Home Leaderboard 1
Home Leaderboard 1

Warga Gugat Batas Seseorang Ikut Pilpres Maksimal 2 Kali ke MK

Zulfikar SyZulfikar Sy - Senin, 21 Agustus 2023
Warga Gugat Batas Seseorang Ikut Pilpres Maksimal 2 Kali ke MK

Ilustrasi - Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/foc/aa.

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Kondisi perpolitikan tanah air tidak hanya diramaikan oleh peta persaingan pasangan capres-cawapres, melainkan juga dihangatkan oleh gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Seorang warga Gulfino Guevarrato mengajukan permohonan uji materiil atau judicial review (JR) ke MK untuk membatasi seseorang maju sebagai calon presiden dan wakil presiden hanya dua kali seumur hidup.

Pasal yang digugat, yakni Pasal 169 huruf n dan huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017, tentang Pemilu. Uji materi dilayangkan Gulfino Guevaratto bersama kuasa hukum, Donny Tri Istiqomah.

Baca Juga:

Jelang Pemilu 2024, Batas Bawah dan Atas Usia Capres-Cawapres Digugat ke MK

Donny mengatakan, gugatan itu sudah masuk ke (MK) pada hari ini Senin (21/8). Gugatan tersebut teregistrasi dengan nomor 01/PUU-MK/VII/2023.

Dia menyebutkan, salah satu poin yang ada dalam berkas uji materiil itu yakni batasan seseorang untuk maju sebagai calon presiden maksimal dua kali.

"Agar pembatasan jabatan presiden dua periode ini kongruen dengan pencalonan, maka pencalonan juga harus dibatasi dua kali," ujar Donny kepada wartawan, Senin (21/8).

Menurut Donny, seseorang yang sudah dua kali kalah di pilpres, harus memiliki etika politik untuk tidak lagi mengikuti kontestasi pada edisi pemilu berikutnya. Menurutnya, mereka harus memberikan kesempatan kepada masyarakat lainnya agar bisa merasakan ketatnya persaingan politik nasional.

Dia lantas mencontohkan beberapa tokoh politik luar negeri yang sudah gagal dua kali pemilihan tetapi legowo dan tidak lagi mencalonkan diri.

"Tahun 2017 Hillary Clinton kalah lagi dengan Donald Trump untuk kemudian pemilihan presiden setelah itu, dia atas dasar etika politik dan sifat kenegaraan memutuskan tidak maju lagi, diserahkan pada kandidat lainnya yaitu Joe Biden," tutur Donny.

Baca Juga:

PKS Klaim akan Totalitas Menangkan Anies di Pemilu 2024

Lebih lanjut Donny menyampaikan, kliennya juga menggugat batas usia capres dan cawapres. Dalam petitum gugatannya itu, batas usia calon pemimpin nasional minimum 21 tahun dan maksimum 65 tahun.

"Maka, kami memohon kepada MK agar pembatasan usia menggunakan studi komparasi, atau yang menggunakan sinkronisasi hukum dengan undang-undang yang mengatur (batas usia) jabatan-jabatan lembaga tinggi negara," ujarnya.

Donny mengaku tidak mempermasalahkan apabila ada tudingan bahwa gugatan soal batas maksimal seseorang mengikuti pemilu untuk menjegal langkah Prabowo Subianto di Pilpres 2024.

“Secara politik bisa saja ada tuduhan tuduhan seperti itu. Tetapi harus diingat bahwa kami ini para advokat yang konsen di tata negara hanya ingin meluruskan ya dan bagaimana mewujudkan pemilu berjalan semakin demokratis di Indonesia itu saja," pungkasnya. (Pon)

Baca Juga:

Kejagung Tunda Pemeriksaan Kasus Melibatkan Capres-Cawapres Selama Pemilu 2024

#Pilpres #Pemilu
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Kaesang Pangarep Resmi Masuk 'Kandang Banteng' Pada Pemilu 2029, Siap Bersaing dengan Puan Maharani
Bahkan kawasan kerap mendapatkan julukan sebagai daerah pemilihan terketat mengingat keberadaan sejumlah figur politisi berbobot tinggi
Angga Yudha Pratama - Senin, 27 Juli 2026
Kaesang Pangarep Resmi Masuk 'Kandang Banteng' Pada Pemilu 2029, Siap Bersaing dengan Puan Maharani
Indonesia
DPR Ngaku Mulai Berkeliling Serap Aspirasi RUU Pemilu Saat Masa Reses
Ada empat pilar utama yang mendesak dimasukkan dalam revisi Undang-Undang Pemilu yang saat ini sedang dilakukan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 21 Juli 2026
DPR Ngaku Mulai Berkeliling Serap Aspirasi RUU Pemilu Saat Masa Reses
Indonesia
DPR Dinilai Kurang Greget Bahas Revisi UU Pemilu, Idealnya Rampung di Tahun Ini
Secara ideal, RUU Pemilu seharusnya bisa dituntaskan pada tahun 2026 sehingga pada tahun 2027 cukup waktu untuk menyosialisasikan
Alwan Ridha Ramdani - Minggu, 05 Juli 2026
DPR Dinilai Kurang Greget Bahas Revisi UU Pemilu, Idealnya Rampung di Tahun Ini
Indonesia
Media Perkuat Pengawasan Etik Penyelenggara Pemilu
Sejak awal berdiri, DKPP memang menghadapi tantangan untuk memperkenalkan keberadaannya kepada masyarakat.
Dwi Astarini - Kamis, 02 Juli 2026
Media Perkuat Pengawasan Etik Penyelenggara Pemilu
Indonesia
DKPP Nilai Media Berperan Penting Menyampaikan Putusan Etik kepada Publik
Media memiliki peran penting dalam membangun transparansi sekaligus meningkatkan pemahaman masyarakat terhadap proses penegakan kode etik penyelenggara pemilu.
Dwi Astarini - Kamis, 02 Juli 2026
DKPP Nilai Media Berperan Penting Menyampaikan Putusan Etik kepada Publik
Indonesia
Gerindra soal Safari Politik Jokowi: Kami Fokus Kawal Pemerintahan Prabowo
Gerindra menegaskan, bahwa pihaknya belum membahas Pilpres. Mereka masih fokus menyukseskan program Presiden RI, Prabowo Subianto.
Soffi Amira - Rabu, 01 Juli 2026
Gerindra soal Safari Politik Jokowi: Kami Fokus Kawal Pemerintahan Prabowo
Indonesia
Ada Skenario Capres-Cawapres Harus Diusung 3 Partai di RUU Pemilu, Gerindra Membantah
Wacana tersebut memicu perdebatan karena sebelumnya Mahkamah Konstitusi telah memutuskan penghapusan ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 01 Juli 2026
Ada Skenario Capres-Cawapres Harus Diusung 3 Partai di RUU Pemilu, Gerindra Membantah
Indonesia
Komisi II DPR: RUU Pemilu belum Masuk Panja, masih Himpun Masukan Partai Nonparlemen
Berdasarkan arahan pimpinan DPR, Komisi II juga akan menggelar pertemuan dengan partai-partai nonparlemen.
Dwi Astarini - Senin, 29 Juni 2026
Komisi II DPR: RUU Pemilu belum Masuk Panja, masih Himpun Masukan Partai Nonparlemen
Indonesia
Putusan MK soal Kuota Perempuan, Jangan Hanya Sekadar Syarat Administratif
Partai harus melakukan kaderisasi politik perempuan yang serius dan berkelanjutan
Frengky Aruan - Kamis, 28 Mei 2026
Putusan MK soal Kuota Perempuan, Jangan Hanya Sekadar Syarat Administratif
Indonesia
Demokrat Sebut Putusan MK soal Kuota 30 Persen Caleg Perempuan Hanya Pertegas Aturan Lama
Sekjen Partai Demokrat Herman Khaeron buka suara soal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mewajibkan partai politik memenuhi kuota 30 persen caleg perempuan.
Frengky Aruan - Selasa, 26 Mei 2026
Demokrat Sebut Putusan MK soal Kuota 30 Persen Caleg Perempuan Hanya Pertegas Aturan Lama
Bagikan