Polri Diminta Usut Dugaan Peretasan Nomor Telepon Novel Baswedan Cs

Andika PratamaAndika Pratama - Jumat, 21 Mei 2021
Polri Diminta Usut Dugaan Peretasan Nomor Telepon Novel Baswedan Cs

Direktur Pembinaan Jaringan Kerja Antar Komisi dan Instansi di KPK, Sujanarko (tengah) . (Foto: MP/Ponco Sulaksono)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Dugaan peretasan nomor telepon menimpa penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan hingga sejumlah peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW). Novel mengaku nomor teleponnya diretas ke dalam akun Telegram, pada Kamis (20/5) malam.

Hal serupa juga dialami oleh Direktur Pembinaan Jaringan Kerja Antarkomisi dan Instansi (PJKAKI) KPK, Sujanarko. Novel dan Sujanarko tidak menggunakan Telegram, tetapi secara tiba-tiba nama mereka muncul dalam akun Telegram.

Baca Juga

KPK Mulai Bahas Nasib Novel Baswedan Cs Pekan Depan

Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta, Arif Maulana meminta Polri untuk mengusut dugaan peretasan yang dialami Novel, Sujanarko hingga peneliti ICW.

"Kepolisian harus segera mengusut dan menangkap pelakunya, tidak diam saja. Karena kasus peretasan sudah berulang terjadi, ini jelas fakta kemunduran demokrasi kita," kata Arif kepada wartawan, Jumat (21/5).

Arif yang tergabung dalam Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi ini menduga peretasan tersebut terkait dengan sikapn 75 pegawai KPK yang menentang Surat Keputusan (SK) nomor 652 Tahun 2021 tentang hasil asesmen Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) pegawai KPK.

Dalam SK itu, 75 pegawai KPK, termasuk Novel dan Sujanarko, yang dinyatakan tidak memenuhi syarat dalam asesmen TWK sebagai syarat alih status menjadi ASN diminta untuk menyerahkan tugas dan tanggung jawab mereka kepada atasan masing-masing.

Direktur Pembinaan Jaringan Kerja Antar Komisi dan Instansi di KPK, Sujanarko (kiri) didampingi Penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan (kanan) . (Foto: Antara
Direktur Pembinaan Jaringan Kerja Antar Komisi dan Instansi di KPK, Sujanarko (kiri) didampingi Penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan (kanan) . (Foto: Antara

Menurut Arif, pola peretasan ini sama dengan yang terjadi saat gencar aksi Reformasi di Korupsi pada 2019 lalu. Peretasan sempat terjadi ke sejumlah mahasiswa yang menolak revisi Undang-Undang KPK.

"Saya kira pelaku dan polanya sama persis ketika aksi reformasi di korupsi menolak revisi UU KPK yang melemakan KPK, para aktivis hingga mahasiswa mengalami peretasan," tutup Arif.

Sujanarko dan Novel kerap mewakili 75 pegawai KPK dibebastugaskan untuk menyampaikan keterangan kepada publik. Sebanyak 75 pegawai, termasuk Novel dan Sujanarko saat ini telah melaporkan pimpinan KPK kepada Dewas dan Ombudsman terkait polemik TWK tersebut.

Sebelum Novel dan Sujanarko, dugaan peretasan juga dialami delapan aktivis Indonesia Corruption Watch (ICW) dan anggota Lokataru Foundation serta Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta.

Para aktivis antikorupsi itu belakangan aktif mengadvokasi 75 pegawai yang dibebastugaskan dan mengkritik pelaksanaan TWK dan SK 652 Tahun 2021 yang dinilai sebagai alat untuk menyingkirkan sejumlah pegawai KPK. (Pon)

Baca Juga

Penanganan Kasus Korupsi Mandek Akibat Penonaktifan 75 Pegawai KPK

#Komisi Pemberantasan Korupsi #LBH Jakarta #Lembaga Bantuan Hukum (LBH) #Novel Baswedan
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Berita Terkait

Indonesia
Kabupaten Bekasi Ditetapkan Zona Merah KPK, Raih Skor MCSP Terendah Keempat Se-Jawa Barat
KPK memberikan perhatian khusus kepada Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang dan jajarannya
Angga Yudha Pratama - Jumat, 21 November 2025
Kabupaten Bekasi Ditetapkan Zona Merah KPK, Raih Skor MCSP Terendah Keempat Se-Jawa Barat
Indonesia
Novel Baswedan: TWK KPK Manipulatif, Pimpinan Baru Jangan Lanjutkan Kebijakan Firli
Novel tegaskan proses TWK yang menjadi dasar pemberhentian puluhan pegawai itu sarat dengan manipulasi dan pelanggaran hukum.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 20 Oktober 2025
Novel Baswedan: TWK KPK Manipulatif, Pimpinan Baru Jangan Lanjutkan Kebijakan Firli
Indonesia
KPK Dalami Peran Gubernur Kalbar Ria Norsan di Kasus Proyek Jalan Mempawah
Diketahui, kader Gerindra itu menjadi Bupati Mempawah selama dua periode 2009-2014 dan 2014-2018
Angga Yudha Pratama - Sabtu, 23 Agustus 2025
KPK Dalami Peran Gubernur Kalbar Ria Norsan di Kasus Proyek Jalan Mempawah
Indonesia
Novel Baswedan Ditunjuk Jadi Wakil Kepala Satgassus Optimalisasi Penerimaan Negara
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo membentuk Satuan Tugas Khusus (Satgassus) Optimalisasi Penerimaan Negara yang bertugas mendampingi kementerian agar dapat meningkatkan penerimaan negara dalam berbagai sektor.
Frengky Aruan - Senin, 16 Juni 2025
Novel Baswedan Ditunjuk Jadi Wakil Kepala Satgassus Optimalisasi Penerimaan Negara
Indonesia
Kolaborasi Bareng KPK Kampanyekan Antikorupsi, Rhoma Irama Doakan Pejabat tak Pakai Rompi Oranye
Kerja sama ini bertujuan memberikan pemahaman kepada masyarakat, khususnya mereka yang berpotensi terjerumus dalam tindak korupsi.
Dwi Astarini - Selasa, 29 April 2025
Kolaborasi Bareng KPK Kampanyekan Antikorupsi, Rhoma Irama Doakan Pejabat tak Pakai Rompi Oranye
Indonesia
KPK Usut Dugaan Korupsi di Kalbar, Penyidik Mulai Lakukan Penggeledahan
Tessa belum bisa menyampaikan informasi lengkap mengenai kasus tersebut
Angga Yudha Pratama - Minggu, 27 April 2025
KPK Usut Dugaan Korupsi di Kalbar, Penyidik Mulai Lakukan Penggeledahan
Indonesia
LBH Jakarta Kritik Rencana Gubernur Pramono Pasang CCTV di Pemukiman: Ancam Hak Privasi Warga
Pengacara publik LBH Jakarta Alif Fauzi memahami bahwa tujuan Pramono memasang CCTV di lingkungan rumah warga untuk menekan angka kriminalitas.
Frengky Aruan - Selasa, 22 April 2025
LBH Jakarta Kritik Rencana Gubernur Pramono Pasang CCTV di Pemukiman: Ancam Hak Privasi Warga
Indonesia
Novel Baswedan Soroti Pencalonan Nurul Ghufron sebagai Hakim Agung: Harusnya Gagal Administrasi
Novel Baswedan mengingatkan bahwa seorang Hakim Agung harus memiliki standar etik yang tinggi karena berperan sebagai tangan Tuhan di dunia.
Frengky Aruan - Rabu, 16 April 2025
Novel Baswedan Soroti Pencalonan Nurul Ghufron sebagai Hakim Agung: Harusnya Gagal Administrasi
Indonesia
LBH Jakarta Soroti Potensi Pelanggaran Hak Tersangka dan Kewenangan Absolut di RUU KUHAP
Harus ada kontrol yang ketat
Angga Yudha Pratama - Sabtu, 08 Maret 2025
LBH Jakarta Soroti Potensi Pelanggaran Hak Tersangka dan Kewenangan Absolut di RUU KUHAP
Indonesia
Masyarakat Korban Pertamax Oplosan Berhak Dapat Ganti Rugi dari Pertamina
LBH Jakarta dan Celios telah membuka posko aduan untuk masyarakat yang dirugikan oleh Pertamax oplosan.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 28 Februari 2025
Masyarakat Korban Pertamax Oplosan Berhak Dapat Ganti Rugi dari Pertamina
Bagikan