Polwan Mantan Anak Buah Ferdy Sambo Disanksi Demosi karena Tak Profesional
                Tangkapan layar- Sidang Etik AKP Dyah Chandrawati, mantan Paur Sumbbagsumda Bagrenmin Divisi Propam Polri terkait pelanggaran etik ringan, Kamis (8/9/2022). (ANTARA/Laily Rahmawaty)
MerahPutih.com - Satu lagi, mantan anak buah Irjen Ferdy Sambo harus mendapatkan hukuman akibat terseret kasus dugaan pembunuhan Brigadir J.
Mantan Paur Subbagsumda Bagrenmin Divpropam Polri AKP Dyah Chandrawati divonis melanggar etik saat sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP).
Perwira Polwan itu bersalah dalam pengelolaan senjata api, dalam kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J.
Baca Juga:
Ferdy Sambo Diperiksa Pakai Pendeteksi Kebohongan di Puslabfor Sentul
Ia disanksi demosi setahun dan mutasi.
Demosi berarti perubahan jabatan menuju jenjang atau jabatan yang lebih rendah.
“Wujud pelanggarannya termasuk klasifikasi pelanggaran sedang yaitu berupa ketidakprofesionalan dalam pengelolaan senjata api dinas,” kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Nurul Azizah di Mabes Polri, Kamis (8/9).
AKP Dyah dinyatakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf C Perpol 7 Tahun 2022.
Nurul tak menjelaskan detail kaitan pelanggaran Dyah terhadap kasus dugaan pembunuhan ataupun kasus merintangi penyidikan dugaan pembunuhan Brigadir J.
Baca Juga:i
Hari Ini, Ferdy Sambo Diperiksa Terkait Obstruction of Justice
Diketahui dalam kasus obstruction of justice, Polri telah menetapkan tujuh orang tersangka pidana.
Yakni, Irjen Ferdy Sambo selaku mantan Kadiv Propam Polri, Brigjen Hendra Kurniawan selaku eks Karopaminal Divisi Propam Polri, atau Kombes Agus Nurpatria selaku eks Kaden A Biropaminal Divisi Propam Polri, AKBP Arif Rahman Arifin selaku eks Wakadaen B Biropaminal Divisi Propam Polri.
Lalu, Kompol Baiquni Wibowo selaku eks PS Kasubbagriksa Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri, Kompol Chuck Putranto selaku eks PS Kasubbagaudit Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri dan AKP Irfan Widyanto eks Kasubnit I Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri.
Dalam hal ini, Polri telah menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap empat tersangka, yaitu, Irjen Ferdy Sambo, Kompol Chuck Putranto, Kompol Baiquni Wibowo dan Kombes Agus Nurpatria. (Knu)
Baca Juga:
Dipecat Dari Kepolisian, Ferdy Sambo Tak Kunjung Ajukan Banding
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
Desak Polisi Usut Tuntas Temuan 2 Kerangka Manusia di Kwitang secara Profesional, DPR: Jangan Sampai Menimbulkan Banyak Spekulasi
                      Presiden Prabowo Sebut Negara Lain Bingung Polisi Indonesia Ikut Urus Persoalan Pangan
                      Tak Ada Toleransi, Polri Kembangkan Sistem Deteksi Dini LGBT untuk Seleksi Calon Polisi
                      Mencengangkan! Polri Ungkap Ada 228 Kampung Narkoba Tersebar di Seluruh Indonesia
                      Polres Mamberamo Raya Papua Diserang Massa: Aparat Terluka, Mobil dan Bangunan Rusak
                      Polisi Mulai Terpapar Radikalisme, As SDM Kapolri Waspadai Fenomena Polisi Cinta Sunah
                      Polri Gelar SPMB SMA Kemala Taruna Bhayangkara, Mendiktisaintek: Ciptakan Generasi Cerdas hingga Berdaya Saing Global
                      Polri Kini Sudah Punya 672 SPPG, Paling Banyak Ada di Jawa Tengah
                      Ahli Gizi Sebut SPPG Polri Bisa Jadi Role Model Program MBG, Dinilai Bersih dan Higienis
                      Mabes Polri Sebut Oknum Polisi Rusak Citra Anggota Lain, Turunkan Tingkat Kepercayaan Rakyat