Polri Kembali Bentuk Satgas Nusantara Cegah Konflik di Pemilu 2024

Zulfikar SyZulfikar Sy - Jumat, 07 Juli 2023
Polri Kembali Bentuk Satgas Nusantara Cegah Konflik di Pemilu 2024

Ilustrasi. ANTARA/ilustrator/Kliwon

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Pemilu 2024 makin dekat. Segala upaya dilakukan untuk mencegah adanya konflik di pemilihan lima tahunan itu.

Polri bakal kembali membentuk satuan tugas khusus bernama Satgas Nusantara.

Satgas itu bertujuan untuk mencegah terjadinya polarisasi hingga pemberantasan hoaks pada Pemilu 2024 mendatang.

Baca Juga:

Pemilih Kelompok Disabilitas Berpengaruh Tentukan Perubahan di Pemilu 2024

Kadiv Humas Polri Irjen Sandi Nugroho mengatakan, rapat pembentukan Satgas Nusantara telah dilakukan. Saat ini, hanya menunggu proses administrasi.

"Administrasi untuk sprin (surat perintah) pelaksanaan Satgas Nusantara tersebut supaya bisa menjadi cooling system dalam rangka persiapan Pemilu 2024," kata Sandi di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (7/7).

Sandi belum menjelaskan secara rinci soal target dan cara kerja satgas yang akan dibentuk kembali itu.

Namun, dia mengatakan dengan dibentuknya Satgas Nusantara tersebut, Polri bakal menggandeng seluruh stakeholder dalam mewujudkan pemilu damai.

"Polri akan menggandeng semua stakeholder terkait, dan semua komponen masyarakat dalam rangka menciptakan pemilu damai untuk Indonesia lebih maju lagi," pungkasnya.

Baca Juga:

Analisis Arifki Chaniago Tentang Arah Politik Partai Golkar Jelang Pemilu 2024

Sebagai informasi, Satgas Nusantara Polri sebelumnya sudah pernah dibentuk dalam rangka mengamankan situasi negara saat Pilkada 2018 dan Pilpres 2019.

Beberapa waktu lalu, Ketua Bawaslu Rahmat Bagja menyebut, Polri memiliki peran yang krusial dalam menjaga setiap tahapan penyelenggaraan pemilu agar aman dan kondusif, maka dari itu polri harus bersikap netral.

"Serta membantu Bawaslu dalam menyediakan dan menyampaikan terkait data penyelenggaraan pemilu di setiap tahapan," ucapnya. (Knu)

Baca Juga:

Malaysia akan Gelar Pemilu di 6 Negara Bagian Awal Agustus

#Pemilu #Pemilu 2024 #Pilpres
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Putusan MK soal Kuota Perempuan, Jangan Hanya Sekadar Syarat Administratif
Partai harus melakukan kaderisasi politik perempuan yang serius dan berkelanjutan
Frengky Aruan - Kamis, 28 Mei 2026
Putusan MK soal Kuota Perempuan, Jangan Hanya Sekadar Syarat Administratif
Indonesia
Demokrat Sebut Putusan MK soal Kuota 30 Persen Caleg Perempuan Hanya Pertegas Aturan Lama
Sekjen Partai Demokrat Herman Khaeron buka suara soal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mewajibkan partai politik memenuhi kuota 30 persen caleg perempuan.
Frengky Aruan - Selasa, 26 Mei 2026
Demokrat Sebut Putusan MK soal Kuota 30 Persen Caleg Perempuan Hanya Pertegas Aturan Lama
Indonesia
Komisi II DPR Nilai Putusan MK Jadi Perlindungan Hak Politik Perempuan
MK memutuskan ketentuan keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen dalam pencalonan anggota DPR dan DPRD bersifat wajib dipenuhi partai politik.
Frengky Aruan - Selasa, 26 Mei 2026
Komisi II DPR Nilai Putusan MK Jadi Perlindungan Hak Politik Perempuan
Indonesia
Pembatasan Uang Tunai di Pemilu, PAN: Perlu Revisi UU dan Sistem Pengawasan Ketat
PAN angkat bicara soal pembatasan uang tunai di Pemilu. Hal itu dinilai membutuhkan revisi UU dan sistem pengawasan.
Soffi Amira - Senin, 27 April 2026
Pembatasan Uang Tunai di Pemilu, PAN: Perlu Revisi UU dan Sistem Pengawasan Ketat
Indonesia
KPK Usulkan Klausul Kaderisasi untuk Pencalonan Presiden hingga Kepala Daerah
KPK mengusulkan klausul kaderisasi dalam pencalonan presiden hingga kepala daerah. Langkah ini dinilai penting untuk mencetak pemimpin berkualitas.
Ananda Dimas Prasetya - Sabtu, 25 April 2026
KPK Usulkan Klausul Kaderisasi untuk Pencalonan Presiden hingga Kepala Daerah
Indonesia
KPK Bongkar Celah Korupsi di Parpol, Soroti soal Mahar hingga Biaya Pemilu
KPK mengungkap akar korupsi politik berasal dari internal partai. Soroti mahar politik, biaya Pemilu tinggi, hingga lemahnya transparansi keuangan.
Ananda Dimas Prasetya - Sabtu, 25 April 2026
KPK Bongkar Celah Korupsi di Parpol, Soroti soal Mahar hingga Biaya Pemilu
Indonesia
Pemerintah Tunggu Draf RUU Pemilu Dirampungkan DPR, Ingin Semakin Cepat Dibahas
Apabila RUU Pemilu semakin cepat dibahas lantaran idealnya RUU tersebut sudah selesai pada 2 tahun dan 6 bulan masa pemerintahan saat ini.
Alwan Ridha Ramdani - Sabtu, 25 April 2026
Pemerintah Tunggu Draf RUU Pemilu Dirampungkan DPR, Ingin Semakin Cepat Dibahas
Indonesia
Dasco Sebut DPR Tidak Buru Buru Bahas RUU Pemilu
Meski tahapan untuk Pemilu 2029 semakin dekat, tahapan-tahapan itu masih bisa berjalan dengan menggunakan Undang-Undang Pemilu yang lama.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 21 April 2026
Dasco Sebut DPR Tidak Buru Buru Bahas RUU Pemilu
Indonesia
Ketua DPR Ajak Ketum Partai Politik Bicarakan RUU Pemilu
Hal terpenting dalam proses revisi undang-undang krusial itu adalah memastikan pemilu berjalan sesuai amanat Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 16 April 2026
Ketua DPR Ajak Ketum Partai Politik Bicarakan RUU Pemilu
Indonesia
Wakil Ketua Baleg DPR Dorong Revisi UU Pemilu Segera Dibahas
DPR tak boleh terus menunda pembahasan karena tahapan pemilu semakin dekat.
Dwi Astarini - Kamis, 16 April 2026
Wakil Ketua Baleg DPR Dorong Revisi UU Pemilu Segera Dibahas
Bagikan