Polri Hentikan Penerbitan Pelat Nomor RF

Zulfikar SyZulfikar Sy - Kamis, 26 Januari 2023
Polri Hentikan Penerbitan Pelat Nomor RF

Diregidents Korlantas Polri Brigjen Yusri Yunus didampingi Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (26/1/2023). (ANTARA/Laily Rahmawaty)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Korlantas Polri akhirnya menghentikan perpanjangan pelat nomor khusus ataupun rahasia, seperti RF ataupun QH.

Pelat tersebut sering disebut "pelat sakti" karena terkesan identik dengan pejabat negara, sehingga sering disalahgunakan warga sipil yang tak berhak.

Korlantas menyebut, masyarakat sipil tidak boleh lagi menggunakan pelat tersebut.

Baca Juga:

Polisi Pastikan Pengemudi Pelat RFS Todongkan Senpi di Tol Warga Sipil

"Orang sipil tidak boleh lagi menggunakan nomor rahasia ataupun nomor khusus," kata Dirregident Korlantas Polri Brigjen Yusri Yunus di Mabes Polri, Kamis (26/1).

Yusri mengatakan, pihaknya bakal tegas mencabut pelat tersebut jika masih ada sipil yang melanggar. Lalu Korlantas bakal melaporkan hal ini kepada pimpinan masing-masing.

"Itu tindakan tegas, serta kami laporkan kepada pimpinan masing-masing," katanya.

Perpanjangan disetop sejak 10 Oktober 2022.

"Sejak 10 Oktober tahun lalu 2022, saya setop untuk perpanjangannya, biar kita habiskan sampai 2023," kata mantan Kabid Humas Polda Metro Jaya ini.

Yusri mengatakan, pihaknya sudah mengubah peraturan polisi (perpol) terkait hal ini.

Dia mengatakan, pengajuan pelat khusus ini memang terbilang mudah prosesnya, yang bisa langsung dikeluarkan di polda masing-masing.

"Kami ubah semuanya, di Perpol 07 kita ubah, kalau yang lama itu mereka tinggal mengajukan ke intel kemudian langsung keluar oleh polda masing-masing nomor rahasia dan nomor khusus, yang dikasih eselon 1, 2, dan 3, dengan kendaraan yang bebas," katanya.

Baca Juga:

Polri Gelar Kursus Manajemen Pengamanan Stadion, Gandeng Ahli dari Inggris

Selanjutnya, Yusri menyebut pihaknya bakal menyiapkan pelat khusus atau pelat rahasia dengan kode yang baru. Rencananya akan diterapkan bulan depan.

"Mudah-mudahan awal bulan depan sudah saya keluarkan lagi, tapi sudah saya khususkan, kami khususkan untuk eselon 1 dan eselon 2 untuk kendaraan dinasnya," ujar lulusan AKPOL 1991 ini.

Ia menyebut pengajuan pelat khusus atau rahasia itu memang dirancang untuk menghindari adanya hal yang tidak diinginkan, karena sebelumnya menggunakan pelat merah.

Salah satunya menghindari demonstrasi di jalan.

"Tetapi kebablasan, orang sipil pun bisa menggunakan nomor khusus. Ke depan sudah tidak ada lagi. Jadi cuma boleh mobil dinasnya," tambahnya.

Sementara itu, Polda Metro Jaya menghentikan penerbitan pelat nomor RF. Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman mengatakan, penghentian sementara itu dilakukan sejak November 2022.

Latif menyampaikan, penyetopan sementara dilakukan untuk mendata ulang pengguna pelat itu.

"Untuk penertiban kembali, me-review kembali. Kita ingin mendata kembali," ujarnya. (Knu)

Baca Juga:

Kapolri Ungkap Momen Polisi Datangi Ibu yang Berikan Bayi Kopi Susu

#Polri
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Polri Tetapkan 113 Tersangka Karhutla, Tak Ada Satupun Korporasi Terjerat
Polri telah menetapkan 113 orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di sejumlah wilayah Indonesia.
Wisnu Cipto - 1 jam, 43 menit lalu
Polri Tetapkan 113 Tersangka Karhutla, Tak Ada Satupun Korporasi Terjerat
Indonesia
Polisi Temukan Simbol Bintang Kejora saat Penangkapan Anggota KKB Papua
Ditangkap terkait dengan perkara dugaan percobaan pembunuhan terhadap Antonius Padang di Distrik Ilaga pada 2023.
Dwi Astarini - Jumat, 04 September 2026
 Polisi Temukan Simbol Bintang Kejora saat Penangkapan Anggota KKB Papua
Indonesia
Gunung Sinabung Status Level III Siaga, Radius Bahaya Ditetapkan 6 Km
Gunung Sinabung kini masuk status level III siaga. Radius bahaya pun ditetapkan hingga 6 kilometer.
Soffi Amira - Selasa, 01 September 2026
Gunung Sinabung Status Level III Siaga, Radius Bahaya Ditetapkan 6 Km
Indonesia
Rekam Jejak dan Tugas Irjen Roycke Langie, Jenderal Asal Manado yang Isi Pos Astamaops Kapolri
Jenderal kelahiran Manado, 24 November 1970 ini sebelumnya menjabat Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Sulawesi Utara.
Dwi Astarini - Senin, 31 Agustus 2026
Rekam Jejak dan Tugas Irjen Roycke Langie, Jenderal Asal Manado yang Isi Pos Astamaops Kapolri
Indonesia
Kapolri Listyo Sigit Rotasi Sejumlah Pati dan Pamen, Astamaops hingga Dua Kapolda Berganti
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo merotasi sejumlah pati dan pamen Polri. Astamaops, As SDM, Koorsahli hingga dua Kapolda berganti.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 31 Agustus 2026
Kapolri Listyo Sigit Rotasi Sejumlah Pati dan Pamen, Astamaops hingga Dua Kapolda Berganti
Indonesia
Dari Pasuruan ke Medan, Bareskrim Bongkar Jaringan Ganja Lintas Pulau yang Dikendalikan Napi
Pengungkapan bermula ketika Tim Subdit I Dittipidnarkoba Bareskrim Polri melakukan kegiatan rutin yang ditingkatkan di Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan.
Dwi Astarini - Jumat, 28 Agustus 2026
Dari Pasuruan ke Medan, Bareskrim Bongkar Jaringan Ganja Lintas Pulau yang Dikendalikan Napi
Indonesia
Bareskrim Buru WNA Sindikat Emas Ilegal ke Hong Kong, Aset Pelaku Ikut Ditelusuri
Polisi kini memburu seorang warga negara China berinisial GCZ yang diduga menjadi salah satu aktor penting dalam jaringan tersebut.
Dwi Astarini - Jumat, 28 Agustus 2026
Bareskrim Buru WNA Sindikat Emas Ilegal ke Hong Kong, Aset Pelaku Ikut Ditelusuri
Indonesia
TNI Siap Ikut Amankan Demo Besar 27 Agustus, Jika Diminta Polri
TNI menegaskan siap dilibatkan dalam pengamanan aksi demonstrasi besar yang akan digelar di sejumlah titik pada Kamis (27/8) ini.
Wisnu Cipto - Kamis, 27 Agustus 2026
TNI Siap Ikut Amankan Demo Besar 27 Agustus, Jika Diminta Polri
Indonesia
Polri Izinkan Demo Sampaikan Aspirasi, Ingatkan jangan Matikan Aktivitas Warga
Ruang publik bukan hanya milik kelompok yang sedang menyampaikan aspirasi.
Dwi Astarini - Rabu, 26 Agustus 2026
Polri Izinkan Demo Sampaikan Aspirasi, Ingatkan jangan Matikan Aktivitas Warga
Indonesia
Jelang Aksi Demo Agustus, Polri: Sampaikan Aspirasi Boleh, Rusuh Jangan
Kebebasan menyampaikan pendapat merupakan hak warga negara yang dijamin Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.
Dwi Astarini - Rabu, 26 Agustus 2026
Jelang Aksi Demo Agustus, Polri: Sampaikan Aspirasi Boleh, Rusuh Jangan
Bagikan