Polwan Mantan Anak Buah Ferdy Sambo Disanksi Demosi karena Tak Profesional
Tangkapan layar- Sidang Etik AKP Dyah Chandrawati, mantan Paur Sumbbagsumda Bagrenmin Divisi Propam Polri terkait pelanggaran etik ringan, Kamis (8/9/2022). (ANTARA/Laily Rahmawaty)
MerahPutih.com - Satu lagi, mantan anak buah Irjen Ferdy Sambo harus mendapatkan hukuman akibat terseret kasus dugaan pembunuhan Brigadir J.
Mantan Paur Subbagsumda Bagrenmin Divpropam Polri AKP Dyah Chandrawati divonis melanggar etik saat sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP).
Perwira Polwan itu bersalah dalam pengelolaan senjata api, dalam kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J.
Baca Juga:
Ferdy Sambo Diperiksa Pakai Pendeteksi Kebohongan di Puslabfor Sentul
Ia disanksi demosi setahun dan mutasi.
Demosi berarti perubahan jabatan menuju jenjang atau jabatan yang lebih rendah.
“Wujud pelanggarannya termasuk klasifikasi pelanggaran sedang yaitu berupa ketidakprofesionalan dalam pengelolaan senjata api dinas,” kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Nurul Azizah di Mabes Polri, Kamis (8/9).
AKP Dyah dinyatakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf C Perpol 7 Tahun 2022.
Nurul tak menjelaskan detail kaitan pelanggaran Dyah terhadap kasus dugaan pembunuhan ataupun kasus merintangi penyidikan dugaan pembunuhan Brigadir J.
Baca Juga:i
Hari Ini, Ferdy Sambo Diperiksa Terkait Obstruction of Justice
Diketahui dalam kasus obstruction of justice, Polri telah menetapkan tujuh orang tersangka pidana.
Yakni, Irjen Ferdy Sambo selaku mantan Kadiv Propam Polri, Brigjen Hendra Kurniawan selaku eks Karopaminal Divisi Propam Polri, atau Kombes Agus Nurpatria selaku eks Kaden A Biropaminal Divisi Propam Polri, AKBP Arif Rahman Arifin selaku eks Wakadaen B Biropaminal Divisi Propam Polri.
Lalu, Kompol Baiquni Wibowo selaku eks PS Kasubbagriksa Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri, Kompol Chuck Putranto selaku eks PS Kasubbagaudit Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri dan AKP Irfan Widyanto eks Kasubnit I Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri.
Dalam hal ini, Polri telah menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap empat tersangka, yaitu, Irjen Ferdy Sambo, Kompol Chuck Putranto, Kompol Baiquni Wibowo dan Kombes Agus Nurpatria. (Knu)
Baca Juga:
Dipecat Dari Kepolisian, Ferdy Sambo Tak Kunjung Ajukan Banding
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
Awalnya Dikira Korban, Anak Tengah Bunuh Keluarganya di Tanjung Priok
Polda dan Polres se-Indonesia Zoom Meeting Bahas Antisipasi Hoaks Virus Nipah
Istri Mantan Kapolri Hoegeng Iman Santoso 'Eyang Meri' Meninggal Dunia pada Usia 100 Tahun
Operasi Keselamatan Jaya 2026 Berlangsung Hari ini, Sasar Pengendara di Bawah Umur dan Gunakan Gadget saat Berkendara
Orang Dekat Prabowo sebut Isu Polri di Bawah Kementerian Disengaja untuk Melemahkan Presiden
Mantan Ajudan Jokowi Pimpin Humas Mabes Polri
'Gorengan' Saham Bikin IHSG Anjlok, Bareskrim Polri Bergerak Cari Unsur Pidana
Akui Anak Buahnya Gegabah, Kapolres Jakpus Akan Bina Bhabinkamtibmas di Insiden 'Es Gabus'
Pengamat Nilai Polri di Bawah Kementerian Bisa Buka Ruang Politisasi Hukum
Tok! DPR Sahkan 8 Poin Reformasi Polri, Kedudukan Tetap di Bawah Presiden