Polri Sebut Lelang Jabatan Bupati Nganjuk untuk Kepentingan Sendiri
Tersangka Bupati Nganjuk NRH dihadirkan saat konferensi pers OTT Bupati Nganjuk di Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (11/5/2021) ANTARA FOTO/Reno Esnir
MerahPutih.com - Mabes Polri memastikan uang jasil lelang jabatan Bupati Nganjuk, Novi Rahman Hidayat murni untuk kepentingan pribadi.
"Sampai saat ini sepengetahuan kami ya masih untuk kepentingan yang bersangkutan," kata Karopenmas Polri, Brigjen Rusdi Hartono kepada wartawan di kantornya, Selasa (18/5).
Baca Juga
Bupati Nganjuk dan Para Camat Langsung Dipenjara Setelah Jadi Tersangka
Rusdi menyebut belum ditemukan aliran uang ke partai politik tertentu. "Kelihatannya belum (aliran ke partai politik). Sejauh ini yang ditemukan adalah itu untuk kepentingan pribadi saja," ungkapnya.
Namun, Polri terus mendalami aliran uang hasil korupsi Novi Rahman Hidayat sebanyak Rp 647,9 juta. Novi telah ditetapkan sebagai tersangka korupsi jual beli jabatan dan ditahan di Bareskrim Polri.
Sampai saat ini status keanggotaan partai Novi memang belum jelas. PKB membantah Bupati Nganjuk Novi yang terjaring OTT KPK merupakan kadernya.
Novi Rahman Hidayat terjaring operasi tangkap tangan (OTT) dan telah ditetapkan sebagai tersangka kasus jual-beli jabatan. Dari penangkapan tersebut, penyidik menyita uang Rp 647 juta lebih dari brankas di rumah Novi.
Selain menyita uang ratusan juta rupiah, penyidik menyita sejumlah handphone. Selain itu, penyidik menyita sejumlah dokumen, termasuk buku tabungan.
Tak hanya Novi, ada enam orang lainnya yang telah ditetapkan menjadi tersangka kasus jual-beli jabatan. Keenam tersangka itu ialah Dupriono (DR) selaku Camat Pace, Plt Camat Sukomoro, Haryanto (HR) selaku Camat Berbek, Bambang Subagio (BS) selaku Camat Loceret.
Selanjutnya berkas kelima untuk tersangka, Edie Srijato (ES) selaku Camat Tanjunganom dan Tri Basuki Widodo (TBW) selaku mantan Camat Sukomoro, penyidik telah memeriksa tiga saksi.
Untuk pasal yang disangkakan kepada para camat dan mantan camat yakni Pasal 5 ayat 1 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Nomor 20 Tahun 2001, dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara dan denda Rp250 juta.
Sedangkan Bupati Nganjuk dan ajudannya dikenakan Pasal 5 ayat 2 dan/atau Pasal 11 dan/atau Pasal 12b UU Tipikor. Semua tersangka juga dijuchtokan Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. (Knu)
Baca Juga
Periksa Belasan Saksi, Bareskrim Usut Aliran Uang Korupsi Bupati Nganjuk ke Parpol
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
Adam Damiri Bawa 8 Novum untuk Dasar PK Kasus Asabri
Soroti Kebakaran Rumah Hakim PN Medan, Eks Penyidik KPK: Bentuk Teror ke Penegak Hukum
Rumah Hakim Kasus Korupsi Proyek Jalan di Sumut Terbakar Misterius, DPR: Kejahatan Terencana!
Rumah Hakim yang Tangani Kasus Korupsi Proyek Jalan di Sumut Terbakar, DPR Minta Diusut Sampai Tuntas
KPK Geledah Rumah Dinas Gubernur Riau Abdul Wahid, Lanjutkan Penyelidikan Kasus Dugaan Korupsi
Adam Damiri Bakal Hadiri Sidang Perdana PK Kasus Asabri di PN Jakarta Pusat
Kasus Korupsi Gubernur Riau: Abdul Wahid Minta 'Jatah Preman' sampai Rp 7 Miliar
KPK Tetapkan Gubernur Riau Abdul Wahid dan 2 Pejabat Sebagai Tersangka Korupsi Pemerasan Anggaran 2025
DPR Jelaskan Alasan Uang Pengganti Tak Melanggar UUD 1945, Bisa Jadi Senjata Rahasia Jaksa Sita Aset Koruptor
Staf Ahli Gubernur Riau Dani M. Nursalam Serahkan Diri ke KPK Usai OTT