Hamdan Zoelva Ungkap MK Tak Perlu Gubris Gugatan Batas Usia Capres-Cawapres

Mula AkmalMula Akmal - Selasa, 22 Agustus 2023
Hamdan Zoelva Ungkap MK Tak Perlu Gubris Gugatan Batas Usia Capres-Cawapres

Ilustrasi - Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/foc/aa.

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Mantan Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Hamdan Zoelva buka suara soal adanya uji materi atau judicial review ke MK terkait batas usia mininum dan maksimum calon presiden dan wakil presiden.

Menurutnya, penetapan batas usia minimum 40 tahun bagi calon pemimpin nasional didasari pertimbangan karena di usia tersebut figur-figur sudah memiliki kematangan.

Baca Juga:

Warga Gugat Batas Seseorang Ikut Pilpres Maksimal 2 Kali ke MK

"Kalau MK kabulkan berapa? Maunya berapa tidak ada standar, 21 atau umur orang bisa memilih 18 tahun, 17 tahun, 21 atau mau orang sudah bisa kawin tanpa persetujuan orang tua? Atau umur 30? umur 35?. Tidak akan ada standar karena itu lah yang disebut dengan open legal policy, terserah kebijakan politik," kata Hamdan dikutip Selasa (22/8).

Hamdan menilai seharusnya MK tidak perlu mengukur standar batasan usia Capres-Cawapres. Sebab, hal itu merupakan open legal policy.

"Ada ukurannya yang mana? gak ada ukurannya itu open legal policy, kalau pun 35 tahun kenapa tidak 34? Kan rusak negara ini, jadi sekali lagi itu open legal policy," ujarnya.

Dia menjelaskan usia minimum 40 tahun Capres-Cawapres yang ada di konstitusi penetapannya didasari perspektif agama. Karena, Nabi Muhammad diangkat menjadi rasul sudah sangat matang di usia 40 tahun.

Baca Juga:

Jelang Pemilu 2024, Batas Bawah dan Atas Usia Capres-Cawapres Digugat ke MK

Menurut Hamdan, apabila ada seseorang menduduki jabatan publik di usia 35 tahun atau 25 tahun, maka hal itu tidak terlepas dari kesepakatan politis yang berhulu pada ketentuan open legal policy.

"Lalu kenapa 35 tahun jadi gubernur, itu sudah agak matang itu, kenapa 25 tahun jadi bupati wali kota? Nah itu udah lumayan, jadi karena hitung hitungan politis aja, itu open legal policy namanya," jelasnya.

Dengan demikian, Hamdan meminta agar MK tidak perlu mengurusi atau menggubris gugatan uji materi yang dilayangkan berbagai pihak terkait batas usia Capres-Cawapres.

"Soal batas usia Capres-Cawapres itu merupakan kesepakatan, gak bisa kesepakatan digugat di MK. Itu kesepakatan politik namanya, itu namanya open legal policy jadi karena itu ngga usah lah (MK) atur atur umur, umur itu sudah open legal policy," tutupnya. (Pon)

Baca Juga:

PDIP Batal Umumkan Pemecatan Budiman, Fokus Bahas Kenaikan Survei Ganjar

#MK
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Yusril Ihza Mahendra Sebut Kasus Penghinaan Presiden Resmi Jadi Delik Aduan Murni Tanpa Perantara
Konstruksi KUHP Nasional menetapkan tindak pidana penyerangan kehormatan atau harkat dan martabat presiden serta wakil presiden sebagai delik aduan murni
Angga Yudha Pratama - Jumat, 14 Agustus 2026
Yusril Ihza Mahendra Sebut Kasus Penghinaan Presiden Resmi Jadi Delik Aduan Murni Tanpa Perantara
Indonesia
MK Kabulkan Sebagian Gugatan Pasal Penghinaan Presiden dan Wakil, Orang Lain Tidak Dapat Menginisiasi Proses Pidana
MK juga menilai tidak terdapat ketidakjelasan dan ketidakpastian hukum yang bertentangan dengan UUD 1945 terkait unsur-unsur pemidanaan dalam Pasal 219 KUHP.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 13 Agustus 2026
MK Kabulkan Sebagian Gugatan Pasal Penghinaan Presiden dan Wakil, Orang Lain Tidak Dapat Menginisiasi Proses Pidana
Indonesia
MK Kembali Akan Putuskan Gugatan UU Pemilu, Hari ini Asa 15 Ketatapan Dibacakan MK
Sebelum sidang pengucapan putusan atau ketetapan digelar, MK melaksanakan sidang perbaikan permohonan pada pukul 13.00 WIB untuk dua permohonan
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 12 Agustus 2026
MK Kembali Akan Putuskan Gugatan UU Pemilu, Hari ini Asa 15 Ketatapan Dibacakan MK
Indonesia
Legislator Minta Anggaran Pendidikan dan MBG Dipisahkan Tahun Depan
Pemerintah seharusnya tidak menunggu hingga batas akhir yang diberikan MK pada 2028.
Dwi Astarini - Selasa, 04 Agustus 2026
Legislator Minta Anggaran Pendidikan dan MBG Dipisahkan Tahun Depan
Indonesia
MK Kabulkan Sebagian Gugatan soal MBG, Anggaran Resmi Dipisah dengan Dana Pendidikan pada APBN 2028
Mahkamah Konstitusi mengeluarkan putusan penting terkait pendanaan program Makan Bergizi Gratis. Mulai APBN 2028, anggaran MBG wajib dipisahkan dari anggaran pendidikan.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 30 Juli 2026
MK Kabulkan Sebagian Gugatan soal MBG, Anggaran Resmi Dipisah dengan Dana Pendidikan pada APBN 2028
Indonesia
Polisi Bersiaga di Depan Gedung MK Jelang Putusan Soal MBG
Area depan Gedung MK pun cenderung sepi tanpa kerumunan massa. Namun, sejumlah orang tampak mulai menunggu kedatangan massa aksi sambil duduk di area pinggir trotoar.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 30 Juli 2026
Polisi Bersiaga di Depan Gedung MK Jelang Putusan Soal MBG
Indonesia
[HOAKS atau FAKTA] : MK Perintahkan Program MBG Dihentikan
Tidak ada keputusan MK maupun DPR yang menyatakan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) dihentikan.
Dwi Astarini - Sabtu, 18 Juli 2026
[HOAKS atau FAKTA] : MK Perintahkan Program MBG Dihentikan
Indonesia
[HOAKS atau FAKTA] : Pemerintah dan DPR Resmi Hentikan MBG
Tidak ada keputusan MK maupun DPR yang menyatakan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) dihentikan.
Dwi Astarini - Senin, 29 Juni 2026
[HOAKS atau FAKTA] : Pemerintah dan DPR Resmi Hentikan MBG
Indonesia
Respons Gugatan UU Polri, Wamenkum: Kami akan Jawab Sesuai Materi yang Digugat
UU Polri yang baru diundangkan kini menghadapi sejumlah gugatan di Mahkamah Konstitusi. Pemerintah menegaskan siap memberikan jawaban.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 23 Juni 2026
Respons Gugatan UU Polri, Wamenkum: Kami akan Jawab Sesuai Materi yang Digugat
Indonesia
MK Tolak Uji Materi UU ASN, DPR Tegaskan Reformasi Tetap Berlanjut
DPR menilai putusan MK soal UU ASN belum menyentuh substansi perbedaan PNS dan PPPK. Reformasi ASN disebut tetap harus melalui jalur legislasi.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 30 April 2026
MK Tolak Uji Materi UU ASN, DPR Tegaskan Reformasi Tetap Berlanjut
Bagikan