Polri Ungkap Alasan Sertifikat Mengemudi Jadi Syarat Bikin SIM


Ilustrasi SIM. Foto: Istimewa
MerahPutih.com - Polri memberikan penjelasan terkait dengan peraturan perlunya menyertakan sertifikat mengemudi bagi masyarakat yang ingin membuat Surat Izin Mengemudi (SIM).
Kabagpenum Divisi Humas Polri, Kombes Nurul Azizah menuturkan alasan dari perlunya penyertaan sertifikat mengemudi itu karena adanya korelasi pelanggaran lalu lintas dengan pengetahuan dari pengendara yang melanggar.
Baca Juga:
Sertifikat Mengemudi untuk Bikin SIM Bisa Kurangi Kesemrawutan Lalu Lintas
“Hasil analisa dan evaluasi kamseltibcar lantas menunjukkan bahwa terdapat korelasi yang besar antara pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas dengan kemampuan berkendara, wawasan, pengetahuan serta etika berlalu lintas individu yang terlibat,” ujar Nurul di Mabes Polri, Rabu (21/6).
Sehingga, masyarakat harus memiliki pengetahuan, kemampuan dan juga perilaku para pengendara yang ditunjukkan dengan adanya sertifikat mengemudi.
Baca Juga:
Polri Rencanakan Syarat Sertifikat Mengemudi untuk Bikin SIM
Menurut Nurul, ketentuan ini sesuai dengan Peraturan Kapolri Nomor 9 Tahun 2012 dan diperluas dengan Perpol Nomor 2 Tahun 2023, yang memuat syarat sertifikat mengemudi tidak hanya untuk pemohon SIM umum melainkan juga untuk perorangan.
Ini dimaksudkan sebagai upaya nyata Polri untuk meningkatkan kualitas pengemudi di Indonesia.
"Sekaligus sebagai salah satu upaya menurunkan tingkat pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas serta menghadirkan kamseltibcarlantas,” tandasnya. (Knu)
Baca Juga:
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
Langkah Langkah Polisi dan TNI Bereskan Situasi Setelah Demo di Berbagai Daerah Rusuh

Polisi Tetapkan 42 Tersangka Demo Rusuh di Surabaya, Hampir Setengahnya Anak-Anak

Polisi Masih Buru Akun Media Sosial yang Sebarkan Provokasi Demo dan Penjarahan

Pengemudi Rantis Tabrak Ojol Affan Kurniawan Hadapi Sidang Etik, Kronologi Penabrakan Diharapkan Terungkap

IPW Apresiasi Langkah Tegas TNI-Polri, Sebut Aspirasi Harus Dilakukan dengan Cara Damai

Beda Saat Tahun 1998, Pam Swakarsa Versi Terkini Dinilai Tidak Akan Mengandung Unsur Politis yang Merugikan Publik

Pelaku Aksi Anarkis Terbukti Pakai Narkoba sebelum Merusuh saat Demonstrasi, Polisi: Untuk Tambah Motivasi dan Hilangkan Rasa Takut

Polisi Kumpulkan Video Pembakaran Gedung DPRD, Dari CCTV dan Video Warga

Catatan YLBHI Demo 25-31 Agustus: 3.337 Orang Ditangkap, 1.042 Luka-Luka, 10 Meninggal

Kecam Penangkapan Delpedro Marhaen, Amnesty International: Negara Seharusnya Dengarkan Tuntutan Rakyat
