Jelang Pemilu 2024, Batas Bawah dan Atas Usia Capres-Cawapres Digugat ke MK

Zulfikar SyZulfikar Sy - Senin, 21 Agustus 2023
Jelang Pemilu 2024, Batas Bawah dan Atas Usia Capres-Cawapres Digugat ke MK

Ilustrasi Pemilu 2024. ANTARA/Ilustrator/Kliwon

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Konstelasi politik menjelang Pemilu 2024 dihangatkan dengan adanya uji materi atau judicial review (JR) di Mahkamah Konstitusi (MK) terkait syarat usia calon presiden dan wakil presiden.

Uji materi diajukan anggota Tim Kampanye dan Advokasi Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (FITRA) Gulfino Guevaratto dan kuasa hukumnya, Donny Tri Istiqomah. Mereka menggugat Pasal 169 huruf n dan huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

"Kami mohon kepada konstitusi untuk batasan usia terendah calon presiden agar konstitusional dan tidak diperhatikan harus 21 tahun," kata Donny Tri Istiqomah kepada wartawan, Senin (21/8).

Baca Juga:

PKS Klaim akan Totalitas Menangkan Anies di Pemilu 2024

Donny menjelaskan, pihaknya menggugat batas usai minimal capres-cawapres minimum 21 tahun. Hal itu mengacu pada usia sejumlah lembaga negara di antaranya legislatif dan yudikatif.

Selain itu, dalam petitumnya dia juga menggugat batas usia maksimal capres-cawapres agar ditetapkan menjadi maksimum 65 tahun.

"Lembaga tinggi negara yang paling tinggi usianya adalah Mahkamah Konstitusi (MK) berapa? 65 tahun. Kepada Mahkamah Konstitusi agar konstitusional dan tidak disintegrasi, maka ya jabatan maksimal jabatan presiden calon presiden 65 tahun," ujar Donny.

Baca Juga:

Kejagung Tunda Pemeriksaan Kasus Melibatkan Capres-Cawapres Selama Pemilu 2024

Tak hanya itu, kata Donny, pihaknya juga menggugat batas pencalonan capres-cawapres. Dia meminta, MK menyamakan dengan masa jabatan presiden yang hanya dua periode.

"Kalau seseorang calon menggunakan haknya berkali-kali, maka kami yang juga punya hak untuk mencalonkan diri menjadi terganggu, itu melanggar pasal 28, mereka yang selalu mencalonkan lebih dari dua kali sudah berarti tidak menghormati hak kami," pungkasnya. (Pon)

Baca Juga:

PDIP Solo Lakukan Konsolidasi Ribuan Kader Jelang Pemilu 2024

#Pemilu #Pilpres
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Berita Terkait

Indonesia
Putusan MK soal Kuota Perempuan, Jangan Hanya Sekadar Syarat Administratif
Partai harus melakukan kaderisasi politik perempuan yang serius dan berkelanjutan
Frengky Aruan - Kamis, 28 Mei 2026
Putusan MK soal Kuota Perempuan, Jangan Hanya Sekadar Syarat Administratif
Indonesia
Demokrat Sebut Putusan MK soal Kuota 30 Persen Caleg Perempuan Hanya Pertegas Aturan Lama
Sekjen Partai Demokrat Herman Khaeron buka suara soal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mewajibkan partai politik memenuhi kuota 30 persen caleg perempuan.
Frengky Aruan - Selasa, 26 Mei 2026
Demokrat Sebut Putusan MK soal Kuota 30 Persen Caleg Perempuan Hanya Pertegas Aturan Lama
Indonesia
Komisi II DPR Nilai Putusan MK Jadi Perlindungan Hak Politik Perempuan
MK memutuskan ketentuan keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen dalam pencalonan anggota DPR dan DPRD bersifat wajib dipenuhi partai politik.
Frengky Aruan - Selasa, 26 Mei 2026
Komisi II DPR Nilai Putusan MK Jadi Perlindungan Hak Politik Perempuan
Indonesia
Pembatasan Uang Tunai di Pemilu, PAN: Perlu Revisi UU dan Sistem Pengawasan Ketat
PAN angkat bicara soal pembatasan uang tunai di Pemilu. Hal itu dinilai membutuhkan revisi UU dan sistem pengawasan.
Soffi Amira - Senin, 27 April 2026
Pembatasan Uang Tunai di Pemilu, PAN: Perlu Revisi UU dan Sistem Pengawasan Ketat
Indonesia
KPK Usulkan Klausul Kaderisasi untuk Pencalonan Presiden hingga Kepala Daerah
KPK mengusulkan klausul kaderisasi dalam pencalonan presiden hingga kepala daerah. Langkah ini dinilai penting untuk mencetak pemimpin berkualitas.
Ananda Dimas Prasetya - Sabtu, 25 April 2026
KPK Usulkan Klausul Kaderisasi untuk Pencalonan Presiden hingga Kepala Daerah
Indonesia
KPK Bongkar Celah Korupsi di Parpol, Soroti soal Mahar hingga Biaya Pemilu
KPK mengungkap akar korupsi politik berasal dari internal partai. Soroti mahar politik, biaya Pemilu tinggi, hingga lemahnya transparansi keuangan.
Ananda Dimas Prasetya - Sabtu, 25 April 2026
KPK Bongkar Celah Korupsi di Parpol, Soroti soal Mahar hingga Biaya Pemilu
Indonesia
Pemerintah Tunggu Draf RUU Pemilu Dirampungkan DPR, Ingin Semakin Cepat Dibahas
Apabila RUU Pemilu semakin cepat dibahas lantaran idealnya RUU tersebut sudah selesai pada 2 tahun dan 6 bulan masa pemerintahan saat ini.
Alwan Ridha Ramdani - Sabtu, 25 April 2026
Pemerintah Tunggu Draf RUU Pemilu Dirampungkan DPR, Ingin Semakin Cepat Dibahas
Indonesia
Dasco Sebut DPR Tidak Buru Buru Bahas RUU Pemilu
Meski tahapan untuk Pemilu 2029 semakin dekat, tahapan-tahapan itu masih bisa berjalan dengan menggunakan Undang-Undang Pemilu yang lama.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 21 April 2026
Dasco Sebut DPR Tidak Buru Buru Bahas RUU Pemilu
Indonesia
Ketua DPR Ajak Ketum Partai Politik Bicarakan RUU Pemilu
Hal terpenting dalam proses revisi undang-undang krusial itu adalah memastikan pemilu berjalan sesuai amanat Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 16 April 2026
Ketua DPR Ajak Ketum Partai Politik Bicarakan RUU Pemilu
Indonesia
Wakil Ketua Baleg DPR Dorong Revisi UU Pemilu Segera Dibahas
DPR tak boleh terus menunda pembahasan karena tahapan pemilu semakin dekat.
Dwi Astarini - Kamis, 16 April 2026
Wakil Ketua Baleg DPR Dorong Revisi UU Pemilu Segera Dibahas
Bagikan