Polri Sebut Kasus Tri Suhartanto Bisa Dilimpahkan ke Bareskrim jika Ditemukan Pidananya
Kapolres Kotabaru AKBP Tri Suhartanto. Foto: Youtube/Polres Kotabaru
MerahPutih.com - Polri tengah mengusut dugaan pelanggaran yang dilakukan AKBP Tri Suhartanto terkait transaksi mencurigakan senilai Rp 300 miliar.
"Setelah nanti dari Propam mengklarifikasi, apabila itu menyangkut kode etik dan profesi, maka akan ditangani oleh Propam," ucap Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Sandi Nugroho di Jakarta, Jumat (7/7).
Baca Juga
Menurut Sandi, jika hasil pemeriksaan AKBP Tri Suhartanto terbukti ada tindak pidana, maka penanganan perkara akan dilimpahkan ke Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dittipikor) Bareskrim Polri.
"Tapi, apabila kasus itu menyangkut masalah pidana, maka akan dilimpahkan ke Bareskrim," sambungnya.
Perihal dugaan transaksi mencurigakan itu pertama kali diungkap oleh Novel Baswedan yang menyebutkan bahwa hal tersebut dilakukan bekas pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Baca Juga
“Nilai transaksinya Rp 300 miliar, dan saya duga lebih, ada yang katakan hampir Rp 1 triliun,” kata Novel dalam sebuah tayangan YouTube.
Kendati demikian, ia tidak menyebutkan nama pegawai yang bekerja di era Ketua KPK Firli Bahuri. Hanya saja, pegawai itu dikatakan sudah dikembalikan ke Polri.
Adapun AKBP Tri Suhartanto sempat bertugas di KPK dan pernah menjabat sebagai Kepala Satuan Tugas (Kasatgas) Penyidik. (Knu)
Baca Juga
Polri Kembali Bentuk Satgas Nusantara Cegah Konflik di Pemilu 2024
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
MK Bolehkan Polisi Bertugas di Jabatan Sipil asal Sesuai Undang-Undang, Pengamat Minta tak Ada lagi Keraguan
Polda Sulsel Siapkan Tim Identifikasi Jenazah Penumpang Pesawat ATR 42-500 yang Diduga Jatuh di Maros, Kapolda Jamin Hasil Keluar secara Cepat dan Akurat
Kapolri Naikkan Pangkat Anggota Polisi Peraih Medali SEA Games 2025 Thailand
Usai Banjir Bandang, Warga Aceh Tamiang Banyak Alami Gangguan Kesehatan
Kapolda Ajak Masyarakat Aceh Tamiang Jadikan Lumpur Sisa Banjir untuk Media Tanam Tumbuhan
Sejumlah Warga Asrama Polisi di Mampang Terjebak Banjir Besar, Prioritas Evakuasi
Polri Pastikan Layanan Contact Center 110 Diakses Gratis, Masyarakat Bisa Lapor 24 Jam
Polri Pastikan Layanan 110 Bisa Diakses Seluruh Warga Indonesia Tanpa Biaya
DPR Jamin Polri tak ‘Turun Kasta’ Jadi Kementerian, Tetap Langsung di Bawah Presiden
Kriminolog UI Usul Polri Dibagi Jadi 2 Wilayah Teritorial, Dipegang Wakapolri