Begini Beda SIM C, CI dan CII
SIM Keliling. (Foto: Antara)
MerahPutih.com - Penggolongan SIM C kini tertuang dalam Peraturan Kepolisian Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM. Dalam kebijakan itu dijelaskan ada 3 jenis SIM C yakni SIM C, CI dan CII.
Kakorlantas Polri Irjen Istiono menyampaikan, pihaknya telah menerapkan peraturan baru terkait penggolongan SIM C pada Agustus 2021.
Istiono menyebutkan, pihaknya lagi melakukan pemeriksaan sarana dan prasarana (sarpras) terkait kebijakan baru ini.
Baca Juga:
Penggolongan SIM C Dimulai Bulan Ini, Biaya Pembuatan Tetap Sama
"Hal ini untuk mengetahui kesiapan Polri saat penerapan. Bulan Agustus rencana diterapkan, sekarang kami sedang mengecek sarpras dulu," terang Istiono, Selasa, (3/8).
Direktur Registrasi dan Identifikasi Korps Lalu Lintas Mabes Polri, Brigjen Yusuf mengatakan, pihaknya akan melakukan sosialisasi ke seluruh Polda jajaran. Hal ini untuk menjelaskan mekanisme kebijakan 3 golongan SIM C tersebut.
"Saat ini pemerintah masih menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). Pihaknya memprioritaskan sosialisasi dahulu," ujar Yusuf.
Mantan Dirlantas Polda Metro Jaya ini, perbedaan penerapan SIM C, CI dan CII, pada kapasitas isi silinder mesin kendaraan.
“Untuk SIM C polos berlaku untuk jenis sepeda motor dengan kapasitas silinder sampai dengan 250 cc. SIM CI jenis sepeda motor kapasitas silinder 250-500 cc atau jenis motor listrik. Sedangkan SIM CII untuk sepeda motor kapasitas silinder di atas 500 cc atau jenis motor listrik,” papar Yusuf.
Untuk biaya pembuatan SIM C, CI dan CII tetap sama. Dalam pasal 8 peraturan pemilik SIM C pengendara minimal 17 tahun. Kemudian SIM CI bagi pengendara minimal 18 tahun. Sedang pemilik CII minimal berusia 19 tahun.
Catatan, sesuai Pasal 2 Peraturan Kepolisian Nomor 5 Tahun 2021 menjelaskan untuk peningkatan pemilik SIM C naik ke SIM CI, setelah SIM C polos diterbitkan selama dua belas bulan (1 tahun).
Ketentuan serupa juga berlaku bagi pemotor yang hendak naik tingkatan SIM dari CI ke CII. Setelah pengendara memiliki CI selama dua belas bulan sejak diterbitkan, maka baru bisa naik ke SIM CII. (Knu)
Baca Juga:
Bekas Kakorlantas Polri Irjen Djoko Susilo Ajukan PK
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
Praperadilan Delpedro Marhaen Ditolak, Hakim Jadikan Screenshot di Media Sosial sebagai Barang Bukti
AMPG Laporkan Akun Medsos yang Hina Bahlil, Polda Metro Jaya Sebut Cuma Konsultasi
Kapolda Metro Ubah Mindset Polisi dari Pengamanan ke Pelayanan, Kunci Aksi Unjuk Rasa Setahun Prabowo-Gibran Tetap Tertib
Bos Toko Roti Bake&Grind Dipolisikan, Korban Bawa Bukti Hasil Uji Lab
Korlantas Polri Bikin Standarisasi Bentuk Suara Sirene dan Rotator Pengawalan Lalu Lintas
Transaksi Mobil Berujung Penyekapan di Pondok Aren, Penculik Mengaku-ngaku Polisi
Kapolda Metro Ajak Ormas Bersinergi Jaga Keamanan Ibu Kota Lewat Program 'Jaga Jakarta'
Polisi Lacak Pelaku Teror Bom 3 Sekolah Internasional, Lokasinya di Luar Negeri
Kakorlantas Tegaskan ETLE Hadir untuk Melindungi dan Mendidik, Bukan Menakut-nakuti Masyarakat
Tim Siber Polda Dilibatkan Ungkap Teror Bom di Sekolah Internasional Jabodetabek