Penanganan Kasus Korupsi Mandek Akibat Penonaktifan 75 Pegawai KPK
Direktur Pembinaan Jaringan Kerja Antar Komisi dan Instansi di KPK, Sujanarko (tengah) . (Foto: MP/Ponco Sulaksono)
MerahPutih.com - Publik banyak dirugikan akibat penyerahan tanggung jawab dan wewenang 75 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang tidak lolos tes wawasan kebangsaan (TWK). Pasalnya, kasus korupsi akan terganggung selama 75 pegawai KPK tersebut dilepaskan dari tanggung jawab dan wewenangnya.
"Ini publik juga dirugikan. Karena apa, dengan dinonaktifkan 75 pegawai maka kasus-kasus yang ditangani semuanya mandek,"kata Direktur Pembinaan Jaringan Kerja Antarkomisi dan Instansi (PJKAKI) KPK, Sujanarko, Kamis (20/5).
Baca Juga
75 Pegawai KPK Laporkan Dugaan Malaadministrasi TWK ke Ombudsman
"Jadi tidak hanya kasus, ada yang bekerja di kerja sama internasional, ada yang bekerja di biro SDM, biro hukum, semuanya mandek. Kalau tidak mandek setidaknya itu terganggu dengan nonaktifnya 75 pegawai," sambung dia.
Menurut pria yang karib disapa Koko ini, penonaktifan ke-75 pegawai KPK juga dapat merugikan keuangan negara. Pasalnya, ke-75 pegawai KPK itu digaji menggunakan uang negara yang berasal dari pajak.
Koko pun berharap permasalahan TWK ini bisa segera terselesaikan. Apalagi, saat ini ke-75 pegawai KPK itu baru saja melaporkan masalah TWK ke Ombudsman.
"Bayangkan nanti kalau ada nonaktif sampai satu tahun, nonaktif sampai 3 bulan, berapa uang negara yang telah dirugikan oleh pimpinan. Jadi itu yang saya sampaikan ke Ombudsman. Jadi kira-kira, semakin cepat penyelesaian ini, akan semakin baik," ujarnya.
Sebelumnya ke-75 pegawai KPK melaporkan dugaan maladministrasi terkait pelaksanaan Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) yang diinisiasi oleh pimpinan lembaga antirasuah ke Ombudsman RI.
Para pegawai KPK yang tidak lulus TWK dalam rangka alih status menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) tersebut didampingi oleh kuasa hukum dari Tim Advokasi Penyelamatan KPK.
Dalam laporan itu disebutkan TWK sarat akan pelanggaran hukum dan undang-undang sehingga merugikan hak 75 pegawai KPK dan agenda pemberantasan korupsi. Hal ini mengingat para pegawai KPK yang dinyatakan tidak lolos adalah pegawai-pegawai yang jujur dan berprestasi serta itegritasnya teruji selama ini. (Pon)
Baca Juga
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
Nama 5 Hakim yang Akan Sidangkan Kasus Dugaan Korupsi Nadiem Makarim
Wakil Wali Kota Bandung Erwin dan Anggota DPRD Awang Resmi Jadi Tersangka Korupsi Pengadaan Barang dan Jasa
Taekwondo Beregu Putra Sumbang Emas Pertama Indonesia di SEA Games Thailand
Kebakaran Maut Gedung Terra Drone Cempaka Putih, 21 Terjebak dan 14 Meninggal Dunia
FIFA Rilis Jadwal Lengkap Piala Dunia 2026: Kick Off Paling Awal Jelang Tidur Malam dan Banyak di Jam Kantor
KPK Temukan Koneksi Len Industri ke Skandal SPBU Pertamina
Hasil Super League 2025/2026: Persib Beri Kekalahan Kedua untuk Borneo FC, Berpeluang Geser Persija di Papan Atas
Timnas Filipina U-23 Gebuk Myanmar 2-0, Sinyal Bahaya untuk Indonesia
Tim Penyidik Pulang dari Arab Saudi, KPK Segera Tentukan Tersangka Utama Kasus Korupsi Dana Haji
Idam-idamkan Medali Emas, Timnas Thailand U-23 Langsung Ngegas, Gilas Timor Leste 6-1