Polri Percepat Kebijakan Pembagian 3 Golongan SIM C

Zulfikar SyZulfikar Sy - Rabu, 11 Januari 2023
Polri Percepat Kebijakan Pembagian 3 Golongan SIM C

Tes pembuatan SIM C di Satpas Polres Metro Tangerang, Senin, (1/7/2019). (Foto: MP/Rizki Fitrianto)

Ukuran:
14
Audio:

MerahPutih.com - Mulai tahun 2023 ini, Surat Izin Mengemudi (SIM) untuk sepeda motor akan dibagi menjadi tiga golongan. Yakni menjadi SIM C, SIM CI, dan SIM CII.

Untuk mempersiapkan kebijakan tersebut, Korlantas Polri telah menyiapkan 32 unit sepeda motor Hunter Scramble SK500, yang akan dipakai untuk ujian praktik pembuatan SIM C golongan 1 atau SIM C1.

“Makin cepat makin bagus, jangan bertele-tele. SIM C1 dulu yang sudah (siap), saya belum ngomong SIM C2,” kata Direktur Registrasi dan Identifikas (Dirregiden) Korlantas Polri Brigjen Yusri Yunus di Jakarta, Rabu (11/1).

Baca Juga:

Polri Wacanakan SIM C Khusus Untuk Ojek Online dan Kurir

Yusri menjelaskan, kebijakan penggolongan SIM C ini diatur dalam Peraturan Polri (Perpol) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi.

Sesuai dengan peraturan tersebut, untuk memiliki SIM C1 harus memenuhi syarat memiliki SIM C selama satu tahun sejak diterbitkan.

Begitu juga untuk SIM C2 harus memiliki SIM C1 selama satu tahun terlebih dahulu.

“Jadi SIM C ke depan ada namanya SIM C, C1 untuk kendaraan 250 cc sampai 500 cc, ada SIM C2 untuk 500 cc ke atas. Jadi kalau punya motor seribu cc harus pakai SIM C2,” tambahnya.

Ia memaparkan, kebijakan ini akan dilakukan secara bertahap.

Tahap awal disiapkan untuk penggolongan SIM C1. Ke depannya untuk pemilik motor besar seribu CC harus punya SIM C2.

Nantinya, 32 unit sepeda motor Hunter Scramble SK500 untuk ujian praktik SIM C1 akan disebar ke 468 satuan penyelenggara administrasi SIM (satpas) seluruh Indonesia.

Adapun Hunter Scramble SK500 merupakan sepeda motor dengan mesin empat tak paralel dua silinder atau berkapasitas 471 CC.

Kalangan umum mengategorikan motor ini dalam kelompok motor gede atau moge.

Namun, Yusri enggan menggunakan penamaan moge, karena yang diatur dalam regulasi adalah ukuran CC (cubicle centimeter) atau volume ruang silinder pada mesin motor.

“Kami siapkan untuk masyarakat pada saat ujian saja, bukan untuk dipakai jalan-jalan. Untuk ujian praktik,” jelasnya.

Baca Juga:

Tahun 2023, Slot Sim Card iPhone Bakal Dihilangkan

Mantan Kabid Humas Polda Metro Jaya itu menyebut, ditargetkan ada seribu unit motor untuk 468 Satpas SIM yang ada di seluruh Indonesia, minimal setiap satpas memiliki dua unit.

Namun, pengadaan ini disesuaikan dengan anggaran yang dimiliki negara. Karena baru ada 32 unit, lanjutnya, maka kendaraan uji SIM C1 itu diprioritaskan di satpas-satpas kota besar.

Seperti Jakarta, Pulau Jawa, Bali, termasuk Sumatera, dan ibu kota provinsi lainnya. Ini disesuaikan dengan data jumlah kendaraan 250-500 CC yang ada di setiap wilayah.

“Minimal satu satpas dua unit, berarti seribu unit yang harus kami siapkan. Tapi kan kami prioritaskan dulu yang memang banyak motor-motor yang 250 sampai 500 CC,” ujarnya.

Pengadaan 32 unit Hunter Scramble SK500 dilakukan Polri pada September 2022, anggaran bersumber dari APBN 2022. Tahun depan rencananya akan ditambah jumlahnya disesuaikan dengan anggaran yang ada.

Penggolongan SIM C telah diwacanakan sejak Perpol 5 Tahun 2021 disahkan Februari 2021. Tujuan pengelompokan SIM C untuk meningkatkan kualitas keselamatan berkendara bagi para pengendara motor.

Sebab sesuai catatan, jumlah kecelakaan lalu lintas yang melibatkan kendaraan roda dua masih cukup tinggi.

Untuk itu, ada peraturan baru bagi pengendara motor dengan kapasitas mesin besar.

Karena perlu kompetensi para pengendara sebagai bahan pertimbangan kemampuan dan keterampilan dari jenis motor yang berbeda-benda.

Berdasarkan Perpol 5 Tahun 2021, batas usia pemilik SIM berdasarkan golongan adalah:

- 17 (tujuh belas) tahun untuk SIM A, SIM C, SIM D dan SIM DI

- 18 (delapan belas) tahun untuk SIM CI

- 19 (sembilan belas) tahun untuk SIM CII. (Knu)

Baca Juga:

Begini Beda SIM C, CI dan CII

#SIM C #Korlantas
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
[HOAKS atau FAKTA] : Perpanjangan SIM Kini Harus Tes Teori dan Mengemudi dari Awal
Sampai saat ini, tes yang digunakan sebagai syarat perpanjang SIM hanya tes psikologi dan kesehatan.
Dwi Astarini - Minggu, 03 Agustus 2025
[HOAKS atau FAKTA] : Perpanjangan SIM Kini Harus Tes Teori dan Mengemudi dari Awal
Indonesia
Bui 4 Bulan Penjaran Mengintai Pelanggar Lalu Lintas Saat Operasi Patuh 2025
Operasi ini akan mengincar sejumlah pelanggaran yang menjurus pada aksi yang berpotensi menimbulkan kecelakaan lalu lintas.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 14 Juli 2025
Bui 4 Bulan Penjaran Mengintai Pelanggar Lalu Lintas Saat Operasi Patuh 2025
Indonesia
Korlantas Gelas Operasi Patuh Mulai Hari Ini, Pelanggar Siap-Siap Bakal Diajak ‘Ngopi’ Polisi
Secara spesifik, Operasi Patuh 2025 akan memberikan perhatian khusus pada pelanggaran over dimension dan over load (ODOL)
Angga Yudha Pratama - Senin, 14 Juli 2025
Korlantas Gelas Operasi Patuh Mulai Hari Ini, Pelanggar Siap-Siap Bakal Diajak ‘Ngopi’ Polisi
Indonesia
DPR Desak Transformasi Digital Korlantas untuk Solusi Penertiban Lalu Lintas di Indonesia
Nasir menekankan pentingnya transformasi digital untuk mengatasi kompleksitas ini secara menyeluruh
Angga Yudha Pratama - Jumat, 20 Juni 2025
DPR Desak Transformasi Digital Korlantas untuk Solusi Penertiban Lalu Lintas di Indonesia
Indonesia
Berlaku Bulan Depan, Korlantas Polri Matangkan Sanksi Tilang Truk ODOL
Sanksi hukum menggunakan ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement) dan tilang manual.
Wisnu Cipto - Rabu, 18 Juni 2025
Berlaku Bulan Depan, Korlantas Polri Matangkan Sanksi Tilang Truk ODOL
Indonesia
Deretan Fakta Menarik Arus Mudik 2025, Salah Satunya soal Diskon Tarif Tol
Korlantas Polri menilai kebijakan one way jauh lebih efektif mengatur arus mudik Lebaran 2025
Frengky Aruan - Kamis, 24 April 2025
Deretan Fakta Menarik Arus Mudik 2025, Salah Satunya soal Diskon Tarif Tol
Indonesia
DPR Dorong Rotasi Rutin Anggota Korlantas Demi Kesehatan Paru-paru
Sebab banyak polisi lalu lintas (polantas) yang sudah bertugas puluhan tahun divonis mengidap sakit di bagian paru-paru
Angga Yudha Pratama - Kamis, 17 April 2025
DPR Dorong Rotasi Rutin Anggota Korlantas Demi Kesehatan Paru-paru
Indonesia
Korlantas Polri Batasi Kendaraan Sumbu Tiga Hingga Terapkan Sistem Penundaan di Pelabuhan Merak Saat Musim Mudik Lebaran 2025
Satgas pengaturan akan memiliki pusat kendali di Posko Operasi NTMC Korlantas Polri
Angga Yudha Pratama - Rabu, 26 Maret 2025
Korlantas Polri Batasi Kendaraan Sumbu Tiga Hingga Terapkan Sistem Penundaan di Pelabuhan Merak Saat Musim Mudik Lebaran 2025
Indonesia
Cegah Kepadatan Arus Mudik Lebaran 2025, Korlantas Bakal Mitigasi Tempat-Tempat 'Trouble Spot'
Polri akan mengawal kembali dan bahkan saat maghrib menjelang puasa telah disediakan makanan berbuka puasa
Angga Yudha Pratama - Jumat, 07 Maret 2025
Cegah Kepadatan Arus Mudik Lebaran 2025, Korlantas Bakal Mitigasi Tempat-Tempat 'Trouble Spot'
Indonesia
Kakorlantas Beberkan yang Perlu Dipersiapkan Pemudik Sebelum Melakukan Perjalanan
Kakorlantas memastikan jajarannya bersama stakeholder sudah siap melaksanakan Operasi Ketupat 2025
Frengky Aruan - Jumat, 28 Februari 2025
Kakorlantas Beberkan yang Perlu Dipersiapkan Pemudik Sebelum Melakukan Perjalanan
Bagikan