digugat di MK. Itu kesepakatan politik namanya, itu namanya open legal policy jadi karena itu ngga usah lah (MK) atur atur umur, umur itu sudah open legal policy," tutupnya. (Pon)
Baca Juga:
PDIP Batal Umumkan Pemecatan Budiman, Fokus Bahas Kenaikan Survei Ganjar
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
Putusan MK Larang Polisi Isi Jabatan Sipil, Mabes Polri Tarik Perwira Tinggin yang dalam Masa Orientasi Alih Jabatan di Kementerian
No Viral No Justice Berlaku di Kasus Konkret, Punya Keterkaitan Publik
MK Tolak Permintaan agar Jabatan Kapolri Ikut Periode Presiden, Setingkat Menteri dan Berpotensi Mereduksi Polri sebagai Alat Negara
MK Putuskan Larang Polisi di Jabatan Sipil, Nasir Djamil: Perlu Disikapi dengan Sinkronisasi Aturan
MK Batasi HGU Tanah IKN Sampai 190 Tahun yang Ditetapkan Era Jokowi Jadi 35 Tahun
IWAKUM Hadirkan Saksi dan Ahli dalam Sidang Lanjutan Uji Materiil UU Pers di MK
Komisi Kejaksaan Hormati Putusan MK soal Pembatasan Imunitas Jaksa
Sekjen Iwakum Sebut Dalil Pemerintah Soal Pasal 8 UU Pers Multitafsir Tak Berdasar
MK Batalkan UU Tapera, Pimpinan Komisi V DPR Minta Kementerian PKP Kreatif Cari Pendanaan Program 3 Juta Rumah
MK Putuskan Tabungan Perumahan Tidak Wajib, BP Tapera Segera Sowan ke Kementerian PKP