Polri Rencanakan Syarat Sertifikat Mengemudi untuk Bikin SIM
Ilustrasi SIM. Foto: Istimewa
MerahPutih.com - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo meneken aturan terkait dengan Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi SIM yang tertuang dalam Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 2 Tahun 2023.
Aturan yang termuat dalam Perpol tersebut yakni salah satunya terkait dengan syarat pemberlakuan sertifikat mengemudi bagi masyarakat yang ingin membuat SIM.
Baca Juga:
“Melampirkan surat hasil verifikasi kompetensi mengemudi yang diterbitkan oleh sekolah mengemudi yang terakreditasi. Bagi pemohon SIM perorangan yang tidak mengikuti pendidikan dan pelatihan mengemudi atau belajar sendiri,” tulis Perpol tersebut di Pasal 9 ayat 3a.
Dirregident Korlantas Polri, Brigjen Yusri Yunus mengatakan, dengan masuk ke sekolah mengemudi pengendara digarapkan bisa lebih memahami etika berkendara. Lalu pengendara juga akan lebih mudah menjalani tes pembuatan SIM di kantor polisi.
"Sebaiknya sekolah dulu biar pintar, nanti kalau sudah sekolah baru tahu dia (pentingnya etika lalu lintas), kita mau dapat sarjana juga sekolah dulu," jelas Yusri kepada wartawan di Jakarta, Senin (19/6).
Baca Juga:
Ia mengatakan terkait penerapan aturan tersebut yang merupakan bentuk implementasi dari aturan sebelumnya pada Perpol 5 Tahun 2021.
“Sudah lama, sebelum ada Perpol 5 juga sudah dinyatakan, iya (diperlukan sertifikat mengemudi),” kata Yusri.
Ia menjelaskan alasan penerapan aturan tersebut baru dilakukan sekarang untuk meneruskan aturan yang sudah berlalu sebelumnya, dan secara bertahap diterapkan dengan sosialisasi yang dilakukan.
“Saya sedang buat aturan pelaksanaannya agar masyarakat tidak terlalu, tetapi ke depan harus ada namanya sertifikat mengemudi dari sekolah mengemudi yang terakreditasi,” jelasnya. (Knu)
Baca Juga:
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
Polda dan Polres se-Indonesia Zoom Meeting Bahas Antisipasi Hoaks Virus Nipah
Istri Mantan Kapolri Hoegeng Iman Santoso 'Eyang Meri' Meninggal Dunia pada Usia 100 Tahun
Operasi Keselamatan Jaya 2026 Berlangsung Hari ini, Sasar Pengendara di Bawah Umur dan Gunakan Gadget saat Berkendara
Orang Dekat Prabowo sebut Isu Polri di Bawah Kementerian Disengaja untuk Melemahkan Presiden
Mantan Ajudan Jokowi Pimpin Humas Mabes Polri
'Gorengan' Saham Bikin IHSG Anjlok, Bareskrim Polri Bergerak Cari Unsur Pidana
Akui Anak Buahnya Gegabah, Kapolres Jakpus Akan Bina Bhabinkamtibmas di Insiden 'Es Gabus'
Pengamat Nilai Polri di Bawah Kementerian Bisa Buka Ruang Politisasi Hukum
Tok! DPR Sahkan 8 Poin Reformasi Polri, Kedudukan Tetap di Bawah Presiden
Mutasi 85 Perwira Polri, Pengamat Ingatkan Jangan Sekadar Formalitas