Jelang Pemilu 2024, Batas Bawah dan Atas Usia Capres-Cawapres Digugat ke MK


Ilustrasi Pemilu 2024. ANTARA/Ilustrator/Kliwon
MerahPutih.com - Konstelasi politik menjelang Pemilu 2024 dihangatkan dengan adanya uji materi atau judicial review (JR) di Mahkamah Konstitusi (MK) terkait syarat usia calon presiden dan wakil presiden.
Uji materi diajukan anggota Tim Kampanye dan Advokasi Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (FITRA) Gulfino Guevaratto dan kuasa hukumnya, Donny Tri Istiqomah. Mereka menggugat Pasal 169 huruf n dan huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
"Kami mohon kepada konstitusi untuk batasan usia terendah calon presiden agar konstitusional dan tidak diperhatikan harus 21 tahun," kata Donny Tri Istiqomah kepada wartawan, Senin (21/8).
Baca Juga:
Donny menjelaskan, pihaknya menggugat batas usai minimal capres-cawapres minimum 21 tahun. Hal itu mengacu pada usia sejumlah lembaga negara di antaranya legislatif dan yudikatif.
Selain itu, dalam petitumnya dia juga menggugat batas usia maksimal capres-cawapres agar ditetapkan menjadi maksimum 65 tahun.
"Lembaga tinggi negara yang paling tinggi usianya adalah Mahkamah Konstitusi (MK) berapa? 65 tahun. Kepada Mahkamah Konstitusi agar konstitusional dan tidak disintegrasi, maka ya jabatan maksimal jabatan presiden calon presiden 65 tahun," ujar Donny.
Baca Juga:
Kejagung Tunda Pemeriksaan Kasus Melibatkan Capres-Cawapres Selama Pemilu 2024
Tak hanya itu, kata Donny, pihaknya juga menggugat batas pencalonan capres-cawapres. Dia meminta, MK menyamakan dengan masa jabatan presiden yang hanya dua periode.
"Kalau seseorang calon menggunakan haknya berkali-kali, maka kami yang juga punya hak untuk mencalonkan diri menjadi terganggu, itu melanggar pasal 28, mereka yang selalu mencalonkan lebih dari dua kali sudah berarti tidak menghormati hak kami," pungkasnya. (Pon)
Baca Juga:
PDIP Solo Lakukan Konsolidasi Ribuan Kader Jelang Pemilu 2024
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
Politik Thailand Kembali Bergejolak, PM Sementara Ajukan Pembubaran Parlemen dan Pemilu Baru

Tutup Rakernas, Surya Paloh Targetkan NasDem Masuk 3 Besar Pemilu 2029

NasDem Siap Tantang Partai Besar, Punya Strategi Khusus Rebut Tiga Besar Pemilu 2029

DPR Mulai Bahas Pilihan Alternatif Model Pilkada, Usulan PKB Gubernur Ditunjuk Presiden Belum Ada Yang Nolak

Junta Kembali Tetapkan Darurat Militer Jelang Pemilu Myanmar

Legislator Ungkap Keuntungan dari Pemisahan Pemilu Nasional dan Lokal

Partai Tengah Lagi Bikin Strategi Simulasi Pemilu dan Pilkada

Partai Buruh Ajukan Uji Materi Minta Ambang Batas Parlemen Dihapus Pada Pemilu 2029

4 Tahun Sebelum Pemilu, Golkar Jateng Ingin Rampungkan Seluruh Kepengurusan

Golkar Nilai Putusan MK soal Pemilu Bisa Jadi Bumerang dan Guncang Dunia Politik Indonesia
