Malaysia akan Gelar Pemilu di 6 Negara Bagian Awal Agustus

Mula AkmalMula Akmal - Kamis, 06 Juli 2023
Malaysia akan Gelar Pemilu di 6 Negara Bagian Awal Agustus

Para pekerja menggantung bendera Malaysia menjelang perayaan 62 tahun kemerdekaan negara tersebut pada tanggal 31 Agustus di Kuala Lumpur, Malaysia, Rabu (31/7/2019).

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Komisi Pemilihan Umum Malaysia (SPR) memutuskan pelaksanaan pemilihan umum negeri (PRN) untuk enam negara bagian pada 12 Agustus 2023.

Ketua SPR Malaysia Abdul Ghani Salleh di Kuala Lumpur pada Rabu mengatakan bahwa PRN akan dilaksanakan serentak di Kedah, Kelantan, Terengganu, Pulau Pinang, Selangor dan Negeri Sembilan.

Baca Juga:

[HOAKS atau FAKTA]: Malaysia Berusaha Gagalkan FIFA Match Day Indonesia Vs Argentina

Ia mengatakan PRN menetapkan 29 Juli untuk jadwal pengajuan calon sedangkan pemilihan awal ditetapkan pada 8 Agustus.

Berdasarkan daftar pemilih terkini yang diperbarui pada 21 Juni, SPR mendata sekitar 9,7 juta orang akan memilih pada PRN ke-15 di enam negara bagian tersebut.

PRN di sana, menurut Abdul Ghani, melibatkan 245 Dewan Undangan Negeri (DUN) atau anggota dewan, yakni 36 kursi DUN di Kedah, 45 kursi di Kelantan, 32 kursi di Terengganu, 40 kursi di Pulau Pinang, 56 kursi di Selangor dan 36 kursi di Negeri Sembilan.

Baca Juga:

[HOAKS atau FAKTA]: Malaysia Berusaha Gagalkan Pertandingan Indonesia vs Argentina

Kampanye berlangsung selama 14 hari setelah pengajuan calon anggota dewan pada 29 Juli sampai dengan 11 Agustus pukul 11.58 waktu setempat.

SPR menurunkan 252 Tim Pemberdayaan Kampanye Pemilu untuk memantau aktivitas selama masa kampanye PRN. Tim terdiri dari Polisi Kerajaan Malaysia, aparat setempat dan wakil dari anggota dewan yang bertanding.

Sebanyak 3.450 pusat pemilihan yang terdiri dari 17.425 tempat atau saluran memilih, ujar dia.

Pertemuan penetapan PRN ke-15, ia mengatakan dilakukan setelah masing-masing dari enam negeri tersebut mengumumkan pembubaran DUN, sehingga perlu segera dilaksanakan Pemilu untuk mengisi kekosongan. (*)

Baca Juga:

PM Malaysia Minta Oposisi Tidak Politisasi Hubungan dengan Indonesia

#Malaysia #Pemilu #Agustus New Order
Bagikan
Ditulis Oleh

Mula Akmal

Jurnalis dan profesional komunikasi dengan pengalaman memimpin redaksi, menggarap strategi konten, dan menjembatani informasi publik lintas sektor. Bagi saya, setiap berita adalah peluang untuk menghadirkan akurasi, relevansi, dan dampak nyata bagi pembaca.

Berita Terkait

Indonesia
Putusan MK soal Kuota Perempuan, Jangan Hanya Sekadar Syarat Administratif
Partai harus melakukan kaderisasi politik perempuan yang serius dan berkelanjutan
Frengky Aruan - Kamis, 28 Mei 2026
Putusan MK soal Kuota Perempuan, Jangan Hanya Sekadar Syarat Administratif
Indonesia
Demokrat Sebut Putusan MK soal Kuota 30 Persen Caleg Perempuan Hanya Pertegas Aturan Lama
Sekjen Partai Demokrat Herman Khaeron buka suara soal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mewajibkan partai politik memenuhi kuota 30 persen caleg perempuan.
Frengky Aruan - Selasa, 26 Mei 2026
Demokrat Sebut Putusan MK soal Kuota 30 Persen Caleg Perempuan Hanya Pertegas Aturan Lama
Indonesia
Komisi II DPR Nilai Putusan MK Jadi Perlindungan Hak Politik Perempuan
MK memutuskan ketentuan keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen dalam pencalonan anggota DPR dan DPRD bersifat wajib dipenuhi partai politik.
Frengky Aruan - Selasa, 26 Mei 2026
Komisi II DPR Nilai Putusan MK Jadi Perlindungan Hak Politik Perempuan
Indonesia
Drama Evakuasi Turis Malaysia Cedera di Rinjani, Heli Bolak-balik ke Bali hingga Pit Stop Kurangi Beban
Pendaki Malaysia, Chye Connsynn (41), berhasil dievakuasi dari Gunung Rinjani menggunakan helikopter meski sempat terkendala kabut. Korban dibawa ke RS rujukan di Denpasar.
Wisnu Cipto - Selasa, 26 Mei 2026
Drama Evakuasi Turis Malaysia Cedera di Rinjani, Heli Bolak-balik ke Bali hingga Pit Stop Kurangi Beban
Indonesia
WNI Disekap dan Dianiaya di Tambang Timah Ilegal Malaysia, DPR Sebut Ada Indikasi TPPO
Anggota Komisi XIII DPR RI mengecam penyekapan dan penganiayaan brutal terhadap WNI di tambang timah ilegal Malaysia. DPR menilai kasus ini terindikasi TPPO.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 19 Mei 2026
WNI Disekap dan Dianiaya di Tambang Timah Ilegal Malaysia, DPR Sebut Ada Indikasi TPPO
Indonesia
Malaysia Tutup Operasi Pencarian 39 WNI Tenggelam: 23 Selamat, 16 Meninggal
MMEA Malaysia menemukan 39 WNI korban kapal tenggelam di Pulau Pangkor, Perak. Sebanyak 23 selamat dan 16 meninggal dunia. Operasi pencarian resmi ditutup, jenazah diserahkan ke polisi.
Wisnu Cipto - Senin, 18 Mei 2026
Malaysia Tutup Operasi Pencarian 39 WNI Tenggelam: 23 Selamat, 16 Meninggal
Indonesia
Pembatasan Uang Tunai di Pemilu, PAN: Perlu Revisi UU dan Sistem Pengawasan Ketat
PAN angkat bicara soal pembatasan uang tunai di Pemilu. Hal itu dinilai membutuhkan revisi UU dan sistem pengawasan.
Soffi Amira - Senin, 27 April 2026
Pembatasan Uang Tunai di Pemilu, PAN: Perlu Revisi UU dan Sistem Pengawasan Ketat
Indonesia
KPK Usulkan Klausul Kaderisasi untuk Pencalonan Presiden hingga Kepala Daerah
KPK mengusulkan klausul kaderisasi dalam pencalonan presiden hingga kepala daerah. Langkah ini dinilai penting untuk mencetak pemimpin berkualitas.
Ananda Dimas Prasetya - Sabtu, 25 April 2026
KPK Usulkan Klausul Kaderisasi untuk Pencalonan Presiden hingga Kepala Daerah
Indonesia
KPK Bongkar Celah Korupsi di Parpol, Soroti soal Mahar hingga Biaya Pemilu
KPK mengungkap akar korupsi politik berasal dari internal partai. Soroti mahar politik, biaya Pemilu tinggi, hingga lemahnya transparansi keuangan.
Ananda Dimas Prasetya - Sabtu, 25 April 2026
KPK Bongkar Celah Korupsi di Parpol, Soroti soal Mahar hingga Biaya Pemilu
Indonesia
Pemerintah Tunggu Draf RUU Pemilu Dirampungkan DPR, Ingin Semakin Cepat Dibahas
Apabila RUU Pemilu semakin cepat dibahas lantaran idealnya RUU tersebut sudah selesai pada 2 tahun dan 6 bulan masa pemerintahan saat ini.
Alwan Ridha Ramdani - Sabtu, 25 April 2026
Pemerintah Tunggu Draf RUU Pemilu Dirampungkan DPR, Ingin Semakin Cepat Dibahas
Bagikan