Polri Masih Dalami Kasus Pimpinan Ponpes Al Zaytun
Direktur Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Djuhadhani Rahadjo Puro. (Foto: Antara)
Merahputih.com- Kasus dugaan penodaan agama oleh pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun, Panji Gumilang sudah naik ke tahap penyidikan.
Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandhani Raharjo Puro menyatakan meski pihaknya telah melakukan pemeriksaan kepada terlapor, masih ada berbagai proses lanjutan.
Baca Juga:
Bareskrim Mulai Penyidikan Dugaan Penistaan Agama Pimpinan Ponpes Al Zaytun
Khususnya dalam kasus Panji Gumilang ini sebelum sampai ke tahap penetapan tersangka. Seperti mengumpulkan keterangan saksi, ahli, menyita barang bukti.
"Setelah penyitaaan, terkait video kita uji dilabfor, setelah menjadi bahan pemeriksaan berkaitan. Setelah itu baru digelarkan, baru dari situ dinaikan ke tersangka," paparnya kepada wartawan di Jakarta, Selasa (4/7).
Djuhandhani mengatakan jajarannya sudah memeriksa empat orang saksi, lima orang ahli, dan Panji Gumilang selaku terlapor.
Dengan naiknya tahap perkara ke penyidikan, Dittpidum selanjutnya akan melengkapi alat bukti lebih lanjut untuk penanganan kasus ini.
Sebelumya, Panji rampung diperiksa Bareskrim Polri, Senin (3/7)malam. Djuhandani menyatakan, terdapat 26 pertanyaan yang diajukan kepada Panji Gumilang.
Baca Juga:
Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Jalani Pemeriksaan di Bareskrim Polri
Beberapa di antaranya mengenai sejarah dan struktur Al Zaytun. Selain itu, dalam pemeriksaan ini, Panji Gumilang mengakui pernyataan dalam video yang viral adalah pernyataannya.
"Yang bersangkutan menjawab semua dan mengakui bahwa apa yang di video itu adalah benar itu statement dan memang benar yang dilakukan oleh yang bersangkutan," katanya
Sebelumnya, Panji Gumilang dilaporkan DPP Forum Advokat Pembela Pancasila (FAPP) ke Bareskrim Polri Jumat (23/6).
Panji dilaporkan dengan pasal pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). (Knu)
Baca Juga:
Polri Minta Keterangan MUI dan Kementerian Agama soal Polemik Ponpes Al Zaytun
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
Polisi Masih Buru Akun Media Sosial yang Sebarkan Provokasi Demo dan Penjarahan
IPW Apresiasi Langkah Tegas TNI-Polri, Sebut Aspirasi Harus Dilakukan dengan Cara Damai
Beda Saat Tahun 1998, Pam Swakarsa Versi Terkini Dinilai Tidak Akan Mengandung Unsur Politis yang Merugikan Publik
Kapolri Izinkan Aparat TNI/Polri Bubarkan Pendemo jika Terjadi Kekacauan yang Ganggu Perekonomian Nasional
YLBHI Sebut Tindakan Aparat dalam Penanganan Demo Mengarah Teror terhadap Rakyat
Pengamat Tuntut Cara Polri Tangani Demo Harus Diubah, Jangan Sampai Makan Korban Jiwa Lagi
Prabowo Ungkap Kondisi Korban Aksi Ricuh di RS Polri, Ada yang Terbakar Leher, Paha, hingga Alat Vital
Minta Semua Polisi yang Terluka Akibat Rusuh Demo Dapat Kenaikan Pangkat Luar Biasa, Prabowo: Mereka Membela Negara dan Rakyat
3.195 Orang Ditangkap dalam Kericuhan Demonstrasi di Sejumlah Daerah, 1.240 di Antaranya di Wilayah Polda Metro Jaya
Polri Lakukan Patroli Besar-Besaran di Jabodetabek, Redam dan Tindak Pelaku Kerusuhan