Polri Percepat Kebijakan Pembagian 3 Golongan SIM C

Zulfikar SyZulfikar Sy - Rabu, 11 Januari 2023
Polri Percepat Kebijakan Pembagian 3 Golongan SIM C

Tes pembuatan SIM C di Satpas Polres Metro Tangerang, Senin, (1/7/2019). (Foto: MP/Rizki Fitrianto)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Mulai tahun 2023 ini, Surat Izin Mengemudi (SIM) untuk sepeda motor akan dibagi menjadi tiga golongan. Yakni menjadi SIM C, SIM CI, dan SIM CII.

Untuk mempersiapkan kebijakan tersebut, Korlantas Polri telah menyiapkan 32 unit sepeda motor Hunter Scramble SK500, yang akan dipakai untuk ujian praktik pembuatan SIM C golongan 1 atau SIM C1.

“Makin cepat makin bagus, jangan bertele-tele. SIM C1 dulu yang sudah (siap), saya belum ngomong SIM C2,” kata Direktur Registrasi dan Identifikas (Dirregiden) Korlantas Polri Brigjen Yusri Yunus di Jakarta, Rabu (11/1).

Baca Juga:

Polri Wacanakan SIM C Khusus Untuk Ojek Online dan Kurir

Yusri menjelaskan, kebijakan penggolongan SIM C ini diatur dalam Peraturan Polri (Perpol) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi.

Sesuai dengan peraturan tersebut, untuk memiliki SIM C1 harus memenuhi syarat memiliki SIM C selama satu tahun sejak diterbitkan.

Begitu juga untuk SIM C2 harus memiliki SIM C1 selama satu tahun terlebih dahulu.

“Jadi SIM C ke depan ada namanya SIM C, C1 untuk kendaraan 250 cc sampai 500 cc, ada SIM C2 untuk 500 cc ke atas. Jadi kalau punya motor seribu cc harus pakai SIM C2,” tambahnya.

Ia memaparkan, kebijakan ini akan dilakukan secara bertahap.

Tahap awal disiapkan untuk penggolongan SIM C1. Ke depannya untuk pemilik motor besar seribu CC harus punya SIM C2.

Nantinya, 32 unit sepeda motor Hunter Scramble SK500 untuk ujian praktik SIM C1 akan disebar ke 468 satuan penyelenggara administrasi SIM (satpas) seluruh Indonesia.

Adapun Hunter Scramble SK500 merupakan sepeda motor dengan mesin empat tak paralel dua silinder atau berkapasitas 471 CC.

Kalangan umum mengategorikan motor ini dalam kelompok motor gede atau moge.

Namun, Yusri enggan menggunakan penamaan moge, karena yang diatur dalam regulasi adalah ukuran CC (cubicle centimeter) atau volume ruang silinder pada mesin motor.

“Kami siapkan untuk masyarakat pada saat ujian saja, bukan untuk dipakai jalan-jalan. Untuk ujian praktik,” jelasnya.

Baca Juga:

Tahun 2023, Slot Sim Card iPhone Bakal Dihilangkan

Mantan Kabid Humas Polda Metro Jaya itu menyebut, ditargetkan ada seribu unit motor untuk 468 Satpas SIM yang ada di seluruh Indonesia, minimal setiap satpas memiliki dua unit.

Namun, pengadaan ini disesuaikan dengan anggaran yang dimiliki negara. Karena baru ada 32 unit, lanjutnya, maka kendaraan uji SIM C1 itu diprioritaskan di satpas-satpas kota besar.

Seperti Jakarta, Pulau Jawa, Bali, termasuk Sumatera, dan ibu kota provinsi lainnya. Ini disesuaikan dengan data jumlah kendaraan 250-500 CC yang ada di setiap wilayah.

“Minimal satu satpas dua unit, berarti seribu unit yang harus kami siapkan. Tapi kan kami prioritaskan dulu yang memang banyak motor-motor yang 250 sampai 500 CC,” ujarnya.

Pengadaan 32 unit Hunter Scramble SK500 dilakukan Polri pada September 2022, anggaran bersumber dari APBN 2022. Tahun depan rencananya akan ditambah jumlahnya disesuaikan dengan anggaran yang ada.

Penggolongan SIM C telah diwacanakan sejak Perpol 5 Tahun 2021 disahkan Februari 2021. Tujuan pengelompokan SIM C untuk meningkatkan kualitas keselamatan berkendara bagi para pengendara motor.

Sebab sesuai catatan, jumlah kecelakaan lalu lintas yang melibatkan kendaraan roda dua masih cukup tinggi.

Untuk itu, ada peraturan baru bagi pengendara motor dengan kapasitas mesin besar.

Karena perlu kompetensi para pengendara sebagai bahan pertimbangan kemampuan dan keterampilan dari jenis motor yang berbeda-benda.

Berdasarkan Perpol 5 Tahun 2021, batas usia pemilik SIM berdasarkan golongan adalah:

- 17 (tujuh belas) tahun untuk SIM A, SIM C, SIM D dan SIM DI

- 18 (delapan belas) tahun untuk SIM CI

- 19 (sembilan belas) tahun untuk SIM CII. (Knu)

Baca Juga:

Begini Beda SIM C, CI dan CII

#SIM C #Korlantas
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Korlantas Polri Bikin Standarisasi Bentuk Suara Sirene dan Rotator Pengawalan Lalu Lintas
Seluruh personel Polisi Lalu Lintas (Polantas) telah diinstruksikan untuk menjalankan fungsi pengawalan secara selektif dan proporsional
Angga Yudha Pratama - Minggu, 19 Oktober 2025
Korlantas Polri Bikin Standarisasi Bentuk Suara Sirene dan Rotator Pengawalan Lalu Lintas
Indonesia
Kakorlantas Tegaskan ETLE Hadir untuk Melindungi dan Mendidik, Bukan Menakut-nakuti Masyarakat
Penerapan ETLE telah memberikan sejumlah manfaat nyata
Angga Yudha Pratama - Kamis, 09 Oktober 2025
Kakorlantas Tegaskan ETLE Hadir untuk Melindungi dan Mendidik, Bukan Menakut-nakuti Masyarakat
Indonesia
Wajib Tahu! 4 Prinsip 'Procedural Justice' yang Harus Diterapkan Polantas Saat Menindak di Jalan
Agus menekankan bahwa mengimplementasikan prinsip-prinsip ini akan meningkatkan kepercayaan publik
Angga Yudha Pratama - Kamis, 02 Oktober 2025
Wajib Tahu! 4 Prinsip 'Procedural Justice' yang Harus Diterapkan Polantas Saat Menindak di Jalan
Indonesia
Polantas ‘Rebranding’ Tinggalkan Wajah Lama, Lebih Humanis dan Banyak Senyum saat Bertugas
Pendekatan humanisme dalam pelayanan kepada masyarakat saat khususnya ketika melakukan pengawalan lalu lintas.
Dwi Astarini - Selasa, 23 September 2025
Polantas ‘Rebranding’ Tinggalkan Wajah Lama, Lebih Humanis dan Banyak Senyum saat Bertugas
Indonesia
Patwal Masih Boleh Kawal Mobil Pejabat, Tapi Dilarang Pakai Sirene & Strobo Meski Darurat
Pengawalan mobil pejabat tetap bisa dilakukan khususnya jika terjadi kejadian yang bersifat mendadak atau darurat.
Wisnu Cipto - Sabtu, 20 September 2025
Patwal Masih Boleh Kawal Mobil Pejabat, Tapi Dilarang Pakai Sirene & Strobo Meski Darurat
Indonesia
[HOAKS atau FAKTA] : Perpanjangan SIM Kini Harus Tes Teori dan Mengemudi dari Awal
Sampai saat ini, tes yang digunakan sebagai syarat perpanjang SIM hanya tes psikologi dan kesehatan.
Dwi Astarini - Minggu, 03 Agustus 2025
[HOAKS atau FAKTA] : Perpanjangan SIM Kini Harus Tes Teori dan Mengemudi dari Awal
Indonesia
Bui 4 Bulan Penjaran Mengintai Pelanggar Lalu Lintas Saat Operasi Patuh 2025
Operasi ini akan mengincar sejumlah pelanggaran yang menjurus pada aksi yang berpotensi menimbulkan kecelakaan lalu lintas.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 14 Juli 2025
Bui 4 Bulan Penjaran Mengintai Pelanggar Lalu Lintas Saat Operasi Patuh 2025
Indonesia
Korlantas Gelas Operasi Patuh Mulai Hari Ini, Pelanggar Siap-Siap Bakal Diajak ‘Ngopi’ Polisi
Secara spesifik, Operasi Patuh 2025 akan memberikan perhatian khusus pada pelanggaran over dimension dan over load (ODOL)
Angga Yudha Pratama - Senin, 14 Juli 2025
Korlantas Gelas Operasi Patuh Mulai Hari Ini, Pelanggar Siap-Siap Bakal Diajak ‘Ngopi’ Polisi
Indonesia
DPR Desak Transformasi Digital Korlantas untuk Solusi Penertiban Lalu Lintas di Indonesia
Nasir menekankan pentingnya transformasi digital untuk mengatasi kompleksitas ini secara menyeluruh
Angga Yudha Pratama - Jumat, 20 Juni 2025
DPR Desak Transformasi Digital Korlantas untuk Solusi Penertiban Lalu Lintas di Indonesia
Indonesia
Berlaku Bulan Depan, Korlantas Polri Matangkan Sanksi Tilang Truk ODOL
Sanksi hukum menggunakan ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement) dan tilang manual.
Wisnu Cipto - Rabu, 18 Juni 2025
Berlaku Bulan Depan, Korlantas Polri Matangkan Sanksi Tilang Truk ODOL
Bagikan