Polwan Mantan Anak Buah Ferdy Sambo Disanksi Demosi karena Tak Profesional


Tangkapan layar- Sidang Etik AKP Dyah Chandrawati, mantan Paur Sumbbagsumda Bagrenmin Divisi Propam Polri terkait pelanggaran etik ringan, Kamis (8/9/2022). (ANTARA/Laily Rahmawaty)
MerahPutih.com - Satu lagi, mantan anak buah Irjen Ferdy Sambo harus mendapatkan hukuman akibat terseret kasus dugaan pembunuhan Brigadir J.
Mantan Paur Subbagsumda Bagrenmin Divpropam Polri AKP Dyah Chandrawati divonis melanggar etik saat sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP).
Perwira Polwan itu bersalah dalam pengelolaan senjata api, dalam kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J.
Baca Juga:
Ferdy Sambo Diperiksa Pakai Pendeteksi Kebohongan di Puslabfor Sentul
Ia disanksi demosi setahun dan mutasi.
Demosi berarti perubahan jabatan menuju jenjang atau jabatan yang lebih rendah.
“Wujud pelanggarannya termasuk klasifikasi pelanggaran sedang yaitu berupa ketidakprofesionalan dalam pengelolaan senjata api dinas,” kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Nurul Azizah di Mabes Polri, Kamis (8/9).
AKP Dyah dinyatakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf C Perpol 7 Tahun 2022.
Nurul tak menjelaskan detail kaitan pelanggaran Dyah terhadap kasus dugaan pembunuhan ataupun kasus merintangi penyidikan dugaan pembunuhan Brigadir J.
Baca Juga:i
Hari Ini, Ferdy Sambo Diperiksa Terkait Obstruction of Justice
Diketahui dalam kasus obstruction of justice, Polri telah menetapkan tujuh orang tersangka pidana.
Yakni, Irjen Ferdy Sambo selaku mantan Kadiv Propam Polri, Brigjen Hendra Kurniawan selaku eks Karopaminal Divisi Propam Polri, atau Kombes Agus Nurpatria selaku eks Kaden A Biropaminal Divisi Propam Polri, AKBP Arif Rahman Arifin selaku eks Wakadaen B Biropaminal Divisi Propam Polri.
Lalu, Kompol Baiquni Wibowo selaku eks PS Kasubbagriksa Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri, Kompol Chuck Putranto selaku eks PS Kasubbagaudit Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri dan AKP Irfan Widyanto eks Kasubnit I Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri.
Dalam hal ini, Polri telah menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap empat tersangka, yaitu, Irjen Ferdy Sambo, Kompol Chuck Putranto, Kompol Baiquni Wibowo dan Kombes Agus Nurpatria. (Knu)
Baca Juga:
Dipecat Dari Kepolisian, Ferdy Sambo Tak Kunjung Ajukan Banding
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
Komisi Khusus Bakal Dibentuk, Presiden Prabowo Segera Reformasi Total Institusi Kepolisian

Prabowo Dikabarkan Segera Bentuk Komisi Reformasi Polri dan Tim Investigasi Prahara Agustus

IPW Apresiasi Langkah Tegas TNI-Polri, Sebut Aspirasi Harus Dilakukan dengan Cara Damai

Beda Saat Tahun 1998, Pam Swakarsa Versi Terkini Dinilai Tidak Akan Mengandung Unsur Politis yang Merugikan Publik

Kapolri Izinkan Aparat TNI/Polri Bubarkan Pendemo jika Terjadi Kekacauan yang Ganggu Perekonomian Nasional

YLBHI Sebut Tindakan Aparat dalam Penanganan Demo Mengarah Teror terhadap Rakyat

Pengamat Tuntut Cara Polri Tangani Demo Harus Diubah, Jangan Sampai Makan Korban Jiwa Lagi

Prabowo Ungkap Kondisi Korban Aksi Ricuh di RS Polri, Ada yang Terbakar Leher, Paha, hingga Alat Vital

Minta Semua Polisi yang Terluka Akibat Rusuh Demo Dapat Kenaikan Pangkat Luar Biasa, Prabowo: Mereka Membela Negara dan Rakyat

3.195 Orang Ditangkap dalam Kericuhan Demonstrasi di Sejumlah Daerah, 1.240 di Antaranya di Wilayah Polda Metro Jaya
