Polri Sebut Lelang Jabatan Bupati Nganjuk untuk Kepentingan Sendiri

Andika PratamaAndika Pratama - Selasa, 18 Mei 2021
Polri Sebut Lelang Jabatan Bupati Nganjuk untuk Kepentingan Sendiri

Tersangka Bupati Nganjuk NRH dihadirkan saat konferensi pers OTT Bupati Nganjuk di Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (11/5/2021) ANTARA FOTO/Reno Esnir

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Mabes Polri memastikan uang jasil lelang jabatan Bupati Nganjuk, Novi Rahman Hidayat murni untuk kepentingan pribadi.

"Sampai saat ini sepengetahuan kami ya masih untuk kepentingan yang bersangkutan," kata Karopenmas Polri, Brigjen Rusdi Hartono kepada wartawan di kantornya, Selasa (18/5).

Baca Juga

Bupati Nganjuk dan Para Camat Langsung Dipenjara Setelah Jadi Tersangka

Rusdi menyebut belum ditemukan aliran uang ke partai politik tertentu. "Kelihatannya belum (aliran ke partai politik). Sejauh ini yang ditemukan adalah itu untuk kepentingan pribadi saja," ungkapnya.

Namun, Polri terus mendalami aliran uang hasil korupsi Novi Rahman Hidayat sebanyak Rp 647,9 juta. Novi telah ditetapkan sebagai tersangka korupsi jual beli jabatan dan ditahan di Bareskrim Polri.

Sampai saat ini status keanggotaan partai Novi memang belum jelas. PKB membantah Bupati Nganjuk Novi yang terjaring OTT KPK merupakan kadernya.

Ruangan BKD Kabupaten Nganjuk disegel setelah operasi tangkap tangan (OTT) KPK yang juga mengamankan Bupati Nganjuk. (Antara)

Novi Rahman Hidayat terjaring operasi tangkap tangan (OTT) dan telah ditetapkan sebagai tersangka kasus jual-beli jabatan. Dari penangkapan tersebut, penyidik menyita uang Rp 647 juta lebih dari brankas di rumah Novi.

Selain menyita uang ratusan juta rupiah, penyidik menyita sejumlah handphone. Selain itu, penyidik menyita sejumlah dokumen, termasuk buku tabungan.

Tak hanya Novi, ada enam orang lainnya yang telah ditetapkan menjadi tersangka kasus jual-beli jabatan. Keenam tersangka itu ialah Dupriono (DR) selaku Camat Pace, Plt Camat Sukomoro, Haryanto (HR) selaku Camat Berbek, Bambang Subagio (BS) selaku Camat Loceret.

Selanjutnya berkas kelima untuk tersangka, Edie Srijato (ES) selaku Camat Tanjunganom dan Tri Basuki Widodo (TBW) selaku mantan Camat Sukomoro, penyidik telah memeriksa tiga saksi.

Untuk pasal yang disangkakan kepada para camat dan mantan camat yakni Pasal 5 ayat 1 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Nomor 20 Tahun 2001, dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara dan denda Rp250 juta.

Sedangkan Bupati Nganjuk dan ajudannya dikenakan Pasal 5 ayat 2 dan/atau Pasal 11 dan/atau Pasal 12b UU Tipikor. Semua tersangka juga dijuchtokan Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. (Knu)

Baca Juga

Periksa Belasan Saksi, Bareskrim Usut Aliran Uang Korupsi Bupati Nganjuk ke Parpol

#Kasus Korupsi #Dugaan Korupsi #Korupsi Bupati #Breaking #Mabes Polri
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Adam Damiri Bawa 8 Novum untuk Dasar PK Kasus Asabri
Bukti yang diajukan meliputi laporan keuangan RUPS PT Asabri 2011–2015, mutasi rekening pribadi, data portofolio saham, serta aplikasi Stockbit yang resmi diawasi OJK. Aplikasi itu menampilkan analisis saham dan reksadana, termasuk grafik saham yang sebelumnya disebut merugi, tapi faktanya masih bernilai dan menghasilkan keuntungan.
Dwi Astarini - Kamis, 06 November 2025
Adam Damiri Bawa 8 Novum untuk Dasar PK Kasus Asabri
Indonesia
Soroti Kebakaran Rumah Hakim PN Medan, Eks Penyidik KPK: Bentuk Teror ke Penegak Hukum
Eks penyidik KPK Praswad Nugraha menilai kebakaran rumah Hakim PN Medan Khamozaro Waruwu bukan kebetulan, melainkan teror terhadap aparat penegak hukum.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 06 November 2025
Soroti Kebakaran Rumah Hakim PN Medan, Eks Penyidik KPK: Bentuk Teror ke Penegak Hukum
Indonesia
Rumah Hakim Kasus Korupsi Proyek Jalan di Sumut Terbakar Misterius, DPR: Kejahatan Terencana!
Rumah Ketua Majelis Hakim PN Medan yang tangani kasus korupsi proyek jalan di Sumut terbakar misterius. DPR sebut insiden ini sebagai kejahatan terencana.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 06 November 2025
Rumah Hakim Kasus Korupsi Proyek Jalan di Sumut Terbakar Misterius, DPR: Kejahatan Terencana!
Indonesia
Rumah Hakim yang Tangani Kasus Korupsi Proyek Jalan di Sumut Terbakar, DPR Minta Diusut Sampai Tuntas
Rumah hakim PN Medan yang menangani kasus korupsi proyek jalan di Sumut terbakar. Komisi III DPR pun meminta untuk diusut sampai tuntas.
Soffi Amira - Kamis, 06 November 2025
Rumah Hakim yang Tangani Kasus Korupsi Proyek Jalan di Sumut Terbakar, DPR Minta Diusut Sampai Tuntas
Indonesia
KPK Geledah Rumah Dinas Gubernur Riau Abdul Wahid, Lanjutkan Penyelidikan Kasus Dugaan Korupsi
KPK menggeledah rumah Gubernur Riau, Abdul Wahid, Kamis (6/11). Penggeledahan ini termasuk lanjutan penyelidikan kasus korupsi.
Soffi Amira - Kamis, 06 November 2025
KPK Geledah Rumah Dinas Gubernur Riau Abdul Wahid, Lanjutkan Penyelidikan Kasus Dugaan Korupsi
Indonesia
Adam Damiri Bakal Hadiri Sidang Perdana PK Kasus Asabri di PN Jakarta Pusat
Adam Damiri akan menghadiri sidang perdana PK kasus korupsi pengelolaan dana PT Asabri (Persero) pada Kamis (6/11).
Soffi Amira - Rabu, 05 November 2025
Adam Damiri Bakal Hadiri Sidang Perdana PK Kasus Asabri di PN Jakarta Pusat
Indonesia
Kasus Korupsi Gubernur Riau: Abdul Wahid Minta 'Jatah Preman' sampai Rp 7 Miliar
KPK menetapkan Gubernur Riau Abdul Wahid sebagai tersangka dugaan korupsi terkait permintaan fee atau 'jatah preman' sebesar 5 persen dari proyek PUPR-PKPP tahun 2025 senilai Rp 177,4 miliar.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 05 November 2025
Kasus Korupsi Gubernur Riau: Abdul Wahid Minta 'Jatah Preman' sampai Rp 7 Miliar
Indonesia
KPK Tetapkan Gubernur Riau Abdul Wahid dan 2 Pejabat Sebagai Tersangka Korupsi Pemerasan Anggaran 2025
KPK menetapkan Gubernur Riau Abdul Wahid dan dua pejabat lain sebagai tersangka korupsi pemerasan anggaran tahun 2025 di lingkungan Pemprov Riau.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 05 November 2025
KPK Tetapkan Gubernur Riau Abdul Wahid dan 2 Pejabat Sebagai Tersangka Korupsi Pemerasan Anggaran 2025
Indonesia
DPR Jelaskan Alasan Uang Pengganti Tak Melanggar UUD 1945, Bisa Jadi Senjata Rahasia Jaksa Sita Aset Koruptor
Oleh karena itu, permohonan tersebut seharusnya dinyatakan tidak dapat diterima (niet ontvankelijk verklaard) atau setidaknya ditolak secara keseluruhan
Angga Yudha Pratama - Rabu, 05 November 2025
DPR Jelaskan Alasan Uang Pengganti Tak Melanggar UUD 1945, Bisa Jadi Senjata Rahasia Jaksa Sita Aset Koruptor
Indonesia
Staf Ahli Gubernur Riau Dani M. Nursalam Serahkan Diri ke KPK Usai OTT
Staf Ahli Gubernur Riau Dani M. Nursalam menyerahkan diri ke KPK setelah operasi tangkap tangan terhadap Gubernur Abdul Wahid dan sembilan orang lainnya di Riau.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 04 November 2025
Staf Ahli Gubernur Riau Dani M. Nursalam Serahkan Diri ke KPK Usai OTT
Bagikan