Polisi Sebut Ada Peraturan Khusus untuk Mendapatkan SIM C2

Mula AkmalMula Akmal - Kamis, 12 Januari 2023
Polisi Sebut Ada Peraturan Khusus untuk Mendapatkan SIM C2

Ilustrasi SIM. Foto: Istimewa

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com- Korlantas Polri mengkaji terkait kebijakan penggolongan surat izin mengemudi atau SIM C bagi pengendara kendaraan bermotor roda dua. Nantinya, SIM C bakal terdiri dari tiga golongan, yakni SIM C, SIM C1, dan SIM C2.

Sebagai sarana ujian SIM C1, Korlantas Polri telah menyiapkan kendaraan roda dua alias sepeda motor.

Baca Juga:

Polri Percepat Kebijakan Pembagian 3 Golongan SIM C

"Terdapat 132 unit kendaraan roda dua yang akan digunakan sebagai kendaraan untuk ujian SIM C1," kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Nurul Azizah di Jakarta, Kamis (12/1).

Menurut Nurul, ratusan kendaraan roda dua tersebut akan ditempatkan di Satuan Penyelenggara Administrasi SIM atau Satpas prioritas dan satu di antaranya Polres Cirebon Kota sebagai salah satu Satpas prototype.

Kemudian Nurul mengungkapkan bahwa, nantinya SIM C itu akan terdiri dari tiga golongan yaitu SIM C untuk sepeda motor berkapasitas maksimal 250 cc, SIM C1 untuk mesin sepeda motor 250 cc sampai dengan 500 cc, serta SIM C2 untuk mesin sepeda motor di atas 500 cc.

"Bagi masyarakat yang ingin memiliki SIM C1, harus memiliki SIM C terlebih dahulu maksimal 1 tahun," imbuhnya.

Adapun nantinya polisi menggunakan motor Hunter Scrambler SK500 untuk ujian praktik SIM C-I. Hunter Scrambler SK500 merupakan motor berkapasitas 471 cc garapan Hunter Motorcycles Indonesia.

Baca Juga:

Warga Cirebon Bisa Bikin SIM Bayar Pakai Sampah

Motor mengusung mesin parallel twin DOHC 4 Stroke dengan rasio kompresi mesin 10,7:1. Motor memiliki dimensi panjang 2.156 mm, lebar 850 mm, jarak sumbu roda 1.460 mm, tinggi jok 820 mm, dan ground clearance 210 mm.

Untuk jenis BBM-nya, Hunter Scrambler SK500 dianjurkan menggunakan bensin tanpa timbal RON 90. Penggolongan SIM C telah diwacanakan sejak Perpol 5 Tahun 2021 disahkan pada Februari 2021.

Tujuan pengelompokan SIM C untuk meningkatkan kualitas keselamatan berkendara bagi para pengendara sepeda motor. Hal ini karena berdasar catatan, jumlah kecelakaan lalu lintas yang melibatkan kendaraan roda dua masih cukup tinggi.

Mengingat kemampuan dan cara mengendarai motor bebek dengan motor berkapasitas mesin besar seperti Harley Davidson tidaklah sama.

Untuk itu, ada peraturan baru bagi pengendara motor dengan kapasitas mesin besar karena perlu kompetensi para pengendara sebagai bahan pertimbangan kemampuan dan keterampilan dari jenis motor yang berbeda-beda. (Knu)

Baca Juga:

Penerbitan Buku Panduan agar Masyarakat Bisa Belajar Sebelum Ujian SIM

#SIM C #Korlantas #Polri
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
'Agustus Kelabu' dan 'Black September’ bikin Polisi dalam Tekanan, Kapolri Sampai Minta ‘Bantuan’ Senior Polri
Berkat kerja kolektif seluruh jajaran, ketertiban dan keamanan nasional berhasil dikembalikan dalam waktu relatif singkat.
Dwi Astarini - Jumat, 14 November 2025
'Agustus Kelabu' dan 'Black September’ bikin Polisi dalam Tekanan, Kapolri Sampai Minta ‘Bantuan’ Senior Polri
Indonesia
DPR Minta Polri Segera 'Move On', Putusan MK Wajib Dilaksanakan dan Polisi Aktif Harus Tentukan Sikap
Ia menilai putusan MK sangat krusial dalam upaya menjaga prinsip netralitas, profesionalisme, dan batasan kewenangan antar lembaga negara
Angga Yudha Pratama - Jumat, 14 November 2025
DPR Minta Polri Segera 'Move On', Putusan MK Wajib Dilaksanakan dan Polisi Aktif Harus Tentukan Sikap
Indonesia
MK Larang Polisi Aktif Duduk di Jabatan Sipil, Pakar Hukum Sebut masih Ada ‘Celah’
Pembatasan hanya berlaku bagi anggota Polri yang hendak mengisi jabatan politik, seperti menjadi anggota DPR, kepala daerah, atau menteri.
Dwi Astarini - Jumat, 14 November 2025
MK Larang Polisi Aktif Duduk di Jabatan Sipil, Pakar Hukum Sebut masih Ada ‘Celah’
Indonesia
Putusan MK: Polri Aktif Wajib Mundur dari Jabatan Sipil, DPR Minta Perubahan Norma UU Polri
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian sebenarnya memberikan legitimasi bagi penempatan perwira tinggi Polri di luar institusi
Angga Yudha Pratama - Jumat, 14 November 2025
Putusan MK: Polri Aktif Wajib Mundur dari Jabatan Sipil, DPR Minta Perubahan Norma UU Polri
Indonesia
Wamenkes Benny: Penanganan TBC Tak Hanya Soal Medis, TNI-Polri Siap Dilibatkan
Pemerintah berencana merevisi Perpres 67/2021 tentang Penanggulangan TBC dengan melibatkan 35 instansi, termasuk TNI dan Polri.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 14 November 2025
Wamenkes Benny: Penanganan TBC Tak Hanya Soal Medis, TNI-Polri Siap Dilibatkan
Indonesia
MK Tolak Permintaan agar Jabatan Kapolri Ikut Periode Presiden, Setingkat Menteri dan Berpotensi Mereduksi Polri sebagai Alat Negara
Menurut Mahkamah, jabatan Kapolri merupakan jabatan karier profesional yang memiliki batas masa jabatan.
Dwi Astarini - Kamis, 13 November 2025
MK Tolak Permintaan agar Jabatan Kapolri Ikut Periode Presiden, Setingkat Menteri dan Berpotensi Mereduksi Polri sebagai Alat Negara
Indonesia
Tidak Ada Celah Lagi, MK Tegaskan Polisi Jabat Posisi di Luar Polri Harus Mundur atau Pensiun
MK menghapus ketentuan yang selama ini menjadi celah bagi polisi aktif menduduki jabatan sipil tanpa melepas status keanggotaannya terlebih dahulu.
Wisnu Cipto - Kamis, 13 November 2025
Tidak Ada Celah Lagi, MK Tegaskan Polisi Jabat Posisi di Luar Polri Harus Mundur atau Pensiun
Indonesia
Strategi Korlantas Polri Atasi Macet dan Amankan Nataru 2025/2026
Menjelang pergantian tahun, fokus pengamanan bergeser ke pusat kota, alun-alun, kawasan wisata, dan tempat hiburan publik
Angga Yudha Pratama - Rabu, 12 November 2025
Strategi Korlantas Polri Atasi Macet dan Amankan Nataru 2025/2026
Indonesia
Presiden Ingatkan Kepastian Hukum Jadi kunci Keberhasilan Sebuah Negara
Pembangunan fisik dan ekonomi tidak akan mencapai hasil optimal apabila hukum tidak dapat ditegakkan dengan baik.
Alwan Ridha Ramdani - Sabtu, 08 November 2025
Presiden Ingatkan Kepastian Hukum Jadi kunci Keberhasilan Sebuah Negara
Indonesia
Susunan Komisi Reformasi Kepolisian, Diisi 2 Mantan Ketua MK dan 3 Mantan Kapolri
Pengangkatan Komisi Percepatan Reformasi Kepolisian berdasarkan Keppres No 122P Tahun 2025 tentang Pengangkatan Keanggotaan Komisi Percepatan Reformasi Kepolisian.
Dwi Astarini - Jumat, 07 November 2025
Susunan Komisi Reformasi Kepolisian, Diisi 2 Mantan Ketua MK dan 3 Mantan Kapolri
Bagikan