Warga Gugat Batas Seseorang Ikut Pilpres Maksimal 2 Kali ke MK

Zulfikar SyZulfikar Sy - Senin, 21 Agustus 2023
Warga Gugat Batas Seseorang Ikut Pilpres Maksimal 2 Kali ke MK

Ilustrasi - Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/foc/aa.

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Kondisi perpolitikan tanah air tidak hanya diramaikan oleh peta persaingan pasangan capres-cawapres, melainkan juga dihangatkan oleh gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Seorang warga Gulfino Guevarrato mengajukan permohonan uji materiil atau judicial review (JR) ke MK untuk membatasi seseorang maju sebagai calon presiden dan wakil presiden hanya dua kali seumur hidup.

Pasal yang digugat, yakni Pasal 169 huruf n dan huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017, tentang Pemilu. Uji materi dilayangkan Gulfino Guevaratto bersama kuasa hukum, Donny Tri Istiqomah.

Baca Juga:

Jelang Pemilu 2024, Batas Bawah dan Atas Usia Capres-Cawapres Digugat ke MK

Donny mengatakan, gugatan itu sudah masuk ke (MK) pada hari ini Senin (21/8). Gugatan tersebut teregistrasi dengan nomor 01/PUU-MK/VII/2023.

Dia menyebutkan, salah satu poin yang ada dalam berkas uji materiil itu yakni batasan seseorang untuk maju sebagai calon presiden maksimal dua kali.

"Agar pembatasan jabatan presiden dua periode ini kongruen dengan pencalonan, maka pencalonan juga harus dibatasi dua kali," ujar Donny kepada wartawan, Senin (21/8).

Menurut Donny, seseorang yang sudah dua kali kalah di pilpres, harus memiliki etika politik untuk tidak lagi mengikuti kontestasi pada edisi pemilu berikutnya. Menurutnya, mereka harus memberikan kesempatan kepada masyarakat lainnya agar bisa merasakan ketatnya persaingan politik nasional.

Dia lantas mencontohkan beberapa tokoh politik luar negeri yang sudah gagal dua kali pemilihan tetapi legowo dan tidak lagi mencalonkan diri.

"Tahun 2017 Hillary Clinton kalah lagi dengan Donald Trump untuk kemudian pemilihan presiden setelah itu, dia atas dasar etika politik dan sifat kenegaraan memutuskan tidak maju lagi, diserahkan pada kandidat lainnya yaitu Joe Biden," tutur Donny.

Baca Juga:

PKS Klaim akan Totalitas Menangkan Anies di Pemilu 2024

Lebih lanjut Donny menyampaikan, kliennya juga menggugat batas usia capres dan cawapres. Dalam petitum gugatannya itu, batas usia calon pemimpin nasional minimum 21 tahun dan maksimum 65 tahun.

"Maka, kami memohon kepada MK agar pembatasan usia menggunakan studi komparasi, atau yang menggunakan sinkronisasi hukum dengan undang-undang yang mengatur (batas usia) jabatan-jabatan lembaga tinggi negara," ujarnya.

Donny mengaku tidak mempermasalahkan apabila ada tudingan bahwa gugatan soal batas maksimal seseorang mengikuti pemilu untuk menjegal langkah Prabowo Subianto di Pilpres 2024.

“Secara politik bisa saja ada tuduhan tuduhan seperti itu. Tetapi harus diingat bahwa kami ini para advokat yang konsen di tata negara hanya ingin meluruskan ya dan bagaimana mewujudkan pemilu berjalan semakin demokratis di Indonesia itu saja," pungkasnya. (Pon)

Baca Juga:

Kejagung Tunda Pemeriksaan Kasus Melibatkan Capres-Cawapres Selama Pemilu 2024

#Pilpres #Pemilu
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Berita Terkait

Indonesia
Putusan MK soal Kuota Perempuan, Jangan Hanya Sekadar Syarat Administratif
Partai harus melakukan kaderisasi politik perempuan yang serius dan berkelanjutan
Frengky Aruan - Kamis, 28 Mei 2026
Putusan MK soal Kuota Perempuan, Jangan Hanya Sekadar Syarat Administratif
Indonesia
Demokrat Sebut Putusan MK soal Kuota 30 Persen Caleg Perempuan Hanya Pertegas Aturan Lama
Sekjen Partai Demokrat Herman Khaeron buka suara soal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mewajibkan partai politik memenuhi kuota 30 persen caleg perempuan.
Frengky Aruan - Selasa, 26 Mei 2026
Demokrat Sebut Putusan MK soal Kuota 30 Persen Caleg Perempuan Hanya Pertegas Aturan Lama
Indonesia
Komisi II DPR Nilai Putusan MK Jadi Perlindungan Hak Politik Perempuan
MK memutuskan ketentuan keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen dalam pencalonan anggota DPR dan DPRD bersifat wajib dipenuhi partai politik.
Frengky Aruan - Selasa, 26 Mei 2026
Komisi II DPR Nilai Putusan MK Jadi Perlindungan Hak Politik Perempuan
Indonesia
Pembatasan Uang Tunai di Pemilu, PAN: Perlu Revisi UU dan Sistem Pengawasan Ketat
PAN angkat bicara soal pembatasan uang tunai di Pemilu. Hal itu dinilai membutuhkan revisi UU dan sistem pengawasan.
Soffi Amira - Senin, 27 April 2026
Pembatasan Uang Tunai di Pemilu, PAN: Perlu Revisi UU dan Sistem Pengawasan Ketat
Indonesia
KPK Usulkan Klausul Kaderisasi untuk Pencalonan Presiden hingga Kepala Daerah
KPK mengusulkan klausul kaderisasi dalam pencalonan presiden hingga kepala daerah. Langkah ini dinilai penting untuk mencetak pemimpin berkualitas.
Ananda Dimas Prasetya - Sabtu, 25 April 2026
KPK Usulkan Klausul Kaderisasi untuk Pencalonan Presiden hingga Kepala Daerah
Indonesia
KPK Bongkar Celah Korupsi di Parpol, Soroti soal Mahar hingga Biaya Pemilu
KPK mengungkap akar korupsi politik berasal dari internal partai. Soroti mahar politik, biaya Pemilu tinggi, hingga lemahnya transparansi keuangan.
Ananda Dimas Prasetya - Sabtu, 25 April 2026
KPK Bongkar Celah Korupsi di Parpol, Soroti soal Mahar hingga Biaya Pemilu
Indonesia
Pemerintah Tunggu Draf RUU Pemilu Dirampungkan DPR, Ingin Semakin Cepat Dibahas
Apabila RUU Pemilu semakin cepat dibahas lantaran idealnya RUU tersebut sudah selesai pada 2 tahun dan 6 bulan masa pemerintahan saat ini.
Alwan Ridha Ramdani - Sabtu, 25 April 2026
Pemerintah Tunggu Draf RUU Pemilu Dirampungkan DPR, Ingin Semakin Cepat Dibahas
Indonesia
Dasco Sebut DPR Tidak Buru Buru Bahas RUU Pemilu
Meski tahapan untuk Pemilu 2029 semakin dekat, tahapan-tahapan itu masih bisa berjalan dengan menggunakan Undang-Undang Pemilu yang lama.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 21 April 2026
Dasco Sebut DPR Tidak Buru Buru Bahas RUU Pemilu
Indonesia
Ketua DPR Ajak Ketum Partai Politik Bicarakan RUU Pemilu
Hal terpenting dalam proses revisi undang-undang krusial itu adalah memastikan pemilu berjalan sesuai amanat Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 16 April 2026
Ketua DPR Ajak Ketum Partai Politik Bicarakan RUU Pemilu
Indonesia
Wakil Ketua Baleg DPR Dorong Revisi UU Pemilu Segera Dibahas
DPR tak boleh terus menunda pembahasan karena tahapan pemilu semakin dekat.
Dwi Astarini - Kamis, 16 April 2026
Wakil Ketua Baleg DPR Dorong Revisi UU Pemilu Segera Dibahas
Bagikan