Malaysia akan Gelar Pemilu di 6 Negara Bagian Awal Agustus
Para pekerja menggantung bendera Malaysia menjelang perayaan 62 tahun kemerdekaan negara tersebut pada tanggal 31 Agustus di Kuala Lumpur, Malaysia, Rabu (31/7/2019).
MerahPutih.com - Komisi Pemilihan Umum Malaysia (SPR) memutuskan pelaksanaan pemilihan umum negeri (PRN) untuk enam negara bagian pada 12 Agustus 2023.
Ketua SPR Malaysia Abdul Ghani Salleh di Kuala Lumpur pada Rabu mengatakan bahwa PRN akan dilaksanakan serentak di Kedah, Kelantan, Terengganu, Pulau Pinang, Selangor dan Negeri Sembilan.
Baca Juga:
[HOAKS atau FAKTA]: Malaysia Berusaha Gagalkan FIFA Match Day Indonesia Vs Argentina
Ia mengatakan PRN menetapkan 29 Juli untuk jadwal pengajuan calon sedangkan pemilihan awal ditetapkan pada 8 Agustus.
Berdasarkan daftar pemilih terkini yang diperbarui pada 21 Juni, SPR mendata sekitar 9,7 juta orang akan memilih pada PRN ke-15 di enam negara bagian tersebut.
PRN di sana, menurut Abdul Ghani, melibatkan 245 Dewan Undangan Negeri (DUN) atau anggota dewan, yakni 36 kursi DUN di Kedah, 45 kursi di Kelantan, 32 kursi di Terengganu, 40 kursi di Pulau Pinang, 56 kursi di Selangor dan 36 kursi di Negeri Sembilan.
Baca Juga:
[HOAKS atau FAKTA]: Malaysia Berusaha Gagalkan Pertandingan Indonesia vs Argentina
Kampanye berlangsung selama 14 hari setelah pengajuan calon anggota dewan pada 29 Juli sampai dengan 11 Agustus pukul 11.58 waktu setempat.
SPR menurunkan 252 Tim Pemberdayaan Kampanye Pemilu untuk memantau aktivitas selama masa kampanye PRN. Tim terdiri dari Polisi Kerajaan Malaysia, aparat setempat dan wakil dari anggota dewan yang bertanding.
Sebanyak 3.450 pusat pemilihan yang terdiri dari 17.425 tempat atau saluran memilih, ujar dia.
Pertemuan penetapan PRN ke-15, ia mengatakan dilakukan setelah masing-masing dari enam negeri tersebut mengumumkan pembubaran DUN, sehingga perlu segera dilaksanakan Pemilu untuk mengisi kekosongan. (*)
Baca Juga:
PM Malaysia Minta Oposisi Tidak Politisasi Hubungan dengan Indonesia
Bagikan
Mula Akmal
Berita Terkait
Istana Respons Usulan E-Voting Pilkada, Sebut Perlu Kajian Mendalam
Indonesia dan Malaysia Blokir Grok Milik Elon Musk, Kementerian Komdigi Soroti Pelanggaran HAM
Heboh Kodifikasi Hukum Pemilu, Komisi II DPR Tegaskan Pilkada Lewat DPRD Konstitusional
ICW Tolak Kepala Daerah Dipilih DPRD, Rugikan Demokrasi dan Fasilitasi Politik Transaksional
Kereta Whoosh Jadi Destinasi Wisata, Orang Malaysia Ramai ke Indonesia untuk Mencoba
Junta Gelar Pemilu Pertama Sejak Kudeta Militer Pada 2021
Pelajar Terdampak Bencana di Sumatera Dapat Bantuan Rp 2 Juta di Malaysia
150 WNI Terancam Hukum Mati di Malaysia, Terlibat Narkoba Hingga Pembunuhan
“Question”, Single Emosional DOLLA tentang Pengkhianatan dan Kejujuran Hati, Simak Liriknya
MK Tolak Gugatan Rakyat Bisa Pecat DPR, Pilihannya Jangan Dipilih Lagi di Pemilu