Polri Masih Dalami Kasus Pimpinan Ponpes Al Zaytun
Direktur Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Djuhadhani Rahadjo Puro. (Foto: Antara)
Merahputih.com- Kasus dugaan penodaan agama oleh pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun, Panji Gumilang sudah naik ke tahap penyidikan.
Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandhani Raharjo Puro menyatakan meski pihaknya telah melakukan pemeriksaan kepada terlapor, masih ada berbagai proses lanjutan.
Baca Juga:
Bareskrim Mulai Penyidikan Dugaan Penistaan Agama Pimpinan Ponpes Al Zaytun
Khususnya dalam kasus Panji Gumilang ini sebelum sampai ke tahap penetapan tersangka. Seperti mengumpulkan keterangan saksi, ahli, menyita barang bukti.
"Setelah penyitaaan, terkait video kita uji dilabfor, setelah menjadi bahan pemeriksaan berkaitan. Setelah itu baru digelarkan, baru dari situ dinaikan ke tersangka," paparnya kepada wartawan di Jakarta, Selasa (4/7).
Djuhandhani mengatakan jajarannya sudah memeriksa empat orang saksi, lima orang ahli, dan Panji Gumilang selaku terlapor.
Dengan naiknya tahap perkara ke penyidikan, Dittpidum selanjutnya akan melengkapi alat bukti lebih lanjut untuk penanganan kasus ini.
Sebelumya, Panji rampung diperiksa Bareskrim Polri, Senin (3/7)malam. Djuhandani menyatakan, terdapat 26 pertanyaan yang diajukan kepada Panji Gumilang.
Baca Juga:
Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Jalani Pemeriksaan di Bareskrim Polri
Beberapa di antaranya mengenai sejarah dan struktur Al Zaytun. Selain itu, dalam pemeriksaan ini, Panji Gumilang mengakui pernyataan dalam video yang viral adalah pernyataannya.
"Yang bersangkutan menjawab semua dan mengakui bahwa apa yang di video itu adalah benar itu statement dan memang benar yang dilakukan oleh yang bersangkutan," katanya
Sebelumnya, Panji Gumilang dilaporkan DPP Forum Advokat Pembela Pancasila (FAPP) ke Bareskrim Polri Jumat (23/6).
Panji dilaporkan dengan pasal pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). (Knu)
Baca Juga:
Polri Minta Keterangan MUI dan Kementerian Agama soal Polemik Ponpes Al Zaytun
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
MK Bolehkan Polisi Bertugas di Jabatan Sipil asal Sesuai Undang-Undang, Pengamat Minta tak Ada lagi Keraguan
Polda Sulsel Siapkan Tim Identifikasi Jenazah Penumpang Pesawat ATR 42-500 yang Diduga Jatuh di Maros, Kapolda Jamin Hasil Keluar secara Cepat dan Akurat
Kapolri Naikkan Pangkat Anggota Polisi Peraih Medali SEA Games 2025 Thailand
Bareskrim Naikkan Status Perkara Gagal Bayar PT Dana Syariah Indonesia ke Penyidikan
Usai Banjir Bandang, Warga Aceh Tamiang Banyak Alami Gangguan Kesehatan
Kapolda Ajak Masyarakat Aceh Tamiang Jadikan Lumpur Sisa Banjir untuk Media Tanam Tumbuhan
Sejumlah Warga Asrama Polisi di Mampang Terjebak Banjir Besar, Prioritas Evakuasi
Polri Pastikan Layanan Contact Center 110 Diakses Gratis, Masyarakat Bisa Lapor 24 Jam
Polri Pastikan Layanan 110 Bisa Diakses Seluruh Warga Indonesia Tanpa Biaya
DPR Jamin Polri tak ‘Turun Kasta’ Jadi Kementerian, Tetap Langsung di Bawah Presiden