Potong Dana BOS, Pemerintah Dianggap Korbankan Nasib Guru
Ketua Umum PP Perpani Illiza Sa'aduddin Djamal menjawab pertanyaan pewarta di sela acara Musyawarah Nasional Luar Biasa PP Perpani di Jakarta, Kamis (27/2/2020). ANTARA/Shofi Ayudiana/am.
MerahPutih.com - Anggota Komisi X DPR Illiza Sa'aduddin Djamal mengkritik adanya pemotongan pada anggaran Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dengan alasan adanya pademi COVID-19.
Menurut Illiza, pemotongan anggaran BOS akan berpengaruh kepada pendapatan guru honorer, apalagi gaji guru honorer masih berkisar Rp 400 ribu-Rp 1 juta. Hal ini akan berpengaruh kepada kesejahteraan guru.
Baca Juga
"Apalagi di pademi Covid-19 ini mereka membutuhkan dana yang cukup untuk menghadapi segala kemungkinan," kata Illiza dalam keterangannya, Senin (20/4).
Ia menyebut, saat COVID-19 dimana belajar di lakukan di rumah, para guru dituntut lebih berpikir kreatif mengingat adanya keterbatasan dalam kegiatan belajar mengajar.
"Namun jika kesejahteraan mereka berkurang karena pemotongan anggaran BOS, maka akan sulit bagi mereka untuk meningkatkan kreatifitas," terang Illiza
Mantan Wali Kota Banda Aceh ini menyebut, pemerintah bisa melakukan pemotongan anggaran di bidang infrastruktur, perjalanan dinas, kegiatan bimbingan teknisyang terkesan formalitas dan lainnya. Atau bisa saja pemerintah menanggukan anggaran pelatihan online yang mencapai Rp 5,6 triliun.
"Jangan pemerintah memotong anggaran BOS yang akan mempengaruhi kualitas pendidikan dan pengejaran di sekolah," sebut Illiza.
Baca Juga
Minyak Anjlok, INDEF Pertanyakan Motif Pemerintah Belum Turunkan Harga BBM
Politikus PPP ini menambahkan, Kemendikbud seharusnya bisa memperjuangkan nasib dan kesejahteraan guru, termasuk guru honorer.
"Jika mereka membiarkan dana BOS dipotong maka ini sama saja dengan lepas tanggung jawab atas kesejahteraan guru yang saat ini sebenarnya masih minim khususnya guru honorer," terang Illiza.
Sebelumnya, pemerintah memotong pos anggaran tunjangan bagi guru hingga Rp3,3 triliun lewat Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 54 Tahun 2020 tentang Perubahan Postur dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2020.
Dalam Perpres itu disebutkan, tunjangan guru setidaknya dipotong pada tiga komponen yakni tunjangan profesi guru PNS daerah dari yang semula Rp 53,8 triliun menjadi Rp50,8 triliun, kemudian penghasilan guru PNS daerah dipotong dari semula Rp 698,3 triliun menjadi Rp 454,2 triliun.
Baca Juga
Pemotongan juga dilakukan terhadap tunjangan khusus guru PNS daerah di daerah khusus, dari yang semula Rp2,06 triliun menjadi Rp1,98 triliun. (Knu)
Bagikan
Berita Terkait
DPR Tegaskan Dana Haji Harus Steril Korupsi dan Dikelola Profesional
DPR Bongkar Keanehan Rute Pesawat ATR 42-500 yang Jatuh di Maros
MK Putuskan Wartawan Tak Bisa Langsung Dipidana, DPR Soroti Penguatan Perlindungan Pers
Gedung Sekolah Hancur Diterjang Bencana, DPR Semprot Pemerintah: Jangan Biarkan Anak-anak Putus Sekolah
100 Ribu Orang Terdampak Banjir Jawa, DPR Desak Pemerintah Serius Tangani Perubahan Iklim
Ini nih Isi RUU Perampasan Aset yang Terdiri dari 8 Bab 62 Pasal
Gaji Hakim Ad Hoc Mau Disulap Setara Hakim Karier, DPR: Tunjangan Harus Naik, Kalau Perlu Seribu Persen
Viral Guru Dikeroyok Murid, DPR Soroti Etika dan Karakter Pendidikan
DPR Mulai Kejar Harta Haram Koruptor Lewat RUU Perampasan Aset
166 Sekolah Rakyat Sudah Berdiri, Legislator Ingatkan Prabowo Sumbawa Jangan Dianaktirikan